Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
366/Pdt.P/2026/PN Mnd LIVIA AGUSTINA POLUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 366/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIVIA AGUSTINA POLUAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan sah secara hukum perubahan status perkawinan pemohon pada dokumen kependudukan (KTP dan KK), yang semula tertulis kawin diubah menjadi belum kawin.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatatkan ulang perubahan status kependudukan tersebut pada register yang tersedia.
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak