| Petitum Permohonan |
Adapun alasan/dasar Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
- TENTANG LEGAL STANDING/KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XI Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu Praperadilan Pasal 160 ayat (1) berbunyi “Permohonan Pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.” Bahwa yang dimaksud dengan Keluarga menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 53 KUHAP : Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dengan orang yang terlibat dalam satu perkara pidana sebagaimana diatur dalam undang undang ini.
Bahwa Pemohon adalah isteri sah dari Robin Kansil yang telah menikah pada tanggal 10 Desember 2011 sebagaimana Akte Perkawinan Nomor 7106 CPK 1012201100892.
Bahwa dengan demikian Pemohon Diana Dalita sebagai Isteri (Keluarga) Tersangka Robin Kansil mempunyai kedudukan hukum dan berhak menurut hukum mengajukan Permohonan Praperadilan ini, untuk diperiksa oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Manado.
- TENTANG DASAR HUKUM DAN OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XI Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu Praperadilan Pasal 158 huruf a berbunyi : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan mengadili memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini mengenai “Sah tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa.”
- Bahwa yang dimaksud dengan Upaya Paksa menurut Undang Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 adalah Tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam undang undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum. Selanjutnya dalam Pasal 89 KUHAP bentuk upaya paksa meliputi a. Penetapan Tersangka, b. Penangkapan, c. Penahanan
- Bahwa yang dimaksud dengan Penetapan Tersangka menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 31 adalah : Proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Selanjutnya menurut Pasal 90 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yang berbunyi :
- Penetapan Tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
- Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 hari terhitung sejak penetapan tersangka dikeluarkan.
- Surat penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat : - Identitas Tersangka, Uraian singkat perkara, Hak tersangka.
- Bahwa yang dimaksud dengan Penangkapan menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka
32 adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka, terdakwa atau terpidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan disidang pengadilan. Pasal
94 KUHAP mengatur penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 97 ayat 2 KUHAP berbunyi : Dalam hal tersangka sebagaimana pada ayat 1 tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, penangkapan dapat dilakukan.
- Bahwa yang dimaksud dengan Penahanan menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 33 KUHAP adalah Penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya. Pasal 99 KUHAP ayat (1) menyebutkan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan dan pada ayat (3) nya menyebutkan : Surat perintah penahanan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan : a) Identitas tersangka atau terdakwa b) Alasan penahanan c) uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan.d) tempat tersangka atau terdakwa ditahan kemudian ayat (5) disebutkan pula bahwa Penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti hyang sah jika tersangka atau terdakwa : a) mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut turut tanpa alasan yang sah.
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 suami Pemohon Robin Kansil telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor : S.TAP/60/II/2025/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reskrim selaku Penyidik dan suami Pemohon telah dilakukan Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/26/II/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026, kemudian pada tanggal 23 Februari 2026 suami Pemohon telah dilakukan penahanan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /25/II/2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026, maka dengan demikian Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan
Pasal 158 Huruf A jo Pasal 1 angka 14 KUHAP dan beralasan untuk dapat diterima oleh hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
- TENTANG DASAR/ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
- Bahwa penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap diri suami Pemohon (Robin Kansil) yang dilakukan oleh Termohon adalah berdasar atas adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/83/I/2025/SPKT/POLRESTA MANADO tanggal 16 Januari 2025 atas nama Pelapor Rita Tamangge, namun berdasarkan bukti KTP yang benar adalah Rita Tamengge. Bahwa kedudukan nama subjek hukum pelapor yang berbeda adalah cacat hukum.
- Bahwa sebelum adanya laporan tersebut, di Pulau Desa Nain Satu telah ada suatu berita yang beredar bahwa perempuan bernama Yohana Kainama telah hamil, dan kemudian Kepala Jaga V Desa Nain bernama Genofefa Dalantang telah melakukan pemeriksaan pada Hari Jumat 10 Januari 2025 sore hari terhadap perempuan Yohana Kainama dan pemeriksaan tersebut direkam melalui HP dimana dalam pemeriksaan tersebut Yohana Kainama telah mengaku bahwa yang melakukan persetubuhan sampai ia Hamil adalah lelaki bernama Galatio Yohanis dan bukan suami Pemohon (Robin Kansil).
- Bahwa kemudian pada Hari Jumat 10 Januari 2025 malam hari, hasil pemeriksaan terhadap perempuan Yohana Kainama disampaikan kepada Sekretaris Desa Nain bernama Siske Loho dengan memanggil lelaki Galatio Yohanis. Bahwa sementara dalam pemeriksaan ada orang lain yang menyampaikan pada Pemohon bahwa suami Pemohon ikut terlibat, sehingga Pemohon langsung membawa suami Pemohon (Robin Kansil) dari rumah untuk datang kerumah Sekretaris Desa Nain untuk menanyakan kebenaran akan berita tersebut, dan setelah ditanyakan kepada Yohana Kainama, maupun Galatio Yohanis bahwa tidak benar Robin Kansil terlibat atau ada hubungan dengan Yohana Kainama, yang benar adalah disaat Galatio Yohanis dan Yohana Kainama melakukan hubungan seksual mereka berdua melihat suami Pemohon Robin Kansil berada diatas batu sementara memancing, keterangan tersebut juga banyak didengar oleh saksi-saksi, yang nanti diajukan oleh Pemohon dalam persidangan, sehingga pada saat itu juga Pemohon bersama suami (Robin Kansil) balik dan pulang rumah.
- Bahwa kemudian pada tanggal 26 Februari 20225, tiba tiba Rita Tamengge telah mengajukan laporan pidana kepada Pihak Polres Manado, sebagaimana Surat Perintah Nomor SP.Sidik/136/II/2025/Reskrim tanggal 26 Februari 2025.
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 27 Februari 2025 Termohon telah mengeluarkan Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor : S.TAP/60/II/2025/Reskrim terhadap diri Pemohon.
- Bahwa penetapan tersangka terhadap diri suami Pemohon oleh Termohon belum memperoleh minimal dua alat bukti, dikarenakan suami Pemohon belum diperiksa, karena pada tanggal 26 sampai 27 Februari 2025 suami Pemohon masih berada di Pulau
Desa Nain, demikian pula pihak-pihak yang memeriksa Yohana Kainama diantaranya Kepala Jaga V Desa Nain bernama Genofefa Dalantang, dan Sekretaris Desa Nain bernama Siske Loho yang memeriksa Yohana Kainama dan Galatio Yohanis, serta saksi-saksi lainnya yang mengetahui masalah tersebut tidak diperiksa oleh Termohon.
- Bahwa sejak awal dihadapan Pemerintah Desa Nain Yohana Kainama menyatakan bahwa yang melakukan persetubuhan dengannya adalah lelaki Galatio Yohanis, tetapi kemudian dihadapan penyidik berubah menyebut nama suami Pemohon Robin Kansil. Bahwa perubahan pada identitas pelaku adalah unsur pokok perkara, bukan detail kecil ini menyangkut siapa pelaku, siapa yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana, perubahan keterangan tersebut dapat menunjukan adanya tekanan, pengaruh pihak tertentu, dan hal tersebut tidak terlepas dari peran Pelapor (Rita Tamengge) yang nota bene Pelapor ada mempunyai hubungan keakraban keluarga, baik dengan Galatio Yohanis maupun dengan ibu Galatio Yohanis, yang sering jalan sama-sama, sehingga keterangan kesaksian dari Yohana Kainama dengan menyebut nama suami Pemohon tidak mempunyai kualitas hukum untuk dijadikan sebagai alat bukti.
- Bahwa Yohana Kainama saat diperiksa oleh Pemerintah Desa baik oleh Kepala Jaga V dan Sekretaris Desa Nain sudah dalam keadaan hamil, dan pada akhirnya disekitar bulan Juni 2025 telah melahirkan seorang anak, yang kemudian anak yang dilahirkan oleh Yohana Kainama tersebut diduga telah dijual/diperdagangkan oleh Pelapor sehingga anak tersebut sudah berada pada orang lain.
- Bahwa pada tanggal 23 Februari 2026 Termohon kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/138/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 dan selanjutnya telah melakukan Penangkapan terhadap diri suami Pemohon di Desa Nain berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/26/II/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026 dan pada akhirnya Termohon melakukan Penahanan terhadap diri suami Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /25/II/2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026.
- Bahwa Pasal 26 ayat 1 KUHAP menyatakan : Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/atau saksi untuk dilakukan pemeriksaan jo Pasal 27 ayat 2 menyebutkan : Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
- Bahwa Termohon telah melakukan pemanggilan Pertama terhadap suami Pemohon sebagai Tersangka tertanggal 12 Februari 2026, untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai Tersangka tanpa menyebut Hari dan tanggal pemeriksaan. Panggilan tersebut dilakukan oleh Termohon dengan menggunakan HP/WA penyidik kepada nomor WA Pemohon, kemudian pada sore hari Pemohon mendapat informasi dari bahwa ada surat Panggilan lagi yang dikirim melalui WA tertanggal 8 Februari 2026 untuk menghadap pada hari
Kamis 12 Februari 2026, akan tetapi panggilan tersebut bukan disengaja oleh suami Pemohon karena memang pada waktu itu cuaca tidak bersahabat, ombak besar diserta angin kencang, sehingga dari Pulau Nain tidak ada satupun perahu yang keluar untuk ditumpangi oleh suami Pemohon, hal tersebut sudah disampaikan oleh Pemohon kepada pihak Penyidik tentang keadaan cuaca pada saat itu. Hal tersebut juga dapat dibuktikan bahwa surat panggilan tersebut tidak pernah dikirim langsung oleh Termohon ke tempat tinggal Pemohon Pulau Desa Nain karena tidak ada orang yang membawanya sebab cuaca lagi berombak dan Termohon/penyidik hanya mengirim panggilan melalui alat telekomunikasi HP, sehingga alasan ketidakhadiran dari suami Pemohon bukanlah disengaja, dan merupakan alasan yang sah menurut hukum acara pidana.
- Bahwa selanjutnya kembali Termohon menyampaikan Surat Panggilan ke (2) untuk menghadap penyidik pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 namun dalam surat panggilan kedua tersebut, formulasi panggilannya sudah berbeda dari yang surat panggilan pertama dimana dalam surat panggilan kedua tercatat dalam pertimbangannya sebagai berikut : “ Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana dikarenakan terhadap saksi telah dilakukan pemanggilan saksi ke-1 tidak datang tanpa alasan yang patut dan wajar penyidik memanggil sekali lagi sehingga perlu dilakukan tindakan hukum menerbitkan surat panggilan ke-2 terhadap seorang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dipandang perlu mengeluarkan surat panggilan. Bahwa terhadap panggilan kedua tersebut bukanlah disengaja akan tetapi cuaca saat itu masih dalam keadaan tidak bersahabat sehingga perahu taxi dari Pulau Nain ke Manado tidak ada yang berangkat dan hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Pemohon kepada Penyidik.
- Bahwa selain alasan yang tidak dibuat-buat oleh suami Pemohon,karena faktor cuaca tidak bersahabat dan tidak ada taxi perahu yang mau ke Manado juga terhadap Surat Panggilan Kedua tersebut tidak memenuhi syarat formil karena waktu dikeluarkan surat panggilan kedua tanggal 20 Februari 2026 dan harus diperiksan/menghadap tanggal 21 Februari 2026, Termohon masih menggunakan panggilan untuk saksi, dalam dasar panggilan disebut Pasal 280 dan Pasal 372 ayat (2) KUHAP dimana pasal tersebut mengatur tentang panggilan saksi untuk KORPORASI dan bukan untuk perseorangan, surat Panggilan ke dua Fisiknya nanti diserahkan oleh Penyidik pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sedang waktu menghadap Hari Sabtu 21 Februari 2026.
- Bahwa kemudian Termohon telah melakukan Penahanan terhadap diri suami Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/25/II/2026/Reskrim tanggal 23 februari 2026.
- Bahwa penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri suami Pemohon Robin Kansil bertentangan dengan ketentuan Pasal 99 KUHAP dimana dalam perkara tersebut suami Pemohon bukan merupakan pelaku akan tetapi adalah lelaki bernama Galatio
Yohanis, sehingga dalalm perkara a quo minimal 2 (dua) alat bukti yang sah belum dipenuhi untuk menahan suami Pemohon. Pun jika didasai pada surat Panggilan Tersangka I (Pertama) dan surat Panggilan Ke II (Dua) belum cukup alasan karena prosedur pemanggilan pertama dan kedua menyalahi ketentuan KUHAP.
- Bahwa Pemohon sebagai isteri dari Tersangka sudah beberapa kali memohon kepada penyidik agar pihak pemerintah Desa Nain yang tahu persis atas pengakuan dari korban Yohana Kainama harus dihadirkan dan memberi keterangan sebagai saksi guna memperoleh kejelasan dan kelengkapan fakta hukum yang sebenarnya.. bahwa permintaan tersebut diajukan utuk menjamin asas keseimbangan serta untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional dan tidak memihak. Bahwa namun demikian Termohon tidak memberikan kesempatan yang layak dan patut untuk mendengar keterangan yang diajukan oleh suami Pemohon sehingga proses penyidikan menjadi tidak lengkap dan berpotensi menimbulkan kesimpulan yang prematur dalam penetapan status tersangka, Penangkapan, maupun Panahanan . Hal tersebut seiring dengan ketentuan Pasal 35 KUHAP yang menyatakan Penyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya dan dicatat dalam berita acara.
- Bahwa pada pemeriksaan Penyidik sebelumnya bernama IBU PUTRI suami pemohon sudah beberapa kali menyatakan bahwa tidak melakukan perbuatan hubungan badan dengan wanita Yohana Kainama akan tetapi ternyata dibagian lembaran Berita Acara ditemukan kalimat bahwa Robin Kansil mengaku berbuat, dan disaat itu suami Pemohon (Robin Kansil) mengajukan keberatan kepada penyidik IBU PUTRI agar kalimat tersebut dihapus dari berita acara akan tetapi kalimat yang disampaikan oleh penyidik IBU PUTRI kepada suami Pemohon dengan menggunakan dialek Manado “salah salah so tatulis”.
- Bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidik in casu Termohon terhadap diri suami Pemohon baik berupa Penetapan Tersangka, Penangkapan bahkan Penahanan sebagaimana maksud dalil permohonan Praperadilan ini adalah menyalahi ketentuan Hukum Acara Pidana, sehingga beralasan menurut hukum seluruh rangkaian tindakan penyidik /Termohon terhadap diri suami pemohon yang telah mengeluarkan/menerbitkan Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor : S.TAP/60/II/2025/Reskrim yang ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reskrim selaku Penyidik dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/26/II/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /25/II/2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026 terhadap suami Pemohon sebagai TERSANGKA adalah tidak sah dan oleh karenanya pula Termohon membebaskan suami Pemohon Robin Kansil dari tahanan Polresta Manado.
Berdasakan atas uraian alasan Pemohon maka sudi kiranya Ketua Pengadilan Negeri Manado cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini memberi putusaan sebagai berikut :
- Menerima Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut;
- Menetapkan Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor : S.TAP/60/II/2025/Reskrim tanggal 27 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah. dan Penyidik/Termohon harus membebaskan suami Pemohon yang ditetapkan sebagai Tersangka dari Tahanan Polresta Manado ;
- Menetapkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/26/II/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026 Tidak Sah;
- Menetapkan Penahanan terhadap diri Pemohon/Tersangka yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /25/II/2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026 Tidak Sah dan Termohon harus segera membebaskan suami Pemohon sebagai tersangka dari Tahanan Polresta Manado;
- Memerintahkan Termohon harus segera membebaskan suami Pemohon sebagai Tersangka dari Tahanan Polresta Manado;
- Membebankan biaya untuk Negara.
|