Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
444/Pdt.P/2026/PN Mnd 1.GRIFIAN LANGI
2.YOLANDA NOVIANY MAWEIKERE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 444/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GRIFIAN LANGI
2YOLANDA NOVIANY MAWEIKERE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah dan mengesahkan anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Ilyonna Grivhiany Langi, lahir di Manado pada tanggal 22 November 2023 dan Liora Grace Langi, lahir di Manado pada tanggal 08 Oktober 2025;
  3. Menyatakan bahwa kedua anak tersebut adalah anak yang sah dari Pemohon I Grifian Langi dan Pemohon II Yolanda Noviany Maweikere;
  4. Memerintahkan/menetapkan agar penetapan tersebut dapat dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan dan/atau perubahan data administrasi kependudukan anak pada instansi yang berwenang;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak