|
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Kelurahan Malalayang I Timur, Malalayang, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja melukai berat orang lain , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berawal dari terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS ada bersama-sama dengan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR kemudian saksi menerima telepon dari teman yang mengatakan bahwa ada perempuan yang mengalami kecelakaan dan tidak sadar di daerah krida Malalayang, mendengar itu saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR dan terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung pergi ke daerah Krida Malalayang dengan mengendarai sepeda motor, setibahnya dilokasi kecelakaan tersebut saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR langsung mengangkat teman perempuan yang sudah tergeletak diaspal, dilokasi tersebut ada saksi korban JOSHUA BAWOTONG bertanya kepada terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS “kamu siapanya si korban kecelakaan?” terdakwa menjawab “saya temannya” saat itu terdakwa melihat keadaan motor yang mengalami kecelakaan dikarenakan itu motor milik terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS, dan saat itu juga saksi korban JOSHUA BAWOTONG berkata kepada terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS “jangan sentuh motor itu” dan terdakwa menjawab “ini motor saya” dan saksi korban JOSHUA BAWOTONG mengatakan “tunggu kamu saya kembali” tidak lama kemudian saksi korban JOSHUA BAWOTONG kembali ke lokasi kecelakaan tersebut bersama dengan teman-temannya, pada saat terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS menyalakan sepeda motor saksi koban JOSHUA BAWOTONG memukul terdakwa dengan sandal dan tangan secara berulang-ulang, kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS dan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR membawa teman perempuan dari saksi yang mengalami kecelakaan ke Rumah sakit ODSK Manado, setelah itu terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada pukul 07.30 wita terdakwa nongkrong bersama dengan teman-teman di lorong Ranotana weru sambil mengkonsumsi miunuman keras, terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS mencari tahu keberadaan saksi korban melalui chat ke teman-teman terdakwa melalui aplikasi mesengger dengan menanyakan seorang laki=laki yang memiliki ciri-ciritato dikedua kaki yang tinggal dilorong krida kemudian salah satu teman terdakwa yang bernama YEHEZKIEL WALA mengenal dengan laki-laki yang dimaksud. Kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS bersama dengan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR langsung mengendarai satu sepeda motor untuk pergi ke rumah YEHEZKIEL WALA yang berada di Bahu Malalayang, kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS dengan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR dan saksi YEHEZKIEL WALA bersama-sama pergiu kerumah saksi korban JOSHUA BAWOTONG yang ditunjuk oleh saksi YEHEZKIEL WALA. Setibahnya dirumah saksi korban JOSHUA BAWOTONG, saksi YEHEZKIEL WALA langsung memanggil nama JOSHUA BAWOTONG kemudian JOSHUA BAWOTONG keluar dari rumah dan saksi YEHEZKIEL WALA menyampaikan “mau bercerita” kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung mennanyakan kepada saksi korban “kenapa kamu memukul saya?” kemudian saksi korban menjawab “yah saya mabuk tadi malam” mendengar jawaban saksi kroban tersebut, terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung mencabut 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 (tiga puluh) sentimeter, lebar 2 (dua) centimeter, gagagng terbuat dari kayu warna hitam, ujung runcung serta satu sisi tajam yang diselipkan di pinggang terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung menikam bokon saksi korban JOSHUA BAWOTONG sebanyak 1 (satu) kal. Kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS dan saksi REVANLI MARCHELINA INGGAR dan saksi YEHEZKIEL WALA langsung pergi dan mengendarai sepeda motor untuk pulang kerumah.--------------------
------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Pusat Prof.Dr.R.D. Kandou Manado dengan Nomor : 03/VER/RSUP/I/2026 oleh dokter pemeriksa dr. YUANSUN KHOSAMA.,Sp.B(K)V dengan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut: Pada Bokong Kanan lima sentimeter dari garis tengah tubuh koma tampak luka terbuka dengan ukuran dua koma lima kali satu sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka otot koma jalure luka tampak mengarah keperut koma tidak tampak pendarahan aktif titiik. Dengan kesimpulan sebagai berikut: hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajibanjabatan atau pekerjaan (terlampir dalam berkas perkara)
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 468 (1) KUHPidana. -------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Kelurahan Malalayang I Timur, Malalayang, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
------- Bahwa berawal dari terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS ada bersama-sama dengan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR kemudian saksi menerima telepon dari teman yang mengatakan bahwa ada perempuan yang mengalami kecelakaan dan tidak sadar di daerah krida Malalayang, mendengar itu saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR dan terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung pergi ke daerah Krida Malalayang dengan mengendarai sepeda motor, setibahnya dilokasi kecelakaan tersebut saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR langsung mengangkat teman perempuan yang sudah tergeletak diaspal, dilokasi tersebut ada saksi korban JOSHUA BAWOTONG bertanya kepada terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS “kamu siapanya si korban kecelakaan?” terdakwa menjawab “saya temannya” saat itu terdakwa melihat keadaan motor yang mengalami kecelakaan dikarenakan itu motor milik terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS, dan saat itu juga saksi korban JOSHUA BAWOTONG berkata kepada terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS “jangan sentuh motor itu” dan terdakwa menjawab “ini motor saya” dan saksi korban JOSHUA BAWOTONG mengatakan “tunggu kamu saya kembali” tidak lama kemudian saksi korban JOSHUA BAWOTONG kembali ke lokasi kecelakaan tersebut bersama dengan teman-temannya, pada saat terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS menyalakan sepeda motor saksi koban JOSHUA BAWOTONG memukul terdakwa dengan sandal dan tangan secara berulang-ulang, kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS dan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR membawa teman perempuan dari saksi yang mengalami kecelakaan ke Rumah sakit ODSK Manado, setelah itu terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada pukul 07.30 wita terdakwa nongkrong bersama dengan teman-teman di lorong Ranotana weru sambil mengkonsumsi miunuman keras, terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS mencari tahu keberadaan saksi korban melalui chat ke teman-teman terdakwa melalui aplikasi mesengger dengan menanyakan seorang laki=laki yang memiliki ciri-ciritato dikedua kaki yang tinggal dilorong krida kemudian salah satu teman terdakwa yang bernama YEHEZKIEL WALA mengenal dengan laki-laki yang dimaksud. Kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS bersama dengan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR langsung mengendarai satu sepeda motor untuk pergi ke rumah YEHEZKIEL WALA yang berada di Bahu Malalayang, kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS dengan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR dan saksi YEHEZKIEL WALA bersama-sama pergiu kerumah saksi korban JOSHUA BAWOTONG yang ditunjuk oleh saksi YEHEZKIEL WALA. Setibahnya dirumah saksi korban JOSHUA BAWOTONG, saksi YEHEZKIEL WALA langsung memanggil nama JOSHUA BAWOTONG kemudian JOSHUA BAWOTONG keluar dari rumah dan saksi YEHEZKIEL WALA menyampaikan “mau bercerita” kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung mennanyakan kepada saksi korban “kenapa kamu memukul saya?” kemudian saksi korban menjawab “yah saya mabuk tadi malam” mendengar jawaban saksi kroban tersebut, terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung mencabut 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 (tiga puluh) sentimeter, lebar 2 (dua) centimeter, gagagng terbuat dari kayu warna hitam, ujung runcung serta satu sisi tajam yang diselipkan di pinggang terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung menikam bokon saksi korban JOSHUA BAWOTONG sebanyak 1 (satu) kal. Kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS dan saksi REVANLI MARCHELINA INGGAR dan saksi YEHEZKIEL WALA langsung pergi dan mengendarai sepeda motor untuk pulang kerumah.--------------------
------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Pusat Prof.Dr.R.D. Kandou Manado dengan Nomor : 03/VER/RSUP/I/2026 oleh dokter pemeriksa dr. YUANSUN KHOSAMA.,Sp.B(K)V dengan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut: Pada Bokong Kanan lima sentimeter dari garis tengah tubuh koma tampak luka terbuka dengan ukuran dua koma lima kali satu sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka otot koma jalure luka tampak mengarah keperut koma tidak tampak pendarahan aktif titiik. Dengan kesimpulan sebagai berikut: hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajibanjabatan atau pekerjaan (terlampir dalam berkas perkara)
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 466 (2) KUHPidana. -------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Kelurahan Malalayang I Timur, Malalayang, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
------- Bahwa berawal dari terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS ada bersama-sama dengan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR kemudian saksi menerima telepon dari teman yang mengatakan bahwa ada perempuan yang mengalami kecelakaan dan tidak sadar di daerah krida Malalayang, mendengar itu saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR dan terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung pergi ke daerah Krida Malalayang dengan mengendarai sepeda motor, setibahnya dilokasi kecelakaan tersebut saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR langsung mengangkat teman perempuan yang sudah tergeletak diaspal, dilokasi tersebut ada saksi korban JOSHUA BAWOTONG bertanya kepada terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS “kamu siapanya si korban kecelakaan?” terdakwa menjawab “saya temannya” saat itu terdakwa melihat keadaan motor yang mengalami kecelakaan dikarenakan itu motor milik terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS, dan saat itu juga saksi korban JOSHUA BAWOTONG berkata kepada terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS “jangan sentuh motor itu” dan terdakwa menjawab “ini motor saya” dan saksi korban JOSHUA BAWOTONG mengatakan “tunggu kamu saya kembali” tidak lama kemudian saksi korban JOSHUA BAWOTONG kembali ke lokasi kecelakaan tersebut bersama dengan teman-temannya, pada saat terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS menyalakan sepeda motor saksi koban JOSHUA BAWOTONG memukul terdakwa dengan sandal dan tangan secara berulang-ulang, kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS dan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR membawa teman perempuan dari saksi yang mengalami kecelakaan ke Rumah sakit ODSK Manado, setelah itu terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada pukul 07.30 wita terdakwa nongkrong bersama dengan teman-teman di lorong Ranotana weru sambil mengkonsumsi miunuman keras, terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS mencari tahu keberadaan saksi korban melalui chat ke teman-teman terdakwa melalui aplikasi mesengger dengan menanyakan seorang laki=laki yang memiliki ciri-ciritato dikedua kaki yang tinggal dilorong krida kemudian salah satu teman terdakwa yang bernama YEHEZKIEL WALA mengenal dengan laki-laki yang dimaksud. Kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS bersama dengan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR langsung mengendarai satu sepeda motor untuk pergi ke rumah YEHEZKIEL WALA yang berada di Bahu Malalayang, kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS dengan saksi REVANLI MARCHELINO INGGAR dan saksi YEHEZKIEL WALA bersama-sama pergiu kerumah saksi korban JOSHUA BAWOTONG yang ditunjuk oleh saksi YEHEZKIEL WALA. Setibahnya dirumah saksi korban JOSHUA BAWOTONG, saksi YEHEZKIEL WALA langsung memanggil nama JOSHUA BAWOTONG kemudian JOSHUA BAWOTONG keluar dari rumah dan saksi YEHEZKIEL WALA menyampaikan “mau bercerita” kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung mennanyakan kepada saksi korban “kenapa kamu memukul saya?” kemudian saksi korban menjawab “yah saya mabuk tadi malam” mendengar jawaban saksi kroban tersebut, terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung mencabut 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 (tiga puluh) sentimeter, lebar 2 (dua) centimeter, gagagng terbuat dari kayu warna hitam, ujung runcung serta satu sisi tajam yang diselipkan di pinggang terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS langsung menikam bokon saksi korban JOSHUA BAWOTONG sebanyak 1 (satu) kal. Kemudian terdakwa RAKA ISAK DAUD TAWAS dan saksi REVANLI MARCHELINA INGGAR dan saksi YEHEZKIEL WALA langsung pergi dan mengendarai sepeda motor untuk pulang kerumah.--------------------
------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Pusat Prof.Dr.R.D. Kandou Manado dengan Nomor : 03/VER/RSUP/I/2026 oleh dokter pemeriksa dr. YUANSUN KHOSAMA.,Sp.B(K)V dengan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut: Pada Bokong Kanan lima sentimeter dari garis tengah tubuh koma tampak luka terbuka dengan ukuran dua koma lima kali satu sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka otot koma jalure luka tampak mengarah keperut koma tidak tampak pendarahan aktif titiik. Dengan kesimpulan sebagai berikut: hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajibanjabatan atau pekerjaan (terlampir dalam berkas perkara)
------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------
|
|