Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2026/PN Mnd LA HAJA,S.H.M.H ERWINDI RIANDI RADJAMUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3568/P.1.10.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LA HAJA,S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWINDI RIANDI RADJAMUDA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

        KESATU

 

           ------- Bahwa Terdakwa ERWIN RIANDI RADJAMUDA Bersama Saksi RIFKY VAN GOBEL,  yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa ERWIN RIANDI RADJAMUDA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

            Bahwa awalnya TERDAKWA sering membantu Saksi RIFKY VAN GOBEL untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan pada hari senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, TERDAKWA mengantar Saksi RIFKY VAN GOBEL mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Arab Kecamatan Wenang selanjutnya  pada hari selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 Wita TERDAKWA mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama Saksi RIFKY VAN GOBEL pukul 11.00 Wita selanjutnya TERDAKWA dan Saksi RIFKY VAN GOBEL diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut di rumah TERDAKWA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado

Bahwa saat TERDAKWA bersama Saksi RIFKY VAN GOBEL diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam pembungkus rokok Dunhill warna hitam yang disimpan disaku celana bagian depan sebelah kanan pada Saksi RIFKY VAN GOBEL kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penggeledahan di kamar TERDAKWA dan ditemukan peralatan alat hisap sabu, peralatan alat membuat paketan sabu, dan pecahan uang lima puluh ribu rupiah dengan jumlah Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang imbalan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diberikan lelaki SUSANTO SANNY 

Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi RIFKY VAN GOBEL adalah milik lelaki SUSANTO SANNY

Bahwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut Saksi RIFKY VAN GOBEL memberi uang kepada TERDAKWA sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi RIFKY VAN GOBEL sering mengajak TERDAKWA untuk mengonsumsi narkotika bersama-sama

Bahwa cara TERDAKWA dan Saksi RIFKY VAN GOBEL mengonsumsi narkotika jenis sabu pertama tama menyiapkan sebuah botol dan diisi air setengah kemudian tutupnya dilubangi dua lobang yang mana lobang tersebut harus pas dengan besaran sedotan selanjutnya dua lobang tersebut dimasukkan sedotan yang satu kena air sedangkan yang satunya tidak kemudian sedotan yang kena air dihubungkan dengan pipet kaca yang telah terisi narkotika jenis sabu dan dibakar dengan api kecil sedangkan sedotan yang tidak kena air dihisap dimulut   

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/82/VI/2026/Rs.Bhay tanggal 02 Juni 2026 didapatkan hasil pemeriksaan TERDAKWA Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa dan Kabid Labfor Polda Sulut dengan hasil timbangan:

 

Sabu/ paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT BERSIH

BERAT BERSIH

1

0.19 gr

0.14 gr

0.05 gr

-

0.14 gr

2

0.20 gr

0,15 gr

0.05 gr

-

0,15 gr

3

0.18 gr

0,13 gr

0.05 gr

-

0,13 gr

4

0.19 gr

0,14 gr

0.05 gr

0.06 gr

0,08 gr

Jumlah

0.76 gr

0.56 gr

0.20 gr

0.06 gr

0.50 gr

 

Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 325/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 239/2026/NNF berupa kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa ERWIN RIANDI RADJAMUDA Bersama Saksi RIFKY VAN GOBEL,  yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa ERWIN RIANDI RADJAMUDA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

          Bahwa awalnya TERDAKWA sering membantu Saksi RIFKY VAN GOBEL untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan pada hari senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, TERDAKWA mengantar Saksi RIFKY VAN GOBEL mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Arab Kecamatan Wenang selanjutnya  pada hari selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 Wita TERDAKWA mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama Saksi RIFKY VAN GOBEL pukul 11.00 Wita selanjutnya TERDAKWA dan Saksi RIFKY VAN GOBEL diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut di rumah TERDAKWA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado

Bahwa saat TERDAKWA bersama Saksi RIFKY VAN GOBEL diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam pembungkus rokok Dunhill warna hitam yang disimpan disaku celana bagian depan sebelah kanan pada Saksi RIFKY VAN GOBEL kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penggeledahan di kamar TERDAKWA dan ditemukan peralatan alat hisap sabu, peralatan alat membuat paketan sabu, dan pecahan uang lima puluh ribu rupiah dengan jumlah Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang imbalan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diberikan lelaki SUSANTO SANNY 

Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi RIFKY VAN GOBEL adalah milik lelaki SUSANTO SANNY

Bahwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut Saksi RIFKY VAN GOBEL memberi uang kepada TERDAKWA sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi RIFKY VAN GOBEL sering mengajak TERDAKWA untuk mengonsumsi narkotika bersama-sama

Bahwa cara TERDAKWA dan Saksi RIFKY VAN GOBEL mengonsumsi narkotika jenis sabu pertama tama menyiapkan sebuah botol dan diisi air setengah kemudian tutupnya dilubangi dua lobang yang mana lobang tersebut harus pas dengan besaran sedotan selanjutnya dua lobang tersebut dimasukkan sedotan yang satu kena air sedangkan yang satunya tidak kemudian sedotan yang kena air dihubungkan dengan pipet kaca yang telah terisi narkotika jenis sabu dan dibakar dengan api kecil sedangkan sedotan yang tidak kena air dihisap dimulut  

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/82/VI/2026/Rs.Bhay tanggal 02 Juni 2026 didapatkan hasil pemeriksaan TERDAKWA Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa dan Kabid Labfor Polda Sulut dengan hasil timbangan:

 

Sabu/ paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT BERSIH

BERAT BERSIH

1

0.19 gr

0.14 gr

0.05 gr

-

0.14 gr

2

0.20 gr

0,15 gr

0.05 gr

-

0,15 gr

3

0.18 gr

0,13 gr

0.05 gr

-

0,13 gr

4

0.19 gr

0,14 gr

0.05 gr

0.06 gr

0,08 gr

Jumlah

0.76 gr

0.56 gr

0.20 gr

0.06 gr

0.50 gr

 

Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 325/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 239/2026/NNF berupa kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

------- Bahwa Terdakwa ERWIN RIANDI RADJAMUDA Bersama Saksi RIFKY VAN GOBEL,  yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa ERWIN RIANDI RADJAMUDA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan penyalah guna narkotika golongan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya terdakwa sering diajak oleh Saksi RIFKY VAN GOBEL  ( terdakwa dalam berkas terpisah)  untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Arab Kecamatan Wenang yang dilanjutkan pada  hari selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 Wita kemudian TERDAKWA mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama Saksi RIFKY VAN GOBEL sekitar pukul 11.00 Wita TERDAKWA kemudian tidak lama setelah mengkosumsi narkotika jenis shabu bersama Saksi RIFKY VAN GOBEL kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap terdakwa di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam pembungkus rokok Dunhill warna hitam yang disimpan disaku celana bagian depan sebelah kanan pada Saksi RIFKY VAN GOBEL kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penggeledahan di kamar TERDAKWA dan ditemukan peralatan alat hisap sabu, peralatan alat membuat paketan sabu, dan pecahan uang lima puluh ribu rupiah dengan jumlah Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi RIFKY VAN GOBEL yang disimpan di kamar terdakwa .

       Bahwa cara TERDAKWA dan Saksi RIFKY VAN GOBEL mengonsumsi narkotika jenis sabu pertama tama menyiapkan sebuah botol dan diisi air setengah kemudian tutupnya dilubangi dua lobang yang mana lobang tersebut harus pas dengan besaran sedotan selanjutnya dua lobang tersebut dimasukkan sedotan yang satu kena air sedangkan yang satunya tidak kemudian sedotan yang kena air dihubungkan dengan pipet kaca yang telah terisi narkotika jenis sabu dan dibakar dengan api kecil sedangkan sedotan yang tidak kena air dihisap dimulut  

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/82/VI/2026/Rs.Bhay tanggal 02 Juni 2026 didapatkan hasil pemeriksaan Terdakwa ERWIN RIANDI RADJAMUDA Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa dan Kabid Labfor Polda Sulut dengan hasil timbangan:

 

Sabu/ paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT BERSIH

BERAT BERSIH

1

0.19 gr

0.14 gr

0.05 gr

-

0.14 gr

2

0.20 gr

0,15 gr

0.05 gr

-

0,15 gr

3

0.18 gr

0,13 gr

0.05 gr

-

0,13 gr

4

0.19 gr

0,14 gr

0.05 gr

0.06 gr

0,08 gr

Jumlah

0.76 gr

0.56 gr

0.20 gr

0.06 gr

0.50 gr

 

Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 325/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 239/2026/NNF berupa kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya