| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 187/Pid.Sus/2026/PN Mnd | VERA ERVINA MUSLIM,SH | SENDY RAYANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 187/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3411 /P.1.10/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa SENDY RAYANI pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Tingkulu Lingkunga VII Kecamatan Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa berkomunikasi dengan lelaki INDRA NENDER (DPO) lewat telephone dan menyuruh terdakwa pergi ke Perumahan Tamara Kelurahan Mapanget Kecamatan Mapanget Kota Manado untuk mengambil paket Narkotika jenis shabu kemudian sekitaar pukul 20.30 wita ada kurir JNT yang datang mengantar paket Narkotika dan memberikannya kepada terdakwa, setelah mengambil paket yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kembali ke tempat kost terdakwa yang berada di Kelurahan Tingkulu LingkungaN VII Kecamatan Wanea Kota Manado lalu membuka paket kiriman tersebut dan setelah dibuka didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wita lelaki INDRA NENDER menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengedarkan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dilakban dengan menggunakan lakban warna merah dan diletakan dipinggir jalan raya yang terletak di Kelurahan Tingkulu Lingkungan VII Kecamatan Wanea Kota Manado. ------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa didatangi oleh saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk yang merupakan anggota kepolisian dan karena terdakwa merasa takut terdakwa langsung membuang paketan Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam lubang closet/wc namun terdakwa tidak dapat membuang semua paket Narkotika tersebut karena sudah terlebih dahulu ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis shabu sedangkan 26 (dua puluh enam) paket telah dibuang oleh terdakwa. Selain itu saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk juga menemukan didalam kamar terdakwa 1 (buah) alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 6 (enam) pak plastik kecil bening, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah dus HP merek Realme Note 80 warna kuning dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Realme Note 80 warna biru. Selanjutnya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian terdakwa mengakui bahwa 10 (sepuluh) p aket Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada Masyarakat, setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut. -------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 15 Mei 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 2,52 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.02 gram (terlampir dalam berkas perkara). ------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 302/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
--------------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------
KEDUA Bahwa terdakwa SENDY RAYANI pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Tingkulu Lingkunga VII Kecamatan Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa berkomunikasi dengan lelaki INDRA NENDER (DPO) lewat telephone dan menyuruh terdakwa pergi ke Perumahan Tamara Kelurahan Mapanget Kecamatan Mapanget Kota Manado untuk mengambil paket Narkotika jenis shabu kemudian sekitaar pukul 20.30 wita ada kurir JNT yang datang mengantar paket Narkotika dan memberikannya kepada terdakwa, setelah mengambil paket yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kembali ke tempat kost terdakwa yang berada di Kelurahan Tingkulu LingkungaN VII Kecamatan Wanea Kota Manado lalu membuka paket kiriman tersebut dan setelah dibuka didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wita lelaki INDRA NENDER menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengedarkan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dilakban dengan menggunakan lakban warna merah dan diletakan dipinggir jalan raya yang terletak di Kelurahan Tingkulu Lingkungan VII Kecamatan Wanea Kota Manado. ------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa didatangi oleh saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk yang merupakan anggota kepolisian dan karena terdakwa merasa takut terdakwa langsung membuang paketan Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam lubang closet/wc namun terdakwa tidak dapat membuang semua paket Narkotika tersebut karena sudah terlebih dahulu ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis shabu sedangkan 26 (dua puluh enam) paket telah dibuang oleh terdakwa. Selain itu saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk juga menemukan didalam kamar terdakwa 1 (buah) alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 6 (enam) pak plastik kecil bening, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah dus HP merek Realme Note 80 warna kuning dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Realme Note 80 warna biru. Selanjutnya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian terdakwa mengakui bahwa 10 (sepuluh) p aket Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada Masyarakat, setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut. -------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 15 Mei 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 2,52 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.02 gram (terlampir dalam berkas perkara). ------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 302/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
