| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 243/Pid.Sus/2026/PN Mnd | HIERO ETERNITY BONIFASIO LASUT, S.H. | FAISAL HUDODOO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 243/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Sabtu, 10 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4089/ P.1.10.3/ Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa FAISAL HUDODOO pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yaitu : dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu juga dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WITA, Saksi MULYADI MUSLIM bersama Tim Satuan Narkoba Polresta Manado sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Manado. Kemudian Saksi MULYADI bersama Tim Satuan Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari Masyarakat yang mana ada Terdakwa yang saat itu berada di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado diduga akan melakukan transaksi penjualan dugaan obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning secara bebas kepada Masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut pada sekitar pukul 20.00 WITA Saksi MULYADI bersama tim tiba di Lokasi yakni Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado dan mengamankan Terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan Saksi MULYADI dan tim menemukan dugaan obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) tablet yang disimpan di saku celana yang Terdakwa kenakan, uang tunai sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil keuntungan transaksi penjualan obat yang dilakukan Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Android merek REALME 3 warna biru milik Terdakwa. Pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) tablet yang ditemukan di saku celana Terdakwa merupakan milik Terdakwa sendiri, dan Terdakwa berencana untuk menjual obat tersebut. Setelah mengakui perbuatan Terdakwa, Tim langsung membawa Terdakwa ke Kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut. ------- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa menjelaskan bahwa pada akhir bulan Mei 2026 Terdakwa ditawari oleh lk. RENALDO UMBAS (DPO) jika ingin membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl. Kemudian pada tanggal 01 Juni 2026, Terdakwa melakukan transaksi pembelian obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) tablet dengan harga Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang mana obat tersebut Terdakwa beli dalam 1 (satu) paket utuh yang berjumlah 400 (empat ratus) tablet kemudian Terdakwa ecer sendiri sesuai dengan jumlah yang akan dipesan atau beli oleh teman-teman Terdakwa, namun untuk uang transaksi belum Terdakwa serahkan dan sesuai kesepakatan akan diserahkan Terdakwa setelah obat tersebut sudah habis terjual. Selanjutnya Terdakwa sudah menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 212 (dua ratus dua belas) tablet kepada teman-teman dari Terdakwa secara bebas, dengan hasil penjualan yang Terdakwa dapatkan sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). ------- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026, Terdakwa melakukan komunikasi dengan Saksi FAUZAN PAPARANG, yang mana Terdakwa akan menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Saksi FAUZAN, kemudian Saksi FAUZAN dan Terdakwa bertemu di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado dan melakukan transaksi pembelian obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) tablet yang dibeli Saksi FAUZAN dengan harga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah). ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut Bidang Laboratorium Forensik No. 365/NOF/2026 tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd selaku Kabid Labfor Polda Sulut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) tablet warna kuning dengan logo (Y) berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 0,4166gram diberi nomor barang bukti 287/2026/NF, sesuai dengan Surat Penyisihan Barang Bukti No : SPP. Babuk/47/VI/2026/Sat Res Narkoba tanggal 09 Juni 2026 yang disita dari Terdakwa FAISAL HUDODOO, dengan pokok Kesimpulan dan keterangan hasil pengujian sebagai berikut :
------- Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa FAISAL HUDODOO pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yaitu Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WITA, Saksi MULYADI MUSLIM bersama Tim Satuan Narkoba Polresta Manado sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Manado. Kemudian Saksi MULYADI bersama Tim Satuan Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari Masyarakat yang mana ada Terdakwa yang saat itu berada di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado diduga akan melakukan transaksi penjualan dugaan obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning secara bebas kepada Masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut pada sekitar pukul 20.00 WITA Saksi MULYADI bersama tim tiba di Lokasi yakni Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado dan mengamankan Terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan Saksi MULYADI dan tim menemukan dugaan obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) tablet yang disimpan di saku celana yang Terdakwa kenakan, uang tunai sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil keuntungan transaksi penjualan obat yang dilakukan Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Android merek REALME 3 warna biru milik Terdakwa. Pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) tablet yang ditemukan di saku celana Terdakwa merupakan milik Terdakwa sendiri, dan Terdakwa berencana untuk menjual obat tersebut. Setelah mengakui perbuatan Terdakwa, Tim langsung membawa Terdakwa ke Kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut. ------- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa menjelaskan bahwa pada akhir bulan Mei 2026 Terdakwa ditawari oleh lk. RENALDO UMBAS (DPO) jika ingin membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl. Kemudian pada tanggal 01 Juni 2026, Terdakwa melakukan transaksi pembelian obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) tablet dengan harga Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang mana obat tersebut Terdakwa beli dalam 1 (satu) paket utuh yang berjumlah 400 (empat ratus) tablet kemudian Terdakwa ecer sendiri sesuai dengan jumlah yang akan dipesan atau beli oleh teman-teman Terdakwa, namun untuk uang transaksi belum Terdakwa serahkan dan sesuai kesepakatan akan diserahkan Terdakwa setelah obat tersebut sudah habis terjual. Selanjutnya Terdakwa sudah menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 212 (dua ratus dua belas) tablet kepada teman-teman dari Terdakwa secara bebas, dengan hasil penjualan yang Terdakwa dapatkan sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). ------- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026, Terdakwa melakukan komunikasi dengan Saksi FAUZAN PAPARANG, yang mana Terdakwa akan menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Saksi FAUZAN, kemudian Saksi FAUZAN dan Terdakwa bertemu di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan V Kecamatan Mapanget Kota Manado dan melakukan transaksi pembelian obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) tablet yang dibeli Saksi FAUZAN dengan harga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah). ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut Bidang Laboratorium Forensik No. 365/NOF/2026 tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd selaku Kabid Labfor Polda Sulut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) tablet warna kuning dengan logo (Y) berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 0,4166gram diberi nomor barang bukti 287/2026/NF, sesuai dengan Surat Penyisihan Barang Bukti No : SPP. Babuk/47/VI/2026/Sat Res Narkoba tanggal 09 Juni 2026 yang disita dari Terdakwa FAISAL HUDODOO, dengan pokok Kesimpulan dan keterangan hasil pengujian sebagai berikut :
------- Bahwa setelah dilakukan penelitian data fisik barang bukti obat tablet warna yang diedarkan oleh Terdakwa, Ahli HERDIAN SAPUTRA, S.Si menerangkan bahwa Obat jenis Trihexyphenidyl tersebut termasuk dalam golongan obat keras dimana tidak dapat dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter, serta penyimpanannya harus mempunyai keahlian atau kewenangan. ------- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
