Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pid.Pra/2025/PN Mnd CAESAR TIMOTHY SAVIOR SAMEL KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MANADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CAESAR TIMOTHY SAVIOR SAMEL
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MANADO
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang
seharusnya disampaikan kepada Pemohon tidak pernah diberikan dan
atau cacat hukum.
3. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan Penyidikan terhadap
Pemohon tanpa memberikan SPDP kepada Pemohon adalah tidak sah
dan bertentangan dengan hukum.
4. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor SK.TSK/279/X/2025/Reskrim. Tanggal 11
Oktober 2025 yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena dilakukan tanpa
didasarkan pada alat bukti yang sah.
5. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai
Tersangka bertentangan dengan hukum dan melanggar Hak Asasi
Pemohon sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
17
6. Menyatakan tindakan penyidikan lanjutan tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Penetapan
Tersangka Nomor SK.TSK/279/X/2025/Reskrim. Tanggal 11 Oktober 2025
8. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyidikan
terhadap Permohon
9. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak Pemohon
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut
ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian Permohonan ini disampaikan besar harapan Pemohon Kiranya
Ketua Pengadilan Negeri Manado berkenan memeriksa dan mengabulkan
permohonan ini demi tegakknya keadilan dan kepastian hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya