| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.B/2026/PN Mnd | Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H. | MUH GHANDI PADJU Alias GANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1190/P.1.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa terdakwa MUH GHANDI PADJU pada hai Minggu 18 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Komo Luar., Kecamatan Wenang, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ ------- Bahwa berawal terdakwa MUH GHANDI PADJU ada ebrsama-sama dengan saksi ANGGA kembali ke lorong terdakwa di Kelurahan Lawangirung Komo dalam terdakwa lansgung diberitrahukan oleh teman Lk. IPUL bahwa kakak terdakwa bernama GILANG sudah dikeroyok di lorong komo luar, mendengar hal tersebut terdakwa MUH GHANDI PADJU dan saksi ANGGA menjadi marah kemudian terdakwa MUH GHANDI PADJU dan saksi ANGGA langsung pergi kerumah saksi untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau badik kemudian terdakwa MUH GHANDI PADJU bersama-sama dengan saksi ANGGA dan saksi BRAM pergi menuju ke Kelurahan Komo dengan menggunakan sepeda motor serta diikuti oleh beberapa teman-teman terdakwa MUH GHANDI PADJU sekitar 5 (lima) orang yang berbonceng tiga, kemudian terdakwa MUH GHANDI PADJU mengambil 1 (satu) bilah pisau badik milik saksi ANGGA yang terdakwa selipkan di pinggang setibahnnya saksi ANGGA dan saksi BRAM dan terdakwa MUH GHANDI PADJU di Kelurahan komo luar terdakwa melihat kakak terdakwa Lk.GILANG sudah dikeroyok kemudian terdakwa MUH GHANDI PADJU melihat saksi korban ALDI dan pada saat itu juga terdakwa MUH GHNADI PADJU langsung mengejar saksi korban ALDI sambil mencabut 1 (satu) bilah pisau badik yang terdakwa selipkan di pinggang dan langsung menikam saksi korban ALDI sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian punggung belakang saksi korban, kemudian pada saat itu terdakwa MUH GHANDI PADJU langsung berbalik arah sambil berlari untuk melarikan diri, kemudian tidak lama datang beberapa orang dari dalam lorong komo luar sambil memegang balok kayu dan melempar dengan batu sehingga terdakwa MUH GHANDI PADJU terkena di bagian pelipis, kemudian terdakwa MUH GHANDI PADJU dan saksi ANGGA dan saksi BRAM serta beberapa teman yang lain langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik saksi ANGGA, dimana pada saat itu naik sepeda motor berbonceng 3 (tiga) yaitu terdakwa MUH GHANDI PADJU, saksi ANGGA, dan saksi BRAM kemudian ketika kami melewati di Kelurahan Tikala Kumaraka., Kecamatan Wenang tepatnya dilorong bukit terdakwa MUH GHANDI PADJU, saksi ANGGA dan saksi BRAM bertemu dengan patroli polisi pada saat itu kami langsung diberhentikan dan langsung diperiksa oleh anggota dan pada saat itu langsung ditemukan 1 (satu) bilah pisau jenis badik yang digunakan terdakwa MUH GHANDI PADJU untuk menikam saksi korban ALDI yang diselipkan di pinggang saksi ANGGA dan ditemukan 1 (satu) bilah pisau jenis badik pada diri saksi BRAM. Kemudian setelah itu terdakwa MUH GHANDI PADJU, dan saksi ANGGA dan saksi BRAM langsung dibawah dan diamankan di kantor Polisi Polsek Wenang untuk dimintai keterangan--------------- ------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan dikeluarkan Rumah sakit Bhayangkara TK. III Manado dengan Nomor VER/069/I/2026/Rs.Bhay oleh Dokter Pemeriksa dr. MAGDALENA TALUMEWO dengan Mengetahui Dokter Forensik dr. NALO T.S MALLO S.H, M.kes, Sp.FM pada pemeriksaan ditemukan Pada daerah punggung kiri, terdapat luka terbuka, tepi rata, tidak ada jembatan jaringan dengan ukuran panjang tiga sentimeter, dasar luka jaringan otot dan luka tusuk dipunggung kiri oleh karena kekerasan senjata tajam. Bahwa luka-luka tersebutdapat mendatangkan penyakit yang memerlukan perawatan rawat jalan untuk sementara waktu. Demikianlah Visum Et Repertumini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya. (hasil Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara) --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 466 ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa MUH GHANDI PADJU pada hai Minggu 18 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Komo Luar., Kecamatan Wenang, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berawal terdakwa MUH GHANDI PADJU ada ebrsama-sama dengan saksi ANGGA kembali ke lorong terdakwa di Kelurahan Lawangirung Komo dalam terdakwa lansgung diberitrahukan oleh teman Lk. IPUL bahwa kakak terdakwa bernama GILANG sudah dikeroyok di lorong komo luar, mendengar hal tersebut terdakwa MUH GHANDI PADJU dan saksi ANGGA menjadi marah kemudian terdakwa MUH GHANDI PADJU dan saksi ANGGA langsung pergi kerumah saksi untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau badik kemudian terdakwa MUH GHANDI PADJU bersama-sama dengan saksi ANGGA dan saksi BRAM pergi menuju ke Kelurahan Komo dengan menggunakan sepeda motor serta diikuti oleh beberapa teman-teman terdakwa MUH GHANDI PADJU sekitar 5 (lima) orang yang berbonceng tiga, kemudian terdakwa MUH GHANDI PADJU mengambil 1 (satu) bilah pisau badik milik saksi ANGGA yang terdakwa selipkan di pinggang setibahnnya saksi ANGGA dan saksi BRAM dan terdakwa MUH GHANDI PADJU di Kelurahan komo luar terdakwa melihat kakak terdakwa Lk.GILANG sudah dikeroyok kemudian terdakwa MUH GHANDI PADJU melihat saksi korban ALDI dan pada saat itu juga terdakwa MUH GHNADI PADJU langsung mengejar saksi korban ALDI sambil mencabut 1 (satu) bilah pisau badik yang terdakwa selipkan di pinggang dan langsung menikam saksi korban ALDI sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian punggung belakang saksi korban, kemudian pada saat itu terdakwa MUH GHANDI PADJU langsung berbalik arah sambil berlari untuk melarikan diri, kemudian tidak lama datang beberapa orang dari dalam lorong komo luar sambil memegang balok kayu dan melempar dengan batu sehingga terdakwa MUH GHANDI PADJU terkena di bagian pelipis, kemudian terdakwa MUH GHANDI PADJU dan saksi ANGGA dan saksi BRAM serta beberapa teman yang lain langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik saksi ANGGA, dimana pada saat itu naik sepeda motor berbonceng 3 (tiga) yaitu terdakwa MUH GHANDI PADJU, saksi ANGGA, dan saksi BRAM kemudian ketika kami melewati di Kelurahan Tikala Kumaraka., Kecamatan Wenang tepatnya dilorong bukit terdakwa MUH GHANDI PADJU, saksi ANGGA dan saksi BRAM bertemu dengan patroli polisi pada saat itu kami langsung diberhentikan dan langsung diperiksa oleh anggota dan pada saat itu langsung ditemukan 1 (satu) bilah pisau jenis badik yang digunakan terdakwa MUH GHANDI PADJU untuk menikam saksi korban ALDI yang diselipkan di pinggang saksi ANGGA dan ditemukan 1 (satu) bilah pisau jenis badik pada diri saksi BRAM. Kemudian setelah itu terdakwa MUH GHANDI PADJU, dan saksi ANGGA dan saksi BRAM langsung dibawah dan diamankan di kantor Polisi Polsek Wenang untuk dimintai keterangan--------------- ------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan dikeluarkan Rumah sakit Bhayangkara TK. III Manado dengan Nomor VER/069/I/2026/Rs.Bhay oleh Dokter Pemeriksa dr. MAGDALENA TALUMEWO dengan Mengetahui Dokter Forensik dr. NALO T.S MALLO S.H, M.kes, Sp.FM pada pemeriksaan ditemukan Pada daerah punggung kiri, terdapat luka terbuka, tepi rata, tidak ada jembatan jaringan dengan ukuran panjang tiga sentimeter, dasar luka jaringan otot dan luka tusuk dipunggung kiri oleh karena kekerasan senjata tajam. Bahwa luka-luka tersebutdapat mendatangkan penyakit yang memerlukan perawatan rawat jalan untuk sementara waktu. Demikianlah Visum Et Repertumini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya. (hasil Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara) --------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
