| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.Sus/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | FACHRUROZY MOSII | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1329/ P.1.10.3/ Eku.2/ 04/ 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa ia terdakwa FACHRUROZY MOSII, pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 02.45 Wita bertempat di Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi SULTHAN SHAWAN JAHRI dan saksi HARYADI DANIEL yang adalah Anggota Kepolisan Polresta Manado yang saat itu sedang melaksanakan tugas Patroli selaku Anggota buser di Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil Kota Manado, kemudian pada saat para saksi dan anggota lainnya sedang standby tepatnya di pasar Unyil terdengar lembaran batu sehingga para saksi dan Anggota lainnya melakukan pencarian dan saat itu juga para saksi menemukan terdakwa FACHRUROZY MOSII yang sudah dalam keadaan mabuk sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik besi putih yang terdakwa ayun-ayunkan sehingga para saksi dan Anggota lainnya langsung mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polresta Manado guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ------------------------------ -------- Bahwa “1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi putih dengan ciri-ciri panjang pisau dari ujung ke pangkal 25.5 cm. lebar pangkal 2.5 cm. yang ujungnya runcing salah satu sisinya tajam dan gagang terbuat dari kayu yang dililit lakban hitam” yang dimiliki dan di kuasai terdakwa tampak ada ijin dari pihak yang berwajib. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa senjata penikam atau senjata penusuk yang ditemukan dan diakui oleh terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau ajaib. -------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
