Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2026/PN Mnd TOMMY ANDREAN SOETRISNO 1.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara Cq. Penyidik yang menangani Perkara Pemohon
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Cq Jaksa Penuntut Umum menangani Perkara Pidana Nomor tiga lima empat, Pid B tahun dua ribu dua puluh lima PN Mnd
3.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat 18/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Pemohon
NoNama
1TOMMY ANDREAN SOETRISNO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara Cq. Penyidik yang menangani Perkara Pemohon
2Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Cq Jaksa Penuntut Umum menangani Perkara Pidana Nomor tiga lima empat, Pid B tahun dua ribu dua puluh lima PN Mnd
3Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
4Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Persero Sulawesi Utara di Manado
Advokat
Petitum Permohonan

III. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI MANADO 1. Bahwa Pemohon mengajukan Tuntutan Ganti Rugi ini berdasarkan ketentuan Pasal 173 sampai dengan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut KUHAP. 2. Bahwa Pasal 173 ayat (1) KUHAP memberikan hak kepada Tersangka, Terdakwa atau Terpidana untuk menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. 3. Bahwa Pemohon adalah orang yang secara langsung pernah berstatus sebagai Tersangka dan kemudian Terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor 354/Pid.B/2025/PN Mnd. 4. Bahwa perkara pidana tersebut telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manado. 5. Bahwa berdasarkan Pasal 173 ayat (3) KUHAP, tuntutan Ganti Rugi diajukan kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara pidana yang bersangkutan. 6. Bahwa oleh karena perkara pidana Pemohon diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manado, maka Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan memutus Tuntutan Ganti Rugi a quo. 7. Bahwa Pasal 173 ayat (4) KUHAP secara tegas menentukan bahwa untuk memeriksa dan memutus perkara Tuntutan Ganti Rugi, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. 8. Bahwa ketentuan tersebut memiliki arti penting karena Hakim yang telah memeriksa perkara pidana Pemohon mengetahui secara langsung fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan Terdakwa, dakwaan Penuntut Umum, tuntutan, pembelaan serta proses pembuktian yang pada akhirnya menghasilkan putusan bebas terhadap Pemohon. 9. ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT Kantor: Jl. Eddy Gagola No. 41a Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia Telepon: 0821911500753/0895613677007 Email: raymondchristophorus19@gmail.com ADVOKA NGRES NDONES Bahwa Pasal 173 ayat (5) KUHAP menentukan bahwa pemeriksaan terhadap Ganti Rugi mengikuti acara Praperadilan. 10. Bahwa dengan demikian, perkara a quo bukan merupakan gugatan perdata baru dan bukan pula upaya hukum terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 11. Bahwa Pemohon sama sekali tidak meminta Pengadilan untuk membatalkan, mengubah atau memeriksa ulang substansi Putusan Nomor 354/Pid.B/2025/ PN Mnd. 12. Bahwa Pemohon justru menjadikan putusan bebas tersebut sebagai fakta hukum yang telah final dan sebagai dasar untuk meminta konsekuensi pemulihan yang diberikan secara khusus oleh KUHA?. 13. Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan memutus Tuntutan Ganti Rugi a quo. IV. KEDUDUKAN HUKUM ??????N 1. Bahwa Pemohon adalah Tommy Andrean Soetrisno, seseorang yang secara langsung telah mengalami proses penyidikan, penetapan sebagai Tersangka, penuntutan dan pemeriksaan sebagai Terdakwa. 2. Bahwa seluruh rangkaian proses tersebut berlangsung dalam Perkara Pidana Nomor 354/Pid.B/2025/PN Mnd. 3. Bahwa Pemohon secara langsung mengalami konsekuensi hukum, sosial, ekonomi, profesional dan psikologis akibat proses tersebut. 4. Bahwa perkara pidana tersebut berakhir dengan putusan bebas (vrijspraak). 5. Bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal: 21 Mei 2026. 6. Bahwa dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, maka status perkara pidana Pemohon telah memperoleh kepastian hukum. 7. Bahwa oleh karena Pemohon merupakan orang yang secara langsung mengalami proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pidana tersebut, Pemohon mempunyai kepentingan hukum yang langsung, nyata dan aktual untuk mengajukan Tuntutan Ganti Rugi berdasarkan Pasal 173 KUH??. V. TENTANG TENGGANG WAKTU PENGAJUAN 1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Manado dalam Perkara Nomor 354/Pid.B/ 2025/PN Mnd telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 21 Mei 2026. 2. Bahwa Pemohon mengajukan Tuntutan Ganti Rugi ini setelah memperoleh kepastian mengenai status hukum putusan tersebut dan masih dalam tenggang waktu yang menurut hukum dapat diterima. 3. Bahwa KUHAP baru telah mengatur secara khusus hak untuk mengajukan Ganti Rugi dalam Pasal 173 sampai dengan Pasal 175. ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT RAYMOND CHRISTOPHORUS, S.H. & PARTNERS Kantor: JI. Eddy Gagola No. 41a Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia Telepon: 0821911500753/0895613677007 Email: raymondchristophorus19@gmail.com ADVOK GRES INI ONESIA 4. Bahwa mengenai tata cara pembayaran Ganti Rugi, Pasal 175 ayat (5) KUHAP secara tegas menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah. 5. Bahwa oleh karena itu, Pemohon tidak mendasarkan tenggang waktu pengajuan semata-mata pada ketentuan teknis KUHAP lama, melainkan mendasarkan hak utama Pemohon pada Pasal 173 KUHAP baru. 6. Bahwa untuk menghindari keraguan mengenai ketepatan waktu, Pemohon akan melampirkan bukti resmi mengenai tanggal diterimanya salinan atau petikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 7. Bahwa dengan demikian, Pemohon memohon agar Tuntutan Ganti Rugi a quo dinyatakan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan hukum. VI. RIWAYAT PROSES PIDANA PEMOHON 1. Bahwa perkara pidana terhadap Pemohon bermula dari tindakan Pemohon sebagai warga negara yang menggunakan mekanisme hukum untuk menyampaikan laporan dan/atau pengaduan mengenai persoalan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan hak-hak normatif pekerja. 2. Bahwa Pemohon menyampaikan pengaduan tersebut kepada institusi negara yang menurut Pemohon mempunyai kewenangan menerima dan menindaklanjutinya. 3. Bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak hukum Pemohon sebagai warga negara untuk mencari perlindungan dan keadilan. 4. Bahwa namun dalam perkembangan selanjutnya, Pemohon justru diproses secara pidana berdasarkan: Laporan Polisi Nomor LP/B/107//I/2025/SPKT/ Polda Sulawesi Utara. 5. Bahwa laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara. 6. Bahwa dalam proses tersebut Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka. 7. Bahwa selanjutnya Pemohon diajukan sebagai Terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor: 354/Pid.B/2025/PN Mnd. 8. Bahwa Pemohon kemudian harus menghadapi proses hukum yang berlangsung kurang lebih 10 (sepuluh) bulan. 9. Bahwa selama kurun waktu tersebut Pemohon harus mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, biaya dan perhatian yang seharusnya dapat digunakan untuk bekerja, menjalankan kegiatan profesional, mengembangkan usaha dan menjalani kehidupan secara normal. VII. PUTUSAN BEBAS PEMOHON 1. Bahwa setelah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan: ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT Kantor: Jl. Eddy Gagola No. 41a Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia Telepon: 0821911500753/0895613677007 Email: raymondchristophorus19@gmail.com GRES ADVOK NDONESIA Menyatakan Terdakwa TOMMY ANDREAN SOETRISNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan alternatif Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 2. Bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 21 Mei 2026. 3. Bahwa dengan demikian, Pemohon telah memperoleh kepastian hukum bahwa dakwaan pidana yang diajukan terhadap dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 4. Bahwa putusan bebas tersebut sekaligus telah memberikan dasar yuridis bagi Pemohon untuk memperoleh pemulihan hak sesuai dengan mekanisme yang ditentukan KUHA?. VIII. PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA PIDANA ?????ON 1. Bahwa Pemohon tidak mendasarkan Tuntutan Ganti Rugi ini semata-mata pada kata "bebas" dalam amar putusan. 2. Bahwa Pemohon juga mendasarkan tuntutan ini pada pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara pidana yang bersangkutan. 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam putusan, Penuntut Umum telah mengajukan dakwaan alternatif yang berkaitan dengan Pasal 317 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 220 KUHP. 4. Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim telah menilai adanya persoalan dalam konstruksi dakwaan dan pembuktian, termasuk mengenai kejelasan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Pemohon. 5. Bahwa fakta persidangan tidak berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan mengenai: 6. 7. a. letak unsur pengaduan palsu; b. bentuk penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik; dan c. bagaimana pemberitahuan atau pengaduan palsu tersebut dapat dibuktikan menurut hukum pidana. Bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa fakta persidangan tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Pemohon dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa. Bahwa pertimbangan tersebut memiliki arti penting dalam Tuntutan Ganti Rugi ini karena memperlihatkan bahwa setelah proses pemeriksaan secara judicial dilakukan secara penuh, konstruksi pembuktian terhadap Pemohon ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT Kantor: JI. Eddy Gagola No. 41a Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia Telepon: 0821911500753/0895613677007 Email: raymondchristophorus 19@gmail.com ADVOK GRES INDONESIA tidak berhasil menghasilkan dasar yang cukup untuk menyatakan Pemohon bersalah. 8. Bahwa Pemohon tidak bermaksud mengubah pertimbangan tersebut menjadi suatu kesimpulan bahwa setiap proses penyidikan atau penuntutan yang berakhir dengan putusan bebas secara otomatis merupakan tindakan yang memberikan hak ganti rugi. 9. Bahwa Pemohon justru meminta Hakim menilai keadaan konkret perkara Pemohon berdasarkan ukuran yang ditentukan Pasal 173 ayat (1) KUHAP, yaitu apakah terdapat proses penegakan hukum tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. IX. DASAR HUKUM TUNTUTAN GANTI RUGI 1. Bahwa Pasal 173 ayat (1) KUHAP menentukan: "Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan." 2. Bahwa norma tersebut secara tegas tidak membatasi hak Ganti Rugi hanya terhadap tindakan penangkapan atau penahanan. 3. Bahwa norma tersebut juga mencakup tindakan dituntut dan diadili apabila dilakukan tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. 4. Bahwa Pemohon telah mengalami seluruh rangkaian proses tersebut, mulai dari penyidikan, penetapan sebagai Tersangka, penuntutan hingga pemeriksaan sebagai Terdakwa. 5. Bahwa seluruh proses tersebut kemudian berakhir dengan putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap. 6. Bahwa berdasarkan keadaan tersebut, Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim menilai seluruh rangkaian fakta secara utuh, termasuk pertimbangan hukum dalam putusan pidana, bukti-bukti yang akan diajukan dan kerugian yang secara nyata dialami Pemohon. X. KEKELIRUAN DALAM PENERAPAN HUKUM 1. Bahwa Pemohon memahami sepenuhnya bahwa aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan membawa perkara ke pengadilan apabila terdapat dasar hukum yang memadai. 2. 3. Bahwa Pemohon tidak bermaksud membatasi kewenangan tersebut. Bahwa namun kewenangan penegakan hukum harus tetap dijalankan berdasarkan hukum, bukti, kehati-hatian, proporsionalitas, due process of law, asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT RAYMOND CHRISTOPHORUS, S.H. & PARTNERS Kantor: Jl. Eddy Gagola No. 41a Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia Telepon: 0821911500753/ 0895613677007 Email: raymondchristophorus19@gmail.com ADVOKA GRI NDONESI 4. Bahwa persoalan dalam perkara a quo adalah apakah penggunaan kewenangan tersebut telah dilakukan dengan penerapan hukum yang tepat terhadap fakta konkret yang dihadapi Pemohon. 5. Bahwa Pemohon sebelumnya menggunakan mekanisme hukum untuk menyampaikan pengaduan. 6. Bahwa tidak terbuktinya suatu pengaduan tidak dengan sendirinya menjadikan pengadu sebagai pelaku tindak pidana. 7. Bahwa untuk menjadikan suatu pengaduan sebagai tindak pidana tetap harus dibuktikan seluruh unsur tindak pidananya. 8. Bahwa setelah proses hukum berlangsung kurang lebih 10 (sepuluh) bulan, Pengadilan Negeri Manado justru menyatakan seluruh dakwaan alternatif tidak terbukti dan membebaskan Pemohon. 9. Bahwa keadaan tersebut, apabila dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai konstruksi dakwaan dan tidak terbuktinya unsurunsur pidana, merupakan keadaan yang relevan untuk menilai ada atau tidaknya kekeliruan penerapan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) KUHAP. 10. Bahwa Pemohon menyerahkan penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tersebut kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan. XI. PEMOHON TIDAK MEMINTA PEMERIKSAAN ULANG PERKARA PIDANA 1. Bahwa Pemohon dengan tegas menyatakan bahwa Tuntutan Ganti Rugi ini bukan merupakan upaya hukum terhadap putusan bebas. 2. Bahwa Pemohon tidak meminta: a. putusan pidana dibatalkan; b. putusan pidana diubah; c. dakwaan diperiksa ulang; atau d. Pemohon kembali dinilai bersalah atau tidak bersalah. 3. Bahwa perkara pidana tersebut telah selesai dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 4. Bahwa yang dimohonkan Pemohon adalah konsekuensi hukum berupa Ganti Rugi atas proses hukum yang telah dialaminya sebagaimana secara khusus diberikan oleh Pasal 173 KUHA?. 5. Bahwa ruang lingkup pemeriksaan Tuntutan Ganti Rugi ini adalah apakah syarat hak Ganti Rugi terpenuhi, apakah terdapat keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1), apakah terdapat kerugian, apakah terdapat hubungan antara proses hukum dengan kerugian tersebut, dan berapa jumlah Ganti Rugi yang layak menurut hukum. ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT RAYMOND CHRISTOPHORUS, S.H. & PARTNERS Kantor: JI. Eddy Gagola No. 41? Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia Telepon: 0821911500753/0895613677007 Email: raymondchristophorus19@gmail.com XII. KERUGIAN MATERIEL PEMOHON KONGRESADNOR INDONE 1. Bahwa akibat proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pidana yang berlangsung kurang lebih 10 (sepuluh) bulan, Pemohon mengalami kerugian materiel yang nyata. 2. Bahwa waktu, tenaga dan perhatian Pemohon yang seharusnya digunakan untuk bekerja, memperoleh penghasilan, menjalankan aktivitas profesional dan memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari harus dialihkan untuk menghadapi proses hukum. 3. Bahwa Pemohon harus menghadapi pemeriksaan penyidikan, konsultasi dan koordinasi hukum, pemenuhan panggilan aparat penegak hukum, persiapan pembelaan, persidangan serta berbagai kegiatan administratif perkara. 4. Bahwa berdasarkan kemampuan dan aktivitas ekonomi Pemohon, penghasilan yang secara wajar dapat diperoleh Pemohon diperkirakan sekitar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan. 5. Bahwa selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan, kehilangan penghasilan tersebut secara sederhana dapat dihitung: Rp20.000.000,- × 10 bulan = Rp200.000.000,- 6. Bahwa dengan demikian, kehilangan penghasilan langsung Pemohon sekurang-kurangnya mencapai: Rp200.000.000,- 7. Bahwa angka tersebut akan didukung dengan bukti-bukti yang relevan, antara lain rekening, invoice, kontrak, transaksi, bukti penghasilan atau dokumen lain yang dapat menunjukkan kapasitas ekonomi Pemohon. 8. Bahwa Pemohon juga mengeluarkan biaya untuk menghadapi proses hukum, antara lain transportasi, komunikasi, administrasi, konsultasi hukum, pendampingan hukum dan pengeluaran lain yang berkaitan dengan perkara. 9. Bahwa proses pidana juga mengakibatkan terganggunya hubungan profesional Pemohon serta hilangnya kesempatan menjalankan pekerjaan dan kegiatan ekonomi tertentu. 10. Bahwa berdasarkan keseluruhan kehilangan penghasilan, biaya nyata dan kerugian profesional tersebut, Pemohon memperkirakan kerugian materiel yang dialami sekurang-kurangnya sebesar: Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 11. Bahwa namun Pemohon tidak menjadikan seluruh nilai tersebut sebagai tuntutan Ganti Rugi yang harus dibayarkan negara. XIII. KERUGIAN IMMATERIEL PEMOHON 1. Bahwa proses pidana terhadap seseorang bukan hanya menimbulkan akibat ekonomi, tetapi juga membawa konsekuensi sosial dan psikologis. 2. Bahwa selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan Pemohon harus menghadapi status sebagai Tersangka dan kemudian Terdakwa. 3. Bahwa keadaan tersebut menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, kecemasan, hilangnya rasa aman, terganggunya kehidupan sosial dan ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT Kantor: Jl. Eddy Gagola No. 41a Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia Telepon: 0821911500753/0895613677007 Email: raymondchristophorus19@gmail.com SDVOR ANGRE NDONESI keluarga, terganggunya hubungan profesional, serta kekhawatiran terhadap nama baik dan reputasi Pemohon. 4. Bahwa penderitaan tersebut menjadi semakin berat karena proses tersebut pada akhirnya berakhir dengan putusan bebas. 5. Bahwa putusan bebas memang memberikan kepastian hukum dan memulihkan status hukum Pemohon, tetapi tidak serta-merta menghapus seluruh dampak sosial dan psikologis yang telah dialami selama proses berlangsung. 6. Bahwa secara patut Pemohon memperkirakan kerugian immateriel yang dialaminya sebesar:Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 7. Bahwa Pemohon menyadari bahwa kerugian immateriel tidak dapat dihitung secara matematis secara sempurna dan oleh karenanya Pemohon menyerahkan penilaiannya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim berdasarkan kepatutan, keadilan dan proporsionalitas. XIV. TOTAL KERUGIAN RIIL DAN PEMBATASAN TUNTUTAN 1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, total kerugian materiel dan immateriel Pemohon secara keseluruhan diperkirakan mencapai: Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 2. Bahwa jumlah tersebut terdiri atas: Kerugian materiel: Rp350.000.000,- • Kerugian immateriel: Rp150.000.000,- 3. Bahwa namun Pemohon dengan penuh kesadaran tidak menuntut seluruh kerugian tersebut kepada negara dalam perkara a quo. 4. Bahwa setelah mempertimbangkan sifat khusus mekanisme Ganti Rugi berdasarkan KUHAP, prinsip kepatutan dan proporsionalitas, serta kedudukan Pemohon sebagai seorang pekerja yang semata-mata mencari pemulihan atas proses hukum yang telah dialaminya, maka Pemohon secara ?adar membatasi tuntutan Ganti Rugi menjadi: Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). 5. Bahwa pembatasan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon tidak bermaksud menjadikan mekanisme Ganti Rugi sebagai sarana memperoleh keuntungan. 6. Bahwa Pemohon menyadari bahwa kerugian nyata yang dialaminya jauh lebih besar daripada jumlah yang dimohonkan. 7. Bahwa waktu selama 10 (sepuluh) bulan yang hilang tidak dapat dikembalikan. 8. Bahwa kesempatan bekerja yang hilang tidak seluruhnya dapat diganti. 9. Bahwa nama baik, ketenangan batin dan rasa aman yang terganggu juga tidak dapat sepenuhnya dinilai dengan uang. 10. Bahwa oleh sebab itu, nilai Rp100.000.000,- semata-mata dimohonkan sebagai bentuk pemulihan yang sederhana, patut, wajar dan proporsional. ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT Kantor: Jl. Eddy Gagola No. 41a Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia Telepon: 0821911500753 / 0895613677007 Email: raymondchristophorus19@gmail.com XV. KEDUDUKAN TERMOHON III DAN TURUT TERMOHON ADVOK INDONES 1. Bahwa Pemohon memahami bahwa Termohon I dan Termohon II bukanlah pihak yang secara pribadi diminta untuk membayar Ganti Rugi tersebut. 2. Bahwa Pemohon tidak memohon agar pejabat atau aparat penegak hukum secara pribadi menanggung Ganti Rugi. 3. Bahwa Pemohon menempatkan Termohon III dan Turut Termohon dalam perkara a quo berkaitan dengan mekanisme administratif dan keuangan negara dalam pelaksanaan pembayaran Ganti Rugi. 4. Bahwa pencantuman tersebut dimaksudkan agar penetapan Pengadilan dapat dilaksanakan melalui mekanisme negara sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan pelaksanaannya. 5. Bahwa Pemohon memohon agar pembayaran dilaksanakan melalui mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 175 KUHA?. XVI. MEKANISME PEMBAYARAN GANTI RUGI 1. Bahwa Pasal 174 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. 2. Bahwa Pasal 175 ayat (1) KUHAP menentukan pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan Pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi dan Kompensasi. 3. Bahwa Pasal 175 ayat (2) menentukan pembayaran Ganti Rugi diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana tersebut. 4. Bahwa Pasal 175 ayat (3) mengatur penyampaian salinan penetapan kepada Tersangka, Terdakwa atau Terpidana, Penyidik, Penuntut Umum dan lembaga yang mengelola dana. 5. Bahwa Pasal 175 ayat (4) menentukan Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak penetapan ditetapkan. 6. Bahwa dengan demikian Pemohon tidak meminta pembayaran "tunai dan seketika" secara langsung oleh Termohon III maupun Turut Termohon. 7. Bahwa Pemohon memohon agar pembayaran dilakukan melalui mekanisme pembayaran negara sebagaimana ditentukan Pasal 175 KUHAP dan peraturan pelaksanaannya. XVII. REHABILITASI DAN PEMULIHAN HAK ??????N 1. Bahwa dalam Putusan Perkara Nomor 354/Pid.B/2025/PN Mnd, Pengadilan Negeri Manado telah menyatakan: "Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya." 2. Bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT Kantor: Jl. Eddy Gagola No. 41a Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia Telepon: 0821911500753/0895613677007 Email: raymondchristophorus19@gmail.com ADVOR NDONESI 3. Bahwa berdasarkan Pasal 176 ayat (1) KUHAP, seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 4. Bahwa karena rehabilitasi telah dicantumkan dalam putusan pidana Pemohon, maka Pemohon tidak meminta Pengadilan untuk mengadili kembali atau memberikan rehabilitasi yang sama untuk kedua kalinya. 5. Bahwa Pemohon memohon agar dalam penetapan Ganti Rugi ini ditegaskan bahwa hak Pemohon atas pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pidana tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan secara efektif. 6. Bahwa dengan demikian permohonan Pemohon mengenai rehabilitasi bukanlah objek perkara baru, melainkan permohonan agar konsekuensi pemulihan yang telah ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap tidak berhenti sebagai deklarasi semata, tetapi dihormati dalam pelaksanaan hak Pemohon. XVIII. PRINSIP KEADILAN DAN PROPORSIONALITAS Bahwa Pemohon datang ke hadapan Pengadilan bukan untuk membalas proses hukum yang telah dialaminya. Bahwa Pemohon juga tidak meminta agar aparat penegak hukum dipersalahkan secara pribadi. Bahwa Pemohon hanya meminta agar hukum memberikan ruang pemulihan kepada seorang warga negara yang telah menjalani proses pidana selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan dan pada akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan. Bahwa Pemohon memahami bahwa aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menjalankan tugasnya. Namun pada saat yang sama, negara juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pemulihan apabila proses penegakan hukum terhadap seseorang ternyata memenuhi keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 173 KUHAP. Bahwa justru karena Pemohon menghormati kewenangan negara dan kewenangan Pengadilan, Pemohon tidak menuntut seluruh kerugian nyata yang dialaminya. Bahwa dari kerugian yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp500.000.000,-, Pemohon hanya memohon Ganti Rugi sebesar Rp100.000.000,-. Bahwa jumlah tersebut Pemohon pandang sebagai bentuk permohonan yang sederhana, wajar dan proporsional. XIX. PENEGASAN BAHWA PERMOHONAN INI BUKAN TUNTUTAN UNTUK MENGHUKUM Bahwa Tuntutan Ganti Rugi ini bukan dimaksudkan untuk menghukum Termohon I maupun Termohon II. ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT Kantor: JI. Eddy Gagola No. 41a Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia Telepon: 0821911500753/ 0895613677007 Email: raymondchristophorus19@gmail.com ONGREYADVOR INDONE ESIN Bahwa perkara ini juga bukan forum untuk mempertanyakan kembali kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Bahwa perkara ini semata-mata merupakan mekanisme pemulihan yang secara khusus telah disediakan oleh KUHAP bagi seseorang yang telah mengalami proses penegakan hukum dalam keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) KUHAP. Bahwa oleh karenanya Pemohon memohon agar perkara ini dilihat dari perspektif pemulihan hak, bukan semata-mata sebagai sengketa antara warga negara dengan aparat penegak hukum. XX. PETITUM Berdasarkan seluruh uraian fakta, alasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim yang ditunjuk berdasarkan Pasal 173 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memeriksa dan memutus Tuntutan Ganti Rugi ini dengan acara Praperadilan, agar berkenan menetapkan: PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan Tuntutan Ganti Rugi Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan memutus Tuntutan Ganti Rugi Pemohon; 3. Menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Tuntutan Ganti Rugi berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 4. Menyatakan Tuntutan Ganti Rugi Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh hukum; 5. Menyatakan Pemohon telah mengalami kerugian sebagai akibat dari proses penegakan hukum pidana yang dialaminya dan berakhir dengan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 354/Pid.B/2025/PN Mnd yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 6. Menetapkan Pemohon berhak memperoleh Ganti Rugi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); 7. Memerintahkan pembayaran Ganti Rugi tersebut dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia melalui Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Turut Termohon melalui mekanisme pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 175 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan peraturan pelaksanaannya; 8. Memerintahkan Termohon III untuk melaksanakan dan/atau memfasilitasi proses administratif pembayaran Ganti Rugi tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. Memerintahkan agar salinan penetapan pemberian Ganti Rugi disampaikan kepada Pemohon, Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Turut Termohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku; ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT RAYMOND CHRISTOPHORUS, S.H. & PARTNERS Kantor: Jl. Eddy Gagola No. 41a Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia Telepon: 0821911500753 / 0895613677007 Email: raymondchristophorus19@gmail.com ONGRESADVOKA INDONESIA 10. Memerintahkan pelaksanaan pembayaran Ganti Rugi sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 175 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP; 11. Menegaskan bahwa hak Pemohon atas pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 354/Pid.B/2025/PN Mnd yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan secara efektif; 12. Membebankan biaya perkara kepada negara. SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Pemohon memohon agar berkenan menetapkan: 1. Mengabulkan Tuntutan Ganti Rugi Pemohon untuk sebagian; 2. Menetapkan jumlah Ganti Rugi yang dianggap layak, patut, adil dan proporsional berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam 3. persidangan; Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat bahwa jumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) tidak seluruhnya dapat dikabulkan, mohon agar tetap menetapkan sejumlah Ganti Rugi yang menurut hukum, keadilan, kepatutan dan proporsionalitas layak diberikan kepada Pemohon; 4. Menegaskan pelaksanaan pemulihan hak Pemohon sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 354/Pid.B/ 2025/PN Mnd yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Memberikan penetapan lain yang dianggap paling adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya