| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa ia terdakwa MAIDIRA MIHKAEL PUTRA SANDALA bersama-sama dengan saksi DEVA RICARDO SANDALA (Berkas Terpisah), pada hari Kamis Tanggal 18 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, sekitar Jam 01.30 Wita bertempat di Kel Tikala Baru Kec. Tikala Kota Manado tepatnya di jalan Daan Mogot 7 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“turut serta melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yakni ENRILD KANDOU”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 wita dimana saat itu saksi DEVA RICARDO SANDALA akan pergi ke rumah terdakwa MAIDIRA MIHKAEL PUTRA SANDALA, sebelum saksi DEVA RICARDO SANDALA pergi ke rumah terdakwa MAIDIRA MIHKAEL PUTRA SANDALA, saksi DEVA SANDALA sudah membawa pisau badik yang mana pisau tersebut saksi DEVA SANDALA sisipkan di pinggang kanan saksi DEVA SANDALA kemudian saksi DEVA SANDALA pergi kerumah terdakwa MAIDIRA SANDALA dengan menggunakan indrive. Setelah saksi DEVA SANDALA sampai dirumah terdakwa MAIDIRA SANDALA dan bertemu dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA dimana saksi DEVA SANDALA menitipkan pisau badik tersebut kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA mengambil dan menyimpan pisau badik tersebut di dalam kamar di bawah kasur terdakwa MAIDIRA SANDALA. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA melakukan miras bersama-sama kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, saksi DEVA SANDALA bersama dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA sebelum pergi kerumah saksi ARKO MALATANI, terdakwa MAIDIRA SANDALA mengambil pisau badik yang sebelumnya di simpan di dalam kamar di bawah kasur terdakwa MAIDIRA SANDALA. Setelah mengambil pisau badik tersebut kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA simpan atau sisipkan pisau badik tersebut di samping kiri badan terdakwa MAIDIRA SANDALA, selanjutnya saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA kerumah saksi ARKO MALATANI dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di rumah saksi ARKO MALATANI, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA berdua turun dari sepeda motor dan memarkirkan sepeda motornya. Selanjutnya saksi DEVA SANDALA memanggil saksi ARKO MALATANI dan tidak lama kemudian saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA keluar dari dalam rumah. Selanjutnya saksi DEVA SANDALA, terdakwa MAIDIRA SANDALA, saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA Duduk di teras rumah sambil ngobrol. Lalu saksi DEVA SANDALA menyuruh saksi MARSEAN LAMETIGA Untuk pergi mengambil sisa Minuman Alkohol (Minuman Jenis cap tikus) di dalam Bagasi Motor. Saksi MARSEAN LAMETIGA langsung pergi ke sepeda motor dan mengambil sisa minuman alkohol tersebut untuk diminum bersama-sama. Sekitar Pukul 23.30 Wita, minuman alkohol yang terdakwa MAIDIRA SANDALA dan saksi lain minum bersama sudah habis, sehingga saat itu saksi MARSEAN LAMETIGA menawarkan Untuk menggadai handphone miliknya agar bisa membeli minuman Alkohol lagi. kemudian saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA meminjam sepeda motor yang saksi DEVA SANDALA bawa kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA. Setelah saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA pergi, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA masih duduk di teras rumah dari saksi ARKO MALATANI. Sekitar Pukul 01.00 Wita, saksi MARSEAN LAMETIGA bersama dengan saksi ARKO MALATANI kembali dengan sepeda motor sambil membawa Minuman Alkohol yang mereka beli. Kemudian terdakwa dan saksi lainnya meminum sebanyak 1 (satu) botol. Selanjutnya saksi DEVA SANDALA pun mengajak terdakwa MAIDIRA SANDALA Untuk ikut dengan saksi DEVA SANDALA pergi menjemput pacar saksi DEVA SANDALA di Kel Tikala Baru Kec Tikala Kota Manado. Kemudian saksi DEVA SANDALA pun bersama dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA pergi ke sepeda motor dan langsung menuju ke Kel Tikala Baru. Dalam perjalanan ke Tikala Baru, saksi DEVA SANDALA memberhentikan sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa MAIDIRA SANDALA dan meminta kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA untuk memberikan pisau badik milik saksi DEVA SANDALA yang terdakwa MAIDIRA SANDALA pegang. Saat itu terdakwa MAIDIRA SANDALA pun langsung menyerahkan pisau badik milik saksi DEVA SANDALA yang terdakwa MAIDIRA SANDALA pegang atau simpan dan kemudian saksi DEVA SANDALA menyelipkan pisau badik tersebut di pinggang kanan dan kemudian saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA melanjutkan kendaraan tersebut menuju ke Tikala baru yaitu ke rumah teman pacar saksi DEVA SANDALA.
- Bahwa sekitar Pukul 01.30 Wita, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA sampai di tempat penjemputan pacar saksi DEVA SANDALA dan saat itu pacar saksi DEVA SANDALA bernama PR. SINDY PAAT dan temannya sudah menunggu lalu mereka pun langsung naik ke sepeda motor dan saksi DEVA SANDALA bertukaran dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA Untuk mengendarai sepeda motor sedangkan saksi DEVA SANDALA dibonceng dibelakangnya bersama dengan PR. SINDY PAAT dan temannya. Di tengah perjalanan menuju ke rumah saksi ARKO MALATANI, Korban ENRILD KANDOU yang sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA tiba tiba saja dari belakang Korban ENRILD KANDOU sudah membuntuti saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA sehingga saksi DEVA SANDALA menyuruh terdakwa MAIDIRA SANDALA untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa MAIDIRA SANDALA. Saat sepeda motor saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA berhenti, sepeda motor yang dikendarai korban ENRILD KANDOU juga berhenti sehingga saat itu saksi DEVA SANDALA pun langsung turun dari sepeda motor lalu mendekati korban ENRILD KANDOU dan bertanya kepadanya “Mengapa mengikuti kami dari belakang?” dan saat itu korban ENRILD KANDOU mengatakan “ Kong Kyapa dang? (Mengapa jika saya mengikuti kalian?) dan saat itu korban ENRILD KANDOU seperti ingin mencabut sesuatu dari pinggangnya sebelah kiri sehingga melihat hal tersebut saksi DEVA SANDALA refleks langsung menendang dengan kaki kanan ke arah perut dari korban ENRILD KANDOU hingga korban ENRILD KANDOU terjatuh ke aspal. Tidak lama terjatuh, korban ENRILD KANDOU bangun kembali dan saat itu terdakwa MAIDIRA SANDALA datang mendekati terdakwa dan korban ENRILD KANDOU kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak 6 (enam) kali yang mengenai kepala dan wajah korban ENRILD KANDOU saat itu korban ENRILD KANDOU kembali terjatuh dan saat itu saksi DEVA SANDALA langsung mencabut pisau yang saksi DEVA SANDALA sisipkan di pinggang kanan saksi DEVA SANDALA kemudian saksi DEVA SANDALA langsung memutar dari belakang sebelah kanan dari terdakwa MAIDIRA SANDALA dan setelah saksi DEVA SANDALA memutar dari belakang terdakwa MAIDIRA SANDALA dimana saat itu korban dalam keadaan berdiri setelah dipukul oleh terdakwa MAIDIRA SANDALA dan saat korban sudah berdiri saat itu juga saksi DEVA SANDALA langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah saksi DEVA SANDALA menusukkan dengan Pisau badik tersebut, terdakwa MAIDIRA SANDALA Mencoba merampas pisau yang saksi DEVA SANDALA pegang tersebut namun saksi DEVA SANDALA memegang dengan kuat pisau badik tersebut sehingga terdakwa MAIDIRA SANDALA tidak berhasil merampas pisau yang saksi DEVA SANDALA pegang tersebut dan saksi DEVA SANDALA mengatakan kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA agar secepatnya pergi dari situ. Saat itu saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA langsung pergi ke arah sepeda motor kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA langsung menghidupkan sepeda motor dan saksi DEVA SANDALA bersama dengan pacarnya PR. SINDI PAAT dan teman pacar saksi DEVA SANDALA yang saat itu masih berada di atas motor kemudian langsung pergi ke rumah saksi ARKO MALATANI. Sesampainya di rumah saksi ARKO MALATANI, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA saat itu sempat mengatakan kepada saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA yaitu “abis bage orang” kemudian pisau yang saksi DEVA SANDALA pegang yang dipakai untuk menikam korban ENRILD KANDOU dimana saat itu pisau tersebut saksi DEVA SANDALA saksi ARKO MALATANI untuk menyimpannya, kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA, saksi DEVA SANDALA dan teman-temannya kembali lanjut lagi minum bersama 1 (Satu) Botol Minuman alkohol yang tersisa. Sekitar Pukul 03.00 Wita, saksi DEVA SANDALA menyuruh saksi MARSEAN LAMETIGA pergi mengantar pacar saksi DEVA SANDALA dan temannya pulang. Sekitar Pukul 03.30 Wita, saksi MARSEAN LAMETIGA kembali ke rumah saksi ARKO MALATANI dan saat itu saksi DEVA SANDALA pun memanggil saksi ARKO MALATANI untuk pergi ke rumah terdakwa MAIDIRA SANDALA di Liwas dan saksi ARKO MALATANI pun ikut pergi sedangkan saksi MARSEAN LAMETIGA tinggal di rumah saksi ARKO MALATANI karena saksi MARSEAN LAMETIGA sudah mengantuk. Jadi saksi DEVA SANDALA, terdakwa MAIDIRA SANDALA dan saksi ARKO MALATANI bersama- sama di sepeda motor menuju ke rumah terdakwa MAIDIRA SANDALA dimana pisau yang sebelumnya saksi DEVA SANDALA menyuruh saksi ARKO MALATANI untuk menyimpannya, saksi DEVA SANDALA bawa kembali dan sesampainya di rumah terdakwa MAIDIRA SANDALA, saksi DEVA SANDALA dengan saksi ARKO MALATANI dan terdakwa MAIDIRA SANDALA lanjut minum minuman alkohol yang tersisa sedangkan terdakwa MAIDIRA SANDALA hanya minum sedikit kemudian masuk kedalam rumah yang tersisa hanya saksi DEVA SANDALA dan saksi ARKO MALATANI yang lanjut miras, kemudian saksi DEVA SANDALA melihat melalui postingan Facebook dimana korban ENRILD KANDOU yang saksi DEVA SANDALA tikam telah meninggal dunia kemudian saat itu saksi DEVA SANDALA mengajak saksi ARKO MALATANI untuk menemani saksi DEVA SANDALA ke Polsek tikala untuk menyerahkan diri dikarenakan orang yang saksi DEVA SANDALA tikam telah meninggal dunia di rumah sakit maka saksi ARKO MALATANI pun mengantar saksi DEVA SANDALA ke Polsek Tikala Untuk Menyerahkan diri.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 12 / Otopsi / VI / Rs.Bhayangkara, Tanggal 21 Juni 2026.
Dengan Hasil Pemeriksaan Terhadap Korban :
Pada hari Kamis tanggal delapan belas juni tahun dua ribu dua puluh enam jam sebelas lewat empat puluh satu menit waktu setempat, saya yang bertanda tangan di bawah ini DOKTER GEEBERT J.M.T DUNDU, Sp.FM
Dokter Ahli Kedokteran Forensik, telah mengadakan pemeriksaan terhadap jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado, terhadap seorang laki-laki yang bernama : ENRILD KANDOU, umur tiga puluh delapan, Alamat Kel.Pakowa lingkungan IV Kec.Wanea Kota Manado, Sesuai dengan permintaan Visum et Repertum dari Kepala Satuan Reskrim Polresta Manado, Tertanggal delapan belas juni tahun dua ribu dua puluh enam, Nomor : B/VER/593/VI/2026/Reskrim, di tanda tangani oleh : YALUS, S.H, Pangkat INSPEKTUR POLISI DUA, NRP 77050477.
Pada pemeriksaan kami pada hari, tanggal dan jam tersebut di atas ini telah didapati hal-hal sebagai berikut:
I. PEMERIKSAAN LUAR :
1. Jenazah berpakaian kaos oblong warna hitam pada bagian dada terdapat gambar boneka warna merah muda, hitam dan putih, pada bagian dada kiri terdapat robekan baru, celana panjang jeans warna hitam pada bagian pinggang terdapat strip warna merah dan hijau serta gantungan besi, celana pendek warna dongker pada bagian paha depan terdapat tulisan “Eiger” warna putih, pada telinga kiri terdapat anting bulat besi warna kuning.
2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh tiga sentimeter, berat badan tidak di timbang. Pada lengan kiri sisi dalam terdapat tato “NRILDK” warna hitam, pada punggung tanggan kiri sisi luar terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada lengan kanan atas terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada paha kiri depan terdapat tato tulisan tidak jelas warna hitam, pada tungkai bawah kanan terdapat tato corak dekoratif warna hijau, merah dan hitam, pada tungkai bawah kiri terdapat tato corak dekoratif warna hitam.
3. Tanda-tanda kematian : kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapaty pada belakang tubuh tidak hilang pada penekanan.
4. Tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
a. Pada dada kiri, dua puluh tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus lima sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka memanjang, tepi luka rata, satu sudut tajam ukuran panjang satu koma enam sentimeter dasar luka masuk ke rongga dada.
b. Pada daerah siku kanan terdapat luka lecet ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
c. Pada daerah punggung tangan kanan, terdapat luka lecet ukuran empat sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
d. Pada daerah punggung jari kelingking tangan kanan, terdapat luka lecet ukuran satu koma tiga sentimeter.
e. Pada daerah lutut kanan terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali lima sentimeter.
II. PEMERIKSAAN DALAM :
- Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongka kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Pada jaringan antara iga enam terdapat luka tembus ukuran panjang satu koma enam sentimeter, pada rongga dada kiri terdapat bekuan-bekuan darah dan darah bebas sebanyak seribu dua ratus milliliter. Pada paru kiri bawah terdapat luka tembus dengan ukuran satu koma lima sentimeter. Pada pembungkus jantung terdapat luka tembus, pada jantung kiri bagian bawah terdapat luka tersebuka dengan ukuran panjang dua sentimeter.
- Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung berisi sisa makanan.
III. ALUR LUKA :
Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri (a) membentuk alur sebagai berikut : luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk rongga dada kiri menembus jaringan antara iga enam, menembus paru kiri baga bawah, menembus pembungkus jantung dan masuk ke jantung bagian bawah. Alur luka berjalan dari kiri atas ke bawah, membentuk sudut empat puluh lima derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur tujuh belas sentimeter.
IV. KESIMPULAN :
- Lama kematian si korban telah berlangsung sekitar delapan jam sampai dengan sepuluh jam pada saat pemeriksaan.
- Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
- Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat huruf (a) adalah kekerasan tajam.
- Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat huruf (b), (c), (d) dan (e) adalah kekerasan tumpul.
- Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada dada kiri yang menembus paru dan masuk ke jantung sehingga terjadi pendarahan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MAIDIRA MIHKAEL PUTRA SANDALA bersama-sama dengan saksi DEVA RICARDO SANDALA (Berkas Terpisah), pada hari Kamis Tanggal 18 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, sekitar Jam 01.30 Wita bertempat di Kel Tikala Baru Kec. Tikala Kota Manado tepatnya di jalan Daan Mogot 7 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan mengakibatkan matinya orang yakni ENRILD KANDOU”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 wita dimana saat itu saksi DEVA RICARDO SANDALA akan pergi ke rumah terdakwa MAIDIRA MIHKAEL PUTRA SANDALA, sebelum saksi DEVA RICARDO SANDALA pergi ke rumah terdakwa MAIDIRA MIHKAEL PUTRA SANDALA, saksi DEVA SANDALA sudah membawa pisau badik yang mana pisau tersebut saksi DEVA SANDALA sisipkan di pinggang kanan saksi DEVA SANDALA kemudian saksi DEVA SANDALA pergi kerumah terdakwa MAIDIRA SANDALA dengan menggunakan indrive. Setelah saksi DEVA SANDALA sampai dirumah terdakwa MAIDIRA SANDALA dan bertemu dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA dimana saksi DEVA SANDALA menitipkan pisau badik tersebut kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA mengambil dan menyimpan pisau badik tersebut di dalam kamar di bawah kasur terdakwa MAIDIRA SANDALA. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA melakukan miras bersama-sama kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, saksi DEVA SANDALA bersama dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA sebelum pergi kerumah saksi ARKO MALATANI, terdakwa MAIDIRA SANDALA mengambil pisau badik yang sebelumnya di simpan di dalam kamar di bawah kasur terdakwa MAIDIRA SANDALA. Setelah mengambil pisau badik tersebut kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA simpan atau sisipkan pisau badik tersebut di samping kiri badan terdakwa MAIDIRA SANDALA, selanjutnya saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA kerumah saksi ARKO MALATANI dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di rumah saksi ARKO MALATANI, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA berdua turun dari sepeda motor dan memarkirkan sepeda motornya. Selanjutnya saksi DEVA SANDALA memanggil saksi ARKO MALATANI dan tidak lama kemudian saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA keluar dari dalam rumah. Selanjutnya saksi DEVA SANDALA, terdakwa MAIDIRA SANDALA, saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA Duduk di teras rumah sambil ngobrol. Lalu saksi DEVA SANDALA menyuruh saksi MARSEAN LAMETIGA Untuk pergi mengambil sisa Minuman Alkohol (Minuman Jenis cap tikus) di dalam Bagasi Motor. Saksi MARSEAN LAMETIGA langsung pergi ke sepeda motor dan mengambil sisa minuman alkohol tersebut untuk diminum bersama-sama. Sekitar Pukul 23.30 Wita, minuman alkohol yang terdakwa MAIDIRA SANDALA dan saksi lain minum bersama sudah habis, sehingga saat itu saksi MARSEAN LAMETIGA menawarkan Untuk menggadai handphone miliknya agar bisa membeli minuman Alkohol lagi. kemudian saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA meminjam sepeda motor yang saksi DEVA SANDALA bawa kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA. Setelah saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA pergi, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA masih duduk di teras rumah dari saksi ARKO MALATANI. Sekitar Pukul 01.00 Wita, saksi MARSEAN LAMETIGA bersama dengan saksi ARKO MALATANI kembali dengan sepeda motor sambil membawa Minuman Alkohol yang mereka beli. Kemudian terdakwa dan saksi lainnya meminum sebanyak 1 (satu) botol. Selanjutnya saksi DEVA SANDALA pun mengajak terdakwa MAIDIRA SANDALA Untuk ikut dengan saksi DEVA SANDALA pergi menjemput pacar saksi DEVA SANDALA di Kel Tikala Baru Kec Tikala Kota Manado. Kemudian saksi DEVA SANDALA pun bersama dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA pergi ke sepeda motor dan langsung menuju ke Kel Tikala Baru. Dalam perjalanan ke Tikala Baru, saksi DEVA SANDALA memberhentikan sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa MAIDIRA SANDALA dan meminta kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA untuk memberikan pisau badik milik saksi DEVA SANDALA yang terdakwa MAIDIRA SANDALA pegang. Saat itu terdakwa MAIDIRA SANDALA pun langsung menyerahkan pisau badik milik saksi DEVA SANDALA yang terdakwa MAIDIRA SANDALA pegang atau simpan dan kemudian saksi DEVA SANDALA menyelipkan pisau badik tersebut di pinggang kanan dan kemudian saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA melanjutkan kendaraan tersebut menuju ke Tikala baru yaitu ke rumah teman pacar saksi DEVA SANDALA.
- Bahwa sekitar Pukul 01.30 Wita, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA sampai di tempat penjemputan pacar saksi DEVA SANDALA dan saat itu pacar saksi DEVA SANDALA bernama PR. SINDY PAAT dan temannya sudah menunggu lalu mereka pun langsung naik ke sepeda motor dan saksi DEVA SANDALA bertukaran dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA Untuk mengendarai sepeda motor sedangkan saksi DEVA SANDALA dibonceng dibelakangnya bersama dengan PR. SINDY PAAT dan temannya. Di tengah perjalanan menuju ke rumah saksi ARKO MALATANI, Korban ENRILD KANDOU yang sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA tiba tiba saja dari belakang Korban ENRILD KANDOU sudah membuntuti saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA sehingga saksi DEVA SANDALA menyuruh terdakwa MAIDIRA SANDALA untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa MAIDIRA SANDALA. Saat sepeda motor saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA berhenti, sepeda motor yang dikendarai korban ENRILD KANDOU juga berhenti sehingga saat itu saksi DEVA SANDALA pun langsung turun dari sepeda motor lalu mendekati korban ENRILD KANDOU dan bertanya kepadanya “Mengapa mengikuti kami dari belakang?” dan saat itu korban ENRILD KANDOU mengatakan “ Kong Kyapa dang? (Mengapa jika saya mengikuti kalian?) dan saat itu korban ENRILD KANDOU seperti ingin mencabut sesuatu dari pinggangnya sebelah kiri sehingga melihat hal tersebut saksi DEVA SANDALA refleks langsung menendang dengan kaki kanan ke arah perut dari korban ENRILD KANDOU hingga korban ENRILD KANDOU terjatuh ke aspal. Tidak lama terjatuh, korban ENRILD KANDOU bangun kembali dan saat itu terdakwa MAIDIRA SANDALA datang mendekati terdakwa dan korban ENRILD KANDOU kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak 6 (enam) kali yang mengenai kepala dan wajah korban ENRILD KANDOU saat itu korban ENRILD KANDOU kembali terjatuh dan saat itu saksi DEVA SANDALA langsung mencabut pisau yang saksi DEVA SANDALA sisipkan di pinggang kanan saksi DEVA SANDALA kemudian saksi DEVA SANDALA langsung memutar dari belakang sebelah kanan dari terdakwa MAIDIRA SANDALA dan setelah saksi DEVA SANDALA memutar dari belakang terdakwa MAIDIRA SANDALA dimana saat itu korban dalam keadaan berdiri setelah dipukul oleh terdakwa MAIDIRA SANDALA dan saat korban sudah berdiri saat itu juga saksi DEVA SANDALA langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah saksi DEVA SANDALA menusukkan dengan Pisau badik tersebut, terdakwa MAIDIRA SANDALA Mencoba merampas pisau yang saksi DEVA SANDALA pegang tersebut namun saksi DEVA SANDALA memegang dengan kuat pisau badik tersebut sehingga terdakwa MAIDIRA SANDALA tidak berhasil merampas pisau yang saksi DEVA SANDALA pegang tersebut dan saksi DEVA SANDALA mengatakan kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA agar secepatnya pergi dari situ. Saat itu saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA langsung pergi ke arah sepeda motor kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA langsung menghidupkan sepeda motor dan saksi DEVA SANDALA bersama dengan pacarnya PR. SINDI PAAT dan teman pacar saksi DEVA SANDALA yang saat itu masih berada di atas motor kemudian langsung pergi ke rumah saksi ARKO MALATANI. Sesampainya di rumah saksi ARKO MALATANI, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA saat itu sempat mengatakan kepada saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA yaitu “abis bage orang” kemudian pisau yang saksi DEVA SANDALA pegang yang dipakai untuk menikam korban ENRILD KANDOU dimana saat itu pisau tersebut saksi DEVA SANDALA saksi ARKO MALATANI untuk menyimpannya, kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA, saksi DEVA SANDALA dan teman-temannya kembali lanjut lagi minum bersama 1 (Satu) Botol Minuman alkohol yang tersisa. Sekitar Pukul 03.00 Wita, saksi DEVA SANDALA menyuruh saksi MARSEAN LAMETIGA pergi mengantar pacar saksi DEVA SANDALA dan temannya pulang. Sekitar Pukul 03.30 Wita, saksi MARSEAN LAMETIGA kembali ke rumah saksi ARKO MALATANI dan saat itu saksi DEVA SANDALA pun memanggil saksi ARKO MALATANI untuk pergi ke rumah terdakwa MAIDIRA SANDALA di Liwas dan saksi ARKO MALATANI pun ikut pergi sedangkan saksi MARSEAN LAMETIGA tinggal di rumah saksi ARKO MALATANI karena saksi MARSEAN LAMETIGA sudah mengantuk. Jadi saksi DEVA SANDALA, terdakwa MAIDIRA SANDALA dan saksi ARKO MALATANI bersama- sama di sepeda motor menuju ke rumah terdakwa MAIDIRA SANDALA dimana pisau yang sebelumnya saksi DEVA SANDALA menyuruh saksi ARKO MALATANI untuk menyimpannya, saksi DEVA SANDALA bawa kembali dan sesampainya di rumah terdakwa MAIDIRA SANDALA, saksi DEVA SANDALA dengan saksi ARKO MALATANI dan terdakwa MAIDIRA SANDALA lanjut minum minuman alkohol yang tersisa sedangkan terdakwa MAIDIRA SANDALA hanya minum sedikit kemudian masuk kedalam rumah yang tersisa hanya saksi DEVA SANDALA dan saksi ARKO MALATANI yang lanjut miras, kemudian saksi DEVA SANDALA melihat melalui postingan Facebook dimana korban ENRILD KANDOU yang saksi DEVA SANDALA tikam telah meninggal dunia kemudian saat itu saksi DEVA SANDALA mengajak saksi ARKO MALATANI untuk menemani saksi DEVA SANDALA ke Polsek tikala untuk menyerahkan diri dikarenakan orang yang saksi DEVA SANDALA tikam telah meninggal dunia di rumah sakit maka saksi ARKO MALATANI pun mengantar saksi DEVA SANDALA ke Polsek Tikala Untuk Menyerahkan diri.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 12 / Otopsi / VI / Rs.Bhayangkara, Tanggal 21 Juni 2026.
Dengan Hasil Pemeriksaan Terhadap Korban :
Pada hari Kamis tanggal delapan belas juni tahun dua ribu dua puluh enam jam sebelas lewat empat puluh satu menit waktu setempat, saya yang bertanda tangan di bawah ini DOKTER GEEBERT J.M.T DUNDU, Sp.FM
Dokter Ahli Kedokteran Forensik, telah mengadakan pemeriksaan terhadap jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado, terhadap seorang laki-laki yang bernama : ENRILD KANDOU, umur tiga puluh delapan, Alamat Kel.Pakowa lingkungan IV Kec.Wanea Kota Manado, Sesuai dengan permintaan Visum et Repertum dari Kepala Satuan Reskrim Polresta Manado, Tertanggal delapan belas juni tahun dua ribu dua puluh enam, Nomor : B/VER/593/VI/2026/Reskrim, di tanda tangani oleh : YALUS, S.H, Pangkat INSPEKTUR POLISI DUA, NRP 77050477.
Pada pemeriksaan kami pada hari, tanggal dan jam tersebut di atas ini telah didapati hal-hal sebagai berikut:
I. PEMERIKSAAN LUAR :
1. Jenazah berpakaian kaos oblong warna hitam pada bagian dada terdapat gambar boneka warna merah muda, hitam dan putih, pada bagian dada kiri terdapat robekan baru, celana panjang jeans warna hitam pada bagian pinggang terdapat strip warna merah dan hijau serta gantungan besi, celana pendek warna dongker pada bagian paha depan terdapat tulisan “Eiger” warna putih, pada telinga kiri terdapat anting bulat besi warna kuning.
2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh tiga sentimeter, berat badan tidak di timbang. Pada lengan kiri sisi dalam terdapat tato “NRILDK” warna hitam, pada punggung tanggan kiri sisi luar terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada lengan kanan atas terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada paha kiri depan terdapat tato tulisan tidak jelas warna hitam, pada tungkai bawah kanan terdapat tato corak dekoratif warna hijau, merah dan hitam, pada tungkai bawah kiri terdapat tato corak dekoratif warna hitam.
3. Tanda-tanda kematian : kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapaty pada belakang tubuh tidak hilang pada penekanan.
4. Tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
a. Pada dada kiri, dua puluh tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus lima sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka memanjang, tepi luka rata, satu sudut tajam ukuran panjang satu koma enam sentimeter dasar luka masuk ke rongga dada.
b. Pada daerah siku kanan terdapat luka lecet ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
c. Pada daerah punggung tangan kanan, terdapat luka lecet ukuran empat sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
d. Pada daerah punggung jari kelingking tangan kanan, terdapat luka lecet ukuran satu koma tiga sentimeter.
e. Pada daerah lutut kanan terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali lima sentimeter.
II. PEMERIKSAAN DALAM :
- Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongka kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Pada jaringan antara iga enam terdapat luka tembus ukuran panjang satu koma enam sentimeter, pada rongga dada kiri terdapat bekuan-bekuan darah dan darah bebas sebanyak seribu dua ratus milliliter. Pada paru kiri bawah terdapat luka tembus dengan ukuran satu koma lima sentimeter. Pada pembungkus jantung terdapat luka tembus, pada jantung kiri bagian bawah terdapat luka tersebuka dengan ukuran panjang dua sentimeter.
- Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung berisi sisa makanan.
III. ALUR LUKA :
Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri (a) membentuk alur sebagai berikut : luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk rongga dada kiri menembus jaringan antara iga enam, menembus paru kiri baga bawah, menembus pembungkus jantung dan masuk ke jantung bagian bawah. Alur luka berjalan dari kiri atas ke bawah, membentuk sudut empat puluh lima derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur tujuh belas sentimeter.
IV. KESIMPULAN :
- Lama kematian si korban telah berlangsung sekitar delapan jam sampai dengan sepuluh jam pada saat pemeriksaan.
- Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
- Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat huruf (a) adalah kekerasan tajam.
- Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat huruf (b), (c), (d) dan (e) adalah kekerasan tumpul.
- Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada dada kiri yang menembus paru dan masuk ke jantung sehingga terjadi pendarahan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (4) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MAIDIRA MIHKAEL PUTRA SANDALA bersama-sama dengan saksi DEVA RICARDO SANDALA (Berkas Terpisah), pada hari Kamis Tanggal 18 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, sekitar Jam 01.30 Wita bertempat di Kel Tikala Baru Kec. Tikala Kota Manado tepatnya di jalan Daan Mogot 7 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya orang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 wita dimana saat itu saksi DEVA RICARDO SANDALA akan pergi ke rumah terdakwa MAIDIRA MIHKAEL PUTRA SANDALA, sebelum saksi DEVA RICARDO SANDALA pergi ke rumah terdakwa MAIDIRA MIHKAEL PUTRA SANDALA, saksi DEVA SANDALA sudah membawa pisau badik yang mana pisau tersebut saksi DEVA SANDALA sisipkan di pinggang kanan saksi DEVA SANDALA kemudian saksi DEVA SANDALA pergi kerumah terdakwa MAIDIRA SANDALA dengan menggunakan indrive. Setelah saksi DEVA SANDALA sampai dirumah terdakwa MAIDIRA SANDALA dan bertemu dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA dimana saksi DEVA SANDALA menitipkan pisau badik tersebut kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA mengambil dan menyimpan pisau badik tersebut di dalam kamar di bawah kasur terdakwa MAIDIRA SANDALA. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA melakukan miras bersama-sama kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, saksi DEVA SANDALA bersama dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA sebelum pergi kerumah saksi ARKO MALATANI, terdakwa MAIDIRA SANDALA mengambil pisau badik yang sebelumnya di simpan di dalam kamar di bawah kasur terdakwa MAIDIRA SANDALA. Setelah mengambil pisau badik tersebut kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA simpan atau sisipkan pisau badik tersebut di samping kiri badan terdakwa MAIDIRA SANDALA, selanjutnya saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA kerumah saksi ARKO MALATANI dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di rumah saksi ARKO MALATANI, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA berdua turun dari sepeda motor dan memarkirkan sepeda motornya. Selanjutnya saksi DEVA SANDALA memanggil saksi ARKO MALATANI dan tidak lama kemudian saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA keluar dari dalam rumah. Selanjutnya saksi DEVA SANDALA, terdakwa MAIDIRA SANDALA, saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA Duduk di teras rumah sambil ngobrol. Lalu saksi DEVA SANDALA menyuruh saksi MARSEAN LAMETIGA Untuk pergi mengambil sisa Minuman Alkohol (Minuman Jenis cap tikus) di dalam Bagasi Motor. Saksi MARSEAN LAMETIGA langsung pergi ke sepeda motor dan mengambil sisa minuman alkohol tersebut untuk diminum bersama-sama. Sekitar Pukul 23.30 Wita, minuman alkohol yang terdakwa MAIDIRA SANDALA dan saksi lain minum bersama sudah habis, sehingga saat itu saksi MARSEAN LAMETIGA menawarkan Untuk menggadai handphone miliknya agar bisa membeli minuman Alkohol lagi. kemudian saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA meminjam sepeda motor yang saksi DEVA SANDALA bawa kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA. Setelah saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA pergi, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA masih duduk di teras rumah dari saksi ARKO MALATANI. Sekitar Pukul 01.00 Wita, saksi MARSEAN LAMETIGA bersama dengan saksi ARKO MALATANI kembali dengan sepeda motor sambil membawa Minuman Alkohol yang mereka beli. Kemudian terdakwa dan saksi lainnya meminum sebanyak 1 (satu) botol. Selanjutnya saksi DEVA SANDALA pun mengajak terdakwa MAIDIRA SANDALA Untuk ikut dengan saksi DEVA SANDALA pergi menjemput pacar saksi DEVA SANDALA di Kel Tikala Baru Kec Tikala Kota Manado. Kemudian saksi DEVA SANDALA pun bersama dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA pergi ke sepeda motor dan langsung menuju ke Kel Tikala Baru. Dalam perjalanan ke Tikala Baru, saksi DEVA SANDALA memberhentikan sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa MAIDIRA SANDALA dan meminta kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA untuk memberikan pisau badik milik saksi DEVA SANDALA yang terdakwa MAIDIRA SANDALA pegang. Saat itu terdakwa MAIDIRA SANDALA pun langsung menyerahkan pisau badik milik saksi DEVA SANDALA yang terdakwa MAIDIRA SANDALA pegang atau simpan dan kemudian saksi DEVA SANDALA menyelipkan pisau badik tersebut di pinggang kanan dan kemudian saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA melanjutkan kendaraan tersebut menuju ke Tikala baru yaitu ke rumah teman pacar saksi DEVA SANDALA.
- Bahwa sekitar Pukul 01.30 Wita, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA sampai di tempat penjemputan pacar saksi DEVA SANDALA dan saat itu pacar saksi DEVA SANDALA bernama PR. SINDY PAAT dan temannya sudah menunggu lalu mereka pun langsung naik ke sepeda motor dan saksi DEVA SANDALA bertukaran dengan terdakwa MAIDIRA SANDALA Untuk mengendarai sepeda motor sedangkan saksi DEVA SANDALA dibonceng dibelakangnya bersama dengan PR. SINDY PAAT dan temannya. Di tengah perjalanan menuju ke rumah saksi ARKO MALATANI, Korban ENRILD KANDOU yang sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA tiba tiba saja dari belakang Korban ENRILD KANDOU sudah membuntuti saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA sehingga saksi DEVA SANDALA menyuruh terdakwa MAIDIRA SANDALA untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa MAIDIRA SANDALA. Saat sepeda motor saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA berhenti, sepeda motor yang dikendarai korban ENRILD KANDOU juga berhenti sehingga saat itu saksi DEVA SANDALA pun langsung turun dari sepeda motor lalu mendekati korban ENRILD KANDOU dan bertanya kepadanya “Mengapa mengikuti kami dari belakang?” dan saat itu korban ENRILD KANDOU mengatakan “ Kong Kyapa dang? (Mengapa jika saya mengikuti kalian?) dan saat itu korban ENRILD KANDOU seperti ingin mencabut sesuatu dari pinggangnya sebelah kiri sehingga melihat hal tersebut saksi DEVA SANDALA refleks langsung menendang dengan kaki kanan ke arah perut dari korban ENRILD KANDOU hingga korban ENRILD KANDOU terjatuh ke aspal. Tidak lama terjatuh, korban ENRILD KANDOU bangun kembali dan saat itu terdakwa MAIDIRA SANDALA datang mendekati terdakwa dan korban ENRILD KANDOU kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak 6 (enam) kali yang mengenai kepala dan wajah korban ENRILD KANDOU saat itu korban ENRILD KANDOU kembali terjatuh dan saat itu saksi DEVA SANDALA langsung mencabut pisau yang saksi DEVA SANDALA sisipkan di pinggang kanan saksi DEVA SANDALA kemudian saksi DEVA SANDALA langsung memutar dari belakang sebelah kanan dari terdakwa MAIDIRA SANDALA dan setelah saksi DEVA SANDALA memutar dari belakang terdakwa MAIDIRA SANDALA dimana saat itu korban dalam keadaan berdiri setelah dipukul oleh terdakwa MAIDIRA SANDALA dan saat korban sudah berdiri saat itu juga saksi DEVA SANDALA langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah saksi DEVA SANDALA menusukkan dengan Pisau badik tersebut, terdakwa MAIDIRA SANDALA Mencoba merampas pisau yang saksi DEVA SANDALA pegang tersebut namun saksi DEVA SANDALA memegang dengan kuat pisau badik tersebut sehingga terdakwa MAIDIRA SANDALA tidak berhasil merampas pisau yang saksi DEVA SANDALA pegang tersebut dan saksi DEVA SANDALA mengatakan kepada terdakwa MAIDIRA SANDALA agar secepatnya pergi dari situ. Saat itu saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA langsung pergi ke arah sepeda motor kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA langsung menghidupkan sepeda motor dan saksi DEVA SANDALA bersama dengan pacarnya PR. SINDI PAAT dan teman pacar saksi DEVA SANDALA yang saat itu masih berada di atas motor kemudian langsung pergi ke rumah saksi ARKO MALATANI. Sesampainya di rumah saksi ARKO MALATANI, saksi DEVA SANDALA dan terdakwa MAIDIRA SANDALA saat itu sempat mengatakan kepada saksi ARKO MALATANI dan saksi MARSEAN LAMETIGA yaitu “abis bage orang” kemudian pisau yang saksi DEVA SANDALA pegang yang dipakai untuk menikam korban ENRILD KANDOU dimana saat itu pisau tersebut saksi DEVA SANDALA saksi ARKO MALATANI untuk menyimpannya, kemudian terdakwa MAIDIRA SANDALA, saksi DEVA SANDALA dan teman-temannya kembali lanjut lagi minum bersama 1 (Satu) Botol Minuman alkohol yang tersisa. Sekitar Pukul 03.00 Wita, saksi DEVA SANDALA menyuruh saksi MARSEAN LAMETIGA pergi mengantar pacar saksi DEVA SANDALA dan temannya pulang. Sekitar Pukul 03.30 Wita, saksi MARSEAN LAMETIGA kembali ke rumah saksi ARKO MALATANI dan saat itu saksi DEVA SANDALA pun memanggil saksi ARKO MALATANI untuk pergi ke rumah terdakwa MAIDIRA SANDALA di Liwas dan saksi ARKO MALATANI pun ikut pergi sedangkan saksi MARSEAN LAMETIGA tinggal di rumah saksi ARKO MALATANI karena saksi MARSEAN LAMETIGA sudah mengantuk. Jadi saksi DEVA SANDALA, terdakwa MAIDIRA SANDALA dan saksi ARKO MALATANI bersama- sama di sepeda motor menuju ke rumah terdakwa MAIDIRA SANDALA dimana pisau yang sebelumnya saksi DEVA SANDALA menyuruh saksi ARKO MALATANI untuk menyimpannya, saksi DEVA SANDALA bawa kembali dan sesampainya di rumah terdakwa MAIDIRA SANDALA, saksi DEVA SANDALA dengan saksi ARKO MALATANI dan terdakwa MAIDIRA SANDALA lanjut minum minuman alkohol yang tersisa sedangkan terdakwa MAIDIRA SANDALA hanya minum sedikit kemudian masuk kedalam rumah yang tersisa hanya saksi DEVA SANDALA dan saksi ARKO MALATANI yang lanjut miras, kemudian saksi DEVA SANDALA melihat melalui postingan Facebook dimana korban ENRILD KANDOU yang saksi DEVA SANDALA tikam telah meninggal dunia kemudian saat itu saksi DEVA SANDALA mengajak saksi ARKO MALATANI untuk menemani saksi DEVA SANDALA ke Polsek tikala untuk menyerahkan diri dikarenakan orang yang saksi DEVA SANDALA tikam telah meninggal dunia di rumah sakit maka saksi ARKO MALATANI pun mengantar saksi DEVA SANDALA ke Polsek Tikala Untuk Menyerahkan diri.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 12 / Otopsi / VI / Rs.Bhayangkara, Tanggal 21 Juni 2026.
Dengan Hasil Pemeriksaan Terhadap Korban :
Pada hari Kamis tanggal delapan belas juni tahun dua ribu dua puluh enam jam sebelas lewat empat puluh satu menit waktu setempat, saya yang bertanda tangan di bawah ini DOKTER GEEBERT J.M.T DUNDU, Sp.FM
Dokter Ahli Kedokteran Forensik, telah mengadakan pemeriksaan terhadap jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado, terhadap seorang laki-laki yang bernama : ENRILD KANDOU, umur tiga puluh delapan, Alamat Kel.Pakowa lingkungan IV Kec.Wanea Kota Manado, Sesuai dengan permintaan Visum et Repertum dari Kepala Satuan Reskrim Polresta Manado, Tertanggal delapan belas juni tahun dua ribu dua puluh enam, Nomor : B/VER/593/VI/2026/Reskrim, di tanda tangani oleh : YALUS, S.H, Pangkat INSPEKTUR POLISI DUA, NRP 77050477.
Pada pemeriksaan kami pada hari, tanggal dan jam tersebut di atas ini telah didapati hal-hal sebagai berikut:
I. PEMERIKSAAN LUAR :
1. Jenazah berpakaian kaos oblong warna hitam pada bagian dada terdapat gambar boneka warna merah muda, hitam dan putih, pada bagian dada kiri terdapat robekan baru, celana panjang jeans warna hitam pada bagian pinggang terdapat strip warna merah dan hijau serta gantungan besi, celana pendek warna dongker pada bagian paha depan terdapat tulisan “Eiger” warna putih, pada telinga kiri terdapat anting bulat besi warna kuning.
2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh tiga sentimeter, berat badan tidak di timbang. Pada lengan kiri sisi dalam terdapat tato “NRILDK” warna hitam, pada punggung tanggan kiri sisi luar terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada lengan kanan atas terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada paha kiri depan terdapat tato tulisan tidak jelas warna hitam, pada tungkai bawah kanan terdapat tato corak dekoratif warna hijau, merah dan hitam, pada tungkai bawah kiri terdapat tato corak dekoratif warna hitam.
3. Tanda-tanda kematian : kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapaty pada belakang tubuh tidak hilang pada penekanan.
4. Tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
a. Pada dada kiri, dua puluh tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus lima sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka memanjang, tepi luka rata, satu sudut tajam ukuran panjang satu koma enam sentimeter dasar luka masuk ke rongga dada.
b. Pada daerah siku kanan terdapat luka lecet ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
c. Pada daerah punggung tangan kanan, terdapat luka lecet ukuran empat sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
d. Pada daerah punggung jari kelingking tangan kanan, terdapat luka lecet ukuran satu koma tiga sentimeter.
e. Pada daerah lutut kanan terdapat luka lecet ukuran enam sentimeter kali lima sentimeter.
II. PEMERIKSAAN DALAM :
- Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongka kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Pada jaringan antara iga enam terdapat luka tembus ukuran panjang satu koma enam sentimeter, pada rongga dada kiri terdapat bekuan-bekuan darah dan darah bebas sebanyak seribu dua ratus milliliter. Pada paru kiri bawah terdapat luka tembus dengan ukuran satu koma lima sentimeter. Pada pembungkus jantung terdapat luka tembus, pada jantung kiri bagian bawah terdapat luka tersebuka dengan ukuran panjang dua sentimeter.
- Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung berisi sisa makanan.
III. ALUR LUKA :
Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri (a) membentuk alur sebagai berikut : luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk rongga dada kiri menembus jaringan antara iga enam, menembus paru kiri baga bawah, menembus pembungkus jantung dan masuk ke jantung bagian bawah. Alur luka berjalan dari kiri atas ke bawah, membentuk sudut empat puluh lima derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur tujuh belas sentimeter.
IV. KESIMPULAN :
- Lama kematian si korban telah berlangsung sekitar delapan jam sampai dengan sepuluh jam pada saat pemeriksaan.
- Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
- Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat huruf (a) adalah kekerasan tajam.
- Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat huruf (b), (c), (d) dan (e) adalah kekerasan tumpul.
- Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada dada kiri yang menembus paru dan masuk ke jantung sehingga terjadi pendarahan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.-------------------------------------------------------------------------------
|