Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2026/PN Mnd 1.RUDI UMAR
2.SANDI EKA ABDI
3.ALFIAN LANGKAU
4.RUDI ADJAILI
4.FACHRULLY F.LASAHIDO
5.AHMAD LASAHIDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI UMAR
2SANDI EKA ABDI
3ALFIAN LANGKAU
4RUDI ADJAILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmajati Diana Bakari SHRUDI UMAR
2Nurmajati Diana Bakari SHSANDI EKA ABDI
3Nurmajati Diana Bakari SHALFIAN LANGKAU
4Nurmajati Diana Bakari SHRUDI ADJAILI
Tergugat
NoNama
1FACHRULLY F.LASAHIDO
2AHMAD LASAHIDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi dari para  Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan  II/Penggugat II  ahli waris Pengganti  dari Hindun Pranata.Almh dan Pelawan III /Penggugat III  ahli waris Pengganti dari Amina Mantiri.Almh adalah ahli waris sah dan  Pelawan/Penggugat  I,II,III, IV, memiliki kepentingan hukum yang sah atas objek sengketa a quo;
  3. Menyatakan bahwa aanmaning dan rencana pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado yang sesuai Surat Panggilan tanggal 8 Desember Surat Penetapan Tertanggal 05 Desember 2025  Nomor . 39.Pdt.Eks/ 2025/PN.MND jo Putusan Perdata; Nomor.388/Pdt.G/2012/PN.Mdo adalah cacat hukum dan tidak sah
  4. Menyatakan surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Tertanggal 05 Desember 2025,Nomor 39.Pdt.Eks/2025/PN. MND jo Nomor 388/Pdt.G/2012/PN.Mdo Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
  5. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa    a quo tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel);.
  6. Memulihkan hak-hak para Pelawan  ke dalam keadaan hukum semula;
  7. Menghukum  Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini;

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,Mohon Keadilan .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak