Bahwa pada hari Minggu Tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita telah terjadi kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka perempuan NOVITA PANTOU alias VITA kepada korban perempuan CHELSY WINDI MARSELINA WEEKEN tempat kejadian di Tempat Kost yang beralamat di Kel. Karombasan utara Lingkungan II , kejadian pada awalnya korban perempuan CHELSY WINDI MARSELINA WEEKEN di hubungi oleh tersangka melalui via WA untuk datang ke tempat kost milik tersangka NOVITA PANTOU alias VITA ketika korban CHELSY WINDI MARSELINA WEEKEN tiba di tempat kejadian , sudah ada banyak orang terkumpul di situ antara lain saksi—saksi perempuan CINTAMI MARLINA LEGI alias INONG dan perempuan ANGELIA NANCY PELEALU alias ANGEL , kemudian korban bersama dengan tersangka dan saksi duduk sambil miras tetapi terjadi cek-cok mulut antara korban dan tersangka yang berujung tersangka perempuan NOVITA PANTOU alias VITA melakukan penganiayaan kepada korban perempuan CHELSY WINDI MARSELINA WEEKEN dengan cara tersangka perempuan NOVITA PANTOU alias VITA memukul / menampar kearah wajah korban kemudian setelah kejadian tersebut sempat terjadi keributan di tempat kejadian dan setelah itu korban CHELSY WINDI MARSELINA WEEKEN langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan kemudian pada tanggal 03 april 2025 datang ke polsek wanea untuk melaporkan kejadian penganiaayan tersebut untuk di proses lebih lanjut;
Demikian Resume ini dibuat dengan benar dan selanjutnya terhadap saksi - saksi dan tersangka diperintahkan menghadap di Pengadilan Negeri Manado untuk dapat disidangkan perkara tersebut. |