Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
398/Pdt.G/2026/PN Mnd Hindun Masie 1.Steward Tjolly
2.PT Bangun Sumber Daya Sarana
3.PT Bank Mandiri Pusat Jakarta (Persero)Tbk Cq Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Manado RAM Region X Manado
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 398/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hindun Masie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adik Yosali SHHindun Masie
Tergugat
NoNama
1Steward Tjolly
2PT Bangun Sumber Daya Sarana
3PT Bank Mandiri Pusat Jakarta (Persero)Tbk Cq Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Manado RAM Region X Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN ATR BPN REPUBLIK INDONESIA. Cq Kepala ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara Cq.Kepala kantor ATR/BPN Kota Manado Sulawesi Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I yang dilakukan di kantor milik Tergugat II pada tanggal 02 November 2016 sah dan mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
  3. Menyatakan bukti transfer ke nomor rekening 152.0005971599 milik Tergugat III tanggal 02 November 2016 uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)  dan tanggal 12 Desember 2016 uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah membayar cicilan rumah atas nama Tergugat I setiap bervariasi dengan anuitas bunga menurun pembayarannya , pembayaran pertama Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian pembayaran kedua Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan selanjutnya Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) bulan dan seterusnya selama 179 bulan dari tenor 180 bulan, maka total cicilan yang telah dibayar Penggugat via transfer ke rekening 152.0005971599  milik Tergugat III yaitu sebesar Rp. 245,000,000 (dua ratus empat puluh lima juta juta rupiah)  adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
  5. Menghukum kepada  Penggugat untuk membayar  kepada Tergugat III atas Sisa pokok sebesar Rp. 3.181.364 (tiga juta seratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan Biaya lain-lain sebesar Rp. 4.140.000 (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) maka totalnya berjumlah Rp. 7.321.364 (tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
  6. Menghukum Tergugat III untuk segera dan seketika menyerahkan kepada Penggugat yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pemegang hak PT. BANGUN SUMBER DAYA SARAN nomor 72 tanggal 05 Mei 2008 Surat ukur tanggal 25 Maret 2008 Nomor 626/ Sumompo/2008 Luas tanah 42 m2 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
  7. Menyatakan bahwa Rumah yang terletak di Perumahan RINDU SEKAR ALAM Sumompo Tuminting Kota Manado dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pemegang hak PT. BANGUN SUMBER DAYA SARANA nomor 72 tanggal 05 Mei 2008 Surat ukur tanggal 25 Maret 2008 Nomor 626/ Sumompo/2008 Luas tanah 42 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Utara

: SMK Negeri 8 Manado 

 

Timur

: Kel.Nurrahman Sarundajang

 

Selatan

: Jalan kompleks

 

Barat

: Koh Chang

 

Adalah milik Penggugat sah dan berkekuatan hukum.

8. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 72 tanggal 05 Mei 2008 Surat ukur tanggal 25 Maret 2008 Nomor 626/ Sumompo/2008 Luas tanah 42 m2, yang semula bernama PT. BANGUN SUMBER DAYA SARANA (Tergugat II) menjadi HINDUN MASIE (Penggugat) adalah sah dan berkekuatan hukum.

9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 72 tanggal 05 Mei 2008 Surat ukur tanggal 25 Maret 2008 Nomor 626/ Sumompo/2008 Luas tanah 42 m2, yang semula bernama PT. BANGUN SUMBER DAYA SARANA (Tergugat II) menjadi HINDUN MASIE (Penggugat) adalah sah dan berkekuatan hukum.

10. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

11. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

 

SUBSIDER

Apabila Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak