| Dakwaan |
- DAKWAAN
Primair:
-------- Bahwa Terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS secara bersama-sama dengan saksi HERRY WIDJAJA, S.E. (yang penuntutannya masing-masing diajukan secara terpisah dalam berkas perkara tersendiri) dan saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. serta saksi BUDI PURNAMA (yang disidang terlebih dahulu dan telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap) pada tanggal 9 Juli 2020 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Manado Jalan 17 Agustus Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika Walikota Manado mengeluarkan Keputusan Walikota Manado Nomor: 46/KEP/03/Setdako/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado, dimana status Tanggap Darurat Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut selama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai kondisi dan kebutuhan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2020, Walikota Manado menerbitkan Peraturan Walikota Manado Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Manado Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 yang berisi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 Belanja Tidak Langsung Nomor 4.04.4.04.01.00.00.5.1.8 untuk anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp79.718.542.815,00 (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan belas juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah) dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid 19 Kota Manado, antara lain dalam lampiran kebutuhan anggaran nomor 21 mencantumkan Pengadaan Laboratorium Mobile Dinas Kesehatan Kota Manado Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah).
- Bahwa dengan pertimbangan untuk pembagian beban kerja dan optimalisasi kinerja, saksi dr. IVAN SUMENDA MARTIN selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado mengusulkan kepada Walikota Manado untuk menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pos Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di bidang kesehatan, sehingga dengan pertimbangan rentang kendali dan besaran anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada tangga 23 Juni 2020 Walikota Manado menerbitkan Surat Keputusan Nomor 99/KEP/b.02/BKAD/2020 tentang pengangkatan terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Manado selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Khusus Kegiatan Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2020, terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1102/D.02.Kes/VI/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Rangka Pengadaan Barang/Jasa Tahap II dan Rumah Singgah Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado pada Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020, yaitu mengangkat saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa Tahap 2 (dua) dan Rumah Singgah dalam rangka Penanganan dan Penanggulangan Covid 19 Dinas Kesehatan Kota Manado, kemudian pada tanggal 29 Juni 2020, terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 717/D.03/Kes/VI/2020 tentang Penetapan Tim Perencanaan Alat kesehatan (Alkes), Obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020, yakni:
|
Penanggung Jawab
|
:
|
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Manado Selaku Koordinator Satuan Tugas (SATGAS) Tim Satgas Surveilans Epidemiologi Covid 19 Dinas Kesehatan Kota Manado 2020
|
|
Ketua
|
:
|
dr. JOY MARTHEN ALEXANDER ZEEKEON, M.Kes (Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P Selaku Sekretaris Satgas Kota Manado)
|
|
Sekertaris
|
:
|
SELFIE MANETE, S.Si, Apt (Tim Mobile Combat Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Manado)
|
|
Anggota
|
:
|
- INGGRID PONDAA, S. Farm
|
|
|
|
- MEDA SUSANTI, A.Md.Kes
|
|
|
|
- CENDY WOKAS, S.Tr,Kep
|
|
|
|
- MICHAEL YOSUA ENOCH, A.Md, Kes
|
|
|
|
- JULIET REVIKE J. SORONGAN, SE (Administrasi)
|
|
|
|
- NOVEL S. ASSA, MAP (Administrasi)
|
tanpa persetujuan saksi dr. JOY MARTHEN ALEXANDER ZEEKEON, M.Kes selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P selaku Sekretaris Satgas Kota Manado).
- Bahwa selanjutnya dalam menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid-19, terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA tidak memanfaatkan fungsi Tim Perencanaan Alat Kesehatan (Alkes), Obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020 yang telah dibentuknya, bahkan dalam pelaksanaan kegiatan terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak memberitahukan bahkan tidak melibatkan saksi dr. JOY MARTHEN ALEXANDER ZEEKEON, M.Kes selaku Ketua Tim Perencanaan Alat Kesehatan (Alkes), Obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020, sehingga Dinas Kesehatan Kota Manado tidak pernah mengidentifikasi kebutuhan alat kesehatan (Alkes), obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020 secara prosedural, padahal terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA maupun saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. sebagai PPK mengetahui bahwa identifikasi kebutuhan adalah dasar untuk menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020.
- Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Juni 2020 atau sekitar itu, Terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA menghubungi saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK dan menyampaikan bahwa akan ada pengadaan Mobile Lab 4 PCR dengan nilai anggaran Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), penyedia sudah ada yang melaksanakan pekerjaan dan anggarannya telah tersedia di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado. Setelah beberapa hari kemudian saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK bertemu dengan terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA, dimana terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA menyampaikan bahwa sesuai percakapan dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Manado Tahun 2020 saksi GODBLESS VICKI LUMENTUT, DEA selaku Walikota Manado bahwa untuk pengadaan Mobile Lab 4 PCR dengan nilai anggaran Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) di Dinas Kesehatan Kota Manado sudah ada yang akan melaksanakan, silahkan berkoordinasi dengan saksi JOHNLI EVANS TAMAKA, S.E. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2020, dan sesuai penyampaian saksi JOHNLI EVANS TAMAKA, S.E. bahwa pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado adalah “KO HERRY” (saksi HERRY WIDJAJA).
- Bahwa pada sekitar awal bulan Juli 2020 bertempat Restoran Casa De Wanea Jalan Sam Ratulangi Kota Manado, Terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA bersama saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK bertemu dengan saksi HERRY WIDJAJA yang langsung memperkenalkan diri sebagai pihak yang akan mengadakan Mobile Lab PCR Dinas Kesehatan Kota Manado, dan sehubungan dengan pengadaan tersebut saksi HERRY WIDJAJA mengatakan telah berkoordinasi dengan Ketua Satgas Covid 19 Kota Manado dan saksi JOHNLI EVANS TAMAKA, S.E., dan dalam pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado tersebut saksi HERRY WIDJAJA akan bekerjasama dengan saksi BUDI PURNAMA dan dalam pengadaan tersebut akan menggunakan perusahaan CV. Pratama Nusantara dengan Direktur saksi BUDI PURNAMA. Setelah itu di tempat yang sama saksi HERRY WIDJAJA menyerahkan dokumen perusahaan CV. Pratama Nusantara untuk kelengkapan penerbitan Surat Pesanan Barang Pengadaan.
- Bahwa dengan alasan adanya perintah dari saksi GODBLESS VICKI LUMENTUT, DEA selaku Walikota Manado dan saksi JOHNLI EVANS TAMAKA, S.E. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, maka terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA dengan sengaja meminta saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK untuk menunjuk CV. Pratama Nusantara selaku Penyedia kegiatan Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid 19 dengan nilai anggaran sebesar Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), meskipun terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS tidak pernah menetapkan kebutuhan barang/jasa pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Manado TA. 2020 dengan alasan tidak memiliki acuan atau analis yang dibuat Tim Perencanaan Alat kesehatan (Alkes), Obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2020, saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK atas persetujuan terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA, dengan melawan hukum menunjuk perusahaan yang dibawa oleh saksi HERRY WIDJAJA sebagai Penyedia pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan TA. 2020, yaitu perusahaan CV. Pratama Nusantara dengan Direktur saksi BUDI PURNAMA, dengan membuat dan menandatangani Surat Pesanan (SP) Pengadaan Ambulance Lab. Mobile 4 PCR Nomor 01/SP/KPPK/PN-FASTLAB/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 dengan rincian barang:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
Satuan
|
Spesifikasi (Merk, Type, Model, Ukuran dll
|
|
1
|
Mobile Ambulance
|
1
|
Unit
|
Toyota HI Ace dan kelengkapan Lab Mobile 4 PCR & 1 Extraction Robotic Full Automatic @1 Set Complete Ready Use
|
dengan jumlah biaya Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) dan diterima barang pada tanggal 7 Agustus 2020, meskipun saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. mengetahui bahwa:
- CV. Pratama Nusantara tidak memenuhi kriteria Penyedia pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan Covid-19 berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, Lampiran I Angka 2.2.1, yang mensyaratkan Penyedia Terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis, atau Pelaku Usaha Lain (diutamakan Pelaku Usaha setempat yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dalam penanganan keadaan darurat tersebut;
- CV. Pratama Nusantara tidak memenuhi kriteria Penyedia berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), huruf E Angka 3.a, yang menyebutkan:
- Penyedia yang pernah menyediakan pengadaan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah, atau
- Penyedia dalam katalog elektronik.
- CV. Pratama Nusantara tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi/legalitas penyedia, dan kualifikasi teknis sesuai ketentuan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Angka 3.4.1 dan Angka 3.4.2 huruf a, oleh karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak memiliki pengalaman, bahkan tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan, termasuk layanan purna jual (jika diperlukan);
bahkan pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja Pengadaaan Mobile Lab 4 PCR dengan Nomor 1419/D.02/Kes/VII/2020 senilai Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan rincian 1 unit Mobile Ambulance Toyota HI ACE dan kelengkapan Lab Mobile 4 PCR dan 1 Extraction Robotic Full Automatic @1 Set Complete Ready Use, baru diajukan oleh terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kota Manado pada tanggal 16 Juli 2020 yang seharusnya diajukan sebelum diterbitkan Peraturan Walikota Manado Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Walikota Manado Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 yang berisi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 untuk Belanja Tidak Langsung.
- Bahwa pada keesokan harinya tanggal 10 Juli 2020, saksi BUDI PURNAMA selaku Direktur CV. Pratama Nusantara menyampaikan kepada saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK bahwa unit Toyota Hi Ace yang akan diadakan tidak tersedia di PT. Hasjrat Abadi Kota Manado, dan saksi BUDI PURNAMA meminta perubahan waktu, sehingga saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK kembali membuat dan menandatangani Surat Pesanan Pengadaan Ambulance Lab. Mobile 4 PCR Nomor 02/SP/KPPK/PN-FASTLAB/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 dengan mencantumkan tanggal barang diterima pada tanggal 7 September 2020.
- Bahwa untuk pengadaan Mobile Lab 4 PCR tersebut sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor 01/SP/KPPK/PN-FASTLAB/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020, saksi BUDI PURNAMA selaku Direktur CV Pratama Nusantara menghubungi saksi HERRY WIDJAJA selaku pelaksana pengadaan yang meminjam perusahaan CV. Pratama Nusantara, untuk mencari dana pinjaman sebagai modal pemesanan barang sesuai Surat Pesanan, kemudian saksi HERRY WIDJAJA meminjam uang pada keluarganya yaitu saksi HENRY ZONDAK sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dengan alasan untuk pengadaan Mobile Lab 4 PCR dan sebesar Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk pekerjaan lain.
- Bahwa setelah saksi HENRY ZONDAK bersedia meminjamkan uang kepada saksi HERRY WIDJAJA sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) untuk pengadaan Mobile Lab 4 PCR, saksi HERRY WIDJAJA meminta kepada saksi HENRY ZONDAK untuk mentransfer uang sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) ke rekening sebagai berikut:
- Rekening BCA nomor 2300900880 an. BUDI PURNAMA sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Rekening BCA nomor 0262245517 an. RICKI LOMBOAN sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Rekening Bank Mandiri nomor 1500012825533 an. HIZKIA RULVI SEMBEL sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
- Rekening BCA nomor 1061127262 an. HERRY WIDJAJA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020, saksi BUDI PURNAMA selaku Direktur CV. Pratama Nusantara dan saksi DEDY MULYANA selaku Direktur PT. Cakrawala Motor Indonesia menandatangani kontrak kerja 1 (satu) unit Mobil Lab. Covid-19 Toyota Hi Ace Commuter Nomor: 002/SPK-CMI/VII/2020 dengan nilai pekerjaan Rp835.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian pengadaan:
- Pengadaan 1 (satu) unit kendaran Toyota Hi Ace Commuter MT (White);
- Biaya karoseri kendaraan;
- Biaya pengiriman kendaraan ke Manado;
- Biaya pengurusan BPKB dan STNK serta pengurusan Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT); dan
- Keuntungan perusahaan.
Namun dalam realisasinya, saksi BUDI PURNAMA hanya membayar kepada saksi DEDY MULYANA sebesar Rp667.000.000,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta rupiah) sesuai bukti transfer ke rekening atas nama DEDY MULYANA pada Bank BCA Nomor 0711885181 sebagai berikut:
-
- Tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp167.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) sebagai DP (Down Payment);
- Tanggal 16 Juli 2020 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai tambahan DP;
- Tanggal 22 Juli 2020 sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
yang kemudian oleh saksi DEDY MULYANA digunakan untuk pembayaran:
- Pembayaran panjar ke PT. Hasjrat Abadi Manado sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Dikembalikan kepada saksi BUDI PURNAMA untuk pelunasan harga mobil ke PT. Hasjrat Abadi Manado sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Biaya pengiriman kendaraan ke Manado dan pengurusan surat-surat kendaraan dan SRUT sebesar Rp76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Biaya karoseri dan keuntungan perusahaan sebesar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 20 Juli 2020, saksi BUDI PURNAMA selaku Direktur CV. Pratama Nusantara sebagai Pembeli dan saksi ADE MARWAN selaku Direktur PT. Nusantara Bina Diagnostika sebagai Penjual membuat dan menandatangani Perjanjian Pembelian barang PCR 95 dengan kuantitas 5, Radi prep Plus dengan kuantitas 1, Radi Prep Plus Swab dengan kuantitas 5.000, Radi PCR Covid-19 dengan kuantitas 5.000, BCS Modif Car + Hepa dengan kuantitas 1, BCS Modif Car dengan kuantitas 1 dengan nilai Rp3.867.500.000,00 (tiga miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Tambahan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.967.500.000,00 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Invoice nomor NBD/20/000897 tanggal 26 Oktober 2020 dengan rincian 4 nama barang dengan total harga setelah PPN 10% sebesar Rp3.967.500.000,00 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani saksi JOKO PRIYONO selaku Accounting & Tax PT. Nusantara Bina Diagnostika, dan Kwitansi Pembayaran No 020/NBD/KW/10/2020 tanggal 26 Oktober 2020 sejumlah Rp3.967.500.000,00 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi ADE MARWAN.
- Bahwa pada tanggal 7 September 2020, saksi BUDI PURNAMA selaku Direktur CV. Pratama Nusantara menyampaikan surat kewajaran harga No 10/KH/MRK/PN/IX/2020, No 11/KH/MRK/PN/IX/2020, dan No 12/KH/MRK/PN/IX/2020 kepada terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS (Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Manado) selaku Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Dinas Kesehatan Kota Manado dan Kuasa Pengguna Anggaran untuk pesanan barang:
- Mobil Toyota HI ACE Nomor Polisi /Plat Manado sebanyak 1 unit dengan harga beli dari dealer senilai Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) ditambah biaya pengiriman via laut ke Manado senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sehingga total harga 1 (satu) unit mobil Toyota HI ACE Nomor Polisi /Plat Manado adalah Rp595.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
- Karoseri Mobile Lab Covid-19 Mobil Toyota Hi Ace sebanyak 1 Unit dengan harga beli ke Karoseri senilai Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ditambah margin profit 15% sebesar Rp67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp517.500.000,00 (lima ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah); dan
- PCR dan Extraction RADI Korea sebanyak 4 (empat) unit dengan harga beli ke Principle senilai Rp6.531.370.000,00 (enam miliar lima ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditambah margin profit 15% sebesar Rp982.357.500,00 (sembilan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan biaya pengiriman dari Korea ke Indonesia sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp7.613.727.500,00 (tujuh miliar enam ratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 7 September 2020 bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kota Manado, saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T.selaku PPK dan saksi BUDI PURNAMA (Direktur CV. Pratama Nusantara) selaku Penyedia menandatangani Berita Acara Perhitungan Bersama paket pekerjaan Pengadaan Mobile Lab 4 PCR dengan Nomor 02/BAPB/PPK/PN-MOBILELAB/IX/2020 untuk surat pesanan nomor 01/SP/PPK/PN-MOBILELAB/VII/2020 dengan perkiraan nilai pengadaan Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan hasil terkait volume, spesifikasi, waktu pelaksanaan, kondisi dan fungsi, perhitungan kewajaran harga, dokumentasi dan kesimpulan bahwa hasil pekerjaan dapat diterima karena telah sesuai dengan ketentuan dalam surat pesanan dan selanjutnya akan dilakukan serah terima hasil pekerjaan, padahal saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. (PPK) mengetahui bahwa bukti kewajaran harga yang disampaikan saksi BUDI PURNAMA (Direktur CV. Pratama Nusantara) selaku Penyedia tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya.
- Bahwa pada hari yang sama tanggal 7 September 2020 bertempat di rumah saksi VALIANT MADIANUNG di Kelurahan Bengkol Kecamatan Mapanget Kota Manado, berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama Nomor 02/BAPB/PPK/PN-MOBILELAB/IX/2020 tanggal 7 September 2020, saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. (PPK) sebagai Pihak Pertama dan saksi BUDI PURNAMA (Direktur CV Pratama Nusantara) sebagai Pihak Kedua menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 01/BAST-HP/PPK/PN-MOBILELAB/IX/2020, dimana Pihak Kedua telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama menyatakan menerima hasil pekerjaan untuk paket pekerjaan pengadaan mobile lab 4 PCR sesuai Surat Pesanan Nomor 01/SP/PPK/PN-MOBILELAB/VII/2020 dengan perkiraan nilai pengadaan Rp 8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), padahal saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK mengetahui bahwa surat kewajaran harga No 10/KH/MRK/PN/IX/2020, No 11/KH/MRK/PN/IX/2020, dan No 12/KH/MRK/PN/IX/2020 yang disampaikan saksi BUDI PURNAMA kepadanya tidak sesuai yang sebenarnya, karena dalam kenyataannya:
- sesuai Invoice nomor NBD/20/000897 tanggal 26 Oktober 2020 dari PT Nusantara Bina Diagnostika kepada CV Pratama Nusantara untuk pembelian PCR dan Extraction RADI Korea sebanyak 4 (empat) unit hanya seharga Rp3.967.500.000,00 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan
- Kontrak Kerja 1 (satu) Unit Mobil Lab Covid 19 Toyota Hi Ace Commuter Tahun Anggaran 2020 No: 002/SPK-CMI/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 antara Terdakwa BUDI PURNAMA dengan saksi DEDI MULYANA sebesar Rp835.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
bahkan saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. mengetahui bahwa Berita Acara Perhitungan Bersama sebagai dasar diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dianggap lengkap padahal proses penyerahan barang belum selesai, bahkan seluruh peralatan baru selesai diserahkan pada tanggal 2 Desember 2020.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama tanggal 7 September 2020 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Manado, saksi BUDI PURNAMA (Direktur CV Pratama Nusantara) sebagai Pihak Kedua dan saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. (PPK) sebagai Pihak Pertama menandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang pengadaan Mobile Lab 4 PCR nomor 04/KONTRAK/PPK/PN-MOBILELAP/IX/2020, yang dibuat berdasarkan:
- Berita Acara Perhitungan Bersama Nomor: 02/BAPB/PPK/PN-MOBILELAP/IX/2020 tanggal 7 September 2020; dan
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor: 01/BAST-HP/PPK/PN-MOBILELAP/IX/2020 tanggal 7 September 2020;
dimana daftar kuantitas dan harga yang menjadi dasar pembayaran kepada penyedia didasarkan kepada Berita Acara Perhitungan Bersama Nomor: 02/BAPB/PPK/PN-MOBILELAP/IX/2020 tanggal 7 September 2020 yang merupakan bagian tidak terpisah dari kontrak tersebut, dan pengadaan barang tersebut menggunakan jenis kontrak yang sesuai dengan Surat Pesanan yaitu Harga Satuan dengan nilai kontrak sebesar Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) pembayaran dilakukan dengan cara melalui Bank Syariah Mandiri dengan rekening nomor 7140909097 atas nama CV. Pratama Nusantara.
- Bahwa dengan hanya berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 01/BAST-HP/PPK/PN-MOBILELAB/IX/2020 dan tanpa melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sebagai kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D, terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA Khusus Kegiatan Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 mengajukan permintaan pembayaran anggaran Belanja Tak Terduga Pengadaan Laboratorium Mobile Dinas Kesehatan Kota Manado Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam rangka penerbitan SP2D kepada saksi JOHNLI EVANS TAMAKA, S.E. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2020 dan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Kemudian dengan dasar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) yang ditandatangani saksi JOHNLI EVANS TAMAKA, S.E. selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, saksi DENNY SANGKAEN, S.E. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Tak Terduga Pengadaan Laboratorium Mobile Dinas Kesehatan Kota Manado Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) kepada Dinas Kesehatan Kota Manado, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Surat Perintah Pencairan Dana
|
Tahap
|
|
Nomor
|
Tanggal
|
Jumlah (Rp)
|
|
|
1
|
08877/LS/BO/BKAD/VII/2020
|
20/07/2020
|
3.480.000.000
|
I
|
|
2
|
12016/LS/BO/BKAD/X/2020
|
09/10/2020
|
4.785.000.000
|
II
|
|
3
|
15633/LS/BO/BKAD/XII/2020
|
17/12/2020
|
435.000.000
|
II
|
|
|
Jumlah
|
|
8.700.000.000
|
|
dan setelah dana Belanja Tak Terduga Pengadaan Laboratorium Mobile Dinas Kesehatan Kota Manado masuk rekening Dinas Kesehatan Kota Manado pada BRI KC Manado nomor 005401003458306, saksi JULIET REVIKE JAQUALINE SORONGAN, S.E. selaku Bendahara Pembantu Khusus Kegiatan Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kota Manado TA. 2020 langsung melakukan pembayaran kepada CV. Pratama Nusantara pada rekening Bank Syariah Mandiri Nomor 7140909097 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 21 Juli 2020 sebesar Rp3.780.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran 40%;
- Tanggal 9 Oktober 2020 sebesar Rp4.785.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran 95%; dan
- Tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran 100%.
- Bahwa setelah saksi BUDI PURNAMA selaku Direktur CV. Pratama Nusantara menerima dana Pengadaan Laboratorium Mobile 4 PCR dari Dinas Kesehatan Kota Manado sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah) ditambah uang pinjaman saksi HERRY WIDJAJA yang ditranfer oleh saksi HENRY ZONDAK sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebelumnya (jumlah keseluruhan sebesar Rp. 9.700.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah), maka saksi BUDI PURNAMA melakukan pembayaran: sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Pembelian alat-alat PCR ke PT. Nusantara Bina Diagnostika
|
3.604.000.000,00
|
|
2
|
Pembelian kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Toyota HI Ace Commuter pada PT. Hasjrat Abadi
|
452.000.000,00
|
|
3
|
Karoseri, SRUT, Surat kendaraan rubah bentuk
|
325.000.000,00
|
|
4
|
Belanja perlengkapan karoseri tambahan
|
114.000.000,00
|
|
5
|
Belanja anteroom & Kebling serta perlengkapan
|
50.000.000,00
|
|
|
Jumlah total belanja
|
4.545.000.000,00
|
selebihnya saksi BUDI PURNAMA melakukan transfer ke masing-masing rekening:
- Transfer ke rekening saksi HERRY WIDJAJA sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan 3 (tiga) kali transfer masing-masing Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Transfer ke rekening saksi HENRY ZONDAK sebesar Rp3.050.000.000,00 (tiga milyar lima puluh juta rupiah) atas permintaan saksi HERRY WIDJAJA;
- Transfer ke rekening saksi MELISA LIARDY (istri saksi HENRY ZONDAK) sebanyak Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atas permintaan saksi HERRY WIDJAJA;
- Transfer ke rekening saksi MUJIANTO sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas permintaan saksi HERRY WIDJAJA;
- Transfer ke rekening saksi EDYSON A. A. sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas permintaan saksi HERRY WIDJAJA;
- Transfer ke rekening saksi HIZKIA RULVI SEMBEL sebesar Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) dengan 2 (dua) kali, yaitu masing-masing sebesar Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) dan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Transfer ke rekening saksi RICKY LOMBOAN sebesar Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) dengan 2 (dua) kali, yaitu masing-masing sebesar Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) dan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Transfer ke rekening saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T.sebesar Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah); dan
sisanya sebesar Rp59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) menjadi keuntungan saksi BUDI PURNAMA.
- Bahwa atas serangkaian perbuatan melawan hukum Terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS secara bersama-sama dengan saksi HERRY WIDJAJA, S.E. (yang penuntutannya masing-masing diajukan secara terpisah dalam berkas perkara tersendiri) dan saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. serta saksi BUDI PURNAMA (yang disidang terlebih dahulu dan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap) tersebut diatas, bertentangan dengan ketentuan:
-
-
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1 Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat 3 Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel.
- Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: huruf h Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Pasal 10 ayat (3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
-
-
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pasal 5 (1) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 dilakukan dengan tahapan:
- Huruf a. Kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah
- Huruf f. Kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yang dikelolanya.
- Huruf g. pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, kepada pejabat pengelola keuangan negara dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja.
-
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat:
-
- Pasal 6 ayat (1) Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi: a. perencanaan pengadaan; b. pelaksanaan pengadaan; dan c. penyelesaian pembayaran.
- Pasal 6 ayat (2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi kebutuhan barang/jasa; b. analisis ketersediaan sumber daya; dan c. penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa.
- Lampiran I.2.2.1 PPK memilih dan menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain (diutamakan Pelaku Usaha setempat) yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dalam penanganan keadaan darurat tersebut.
-
- Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Huruf E Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
-
- Angka 3 PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: huruf a. menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.
- Angka 3 PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: huruf b. untuk pengadaan barang: 2) meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang.
- Angka 6 Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa ini.
- Bahwa dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS secara bersama-sama dengan saksi HERRY WIDJAJA, S.E. (yang penuntutannya masing-masing diajukan secara terpisah dalam berkas perkara tersendiri) dan saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. serta saksi BUDI PURNAMA (yang disidang terlebih dahulu dan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap) tersebut diatas, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.897.500.000,00 (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Penerimaan dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 08877/LS/BO/BKAD/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020, Nomor 12016/LS/BO/BKAD/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020, dan Nomor 15633/LS/BO/BKAD/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020.
|
|
8.700.000.000,00
|
|
2
|
Bukti-bukti biaya riil yang dikeluarkan oleh Budi Purnama selaku Direktur CV. PRATAMA NUSANTARA
|
|
|
|
|
a
|
Invoice Invoice nomor NBD/20/000897 tanggal 26 Oktober 2020 dari PT Nusantara Bina Diagnostika kepada CV Pratama Nusantara
|
3.967.500.000,00
|
|
|
|
b
|
Kontrak Kerja 1 (satu) Unit Mobil Lab Covid 19 Toyota Hi Ace Commuter Tahun Anggaran 2020 No : 002/SPK-CMI/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 antara Budi Purnama dengan Dedi Mulyana
|
835.000.000,00
|
|
|
|
Jumlah biaya riil yang dapat dipertanggungjawabkan
|
|
4.802.500.000,00
|
|
3
|
Nilai kerugian keuangan negara (1-2)
|
|
3.897.500.000,00
|
sesuai hasil audit penghitungan keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor: PE.03.03/LHP-86/PW18/5/2024 tanggal 18 Maret 2024 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --
Subsidiair:
-------- Bahwa Terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS secara bersama-sama dengan saksi HERRY WIDJAJA, S.E. (yang penuntutannya masing-masing diajukan secara terpisah dalam berkas perkara tersendiri) dan saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. serta saksi BUDI PURNAMA (yang telah disidang terlebih dahulu dan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap) pada tanggal 9 Juli 2020 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Manado Jalan 17 Agustus Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa Terdakwa dr. Marini Maria Kapojos adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Belanja Tak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Kota Manado sejak bulan Juni sampai dengan Desember Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Manado Nomor 99/KEP/b.02/BKAD/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang pengangkatan dr. MARINI MARIA KAPOJOS Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Manado selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Khusus Kegiatan Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa Terdakwa dr. Marini Maria Kapojos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu:
- Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
- Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
- Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- Mengadakan ikatan/perjanjian Kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
- Berawal ketika Walikota Manado mengeluarkan Keputusan Walikota Manado Nomor: 46/KEP/03/Setdako/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado, dimana status Tanggap Darurat Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut selama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai kondisi dan kebutuhan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2020, Walikota Manado menerbitkan Peraturan Walikota Manado Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Walikota Manado Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 yang berisi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 Belanja Tidak Langsung Nomor 4.04.4.04.01.00.00.5.1.8 untuk anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp79.718.542.815,00 (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan belas juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah) dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid 19 Kota Manado, antara lain dalam lampiran kebutuhan anggaran nomor 21 mencantumkan Pengadaan Laboratorium Mobile Dinas Kesehatan Kota Manado Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah).
- Bahwa dengan pertimbangan untuk pembagian beban kerja dan optimalisasi kinerja, saksi dr. IVAN SUMENDA MARTIN selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado mengusulkan kepada Walikota Manado untuk menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pos Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di bidang kesehatan, sehingga dengan pertimbangan rentang kendali dan besaran anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada tanggal 23 Juni 2020 Walikota Manado menerbitkan Surat Keputusan Nomor 99/KEP/b.02/BKAD/2020 tentang pengangkatan dr. MARINI MARIA KAPOJOS Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Manado selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Khusus Kegiatan Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2020, terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1102/D.02.Kes/VI/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Rangka Pengadaan Barang/Jasa Tahap II dan Rumah Singgah Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado pada Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020, yaitu mengangkat saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa Tahap 2 (dua) dan Rumah Singgah dalam rangka Penanganan dan Penanggulangan Covid 19 Dinas Kesehatan Kota Manado, kemudian pada tanggal 29 Juni 2020, terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 717/D.03/Kes/VI/2020 tentang Penetapan Tim Perencanaan Alat kesehatan (Alkes), Obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020, yakni:
|
Penanggung Jawab
|
:
|
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Manado Selaku Koordinator Satuan Tugas (SATGAS) Tim Satgas Surveilans Epidemiologi Covid 19 Dinas Kesehatan Kota Manado 2020
|
|
Ketua
|
:
|
dr. JOY MARTHEN ALEXANDER ZEEKEON, M.Kes (Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P Selaku Sekretaris Satgas Kota Manado)
|
|
Sekertaris
|
:
|
SELFIE MANETE, S.Si, Apt (Tim Mobile Combat Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Manado)
|
|
Anggota
|
:
|
- INGGRID PONDAA, S. Farm
|
|
|
|
- MEDA SUSANTI, A.Md.Kes
|
|
|
|
- CENDY WOKAS, S.Tr,Kep
|
|
|
|
- MICHAEL YOSUA ENOCH, A.Md, Kes
|
|
|
|
- JULIET REVIKE J. SORONGAN, SE (Administrasi)
|
|
|
|
- NOVEL S. ASSA, MAP (Administrasi)
|
tanpa persetujuan saksi dr. JOY MARTHEN ALEXANDER ZEEKEON, M.Kes selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P selaku Sekretaris Satgas Kota Manado).
- Bahwa selanjutnya dalam menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid-19, terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA tidak memanfaatkan fungsi Tim Perencanaan Alat kesehatan (Alkes), Obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020 yang telah dibentuknya, bahkan dalam pelaksanaan kegiatan terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak memberitahukan bahkan tidak melibatkan saksi dr. JOY MARTHEN ALEXANDER ZEEKEON, M.Kes selaku Ketua Tim Perencanaan Alat kesehatan (Alkes), Obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020, sehingga Dinas Kesehatan Kota Manado tidak pernah mengidentifikasi kebutuhan alat kesehatan (Alkes), obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020 secara prosedural, padahal terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA maupun saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. sebagai PPK mengetahui bahwa identifikasi kebutuhan adalah dasar untuk menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020.
- Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Juni 2020 atau sekitar itu, terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA menghubungi saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK dan menyampaikan bahwa akan ada pengadaan Mobile Lab dengan nilai anggaran Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), penyedia sudah ada yang melaksanakan pekerjaan dan anggarannya telah tersedia di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado. Setelah beberapa hari kemudian saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK bertemu dengan terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA, dimana terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA menyampaikan bahwa sesuai pecakapan dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Manado Tahun 2020 saksi GODBLESS VICKI LUMENTUT, DEA selaku Walikota Manado bahwa untuk pengadaan Mobile Lab 4 PCR dengan nilai anggaran Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) di Dinas Kesehatan Kota Manado sudah ada yang akan melaksanakan, silahkan berkoordinasi dengan saksi JOHNLI EVANS TAMAKA, S.E. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2020, dan sesuai penyampaian saksi JOHNLI EVANS TAMAKA, S.E. bahwa pengadaan Mobile Lab PCR Dinas Kesehatan Kota Manado adalah “KO HERRY” (saksi HERRY WIDJAJA).
- Bahwa pada sekitar awal bulan Juli 2020 bertempat Restoran Casa De Wanea Jalan Sam Ratulangi Kota Manado, Terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA bersama saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK bertemu dengan saksi HERRY WIDJAJA yang langsung memperkenalkan diri sebagai pihak yang akan mengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado, dan sehubungan dengan pengadaan tersebut saksi HERRY WIDJAJA mengatakan telah berkoodinasi dengan Ketua Satgas Covid 19 Kota Manado dan saksi JOHNLI EVANS TAMAKA, S.E., dalam pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado tersebut saksi HERRY WIDJAJA akan bekerjasama dengan saksi BUDI PURNAMA dan dalam pengadaan tersebut akan menggunakan perusahaan CV. Pratama Nusantara dengan Direktur saksi BUDI PURNAMA. Setelah itu di tempat yang sama saksi HERRY WIDJAJA menyerahkan dokumen perusahaan CV. Pratama Nusantara untuk kelengkapan penerbitan Surat Pesanan Barang Pengadaan.
- Bahwa dengan alasan adanya perintah dari saksi GODBLESS VICKI LUMENTUT, DEA selaku Walikota Manado dan saksi JOHNLI EVANS TAMAKA, S.E. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, maka terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA dengan sengaja meminta saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK untuk menunjuk CV. Pratama Nusantara selaku Penyedia kegiatan Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado dalam rangkan penanganan dan penanggulangan Covid 19 dengan nilai anggaran sebesar Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), meskipun terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS tidak pernah menetapkan kebutuhan barang/jasa pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Manado TA. 2020 dengan alasan tidak memiliki acuan atau analis yang dibuat Tim Perencanaan Alat kesehatan (Alkes), Obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2020, saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK atas persetujuan terdakwa dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA, dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku PPK menunjuk perusahaan yang dibawa oleh saksi HERRY WDJAJA sebagai Penyedia pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan TA. 2020, yaitu perusahaan CV. Pratama Nusantara dengan Direktur saksi BUDI PURNAMA dengan mengabaikan prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan membuat dan menandatangani Surat Pesanan (SP) Pengadaan Ambulance Lab. Mobile 4 PCR Nomor 01/SP/KPPK/PN-FASTLAB/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 dengan rincian barang:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
Satuan
|
Spesifikasi (Merk, Type, Model, Ukuran dll
|
|
1
|
Mobile Ambulance
|
1
|
Unit
|
Toyota HI Ace dan kelengkapan Lab Mobile 4 PCR & 1 Extraction Robotic Full Automatic @1 Set Complete Ready Use
|
dengan jumlah biaya Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) dan diterima barang pada tanggal 7 Agustus 2020, meskipun saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. mengetahui bahwa:
- CV. Pratama Nusantara tidak memenuhi kriteria Penyedia pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan Covid-19 berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, Lampiran I Angka 2.2.1, yang mensyaratkan Penyedia Terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis, atau Pelaku Usaha Lain (diutamakan Pelaku Usaha setempat yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dalam penanganan keadaan darurat tersebut;
- CV. Pratama Nusantara tidak memenuhi kriteria Penyedia berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), huruf E Angka 3.a, yang menyebutkan:
- Penyedia yang pernah menyediakan pengadaan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah, atau
- Penyedia dalam katalog elektronik.
- CV. Pratama Nusantara tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi/legalitas penyedia, dan kualifikasi teknis sesuai ketentuan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Angka 3.4.1 dan Angka 3.4.2 huruf a, oleh karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak memiliki pengalaman, bahkan tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan, termasuk layanan purna jual (jika diperlukan);
bahkan pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja Pengadaaan Mobile Lab 4 PCR dengan Nomor 1419/D.02/Kes/VII/2020 senilai Rp8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan rincian 1 unit Mobile Ambulance Toyota HI ACE dan kelengkapan Lab Mobile 4 PCR dan 1 Extraction Robotic Full Automatic @1 Set Complete Ready Use, baru dilakukan oleh saksi dr. MARINI MARIA KAPOJOS selaku KPA kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kota Manado pada tanggal 16 Juli 2020 yang seharusnya diajukan sebelum diterbitkan Peraturan Walikota Manado Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Walikota Manado Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 yang berisi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 untuk Belanja Tidak Langsung.
- Bahwa pada keesokan harinya tanggal 10 Juli 2020, saksi BUDI PURNAMA selaku Direktur CV. Pratama Nusantara menyampaikan kepada saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK bahwa unit Toyota Hi Ace yang akan diadakan tidak tersedia di PT. Hasjrat Abadi Kota Manado, dan saksi BUDI PURNAMA meminta perubahan waktu, sehingga saksi STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. selaku PPK kembali membuat dan menandatangani Surat Pesanan Pengadaan Ambulance Lab. Mobile 4 PCR Nomor 02/SP/KPPK/PN-FASTLAB/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 dengan mencantumkan tanggal barang diterima pada tanggal 7 September 2020.
- Bahwa untuk pengadaan Mobile Lab 4 PCR tersebut sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor 01/SP/KPPK/PN-FASTLAB/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020, saksi BUDI PURNAMA selaku Direktur CV Pratama Nusantara menghubungi saksi HERRY WIDJAJA selaku pelaksana pengadaan yang meminjam perusahaan CV. Pratama Nusantara, untuk mencari dana pinjaman sebagai modal pemesanan barang sesuai Surat Pesanan, kemudian saksi HERRY WIDJAJA meminjam uang pada keluarganya yaitu saksi HENRY ZONDAK sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dengan alasan untuk pengadaan Mobile Lab 4 PCR, yang kemudian ditransfer ke rekening dan sebesar Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk pekerjaan lain.
- Bahwa setelah saksi HENRY ZONDAK bersedia meminjamkan uang kepada saksi HERRY WIDJAJA sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) untuk pengadaan Mobile Lab 4 PCR, saksi HERRY WIDJAJA meminta kepada saksi HENRY ZONDAK untuk mentransfer uang sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) ke rekening sebagai berikut:
- Rekening BCA nomor 2300900880 an. BUDI PURNAMA sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Rekening BCA nomor 0262245517 an. RICKI LOMBOAN sebenar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Rekening Bank Mandiri nomor 1500012825533 an. HIZKIA RULVI SEMBEL sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
- Rekening BCA nomor 1061127262 an. HERRY WIDJAJA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020, saksi BUDI PURNAMA selaku Direktur CV. Pratama Nusantara dan saksi DEDY MULYANA selaku Direktur PT. Cakrawala Motor Indonesia menandatangani kontrak kerja 1 (satu) unit Mobil Lab 4 PCR Covid-19 Toyota Hi Ace Commuter Nomor: 002/SPK-CMI/VII/2020 dengan nilai pekerjaan Rp835.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian pengadaan:
- Pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hi Ace Commuter MT (White);
- Biaya karoseri kendaraan;
- Biaya pengiriman kendaraan ke Manado;
- Biaya pengurusan BPKB dan STNK serta pengurusan Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT); dan
- Keuntungan perusahaan.
Namun dalam realisasinya, saksi BUDI PURNAMA hanya membayar kepada saksi DEDY MULYANA sebesar Rp667.000.000,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta rupiah) sesuai bukti transfer ke rekening atas nama DEDY MULYANA pada Bank BCA Nomor 0711885181 sebagai berikut:
-
- Tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp167.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) sebagai DP (Down Payme
|