| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd | 1.ARIF SALASA, S.H. 2.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H. 3.STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,. M.H 4.Angelia Berlian, S.H. 5.ZENA WAHYU SUGIYANTO, S.H. |
Munawir Pondabo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–1000/P.1.20/Ft.1/05/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------------- Bahwa Terdakwa MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia Jasa secara bersama-sama maupun sendirisendiri dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan nilai anggaran sebesar Rp.489.999.705,10 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022, pada waktu tertentu antara bulan September 2022 sampai dengan 2 bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat dikantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara atau bertempat di SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu : -------------------------------------------------- 1. Bahwa Terdakwa MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA tidak melaksanakan kewajibannya selaku Penyedia sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak huruf C tentang Hak dan Kewajiban Penyedia yaitu sebagai berikut : C. Hak dan Kewajiban Penyedia Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi : a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak; d. melaksanakan, menyesuaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan kea tau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak; g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberikan perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi; h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini; i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut : 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Pasal 7 ayat (1) (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 17 ayat (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; 4 d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan. 2. Bahwa Terdakwa MUNAWIR PONDABO menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA tanpa izin dari Direktur untuk bertindak sebagai Penyedia dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan nilai anggaran sebesar Rp.489.999.705,10,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 butir 28 Penyedia Barang Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pasal 7 ayat (1) (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. 5 Pasal 17 ayat (1) (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Bahwa Terdakwa MUNAWIR PONDABO bersepakat dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO untuk mengambil alih pengelolaan dan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan saling berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Pasal 7 ayat (1) (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan 6 h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. 4. Bahwa Terdakwa MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang bertindak selaku Penyedia tidak menyelesaikan dan melakukan penyerahan atas Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Pasal 7 ayat (1) (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. 7 Pasal 17 ayat (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia Jasa secara bersama-sama maupun sendirisendiri dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melakukan penyimpangan dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa MUNAWIR PONDABO sekurang-kurangnya sebesar Rp.261.972.764,00 (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO sekurang-kurangnya sebesar Rp.85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) sehingga perbuatan Terdakwa MUNAWIR PONDABO tersebut merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 Nomor 08/LHA/R.1.7/Hkt.3/12/2025 Tanggal 08 Desember 2025 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Terdakwa MUNAWIR PONDABO melakukan perbuatannya dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- ? Bermula pada sekira bulan September 2022, Terdakwa MUNAWIR PONDABO menemui Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kantornya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pada pertemuan tersebut Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO menanyakan mengenai Terdakwa MUNAWIR PONDABO adalah Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA selaku perusahaan yang mengajukan penawaran pada paket pengadaan Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU) yang telah diumumkan pada 09 September 2022, kemudian Terdakwa MUNAWIR PONDABO menjelaskan bahwa ia bukanlah Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA melainkan temannya yakni Saksi ISRA IBRIANDI yang sedang berada di Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah. Keduanya membicarakan mengenai paket pengadaan tersebut setelah Terdakwa MUNAWIR PONDABO menjelaskan bahwa ia adalah perwakilan dari CV. IBRIAN JAYA PRATAMA kemudian Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO mengatakan bahwa ia akan mengambil alih pekerjaan tersebut dan apabila ada anggaran yang tersisa dari pekerjaan tersebut akan dibagi 8 bersama Terdakwa MUNAWIR PONDABO dengan pembagian yang akan dibicarakan lagi di kemudian hari. ? Bahwa pada sekira bulan September 2022 setelah pertemuan antara Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO dan Terdakwa MUNAWIR PONDABO tersebut, Terdakwa MUNAWIR PONDABO memerintahkan Saksi NOVEL TATANGINDATU untuk bertemu dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO guna membahas mengenai pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA N 1 Siau Timur kemudian Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO menyampaikan akan ada Mutual Check (MC) Awal di lokasi pembangunan dan mengajak Saksi NOVEL TATANGINDATU untuk berangkat bersama pada waktu yang akan diberitahukan lagi. Setelah pertemuan tersebut kemudian Saksi NOVEL TATANGINDATU melapor kepada Terdakwa MUNAWIR PONDABO lalu Terdakwa MUNAWIR PONDABO menawarkan Saksi NOVEL TATANGINDATU untuk membawa uang atas pekerjaan tersebut namun ditolak oleh Saksi NOVEL TATANGINDATU kemudian Saksi NOVEL TATANGINDATU menyarankan agar uang tersebut dibawa oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO setelah itu Terdakwa MUNAWIR PONDABO mengatakan akan berkoordinasi lagi dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO mengenai hal tersebut. Atas pertemuan tersebut Terdakwa MUNAWIR PONDABO dan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO kemudian sepakat terhadap uang yang digunakan untuk memulai pekerjaan akan menggunakan uang Terdakwa MUNAWIR PONDABO terlebih dahulu dan akan diganti pada setiap pencairan anggaran serta Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO memerintahkan Terdakwa MUNAWIR PONDABO untuk mengirimkan uang tersebut kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO untuk dikelola sendiri melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi REYMEN TAMAKAENGE dengan Nomor 745601008293530 yang sebelumnya telah dibuat Saksi REYMEN TAMAKAENGE atas perintah Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO pada tanggal 10 Agustus 2022 yang kemudian Buku Rekening dan Kartu ATM atas rekening tersebut diminta dan dikuasai oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO. ? Bahwa pada tanggal 22 September 2022, Terdakwa MUNAWIR PONDABO menghadiri Pembuktian Kualifikasi yang diadakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) mengaku sebagai perwakilan dari CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dengan membawa Surat Kuasa Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA untuk melakukan Proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Dan Harga Serta Pembuktian Kualifikasi tanggal 19 September 2022 yang dibuat sendiri oleh Terdakwa MUNAWIR PONDABO dengan cara memalsukan tanda tangan Saksi ISRA IBRIANDI selaku Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dan membubuhkan cap/stempel palsu seolah-olah Surat Kuasa tersebut adalah Surat Kuasa yang diberikan langsung oleh Saksi ISRA IBRIANDI, kemudian CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dinyatakan memenuhi syarat dalam Pembuktian Kualifikasi berdasarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi yang tidak tercantum nomor surat tertanggal 22 September 2022 kemudian pada tanggal 22 September 2022 dilakukan pengumuman dan penetapan pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU) Nomor: 04.02/Tender-DIKDA-DAU/IX/2022 dengan pemenang yaitu CV. IBRIAN JAYA PRATAMA kemudian Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO menunjuk CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia berdasarkan Surat 9 Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 01/SPPBJ/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 28 September 2022. ? Bahwa pada tanggal 29 September 2022, Terdakwa MUNAWIR PONDABO yang bertindak selaku yang menggunakan perusahaan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA tanpa izin sebagai Penyedia bersama dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 untuk paket Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur. Pada saat penandatangan dokumen tersebut, pihak CV. IBRIAN JAYA PRATAMA tidak dihadiri oleh Saksi ISRA IBRIANDI selaku Direktur namun dihadiri oleh Terdakwa MUNAWIR PONDABO tanpa adanya Surat Kuasa atau dokumen pendelegasian resmi dari Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA untuk kegiatan penandatangan dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022. Terhadap hal tersebut, Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO tidak melakukan verifikasi lebih lanjut dan membiarkan Terdakwa MUNAWIR PONDABO untuk menandatangani dokumen surat perjanjian tersebut seolah-olah Saksi ISRA IBRIANDI hadir selaku Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA pada kegiatan tersebut yang pada kenyataannya Saksi ISRA IBRIANDI tidak mengetahui bahwa perusahaannya mengikuti proses pengadaan untuk paket Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur dan ditunjuk sebagai Penyedia. Atas penandatanganan surat perjanjian kontrak tersebut kemudian Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 03/SPMK/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 September 2022 s/d 28 Desember 2022. Adapun pihak-pihak yang terkait dalam paket pengadaan tersebut yaitu sebagai berikut : Pengguna Anggaran : dr. LIESJE GRACE LOURINO PUNUH, M.Kes Pejabat Penatausahaan Keuangan : JEFRI EDWIN RUNTUWENE, S.E., M.Si Pejabat Pembuat Komitmen : ITZVAN KAREL MANOPPO, S.ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Dr. SRI RATNA PASIAK, S.Pd., M.Pd Bendahara Pengeluaran : NOVITA MARGARETHA MARIA PAAT Penyedia/Pelaksana : ISRA IBRIANDI selaku direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA Konsultan Pengawas : CAROLINA HELENA TUMAKEN selaku direktur CV. PALAMBEAN LESTARI Konsultan Perencana : DANIL HERNAWAN, S.T selaku tim leader CV. METRO KAWANUA 10 ? Bahwa pada sekira bulan Oktober 2022, Terdakwa MUNAWIR PONDABO pernah diperintah oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO untuk mengirimkan uang kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO guna memulai pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA N 1 Siau Timur kemudian pada tanggal 11 Oktober 2022 Terdakwa MUNAWIR PONDABO bersama dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO melakukan Addendum Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri 1 Siau Timur (DAU) Nomor : 07/KONT/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dengan Nilai Addendum sebesar Rp.489.999.705,10.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen) adapun dalam Addendum Surat Perjanjian (Kontrak) dilakukan tanpa sepengetahuan Saksi ISRA IBRIANDI karena dilakukan tanpa Surat Kuasa Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA, selain itu Terdakwa MUNAWIR PONDABO bersama dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO membuat dokumen tersebut seolah-olah telah diperiksa dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait seperti Konsultan Pengawas yaitu Sdri. CAROLINA HELENA TUMAKEN selaku Direktur CV. PALAMBEAN LESTARI, Konsultan Perencana yaitu Saksi DANIL HERNAWAN selaku Direktur CV. METRO KAWANUA dan Penyedia yaitu Sdr. ISRA IBRIANDI selaku Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang pada kenyataannya pihak-pihak tersebut tidak mengetahui maupun menandatangani dokumen tersebut. Pada hari yang sama yaitu pada tanggal 11 Oktober 2022 Terdakwa MUNAWIR PONDABO mengirimkan uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening milik Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO. Selain mengirimkan ke rekening pribadi milik Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO, Terdakwa MUNAWIR PONDABO juga mengirimkan uang kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi REYMEN TAMAKAENGE dengan Nomor 745601008293530 pada tanggal 29 Oktober 2022 sebesar Rp.15.000.000,00. ( lima belas juta rupiah), Selain itu Terdakwa MUNAWIR PONDABO juga membeli kebutuhan bahan material untuk pembangunan tersebut atas perintah dari Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO sejumlah Rp.94.788.000,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) pada Toko Wijaya Kombos Indah dengan rincian tanggal 4 November 2022 senilai Rp.92.502.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus dua rupiah) dan tanggal 14 November 2022 senilai Rp.2.286.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh enam rupiah) yang kemudian dikirim ke lokasi pembangunan di SMA N 1 Siau Timur. ? Bahwa pada tanggal 21 November 2022 telah dilakukan pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.130.224.787,00 (seratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) (setelah dipotong pajak) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 19645/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XI/2022 tanggal 21 November 2022 ke Rekening CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dengan Nomor : 03501520002304 yang kemudian dicairkan oleh Sdr. FEBRI BAMBUENA dengan menggunakan cek kosong milik CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang telah dibubuhi stempel dan ditanda tangani oleh Saksi ISRA IBRIANDI atas perintah Terdakwa MUNAWIR PONDABO yang kemudian diberikan kepada Terdakwa MUNAWIR PONDABO. Atas pencairan tersebut kemudian Terdakwa MUNAWIR PONDABO mengirimkan uang kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO 11 melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi REYMEN TAMAKAENGE dengan Nomor 745601008293530 sejumlah Rp.85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Transfer tanggal 01 Desember 2022 sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); b. Transfer tanggal 10 Desember 2022 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); c. Transfer tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Adapun sisa anggaran pencairan tersebut sebesar Rp. 45.114.787,00 (empat puluh lima juta seratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) diambil oleh Terdakwa MUNAWIR PONDABO dengan alasan untuk mengganti uang pribadinya yang telah digunakan sebelumnya. ? Bahwa pada tanggal 25 November 2022, Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO memberikan uang tunai sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Saksi NOVEL TATANGINDATU dan memerintahkannya bersama dengan kepala tukang serta 14 (empat belas) orang pekerja lainnya untuk berangkat ke Pulau Siau kemudian sesampainya disana pada tanggal 26 November 2022 mereka memulai pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA N 1 Siau Timur dengan bahan material yang telah dikirimkan sebelumnya. Selama di Pulau Siau, Saksi NOVEL TATANGINDATU beserta pekerja yang lain tinggal di rumah Saksi STEVY ROSJEANA BARAIL alias Yayi atas perintah Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO, selain itu Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO juga beberapa kali mengirimkan uang melalui Saksi STEVY ROSJEANA BARAIL alias Yayi guna kebutuhan selama pelaksanaan pembangunan tersebut di Pulau Siau. Pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA N 1 Siau Timur berhenti dan tidak dilanjutkan lagi semenjak tanggal 23 Desember 2022. ? Bahwa pada tanggal 21 Desember 2022, CV. IBRIAN JAYA PRATAMA mengajukan Permohonan Termin 80?rdasarkan Surat Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA Nomor : 08/PT1/CV.IJP/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 kemudian disetujui oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO berdasarkan Surat Persetujuan Pembayaran Termin 1 Nomor : 09/T1/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 21 Desember 2022. Terhadap dokumen persyaratan atas pencairan tersebut seperti Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Back Up Data, As Built Drawings, Foto/Dokumentasi tingkat kemajuan telah di palsukan oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO dengan dibuat sedemikian rupa seolah-olah pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA N 1 Siau Timur telah dilaksanakan sebagaimana dokumen tersebut dan telah diperiksa serta disahkan oleh pihak terkait yang pada kenyataannya kemajuan pekerjaan tersebut tidak mencapai sebagaimana dilaporkan serta pihak-pihak terkait tidak pernah mengetahui maupun mengesahkan mengenai dokumen tersebut. ? Bahwa terhadap dokumen pembayaran Termin I 80% yang telah di Spalsukan oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO tersebut diserahkan kepada Saksi SRI RATNA PASIAK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kemudian diserahkan kepada Saksi 12 MARTIN PAULUS WOWOR selaku Verifikator II dan Saksi JEFRI EDWIN RUNTUWENE selaku Pejabat Pengelola Keuangan untuk diverifikasi lalu diserahkan ke Saksi LIESJE GRACE LOURINO PUNUH yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1622/SPM-LS/DIKDA/2022 tanggal 30 Desember 2022 sehingga pada tanggal 31 Desember 2022 dilakukan pembayaran Termin I 80% sebesar Rp.216.857.977,00 (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh tujuh sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) (setelah dipotong pajak) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 24937/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XII/2022 tanggal 31 Desember 2022 ke Rekening CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dengan Nomor : 03501520002304 yang kemudian pada tanggal 02 Januari 2023 dicairkan oleh Terdakwa MUNAWIR PONDABO dengan menggunakan cek kosong milik CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang telah dibubuhi stempel dan ditanda tangani oleh Saksi ISRA IBRIANDI bersamaan dengan uang lainnya pada rekening tersebut sebesar Rp.404.485.000,00 (empat ratus empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kemudian pada hari yang sama Terdakwa MUNAWIR PONDABO menyetorkan uang yang telah ia cairkan dari Rekening CV. IBRIAN JAYA PRATAMA ke rekening pribadinya yaitu Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) a.n. MUNAWIR PONDABO dengan Nomor: 333101048047531 sebesar Rp.404.000.000,00. (empat ratus empat juta rupiah) Terhadap pencairan Termin I 80% sebesar Rp.216.857.977,00 (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) (setelah dipotong pajak) tersebut, Terdakwa MUNAWIR PONDABO diperintah oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO untuk mengirimkan uang kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO dengan alasan uang tersebut akan segera digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan namun Terdakwa MUNAWIR PONDABO tidak melakukannya sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan. ? Bahwa atas Terdakwa MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia tidak menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 sehingga Terdakwa MUNAWIR PONDABO tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut. ? Bahwa berdasarkan penelitian Ahli Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengukuran Volume Pekerjaan Bangunan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 Nomor : 800/213/SEKRE-PUPRPKP tanggal 22 September 2025 menyatakan bahwa terdapat selisih antara volume pekerjaan terpasang dengan volume dalam surat perjanjian (kontrak) dengan rincian sebagai berikut : 13 NO URAIAN JENIS PEKERJAAN / KEGIATAN SATUAN VOLUME LAPANGAN SATUAN HARGA (Rp) (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 33.162.666,77 - Pek. Pengukuran dan Pas. Bouwplank M 60,00 60,00 105.073,59 6.304.415,40 - Pek. Steger/Perancah M?2; 144,00 144,00 30.691,59 4.419.588,96 - Direksi Keet dan Ruang Penyimpanan M?2; 6,00 6,00 218.111,69 1.308.670,14 - Pembongkaran Lantai Keramik M?2; 173,00 173,00 13.918,45 2.407.891,85 - Pembongkaran Atap Seng Gelombang M?2; 238,00 238,00 7.719,95 1.837.348,10 - Pembongkaran Atap Kayu M?2; 4,58 4,58 154.399,00 707.147,42 - Pembongkaran Plafond Tripleks dan Rangka pLfond Kayu M?2; 224,00 224,00 8.565,20 1.918.604,80 - Pembongkaran Dinding Bata M?2; 154,46 154,46 25.582,90 3.951.534,73 - Pembongkaran Kusen Kayu M?3; 2,28 2,28 31.668,70 72.204,64 - Pembongkaran Beton Bertulang M?3; 6,12 6,12 405.381,90 2.480.937,23 - Pembongkaran Pondasi Batu Kali M?3; 18,00 18,00 270.761,75 4.873.711,50 - Pembersihan Lokasi Setelah Pembongkaran M?2; 144,00 144,00 20.004,25 2.880.612,00 2 PENERAPAN SISTEM MNANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI 7.145.180,00 a Penyiapan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK - Pembuatan dokumen SMKK (RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK) Set 1,00 1,00 112.700,00 112.700,00 - Penyusunan pelaporan SMKK Set 1,00 1,00 112.700,00 112.700,00 b Sosialisasi, promosi dan pelatihan - Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing) Org 8,00 8,00 11.270,00 90.160,00 c Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri APK antara lain : - Pembatas Area (Restricted Area) Ls 1,00 1,00 1.127.000,00 1.127.000,00 APD antara lain : - Topi Pelindung Bh 5,00 5,00 56.350,00 281.750,00 - Sarung Tangan Psg 5,00 5,00 16.905,00 84.525,00 - Sepatu Keselamatan Psg 5,00 5,00 112.700,00 563.500,00 - Rompi Keselamatan Bh 5,00 5,00 56.350,00 281.750,00 d Personil Keselamatan Konstruksi - Petugas Keselamatan Konstruksi OH 120,00 120,00 14.651,00 1.758.120,00 e Fasilitas sarana dan prasarana dan alat kesehatan - Peralatan P3K (Kotak P3K Tipe B) Set 1,00 1,00 28.175,00 28.175,00 f Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi - Ahli Struktur OH 120,00 120,00 22.540,00 2.704.800,00 3 PEKERJAAN STRUKTUR 91.842.804,24 a PEKERJAAN PONDASI JALUR - Galian Tanah Pondasi M?3; 57,42 57,42 55.673,80 3.196.789,60r - Pengurungan Kembali Galian Tanah M?3; 15,07 15,07 26.693,00 402.263,51 - Urugan Pasir M?3; 2,91 2,91 489.512,45 1.424.481,23 - Pas. Batu Kosong M?3; 8,05 8,05 674.326,37 5.428.327,28 - Pas. Pondasi Batu Kali 1 Sp : 4Pp M?3; 31,05 31,05 1.026.626,57 31.876.755,00 14 b PEKERJAAN SLOOF - Sloof 19x24 cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 199 kg M?3; 2,75 2,23 6.061.563,87 13.543.958,31 c PEKERJAAN KOLOM - Kolom 28x28 cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 141 kg M?3; 7,34 6,40 5.622.597,37 35.970.229,32 d PEKERJAAN BALOK - Balok Latei 11x11 cm cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 172 kg M?3; 0,66 Tidak Ada 3.892.559,95 e PEKERJAAN RING BALOK - Balok Lantai 1 25x45 cm cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 194 kg M?3; 6,93 Tidak Ada 6.384.167,62 - Balok Lantai 2 25x35 cm cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 226 kg M?3; 3,52 Tidak Ada 6.838.574,02 f PEKERJAAN PLAT - Plat Lantai T=10 cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 169 kg M?3; 20,45 Tidak Ada 6.019.526,77 - Plat Listplank Beton T=8 cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 135 kg M?3; 0,95 Tidak Ada 5.536.381,87 g PEKERJAAN PLAT PONDASI - Plat Pondasi Beton T=20 cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 145 kg M?3; 3,40 3,40 5.033.768,04 17.114.811,34 4 PEKERJAAN DINDING 7.713.547,63 - Pas. Dinding Bata Cetak 1Sp : 3 Pp M?2; 23,63 Tidak Ada 158.462,74 - Pas. Dinding Bata Cetak 1Sp : 4 Pp M?2; 90,65 49,20 156.782,61 7.713.547,63 5 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN - Plesteran Dinding 1Sp : 3 Pp M?2; 47,25 Tidak Ada 88.824,51 - Plesteran Dinding 1Sp : 4 Pp M?2; 151,59 Tidak Ada 81.462,94 - Plesteran Kolom 1Sp : 4 Pp M?2; 49,50 Tidak Ada 81.462,94 - Plesteran Listplank Beton M?2; 11,88 Tidak Ada 81.462,94 - Plesteran Bidang Sloof dan Pondasi 1 Sp : 3 Pp M?2; 30,33 Tidak Ada 88.824,51 - Pek. Acian Dinding M?2; 198,84 Tidak Ada 23.616,85 - Pek. Acian Kolom M?2; 49,50 Tidak Ada 23.616,85 - Pek. Acian Bidang Sloof dan Pondasi M?2; 30,33 Tidak Ada 23.616,85 6 PEKERJAAN LANTAI - Cor Lantai kerja & Beton tumbuk M?3; 12,14 Tidak Ada 1.049.800,50 - Plesteran Lantai 1Sp : 4Pp M?2; 173,84 Tidak Ada 81.462,94 7 PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, VENTILASI - Pas. Pintu Type (PV1) Lengkap Asesoris + Finishing Unit 2,00 Tidak Ada 4.104.695,22 8 PEKERJAAN AKHIR 563.500,00 a Pembersihan Akhir Lokasi Paket 1,00 1,00 563.500,00 563.500,00 TOTAL 157.542.509,98 NILAI CCO 489.999.705,10 SELISIH (332.457.195,12) 15 Terhadap hasil penelitian tersebut Tim Ahli Teknis juga menyatakan bahwa terhadap Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA N 1 Siau Timur jika ditinjau dari aspek fungsi maka bangunan tidak dapat difungsikan, jika ditinjau dari aspek manfaat maka bangunan tidak dapat dimanfaatkan. ? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 Nomor 08/LHA/R.1.7/Hkt.3/12/2025 Tanggal 08 Desember 2025 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan menggunakan metode penghitungan Total Loss dimana metode ini menjumlahkan seluruh pembayaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara kepada CV. IBRIAN JAYA PRATAMA selaku Penyedia terdapat Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut : No Uraian Total 1 Pembayaran Uang Muka 30% (Setelah Pajak) Rp130.114.787,00 2 Pembayaran Pekerjaan 80% (Setelah Pajak) Rp216.857.977,00 3 Total Rp346.972.764,00 ----- Bahwa perbuatan Terdakwa MUNAWIR PONDABO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------------ SUBSIDAIR ------------Bahwa Terdakwa MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan nilai anggaran sebesar Rp.489.999.705,10,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022, pada waktu tertentu antara bulan September 2022 sampai dengan 16 bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat dikantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara atau bertempat di SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu : 1. Bahwa Terdakwa MUNAWIR PONDABO menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA tanpa izin dari Direktur untuk bertindak sebagai Penyedia dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan nilai anggaran sebesar Rp.489.999.705,10,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 butir 28 Penyedia Barang Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pasal 7 ayat (1) (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; 17 e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 17 ayat (1) (2) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa Terdakwa MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang bertindak sebagai Penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro bersepakat dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO untuk mengambil alih pengelolaan dan pelaksanaan dan saling berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Pasal 7 ayat (1) (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; 18 b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. 3. Bahwa Terdakwa MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang bertindak sebagai Penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tidak menyelesaikan dan melakukan penyerahan atas Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Pasal 7 ayat (1) (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; 19 c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 17 ayat (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia Jasa secara bersama-sama maupun sendirisendiri dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan penyimpangan dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 Nomor 08/LHA/R.1.7/Hkt.3/12/2025 Tanggal 08 Desember 2025 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Terdakwa MUNAWIR PONDABO melakukan perbuatannya dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------ ? Bermula pada sekira bulan September 2022, Terdakwa MUNAWIR PONDABO menemui Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kantornya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pada pertemuan tersebut Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO menanyakan mengenai Terdakwa MUNAWIR PONDABO adalah Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA selaku perusahaan yang mengajukan penawaran pada paket pengadaan Belanja Modal Pembangunan 20 Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU) yang telah diumumkan pada 09 September 2022, kemudian Terdakwa MUNAWIR PONDABO menjelaskan bahwa ia bukanlah Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA melainkan temannya yakni Saksi ISRA IBRIANDI yang sedang berada di Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah. Keduanya membicarakan mengenai paket pengadaan tersebut setelah Terdakwa MUNAWIR PONDABO menjelaskan bahwa ia adalah perwakilan dari CV. IBRIAN JAYA PRATAMA kemudian Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO mengatakan bahwa ia akan mengambil alih pekerjaan tersebut dan apabila ada anggaran yang tersisa dari pekerjaan tersebut akan dibagi bersama Terdakwa MUNAWIR PONDABO dengan pembagian yang akan dibicarakan lagi di kemudian hari. ? Bahwa pada sekira bulan September 2022 setelah pertemuan antara Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO dan Terdakwa MUNAWIR PONDABO tersebut, Terdakwa MUNAWIR PONDABO memerintahkan Saksi NOVEL TATANGINDATU untuk bertemu dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO guna membahas mengenai pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA N 1 Siau Timur kemudian Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO menyampaikan akan ada Mutual Check (MC) Awal di lokasi pembangunan dan mengajak Saksi NOVEL TATANGINDATU untuk berangkat bersama pada waktu yang akan diberitahukan lagi. Setelah pertemuan tersebut kemudian Saksi NOVEL TATANGINDATU melapor kepada Terdakwa MUNAWIR PONDABO lalu Terdakwa MUNAWIR PONDABO menawarkan Saksi NOVEL TATANGINDATU untuk membawa uang atas pekerjaan tersebut namun ditolak oleh Saksi NOVEL TATANGINDATU kemudian Saksi NOVEL TATANGINDATU menyarankan agar uang tersebut dibawa oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO setelah itu Terdakwa MUNAWIR PONDABO mengatakan akan berkoordinasi lagi dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO mengenai hal tersebut. Atas pertemuan tersebut Terdakwa MUNAWIR PONDABO dan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO kemudian sepakat terhadap uang yang digunakan untuk memulai pekerjaan akan menggunakan uang Terdakwa MUNAWIR PONDABO terlebih dahulu dan akan diganti pada setiap pencairan anggaran serta Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO memerintahkan Terdakwa MUNAWIR PONDABO untuk mengirimkan uang tersebut kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO untuk dikelola sendiri melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi REYMEN TAMAKAENGE dengan Nomor 745601008293530 yang sebelumnya telah dibuat Saksi REYMEN TAMAKAENGE atas perintah Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO pada tanggal 10 Agustus 2022 yang kemudian Buku Rekening dan Kartu ATM atas rekening tersebut diminta dan dikuasai oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO. ? Bahwa pada tanggal 22 September 2022, Terdakwa MUNAWIR PONDABO menghadiri Pembuktian Kualifikasi yang diadakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) mengaku sebagai perwakilan dari CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dengan membawa Surat Kuasa Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA untuk melakukan Proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Dan Harga Serta Pembuktian Kualifikasi tanggal 19 September 2022 yang dibuat sendiri oleh Terdakwa MUNAWIR PONDABO dengan cara memalsukan tanda tangan Saksi ISRA IBRIANDI selaku Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dan membubuhkan cap/stempel palsu seolah-olah Surat Kuasa tersebut adalah Surat Kuasa yang diberikan 21 langsung oleh Saksi ISRA IBRIANDI, kemudian CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dinyatakan memenuhi syarat dalam Pembuktian Kualifikasi berdasarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi yang tidak tercantum nomor surat tertanggal 22 September 2022 kemudian pada tanggal 22 September 2022 dilakukan pengumuman dan penetapan pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur (DAU) Nomor: 04.02/Tender-DIKDA-DAU/IX/2022 dengan pemenang yaitu CV. IBRIAN JAYA PRATAMA kemudian Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO menunjuk CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 01/SPPBJ/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 28 September 2022. ? Bahwa pada tanggal 29 September 2022, Terdakwa MUNAWIR PONDABO yang bertindak selaku yang menggunakan perusahaan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA tanpa izin sebagai Penyedia bersama dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 untuk paket Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur. Pada saat penandatangan dokumen tersebut, pihak CV. IBRIAN JAYA PRATAMA tidak dihadiri oleh Saksi ISRA IBRIANDI selaku Direktur namun dihadiri oleh Terdakwa MUNAWIR PONDABO tanpa adanya Surat Kuasa atau dokumen pendelegasian resmi dari Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA untuk kegiatan penandatangan dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/KONT/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022. Terhadap hal tersebut, Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO tidak melakukan verifikasi lebih lanjut dan membiarkan Terdakwa MUNAWIR PONDABO untuk menandatangani dokumen surat perjanjian tersebut seolah-olah Saksi ISRA IBRIANDI hadir selaku Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA pada kegiatan tersebut yang pada kenyataannya Saksi ISRA IBRIANDI tidak mengetahui bahwa perusahaannya mengikuti proses pengadaan untuk paket Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Siau Timur dan ditunjuk sebagai Penyedia. Atas penandatanganan surat perjanjian kontrak tersebut kemudian Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 03/SPMK/RKB/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 29 September 2022 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 September 2022 s/d 28 Desember 2022. Adapun pihak-pihak yang terkait dalam paket pengadaan tersebut yaitu sebagai berikut : Pengguna Anggaran : dr. LIESJE GRACE LOURINO PUNUH, M.Kes Pejabat Penatausahaan Keuangan : JEFRI EDWIN RUNTUWENE, S.E., M.Si Pejabat Pembuat Komitmen : ITZVAN KAREL MANOPPO, S.ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Dr. SRI RATNA PASIAK, S.Pd., M.Pd Bendahara Pengeluaran : NOVITA MARGARETHA MARIA PAAT 22 Penyedia/Pelaksana : ISRA IBRIANDI selaku direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA Konsultan Pengawas : CAROLINA HELENA TUMAKEN selaku direktur CV. PALAMBEAN LESTARI Konsultan Perencana : DANIL HERNAWAN, S.T selaku tim leader CV. METRO KAWANUA ? Bahwa pada sekira bulan Oktober 2022, Terdakwa MUNAWIR PONDABO pernah diperintah oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO untuk mengirimkan uang kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO guna memulai pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA N 1 Siau Timur kemudian pada tanggal 11 Oktober 2022 Terdakwa MUNAWIR PONDABO bersama dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO melakukan Addendum Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri 1 Siau Timur (DAU) Nomor : 07/KONT/RKB/SMAN1- SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dengan Nilai Addendum sebesar Rp.489.999.705,10.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen) adapun dalam Addendum Surat Perjanjian (Kontrak) dilakukan tanpa sepengetahuan Saksi ISRA IBRIANDI karena dilakukan tanpa Surat Kuasa Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA, selain itu Terdakwa MUNAWIR PONDABO bersama dengan Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO membuat dokumen tersebut seolah-olah telah diperiksa dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait seperti Konsultan Pengawas yaitu Sdri. CAROLINA HELENA TUMAKEN selaku Direktur CV. PALAMBEAN LESTARI, Konsultan Perencana yaitu Saksi DANIL HERNAWAN selaku Direktur CV. METRO KAWANUA dan Penyedia yaitu Sdr. ISRA IBRIANDI selaku Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang pada kenyataannya pihak-pihak tersebut tidak mengetahui maupun menandatangani dokumen tersebut. Pada hari yang sama yaitu pada tanggal 11 Oktober 2022 Terdakwa MUNAWIR PONDABO mengirimkan uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening milik Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO. Selain mengirimkan ke rekening pribadi milik Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO, Terdakwa MUNAWIR PONDABO juga mengirimkan uang kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi REYMEN TAMAKAENGE dengan Nomor 745601008293530 pada tanggal 29 Oktober 2022 sebesar Rp.15.000.000,00. ( lima belas juta rupiah), Selain itu Terdakwa MUNAWIR PONDABO juga membeli kebutuhan bahan material untuk pembangunan tersebut atas perintah dari Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO sejumlah Rp.94.788.000,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) pada Toko Wijaya Kombos Indah dengan rincian tanggal 4 November 2022 senilai Rp.92.502.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus dua rupiah) dan tanggal 14 November 2022 senilai Rp.2.286.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh enam rupiah) yang kemudian dikirim ke lokasi pembangunan di SMA N 1 Siau Timur. ? Bahwa pada tanggal 21 November 2022 telah dilakukan pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.130.224.787,00 (seratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh 23 ratus delapan puluh tujuh rupiah) (setelah dipotong pajak) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 19645/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XI/2022 tanggal 21 November 2022 ke Rekening CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dengan Nomor : 03501520002304 yang kemudian dicairkan oleh Sdr. FEBRI BAMBUENA dengan menggunakan cek kosong milik CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang telah dibubuhi stempel dan ditanda tangani oleh Saksi ISRA IBRIANDI atas perintah Terdakwa MUNAWIR PONDABO yang kemudian diberikan kepada Terdakwa MUNAWIR PONDABO. Atas pencairan tersebut kemudian Terdakwa MUNAWIR PONDABO mengirimkan uang kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi REYMEN TAMAKAENGE dengan Nomor 745601008293530 sejumlah Rp.85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Transfer tanggal 01 Desember 2022 sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); b. Transfer tanggal 10 Desember 2022 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); c. Transfer tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Adapun sisa anggaran pencairan tersebut sebesar Rp. 45.114.787,00 (empat puluh lima juta seratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) diambil oleh Terdakwa MUNAWIR PONDABO dengan alasan untuk mengganti uang pribadinya yang telah digunakan sebelumnya. ? Bahwa pada tanggal 25 November 2022, Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO memberikan uang tunai sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Saksi NOVEL TATANGINDATU dan memerintahkannya bersama dengan kepala tukang serta 14 (empat belas) orang pekerja lainnya untuk berangkat ke Pulau Siau kemudian sesampainya disana pada tanggal 26 November 2022 mereka memulai pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA N 1 Siau Timur dengan bahan material yang telah dikirimkan sebelumnya. Selama di Pulau Siau, Saksi NOVEL TATANGINDATU beserta pekerja yang lain tinggal di rumah Saksi STEVY ROSJEANA BARAIL alias Yayi atas perintah Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO, selain itu Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO juga beberapa kali mengirimkan uang melalui Saksi STEVY ROSJEANA BARAIL alias Yayi guna kebutuhan selama pelaksanaan pembangunan tersebut di Pulau Siau. Pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA N 1 Siau Timur berhenti dan tidak dilanjutkan lagi semenjak tanggal 23 Desember 2022. ? Bahwa pada tanggal 21 Desember 2022, CV. IBRIAN JAYA PRATAMA mengajukan Permohonan Termin 80?rdasarkan Surat Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA Nomor : 08/PT1/CV.IJP/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 kemudian disetujui oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO berdasarkan Surat Persetujuan Pembayaran Termin 1 Nomor : 09/T1/SMAN1-SITIM/DIKDA/DAU/2022 tanggal 21 Desember 2022. Terhadap dokumen persyaratan atas pencairan tersebut seperti Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Back Up Data, As Built Drawings, Foto/Dokumentasi tingkat kemajuan telah di palsukan oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO dengan dibuat sedemikian rupa seolah-olah pekerjaan 24 Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA N 1 Siau Timur telah dilaksanakan sebagaimana dokumen tersebut dan telah diperiksa serta disahkan oleh pihak terkait yang pada kenyataannya kemajuan pekerjaan tersebut tidak mencapai sebagaimana dilaporkan serta pihak-pihak terkait tidak pernah mengetahui maupun mengesahkan mengenai dokumen tersebut. ? Bahwa terhadap dokumen pembayaran Termin I 80% yang telah di palsukan oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO tersebut diserahkan kepada Saksi SRI RATNA PASIAK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kemudian diserahkan kepada Saksi MARTIN PAULUS WOWOR selaku Verifikator II dan Saksi JEFRI EDWIN RUNTUWENE selaku Pejabat Pengelola Keuangan untuk diverifikasi lalu diserahkan ke Saksi LIESJE GRACE LOURINO PUNUH yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1622/SPM-LS/DIKDA/2022 tanggal 30 Desember 2022 sehingga pada tanggal 31 Desember 2022 dilakukan pembayaran Termin I 80% sebesar Rp.216.857.977,00 (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh tujuh sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) (setelah dipotong pajak) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 24937/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XII/2022 tanggal 31 Desember 2022 ke Rekening CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dengan Nomor : 03501520002304 yang kemudian pada tanggal 02 Januari 2023 dicairkan oleh Terdakwa MUNAWIR PONDABO dengan menggunakan cek kosong milik CV. IBRIAN JAYA PRATAMA yang telah dibubuhi stempel dan ditanda tangani oleh Saksi ISRA IBRIANDI bersamaan dengan uang lainnya pada rekening tersebut sebesar Rp.404.485.000,00 (empat ratus empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kemudian pada hari yang sama Terdakwa MUNAWIR PONDABO menyetorkan uang yang telah ia cairkan dari Rekening CV. IBRIAN JAYA PRATAMA ke rekening pribadinya yaitu Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) a.n. MUNAWIR PONDABO dengan Nomor: 333101048047531 sebesar Rp.404.000.000,00. (empat ratus empat juta rupiah) Terhadap pencairan Termin I 80% sebesar Rp.216.857.977,00 (dua ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) (setelah dipotong pajak) tersebut, Terdakwa MUNAWIR PONDABO diperintah oleh Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO untuk mengirimkan uang kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO dengan alasan uang tersebut akan segera digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan namun Terdakwa MUNAWIR PONDABO tidak melakukannya sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan. ? Bahwa atas Terdakwa MUNAWIR PONDABO selaku yang tanpa izin menggunakan CV. IBRIAN JAYA PRATAMA sebagai Penyedia tidak menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 sehingga Terdakwa MUNAWIR PONDABO tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) kepada Saksi ITZVAN KAREL MANOPPO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut. ? Bahwa berdasarkan penelitian Ahli Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas 25 Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengukuran Volume Pekerjaan Bangunan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 Nomor : 800/213/SEKRE-PUPRPKP tanggal 22 September 2025 menyatakan bahwa terdapat selisih antara volume pekerjaan terpasang dengan volume dalam surat perjanjian (kontrak) dengan rincian sebagai berikut : NO URAIAN JENIS PEKERJAAN / KEGIATAN SATUAN VOLUME LAPANGAN SATUAN HARGA (Rp) (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 33.162.666,77 - Pek. Pengukuran dan Pas. Bouwplank M 60,00 60,00 105.073,59 6.304.415,40 - Pek. Steger/Perancah M?2; 144,00 144,00 30.691,59 4.419.588,96 - Direksi Keet dan Ruang Penyimpanan M?2; 6,00 6,00 218.111,69 1.308.670,14 - Pembongkaran Lantai Keramik M?2; 173,00 173,00 13.918,45 2.407.891,85 - Pembongkaran Atap Seng Gelombang M?2; 238,00 238,00 7.719,95 1.837.348,10 - Pembongkaran Atap Kayu M?2; 4,58 4,58 154.399,00 707.147,42 - Pembongkaran Plafond Tripleks dan Rangka pLfond Kayu M?2; 224,00 224,00 8.565,20 1.918.604,80 - Pembongkaran Dinding Bata M?2; 154,46 154,46 25.582,90 3.951.534,73 - Pembongkaran Kusen Kayu M?3; 2,28 2,28 31.668,70 72.204,64 - Pembongkaran Beton Bertulang M?3; 6,12 6,12 405.381,90 2.480.937,23 - Pembongkaran Pondasi Batu Kali M?3; 18,00 18,00 270.761,75 4.873.711,50 - Pembersihan Lokasi Setelah Pembongkaran M?2; 144,00 144,00 20.004,25 2.880.612,00 2 PENERAPAN SISTEM MNANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI 7.145.180,00 a Penyiapan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK - Pembuatan dokumen SMKK (RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK) Set 1,00 1,00 112.700,00 112.700,00 - Penyusunan pelaporan SMKK Set 1,00 1,00 112.700,00 112.700,00 b Sosialisasi, promosi dan pelatihan - Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing) Org 8,00 8,00 11.270,00 90.160,00 c Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri APK antara lain : - Pembatas Area (Restricted Area) Ls 1,00 1,00 1.127.000,00 1.127.000,00 APD antara lain : - Topi Pelindung Bh 5,00 5,00 56.350,00 281.750,00 - Sarung Tangan Psg 5,00 5,00 16.905,00 84.525,00 - Sepatu Keselamatan Psg 5,00 5,00 112.700,00 563.500,00 - Rompi Keselamatan Bh 5,00 5,00 56.350,00 281.750,00 d Personil Keselamatan Konstruksi - Petugas Keselamatan Konstruksi OH 120,00 120,00 14.651,00 1.758.120,00 e Fasilitas sarana dan prasarana dan alat kesehatan - Peralatan P3K (Kotak P3K Tipe B) Set 1,00 1,00 28.175,00 28.175,00 26 f Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi - Ahli Struktur OH 120,00 120,00 22.540,00 2.704.800,00 3 PEKERJAAN STRUKTUR 91.842.804,24 a PEKERJAAN PONDASI JALUR - Galian Tanah Pondasi M?3; 57,42 57,42 55.673,80 3.196.789,60r - Pengurungan Kembali Galian Tanah M?3; 15,07 15,07 26.693,00 402.263,51 - Urugan Pasir M?3; 2,91 2,91 489.512,45 1.424.481,23 - Pas. Batu Kosong M?3; 8,05 8,05 674.326,37 5.428.327,28 - Pas. Pondasi Batu Kali 1 Sp : 4Pp M?3; 31,05 31,05 1.026.626,57 31.876.755,00 b PEKERJAAN SLOOF - Sloof 19x24 cm Sp1 : Pc2 : Ps3 Kr Besi 199 kg M?3; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
