| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 402/Pdt.Bth/2025/PN Mnd | 1.AMARSYAH BAGINDA 2.UMIYATI BAGINDA 3.MARDIAH BAGINDA 4.HASBIAH BAGINDA 5.JUNIAR BAGINDA |
1.SANTY C. TANENG 2.CHARLES ALEXANDER TANENG 3.GERALD CHRISTOPHER TANENG 4.KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 402/Pdt.Bth/2025/PN Mnd | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
7. Menyatakan tanah seluas ±2.5 Hektare (sekitar 25.000 Meter) yang menjadi objek dalam perkara a quo, sejak awal merupakan sebagian tanah milik Edna Hendriks dan sudah tercatat dalam Register Nomor 27 a, Folio 17, Desa Molas, Kecamatan Wori, ditempat bernama “Tumumpa” Desa Molas, Kecamatan Wori atas nama Edna Hendriks dari keseluruhan tanah seluas ±13.6 Hektare(sekitar 130.600 Meter), dengan batas-batas:
adalah sah milik Para Pelawan dan Turut Terlawan yang belum dibagi waris; 8. Menyatakan menurut hukum sebagai akibat dari pemisahan objek tanah seluas 7.360 M?2; (tujuh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi), untuk pembangunan Jalan Boulevard II, maka objek tanah milik Para Pelawan seluas ±2.5 Hektare (sekitar 25.000 Meter), kini terbagi menjadi 2 (dua) bagian objek tanah, yaitu pada objek tanah bagian Utara dan objek tanah bagian Selatan, yang akan diuraikan oleh Para Pelawan sebagai berikut:
- sebelah Utara tetap berbatasan dengan tanah Jeane Wuisan; - sebelah Selatan sekarang berbatasan dengan Jl. Boulevard II; - sebelah Timur sekarang berbatasan dengan Jl. Boulevard II menuju Jl. Raya Molas-Bailang; - sebelah Barat tetap berbatasan dengan tepi Pantai;
- sebelah Utara sekarang berbatasan dengan Jl. Boulevard II; - sebelah Selatan tetap berbatasan dengan tanah alm. dr. Batuna; - sebelah Timur sekarang berbatasan dengan Jl. Boulevard II menuju Jl. Raya Molas-Bailang; - sebelah Barat sekarang berbatasan dengan Jl. Boulevard II; kini kedua objek tanah bagian Utara dan bagian Selatan adalah sah tanah milik Para Pelawan dan Turut Terlawan yang belum dibagi waris; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa benar ditanah seluas ±2.5 Hektare (sekitar 25.000 Meter) yang menjadi objek tanah dalam perkara a quo, sejak awal merupakan sebagian tanah milik Edna Hendriks dan sudah tercatat dalam Register Nomor 27 a, Folio 17, Desa Molas, Kecamatan Wori, ditempat bernama “Tumumpa” Desa Molas, Kecamatan Wori atas nama Edna Hendriks, sekarang Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, dahulunya terdapat lahan/makan pekuburan leluhur dari Para Pelawan dan Turut Terlawan yang sudah diangkat dan dipindahkan ketempat lain karena terkena pembebasan untuk pembangunan ruas Jalan Boulevard II; 10. Menyatakan sah menurut hukum Hibah tanpa surat atau secara lisan oleh Edna Hendriks kepada Hasannurdin Djamdjam Noerakib atas tanah seluas ±2.5 Hektare (sekitar 25.000 Meter) yang menjadi objek tanah dalam perkara a quo, sejak awal merupakan sebagian tanah milik Edna Hendriks dan sudah tercatat dalam Register Nomor 27 a, Folio 17, Desa Molas, Kecamatan Wori, ditempat bernama “Tumumpa” Desa Molas, Kecamatan Wori atas nama Edna Hendriks dari keseluruhan tanah seluas ±13.6 Hektare (sekitar 130.600 Meter), sebagaiman telah diakui oleh ahli waris Edna Hendriks yaitu Hengky Jo Hendriks dan Meitty Hendriks, dengan batas-batas asal sebagai berikut:
11. Menyatakan menurut hukum bahwa batas-batas tanah antara milik dari Para Pelawan dan milik dari Terlawan I, II, III, terdapat perbedaan batas-batas tanah antara milik dari Para Pelawan dan milik dari Terlawan I, II, III, sebagaimana telah diuraikan alasan-alasannya dan tersebut didalam tabel batas-batas tanah, sesuai Posita Gugatan angka 20 (dua puluh); 12. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan tanggal 2 Maret 2023, Nomor : 35/2023/LEGALISASI., yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Jimmy Wangke, S.H., selaku Notaris di Manado oleh Tn. Hengky Jo Hendriks dan Ny. Meitty Hendrik adalah Kakak beradik dan anak-anak dari almarhum Nyong Jo dan almarhumah Edna Hendriks (suami-istri) atas Hibah Edna Hendriks secara lisan atau tanpa surat atas tanah seluas ±2.5 Hektare (sekitar 25.000 Meter) atas tanah milik Edna Hendriks yang tercatat dalam Register Nomor 27 a, Folio 17, Desa Molas, Kecamatan Wori, yang menjadi objek tanah dalam perkara a quo; 13. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan tanggal 11 Juni 1985 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendrik Solang selaku Hukum Tua/Kepada Desa Molas, Kecamatan Wori, Dati II Minahasa, yang menerangkan bahwa Abdul Malik Baginda benar memilik sebidang tanah/kebun seluas ±2.5 Hektare (sekitar 25.000 Meter), atas Hibah Edna Hendriks secara lisan atau tanpa surat atas tanah seluas ±2.5 Hektare (sekitar 25.000 Meter) atas tanah milik Edna Hendriks yang tercatat dalam Register Nomor 27 a, Folio 17, Desa Molas, Kecamatan Wori, dengan uraian dan batas-batas tanah sebagaimana tersebut pada Posita Gugatan angka 7 (tujuh); 14. Menyatakan sah menurut hukum pembayaran kompensasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Para Ahli Waris yaitu Para Pelawan dan Turut Terlawan, untuk perbaikan lahan makam keluarga Baginda setelah diangkat kemudian dipindahkan ketempat lain; 15. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pelawan dan Turut Terlawan berhak sepenuhnya mewarisi tanah perkebunan seluas ±2.5 Hektare (sekitar 25.000 Meter), yang menjadi objek tanah dalam perkara a quo sebagai harta peninggalan/warisan dari Abdul Malik Baginda yang berasal dari An Djamdjam Noerakib yang jatuh waris/berasal dari Hasannurdin Djamdjam Noerakib, berupa sebidang tanah perkebunan terduduk ditempat bernama “Tumumpa” dahulu Desa Molas, Kecamatan Wori, Dati II Minahasa, kemudian dimekarkan menjadi Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, yang sejak awal sudah tercatat dalam Register Nomor 27 a, Folio 17 Desa Molas, Kecamatan Wori, ditempat bernama “Tumumpa” Desa Molas, Kecamatan Wori, Dati II Minahasa atas nama Edna Hendriks dari keseluruhan tanah seluas ±13.6 Hektare (sekitar 130.600 Meter), dengan uraian dan batas-batas sebagaimana tersebut pada Posita angka 7 (tujuh); 16. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 568/Pdt.G/2022/PN Mnd., tanggal 13 April 2023, atas tanah objek sengketa dalam Perkara Nomor : 568/Pdt.G/2022/PN Mnd., milik Para Pelawan seluas ±2.5 Hektare (sekitar 25.000 Meter) yang menjadi objek dalam perkara tersebut, karena sejak awal adalah merupakan sebagian tanah milik Edna Hendriks dan sudah tercatat dalam Register Nomor 27 a, Folio 17 Desa Molas Kecamatan Wori atas nama Edna Hendriks dari keseluruhan tanah seluas ±13.6 Hektare (sekitar 130.600 Meter); 17. Memerintahkan kepada Juru Sita pada Pengadilan Negeri Manado, untuk mengangkat kembali Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 568/Pdt.G/2022/PN Mnd., tanggal 13 April 2023, atas tanah objek sengketa dalam Perkara Nomor : 568/Pdt.G/2022/PN Mnd., milik Para Pelawan seluas ±2.5 Hektare (sekitar 25.000 Meter) yang menjadi objek dalam perkara tersebut, karena sejak awal adalah merupakan sebagian tanah milik Edna Hendriks dan sudah tercatat dalam Register Nomor 27 a, Folio 17 Desa Molas, Kecamatan Wori atas nama Edna Hendriks dari keseluruhan tanah seluas ±13.6 Hektare (sekitar 130.600 Meter); 18. Memulihkan kembali hak atas atas tanah seluas ±2.5 Hektare (sekitar 25.000 Meter) yang menjadi objek tanah dalam perkara a quo, yang sejak awal merupakan sebagian tanah milik Edna Hendriks dan sudah tercatat dalam Register Nomor 27 a, Folio 17, Desa Molas, Kecamatan Wori atas nama Edna Hendriks dari keseluruhan tanah seluas ±13.6 Hektare (sekitar 130.600 Meter); 19. Menyatakan batal Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 568/Pdt.G/2022/PN Mnd., tanggal 18 April 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 118/PDT/2023/PT MND., tanggal 13 Juli 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2888 K/PDT/2024, tanggal 22 Agustus 2024 beserta penetapan berupa perintah untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor : 6/Pdt. Eks/2025/PN.Mnd., jo. Nomor : 568/Pdt.G/2022/PN Mnd., tanggal 17 Februari 2025 yang dimohonkan Eksekusi tersebut; 20. Menyatakan cacat hukum dan tidak berlaku Sertifikat Hak Milik Nomor : 631/Molas, Surat Ukur tanggal 8 Maret 2002, Nomor : 16/Molas/2002 seluas 23.466 M?2;(dua puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam meter persegi), semula pemegang hak atas nama Ir. Arthur Remy Yosef Langelo Dendeng kemudian beralih kepada Santy C. Taneng dan Herman Taneng, sebelum dilakukan pemisahan seluas 7.360 M?2; (tujuh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi), terhadap objek tanah perkebunan kelapa milik Para Pelawan dan Turut Terlawan, serta dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau Instansi lain yang berwewenang untuk itu; 21. Menyatakan cacat hukum dan tidak berlaku pemisahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1009/Molas atas nama Santy C. Taneng dan Herman Taneng, Surat Ukur tanggal 30-12-2019, Nomor : 0022/Molas/2019 seluas 7.360 M?2; (tujuh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi), yang merupakan objek tanah perkebunan kelapa milik Para Pelawan dan Turut Terlawan, serta dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau Instansi lain yang berwewenang untuk itu; 22. Menyatakan cacat hukum dan tidak berlaku Sertifikat Hak Milik (sisa) Nomor : 631/Molas, Surat Ukur tanggal 8 Maret 2002, Nomor : 16/Molas/2002 seluas 23.466 M?2;(dua puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam meter persegi), atas nama Santy C. Taneng dan Herman Taneng, seluas 16.106 M?2; (enam belas ribu seratus ratus enam meter persegi), atas sisa tanah setelah pemisahan Sertifikat Hak Milik No. 1009/Molas atas nama Santy C. Taneng dan Herman Taneng, Surat Ukur tanggal 30-12-2019, Nomor : 0022/Molas/2019 seluas 7.360 M?2; (tujuh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi), serta dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau Instansi lain yang berwewenang untuk itu; 23. Memerintahkan kepada Terlawan IV untuk mencabut dan/atau menarik kembali Sertifikat Hak Milik Nomor : 631/Molas, Surat Ukur Nomor 16/Molas/2002 tanggal 08 Maret 2002, dengan luas 23.446 M?2; (dua puluh tiga ribu empat ratus empat puluh enam meter persegi), semula pemegang hak Ir. Arthur Remy Yosef Langelo Dendeng, terakhir pemegang haknya atas nama Santy Caecilia Taneng dan Herman Taneng, yang sekarang tersisa Sertifikat Hak Milik Nomor : 631/Molas seluas 16.106 M?2; (enam belas ribu seratus enam meter persegi); 24. Memerintahkan kepada Terlawan IV untuk mencabut dan/atau menarik kembali Sertifikat Hak Milik Nomor : 1009/Molas atas nama Santy C. Taneng dan Herman Taneng, Surat Ukur tanggal 30-12-2019, Nomor : 0022/Molas/2019, seluas 7.360 M?2;, dengan pemegang haknya atas nama Santy Caecilia Taneng dan Herman Taneng, yang merupakan pemisahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 631/Molas, Surat Ukur Nomor 16/Molas/2002, tanggal 08 Maret 2002, dengan luas 23.446 M?2; (dua puluh tiga ribu empat ratus empat puluh enam meter persegi), semula pemegang hak Ir. Arthur Remy Yosef Langelo Dendeng, terakhir pemegang haknya atas nama Santy Caecilia Taneng dan Herman Taneng; 25. Memerintahkan kepada Terlawan IV untuk mencabut dan/atau menarik kembali Sertifikat Hak Milik (sisa) Nomor : 631/Molas, Surat Ukur tanggal 8 Maret 2002, Nomor : 16/Molas/2002 atas nama Santy C. Taneng dan Herman Taneng, seluas 16.106 M?2; (enam belas ribu seratus ratus enam meter persegi), atas sisa tanah setelah pemisahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1009/Molas atas nama Santy C. Taneng dan Herman Taneng, Surat Ukur tanggal 30-12-2019, Nomor : 0022/Molas/2019 seluas 7.360 M?2; (tujuh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi); 26. Menyatakan menurut hukum dana ganti rugi sebesar Rp. 4.159.016.652,- (empat miliar seratus lima puluh Sembilan enam belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) atas pemisahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1009/Molas atas nama Santy C. Taneng dan Herman Taneng, Surat Ukur tanggal 30-12-2019, Nomor : 0022/Molas/2019 seluas 7.360 M?2; (tujuh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi), untuk kepentingan Pembangunan Proyek Jalan Boulevard II, adalah bukan hak milik Terlawan I, II, III, melainkan adalah milik dari Para Pelawan dan Turut Terlawan; 27. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 18 April 2023 Nomor : 568/Pdt.G/2022/PN Mnd., jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 13 Juli 2023 Nomor : 118/PDT/2023/PT MND., jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 22 Agustus 2024 Nomor : 2888 K/PDT/2024, tersebut tidak mempunyai nilai Eksekusi (NON EXECUTABEL) atas harta benda dan rumah milik Para Pelawan dan beberapa kios yang dibangun dan disewakan oleh Para Pelawan kepada pihak lain atau pihak ketiga diluar putusan, karena yang menjadi Termohon Eksekusi dalam perkara tersebut adalah hanya Turut Tergugat (Asnat Baginda) saja; 28. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan I, II, III, IV, dan Pelawan V, tidak terikat dan tidak tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 568/Pdt.G/2022/PN Mnd., tanggal 18 April 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 118/PDT/2023/PT MND., tanggal 13 Juli 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2888 K/PDT/2024., tanggal 22 Agustus 2024, yang dimohonkan Eksekusi oleh Terlawan I, II, III selaku Para Penggugat dalam perkara asal; 29. Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III adalah BUKAN pembeli yang beritikad baik dan tidak seharusnya dilindung oleh hukum, karena tidak teliti dan tidak cermat dalam melakukan transaksi jula-beli objek tanah tersebut; 30. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor : 13/Agt/IV/1996, hari Senin tanggal 1 Maret 1976, dari P.M. Tangkilisan yang memberikan kuasa kepada S.D. Wuisan untuk menjual kepada Ir. A.R. Dendeng, sepanjang objek tanah yang diperjual-belikan dalam Akta tersebut batas-batasnya didudukkan/diposisikan/diletakkan pada objek tanah milik Para Pelawan dan Turut Terlawan; 31. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor : 73/JB/Bnk/IX/2003, hari Selasa tanggal 9 September 2003, antara Ir. A.R. Josep Langelo Dendeng (Ir. A.R. Dendeng) dialihkan kepada Herman Taneng dan Santy C. Taneng, sepanjang objek tanah yang diperjual-belikan dalam Akta tersebut batas-batasnya didudukan/diposisikan/diletakkan pada objek tanah milik Para Pelawan dan Turut Terlawan; 32. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III, untuk mengembalikan dana ganti rugi sebesar Rp. 4.159.016.652,- (empat miliar seratus lima puluh Sembilan enam belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) yang telah diterima oleh Santy C. Taneng dan Herman Taneng atau ahli warisnya, yang bukan hak miliknya, dikembalikan kepada Negara atau dititipkan/dikonsinyasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado; 33. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 34. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, walaupun ada banding dan kasasi; 35. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV, untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
SUBSIDAIR Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adlinya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
