Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd TONNY ROMPAS PT. BRAVO TRANS SEJAHTERA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TONNY ROMPAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmajati Diana Bakari SHTONNY ROMPAS
Tergugat
NoNama
1PT. BRAVO TRANS SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan dibacakan ;
  3. Menolak Pembayaran Rp. 1000.000.- / Bulan karena telah lewat waktu sesuai dengan yang di perjanjikan satu tahun Juni 2022-juni 2023 ;
  4. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat tidak berdasarkan Penetapan lembaga penyelesaian perselisihan  hubungan industrial yang bertentangan dengan Pasal 151 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga Penggugat berhak untuk mendapatkan hak-hak Penggugat sesuai masa kerja  :
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat total keseluruhan :
  • Uang Pesangon

a. Uang Pesangon

      7 bulan x Rp. 3.590.858,-              =Rp.25.136.006,-

b. Uang Penghargaan Masa Kerja

      3 bulan x Rp. 3.590.858,-               =Rp.10.772.574,-

c. Uang Penggantian Hak

      12/25 x Rp. 3. 3.590.858,-              =Rp.  1.723.612,-

                                                             a+b+c  Rp.37.632.192,-

 

  • Upah proses : 6 X Rp.3.590.858.,- = Rp.21.545.148.-

(terbilang : Dua puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu       seratus empat puluh delapan rupiah).

  • Total Keseluruhan sebesar                                    = Rp.62.904.397.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 / hak terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Para Tergugat.
  • Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat berupa bergerak maupun tidak bergerak ;

- 1.unit mobil truck double ban Toyota dinosourus 130 x t warna  merah

      - 1 unit rumah di perumahan kombos permai

  1. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan  upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) Kasasi ;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini ;

10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

Dan atau apabila Pengadilan / Hakim Pemeriksa Perkara aquo berpendapat lain, mohon untuk memberikan  Putusan Yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak