Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Zulhia Jayanti Manise,SH. 1.HABRI YANTO ACHMAD, S.H.
2.INDRA WIRA FERNA ONDANG
3.HASAN SUGA
4.ERAUW SONDAKH
5.BENNO OKTAVIUS MAMENTU
6.SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3328/P.1.14/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhia Jayanti Manise,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABRI YANTO ACHMAD, S.H.[Penahanan]
2INDRA WIRA FERNA ONDANG[Penahanan]
3HASAN SUGA[Penahanan]
4ERAUW SONDAKH[Penahanan]
5BENNO OKTAVIUS MAMENTU[Penahanan]
6SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, S.H. selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bitung Tahun 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 280 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Manado pada tanggal 5 Agustus 2019, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bitung Tahun 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 280 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Manado pada tanggal 5 Agustus 2019, Terdakwa HASAN SUGA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bitung Tahun 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 280 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Manado pada tanggal 5 Agustus 2019, Terdakwa ERAUW SONDAKH selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bitung Tahun 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 280 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Manado pada tanggal 5 Agustus 2019, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bitung Tahun 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 280 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Manado pada tanggal 5 Agustus 2019, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA alias POPONG selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung tahun 2022-2023, pada waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Anggaran 2022 dan 2023, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni:

  1. Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, dan Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, masing-masing selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024, dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas telah menggunakan kuitansi transportasi fiktif, menaikan (mark-up) tarif hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil yang dibayarkan, serta melaksanakan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan jumlah hari dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) namun tetap membuat pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai dengan SPT dan SPD, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung tahun 2022-2023, telah membuat dan menggunakan kuitansi transportasi fiktif serta turut melaksanakan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan jumlah hari dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) namun tetap membuat pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai dengan SPT dan SPD. Hal tersebut bertentangan/menyimpang dari ketentuan sebagai berikut:
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada:
  1. Pasal 1 angka 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  2. Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, pada:
  1. Pasal 1 poin 12: Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
  2. Pasal 3: Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
  1. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
  3. efisiensi penggunaan belanja negara; dan
  4. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
  1. Pasal 10 ayat (5): Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. uang harian dibayarkan secara lump sum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
  2. biaya transpor pegawai dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan Fasilitas Transpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan;
  3. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  1. Pasal 2 ayat (4) huruf d: PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian sesuai tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pasal 2 ayat (5): Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat:
  1. bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu;
  2. melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up);
  3. pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau;
  4. pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.
  1. Peraturan Walikota Bitung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas
  1. Pasal 1 poin 33: Biaya Riil (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
  2. Pasal 1 poin 39: Tiket Pesawat/Kapal laut/Kereta Api/Bus adalah tiket/karcis yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan/jasa reservasi tiket penerbangan, kapal laut/kereta api/bis pada saat Pejabat Negara, ASN, TP PKK, DWP, Ajudan/Patwal, Tenaga Kontrak dan Masyarakat yang menggunakan jasa perusahaan/armada tersebut harus jelas mencantumkan harga nilai jual.
  3. Pasal 17 ayat (7): Biaya transportasi darat dari Kota Bitung ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dibayarkan secara riil (at cost) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
  4. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4): Biaya Penginapan (biaya kamar) dibayarkan seluruhnya sesuai bukti pembayaran (print out) yang dikeluarkan pihak hotel tempat menginap atau perusahaan jasa layanan reservasi hotel/penginapan, sejumlah nilai yang dikeluarkan hotel/penginapan atau perusahaan jasa perhotelan. oleh pihak Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara riil (at cost).
  5. Pasal 24 ayat (1): Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPT dan SPD, maka pelaksana perjalanan dinas wajib menyetor kembali uang harian dan biaya penginapan yang telah diterimanya.
  6. Pasal 31 ayat (3): Dokumen Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah terdiri dari Kalkulasi Biaya, Kuitansi Tanda Terima Biaya Perjalanan Dinas, Daftar Pengeluaran Riil, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Tiket/Karcis (pesawat udara, kapal laut, bis dan kereta api), Bukti Naik Pesawat (boarding pass), Bukti Biaya Jasa Pelayanan Penumpang Pesawat (airport tax) atau Pass masuk lainnya, Nota Bahan Bakar Minyak (BBM), Kuitansi atau bukti pembayaran lainnya dan Bukti Biaya Penginapan/Hotel.
  7. Pasal 31 ayat (8): Pelaksana perjalanan dinas wajib menyampaikan Laporan Hasil Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesudah kembali ke tempat kedudukan.
  1. Peraturan Walikota Bitung Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung.
  1. Pasal 1 poin 16: Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
  2. Pasal 1 poin 22: Tiket Pesawat/Kapal Laut/Kereta Api/Bus adalah tiket/karcis yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan/jasa reservasi tiket penerbangan/kapal laut/kereta api/bus pada saat Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung menggunakan jasa perusahaan/armada tersebut.
  3. Pasal 7: Perjalanan Dinas hanya dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan yang sangat perlu/mendesak bagi kepentingan daerah, apabila tidak dapat menggunakan sarana komunikasi lain yang tersedia serta dilaksanakan dalam waktu yang singkat dengan hasil yang maksimal serta biaya sehemat mungkin.
  4. Pasal 13 ayat (4): Biaya transportasi darat dari Kota Bitung ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibayarkan secara riil (at cost) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
  5. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3): Biaya Penginapan (biaya kamar) dibayarkan seluruhnya sesuai bukti pembayaran (print out) yang dikeluarkan pihak hotel tempat menginap atau perusahaan jasa layanan reservasi hotel/penginapan, sejumlah nilai yang dikeluarkan hotel/penginapan atau perusahaan jasa perhotelan. oleh pihak Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara riil (at cost).
  6. Pasal 18 ayat (1): Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPT dan SPD, maka Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menyetor kembali uang harian dan biaya penginapan yang diterimanya.
  7. Pasal 23 ayat (3): Dokumen Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah terdiri dari Kalkulasi Biaya, Kuitansi Tanda Terima Biaya Perjalanan Dinas, Daftar Pengeluaran Riil, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Tiket/Karcis (pesawat udara, kapal laut, bis dan kereta api), Bukti Naik Pesawat (boarding pass), Bukti Biaya Jasa Pelayanan Penumpang Pesawat (airport tax) atau Pass masuk lainnya, Nota Bahan Bakar Minyak (BBM), Kuitansi atau bukti pembayaran lainnya dan Bukti Biaya Penginapan/Hotel.
  8. Pasal 23 ayat (8): Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menyampaikan Laporan Hasil Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesudah kembali ke tempat kedudukan.
  1. Peraturan Walikota Bitung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas
  1. Pasal 1 poin 35: Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
  2. Pasal 1 poin 41: Tiket adalah tiket/karcis yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan/jasa reservasi tiket penerbangan, kapal laut/kereta api/bus, bukti pemesanan dan pembayaran jasa transportasi secara elektronik pada saat Pejabat Negara, ASN, TP-PKK, DWP, Dekranasda, Ajudan/Patwal, Tenaga Kontrak, Tenaga Ahli Fraksi dan Masyarakat yang menggunakan jasa perusahaan/armada tersebut.
  3. Pasal 4: Tujuan Perjalanan Dinas adalah untuk melakukan kepentingan Negara dan/atau Daerah yang dapat membawa manfaat bagi Negara/Daerah dan dilaksanakan secara selektif, efisien dan bertanggungjawab atas perintah Pejabat yang Berwenang.
  4. Pasal 16 ayat (7): Biaya transportasi darat dari Daerah ke daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dibayarkan sesuai biaya riil.
  5. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4): Biaya Penginapan dibayarkan seluruhnya sesuai kuitansi/nota/bukti yang dikeluarkan oleh pihak hotel/penginapan atau jasa layanan reservasi penginapan/hotel (tidak termasuk biaya mini bar, binatu serta biaya pelayanan lainnya), bukti pemesanan dan pembayaran hotel/penginapan secara elektronik atau berupa nilai tanggungan yang dikeluarkan oleh jasa pelayanan perhotelan di bandara. Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai biaya riil.
  6. Pasal 22 ayat (1): Dalam hal jumlah hari pelaksanaan Perjalanan Dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas, pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyetor kembali uang harian dan biaya penginapan yang telah diterimanya.
  7. Pasal 29 ayat (3): Dokumen Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah terdiri dari Kalkulasi Biaya, Kuitansi Tanda Terima Biaya Perjalanan Dinas, Daftar Pengeluaran Riil, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Tiket, Bukti Naik Pesawat, bukti biaya masuk lainnya, struk/nota biaya bahan bakar minyak/biaya pengisian energi listrik, Kuitansi atau bukti pembayaran lainnya dan Bukti Biaya Penginapan/Hotel atau yang disetarakan seperti pembayaran hotel/penginapan secara elektronik.
  8. Pasal 29 ayat (8): Pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyampaikan Laporan Hasil Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah kembali ke tempat kedudukan.
  1. Peraturan Walikota Bitung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  1. Pasal 1 poin 22: Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
  2. Pasal 1 poin 28: Tiket adalah tiket/karcis yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan/jasa reservasi tiket penerbangan, kapal laut/kereta api/bus, bukti pemesanan dan pembayaran jasa transportasi secara elektronik pada saat Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD menggunakan jasa perusahaan/armada tersebut.
  3. Pasal 4: Tujuan Perjalanan Dinas adalah untuk melakukan kepentingan negara dan/atau Daerah yang dapat membawa manfaat bagi negara/Daerah dan dilaksanakan secara selektif, efisien dan bertanggungjawab atas perintah Pejabat yang Berwenang.
  4. Pasal 6: Perjalanan Dinas hanya dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan yang sangat perlu/mendesak bagi kepentingan Daerah, apabila tidak dapat menggunakan sarana komunikasi lain yang tersedia serta dilaksanakan dalam waktu yang singkat dengan hasil yang maksimal serta biaya sehemat mungkin.
  5. Pasal 12 ayat (5): Biaya transportasi darat dari Daerah ke daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibayarkan sesuai biaya riil.
  6. Pasal 13 ayat (2): Biaya Penginapan dibayarkan seluruhnya sesuai kuitansi/nota/bukti yang dikeluarkan oleh pihak hotel/penginapan atau jasa layanan reservasi penginapan/hotel (tidak termasuk biaya mini-bar, binatu serta biaya pelayanan lainnya), bukti pemesanan dan pembayaran hotel/penginapan secara elektronik atau berupa nilai tanggungan yang dikeluarkan oleh jasa pelayanan perhotelan di bandara.
  7. Pasal 17 ayat (1): Dalam hal jumlah hari pelaksanaan Perjalanan Dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas, pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyetor kembali Uang Harian dan biaya penginapan yang telah diterimanya.
  8. Pasal 22 ayat (8): Pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyampaikan laporan hasil Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah kembali ke tempat kedudukan.

dengan  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, dan Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU yaitu dengan cara melampirkan bukti transportasi fiktif, melakukan mark-up biaya hotel, dan melaksanakan perjalanan dinas dengan durasi yang tidak sesuai  dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA yaitu dengan cara membuat dan melampirkan bukti transportasi fiktif, serta melaksanakan perjalanan dinas dengan durasi yang tidak sesuai yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp3.357.476.162 (tiga miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 Nomor: PE.03.03/SR/SP-492a/PW18/5/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang dilakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :

  1. Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD dan Terdakwa ERAUW SONDAKH berdasarkan SPT No. 239/SPT/DPRD/IX/2022 dengan tujuan Kota Padang dan Kota Bukittinggi, untuk melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Padang, DPRD Kota Padang dan DPRD Kota Bukittinggi tentang pengawasan kinerja ASN serta sistem pemberian reward dan punishment dalam pedoman manajemen kinerja pegawai;
  2. serta Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU dan Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG berdasarkan SPT No. 241/SPT/DPRD/IX/2022 dengan tujuan Kota Padang dan Kota Pariaman, untuk melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang, DPRD Kota Padang dan DPRD Kota Pariaman tentang sinergitas Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dalam pengembangan infrastruktur penunjang peningkatan pariwisata daerah,

Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa ERAUW SONDAKH, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU dan Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG  melakukan mark-up invoice hotel pada laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Para Terdakwa tersebut menginap selama 4 (empat) malam di Hotel Axana. Kemudian, atas inisiasi Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD yang meminta pihak Hotel Axana menaikkan harga dalam tagihan menjadi Rp2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) per malam, Terdakwa ERAUW SONDAKH, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, dan Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU ikut serta melakukan mark-up dengan melampirkan invoice hotel yang telah dinaikkan harganya tersebut dalam laporan pertanggungjawaban dinas mereka, sehingga masing-masing mempertanggungjawabkan biaya hotel sebesar Rp11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, para Terdakwa tersebut juga menggunakan transportasi darat (menyewa kendaraan) secara bersama-sama, namun dalam laporan pertanggungjawaban, biaya transportasi dibuat secara terpisah untuk masing-masing Terdakwa guna mendapatkan keuntungan lebih dari pencairan dana perjalanan dinas.

  • Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, dan Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dalam beberapa kesempatan perjalanan dinas ke Kota Sorong dan/atau Kabupaten Sorong, telah secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan mark up invoice Hotel Rylich Panorama dalam laporan pertanggungjawaban mereka. Perbuatan tersebut antara lain:
  1. Pada perjalanan dinas tanggal 20 September 2022 sampai dengan 24 September 2022, Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, berdasarkan SPT No. 225/SPT/DPRD/IX/2022 dengan tujuan Kota Sorong dan Kabupaten Sorong untuk melakukan kunjungan kerja ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Sorong, DPRD Kota Sorong dan DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pengawasan DPRD terkait penataan batas wilayah administrasi pemerintah antar Kabupaten/Kota, menginap selama 4 (empat) hari di Hotel Rylich Panorama dengan harga riil Rp1.452.500,00 per malam (total pembayaran Rp5.810.000,00). Namun, Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD meminta pihak hotel menaikkan harga dalam invoice menjadi Rp2.750.000,00 per malam, sehingga total biaya hotel yang dipertanggungjawabkan menjadi Rp11.000.000,00. Pada periode yang sama (20-24 September 2022), Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU (berdasarkan SPT No. 227/SPT/DPRD/IX/2022 dengan tujuan Kota Sorong dan Kabupaten Sorong untuk melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Sorong, DPRD Kota Sorong dan PUPR Kabupaten Sorong dalam rangka pengawasan DPRD terkait pembangunan sarana dan prasarana gedung kantor pemerintah serta penataan kawasannya) juga melampirkan invoice Hotel Rylich Panorama dengan harga mark-up sebesar Rp2.750.000,00 per malam, dengan total biaya hotel yang dipertanggungjawabkan Rp11.000.000,00.
  2. Pada perjalanan dinas tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 20 Agustus 2022 berdasarkan SPT No. 184/SPT/DPRD/VIII/2022 dengan tujuan Kabupaten Sorong, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG menginap selama 2 hari di Hotel Rylich Panorama dan melampirkan invoice Hotel dengan harga mark up Rp 2.750.000 permalam dengan total pertanggungjawaban Rp 5.500.000.
  3. Pada perjalanan dinas tanggal 1 September 2022 sampai dengan 3 September 2022 berdasarkan SPT No. 203/SPT/DPRD/VIII/2022 dengan tujuan Kota Sorong untuk melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Sorong tentang peran DPRD dalam penanggulangan pencemaran limbah di laut, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG melampirkan invoice Hotel Rylich Panorama selama 2 (dua) malam dengan harga mark-up Rp 2.750.000 per malam, dengan total biaya hotel yang dipertanggungjawabkan Rp 5.500.000.
  4. Pada perjalanan dinas tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023 berdasarkan SPT No. 34/SPT/DPRD/II/2023 dengan tujuan Kota Sorong dan Kab Sorong untuk melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Sorong, Dinas Pekerjaan Umum Kota Sorong dan DPRD Kabupaten Sorong tentang peran DPRD dalam implementasi Pembangunan infrastruktur penunjang dalam Upaya penanggunalangan banjir, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG dan Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU melampirkan invoice Hotel Rylich Panorama dengan harga mark up Rp 2.750.000 per malam, dengan total pertanggungjawaban untuk biaya hotel masing-masing Rp 11.000.000.

Bahwa biaya riil penginapan Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG di hotel Rylich Panorama pada berbagai kesempatan tersebut berkisar antara Rp600.000 hingga Rp650.000 per malam. Perbuatan mark-up ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga riil dengan harga yang dipertanggungjawabkan.

  • Bahwa pada tanggal 14 September 2022 sampai dengan 17 September 2022:
  1. Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, berdasarkan SPT No. 219/SPT/DPRD/IX/2022 dengan tujuan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung dalam rangka penguatan basis infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di daerah serta layanan berbasis digitalisasi;
  2. serta Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU dan Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, berdasarkan SPT No. 215/SPT/DPRD/IX/2022 dengan tujuan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar dan DPRD Kabupaten Badung dalam rangka optimalisasi penginputan pokok-pokok pikiran DPRD dan realisasi di lapangan;

Para Terdakwa tersebut menggunakan bukti pembayaran yang tidak sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan pada saat melaksanakan perjalanan dinas ke Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Ketiga Terdakwa tersebut menginap bersama di satu vila yang bernama Bali Villa Indah dengan biaya Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per malam, sehingga untuk 3 (tiga) malam, biaya riil yang dikeluarkan untuk 1 (satu) vila adalah sebesar Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah). Namun, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU meminta kepada pihak penginapan untuk dibuatkan invoice untuk masing-masing yang kemudian dalam laporan pertanggungjawaban Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, dan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD mengklaim biaya penginapan sebesar Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) per orang.

  • Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan 15 Oktober 2022:
  1. Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, berdasarkan SPT No. 248/SPT/DPRD/X/2022 dengan tujuan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, dan DPRD Kabupaten Bandung dalam rangka peran DPRD tentang pengelolaan data perpustakaan dalam menghadapi era digitalisasi;
  2. serta Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG dan Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, berdasarkan SPT No. 251/SPT/DPRD/X/2022 dengan tujuan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Kota Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung dalam rangka pengawasan DPRD terhadap penertiban dan penindakan parkir liar kendaraan bertonase besar di daerah;

Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG dan Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU melampirkan invoice pembayaran Hotel Grand Tebu yang telah dilakukan mark-up pada laporan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan perjalanan dinas ke Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

  • Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, dan Terdakwa  BENNO OKTAVIUS MAMENTU menginap di kamar tipe superior dengan harga riil per malam Rp508.000,00 (lima ratus delapan ribu rupiah). Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD menginap selama 5 (lima) malam (11-16 Oktober 2022), sedangkan Terdakwa lainnya menginap selama 4 (empat) malam (11-15 Oktober 2022). Namun, dalam laporan pertanggungjawaban masing-masing, para Terdakwa melampirkan invoice pembayaran Hotel Grand Tebu yang sudah di-mark-up dengan harga per malam Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga jumlah total dalam invoice yang dipertanggungjawabkan seolah-olah untuk 4 (empat) malam adalah sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) per orang. Padahal, jumlah biaya sebenarnya yang dikeluarkan untuk menginap selama 4 (empat) malam hanyalah Rp2.032.000,00 (dua juta tiga puluh dua ribu rupiah) per orang.
  • Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, S.H., Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, dan Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU melakukan mark-up pada laporan pertanggungjawaban biaya penginapan di Hotel Salak The Heritage Bogor, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada perjalanan dinas tanggal 18 Oktober 2022 hingga 22 Oktober 2022, Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD dan Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, berdasarkan SPT No. 257/SPT/DPRD/X/2022 dengan tujuan Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, dan DPRD Kota Bogor dalam rangka Perda inisiatif DPRD Kota Bitung tentang Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Kemudian, Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD (invoice No. Folio 0061675.04) dan Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG (invoice No. Folio 0061675.01) masing-masing melampirkan invoice dengan tarif mark-up sebesar Rp2.750.000,00 per malam, sehingga total pertanggungjawaban biaya hotel per orang menjadi Rp11.000.000,00.
  2. Pada perjalanan dinas tanggal 6 Desember 2022 hingga 10 Desember 2022, Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, berdasarkan SPT No. 299/SPT/DPRD/XII/2022 dengan tujuan Kota Depok dan Kota Bogor, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Depok, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, dan DPRD Kota Bogor dalam rangka mekanisme penyusunan dan tahapan percepatan pembahasan Ranperda. Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD melampirkan invoice (No. Folio 0062734.01 untuk periode 7-9 Desember 2022) dengan tarif mark-up sebesar Rp2.705.000,00 per malam, sehingga total pertanggungjawaban biaya hotel menjadi Rp5.410.000,00.
  3. Pada perjalanan dinas tanggal 8 Maret 2023 hingga 11 Maret 2023, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU dan Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, berdasarkan SPT No. 52/SPT/DPRD/III/2023 dengan tujuan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor tentang upaya pemerintah dalam penataan perparkiran di bahu jalan serta optimalisasi fungsi pengawasan DPRD. Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU (invoice No. Folio 00649646.02) dan Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG (invoice No. Folio 0064946.04) masing-masing melampirkan invoice dengan tarif mark-up sebesar Rp2.750.000,00 per malam, sehingga total pertanggungjawaban biaya hotel per orang menjadi Rp8.250.000,00.
  • Bahwa pengaturan mark-up pada Hotel  Grand Tebu dan Hotel Salak The Heritage Bogor dilakukan oleh Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG dengan cara menghubungi melalui perantara bernama Hardi dengan kesepakatan penambahan biaya sekitar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari harga asli.
  • Bahwa Terdakwa HASAN SUGA, dalam perjalanan dinas ke Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022 berdasarkan SPT No. 130/SPT/DPRD/VI/2022 untuk melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kota Ternate, DPRD Kota Ternate, dan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang sinergi antar lembaga dalam pengembangan kelompok usaha bersama (KUBE) di daerah, melampirkan invoice hotel The Batik Hotel Agria Ternate dengan jumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dalam laporan pertanggungjawabannya. Padahal Terdakwa HASAN SUGA sebenarnya tidak pernah terdaftar atau menginap di hotel tersebut pada tanggal-tanggal tersebut.
  • Selanjutnya, Terdakwa HASAN SUGA dalam perjalanan dinas ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong dari tanggal 27 September 2022 sampai dengan 1 Oktober 2022 (berdasarkan SPT No. 243/SPT/DPRD/IX/2022 untuk melakukan kunjungan kerja ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, DPRD Kabupaten Sorong, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Sorong dalam rangka fungsi pengawasan DPRD tentang bantuan dana hibah dan dana ormas), melampirkan guest bill Hotel Royal Mamberamo dalam laporan pertanggungjawabannya yang telah di-mark-up. Guest bill tersebut mencantumkan harga kamar sebesar Rp1.500.000,00 per malam, padahal harga sebenarnya untuk kamar tipe Executive yang ditempati oleh Terdakwa HASAN SUGA adalah Rp1.000.000,00 per malam. Akibat mark-up tersebut, total biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan menjadi Rp6.000.000,00 untuk 4 (empat) malam.
  • Realisasi hari perjalanan dinas dalam provinsi tidak sesuai jumlah hari dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dalam melakukan Perjalanan Dinas dalam provinsi, pelaksana perjalanan dinas tidak merealisasikan hari perjalanan dinas sejumlah hari yang ada dalam SPT/SPD namun tetap membuat SPJ sejumlah hari dalam SPT/SPD. Pelaksanaan kunjungan  pada umumnya hanya selama beberapa jam dan bahkan kebanyakan hanya 1 jam saja. Kondisi ini dimungkinkan karena pada lembar tanda tangan tiba dan berangkat Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang digunakan masih berupa format kosong.
  • Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa ERAUW SONDAKH, dan Terdakwa HASAN SUGA, pada perjalanan dinas berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 22/SPT/DPRD/I/2023 dengan tujuan Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan 04 Februari 2023, hanya dilakukan selama 1 (satu) hari. Selain itu, berdasarkan buku tamu pada Sekretariat Dewan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada tanggal 02 dan 03 Februari 2023 tidak pernah terdapat nama Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa ERAUW SONDAKH, dan Terdakwa HASAN SUGA yang datang ke Sekretariat Dewan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Lebih lanjut, cap basah dalam Surat Perjalanan Dinas (SPD) tersebut berbeda dengan cap basah milik Sekretariat Dewan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
  • Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, S.H., Terdakwa HASAN SUGA, dan Terdakwa ERAUW SONDAKH, dalam melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang peran DPRD dalam rangka penanganan Dana Inflasi Daerah (DID), sebagaimana diperintahkan melalui SPT No. 96/SPT/DPRD/V/2023 yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari dari tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 13 Mei 2023, pada kenyataannya hanya melaksanakan kunjungan kerja selama 2 (dua) hari. Meskipun demikian, pertanggungjawaban tetap dibuat seolah-olah perjalanan dinas dilaksanakan sesuai dengan durasi dalam SPT.
  • Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, S.H. dan Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dalam melaksanakan perjalanan dinas ke Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo sebagaimana diperintahkan melalui SPT No. 19/SPT/DPRD/I/2022 untuk melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gorontalo, DPRD Kota Gorontalo, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo tentang kesiapan pemerintah daerah menghadapi masa transisi rencana penghapusan Tenaga Harian Lepas yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari dari tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 22 Januari 2022, pada kenyataannya hanya melaksanakan perjalanan dinas tersebut selama 2 (dua) hari. Namun, surat pertanggungjawaban tetap dibuat sesuai dengan jumlah hari yang tertera dalam Surat Perintah Tugas.
  • Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, S.H., dan Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG dalam melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana diperintahkan melalui SPT No. 145/SPT/DPRD/VII/2023 untuk melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Minahasa, DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, dan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam rangka tahapan monitoring dan evaluasi produk hukum daerah yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan 8 Juli 2023, pada kenyataannya hanya melaksanakan perjalanan dinas tersebut selama 3 (tiga) hari. Meskipun demikian, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat sesuai dengan durasi 4 (empat) hari yang tertera dalam SPT.
  • Bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak terkonfirmasi dalam daftar penumpang yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan (manifest). Dari dokumen klarifikasi daftar penumpang (manifest) pegawai Sekretariat DPRD Kota Bitung dan Anggota DPRD Kota Bitung yang melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan penerbangan maskapai Lion Grup tahun 2023, telah terkonfirmasi kode booking yang nama penumpangnya tidak masuk dalam daftar penumpang (manifest), sebagai berikut:
  1. Bahwa Terdakwa ERAUW SONDAKH, terkait perjalanan dinas berdasarkan SPT No. 292/SPT/DPRD/XI/2023 tanggal 7 November 2023 sampai dengan 11 November 2023 dengan tujuan Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan, melampirkan bukti penerbangan pesawat maskapai Lion Grup dengan nomor tiket 9902184121920 tujuan ke Ternate tanggal 7 November 2023. Namun, hasil konfirmasi maskapai menunjukkan bahwa nomor tiket 9902184121920 adalah atas nama SUYATI/SUYATI MRS dengan tujuan penerbangan ke Surabaya pada tanggal 7 Januari 2022.
  2. Bahwa Terdakwa HASAN SUGA, terkait perjalanan dinas berdasarkan SPT No. 292/SPT/DPRD/XI/2023 tanggal 7 November 2023 sampai dengan 11 November 2023 dengan tujuan Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan, melampirkan bukti penerbangan pesawat maskapai Lion Grup dengan nomor tiket 9902184115910 tujuan ke Ternate tanggal 7 November 2023. Namun, hasil konfirmasi maskapai menunjukkan bahwa nomor tiket 9902184115910 adalah atas nama SOLMISAH/SOLMISAH MR dengan tujuan penerbangan ke Jakarta pada tanggal 14 Januari 2022.
  • Bahwa penggunaan invoice hotel yang telah di-mark-up, nota transportasi fiktif, waktu pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai namun dipertanggungjawabkan sesuai dengan jumlah hari yang ada dalam Surat Perintah Tugas (SPT), dan perjalanan dinas fiktif yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas oleh Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA bertujuan untuk mengambil keuntungan dari perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah Kota Bitung sebesar Rp3.357.476.162,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

 

----------Perbuatan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, S.H. selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bitung Tahun 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 280 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Manado pada tanggal 5 Agustus 2019, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bitung Tahun 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 280 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Manado pada tanggal 5 Agustus 2019, Terdakwa HASAN SUGA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bitung Tahun 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 280 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Manado pada tanggal 5 Agustus 2019, Terdakwa ERAUW SONDAKH selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bitung Tahun 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 280 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Manado pada tanggal 5 Agustus 2019, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bitung Tahun 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 280 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Manado pada tanggal 5 Agustus 2019, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung pada tahun 2022-2023, pada waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Anggaran 2022 dan 2023, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni:

  1. Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, dan Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, masing-masing selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Masa Jabatan 2019-2024, dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas telah menggunakan kuitansi transportasi fiktif, menaikan (mark-up) tarif hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil yang dibayarkan, serta melaksanakan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan jumlah hari dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) namun tetap membuat pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai dengan SPT dan SPD, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung tahun 2022-2023, telah membuat dan menggunakan kuitansi transportasi fiktif serta turut melaksanakan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan jumlah hari dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) namun tetap membuat pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai dengan SPT dan SPD. Hal tersebut bertentangan/menyimpang dari ketentuan sebagai berikut:
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada:
  1. Pasal 1 angka 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  2. Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, pada:
  1. Pasal 1 poin 12: Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
  2. Pasal 3: Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
  1. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
  3. efisiensi penggunaan belanja negara; dan
  4. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
  1. Pasal 10 ayat (5): Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. uang harian dibayarkan secara lump sum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
  2. biaya transpor pegawai dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan Fasilitas Transpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan;
  3. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  1. Pasal 2 ayat (4) huruf d: PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian sesuai tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pasal 2 ayat (5): Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat:
  1. bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu;
  2. melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up);
  3. pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau;
  4. pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.
  1. Peraturan Walikota Bitung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas
  1. Pasal 1 poin 33: Biaya Riil (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
  2. Pasal 1 poin 39: Tiket Pesawat/Kapal laut/Kereta Api/Bus adalah tiket/karcis yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan/jasa reservasi tiket penerbangan, kapal laut/kereta api/bis pada saat Pejabat Negara, ASN, TP PKK, DWP, Ajudan/Patwal, Tenaga Kontrak dan Masyarakat yang menggunakan jasa perusahaan/armada tersebut harus jelas mencantumkan harga nilai jual.
  3. Pasal 17 ayat (7): Biaya transportasi darat dari Kota Bitung ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dibayarkan secara riil (at cost) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
  4. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4): Biaya Penginapan (biaya kamar) dibayarkan seluruhnya sesuai bukti pembayaran (print out) yang dikeluarkan pihak hotel tempat menginap atau perusahaan jasa layanan reservasi hotel/penginapan, sejumlah nilai yang dikeluarkan hotel/penginapan atau perusahaan jasa perhotelan. oleh pihak Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara riil (at cost).
  5. Pasal 24 ayat (1): Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPT dan SPD, maka pelaksana perjalanan dinas wajib menyetor kembali uang harian dan biaya penginapan yang telah diterimanya.
  6. Pasal 31 ayat (3): Dokumen Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah terdiri dari Kalkulasi Biaya, Kuitansi Tanda Terima Biaya Perjalanan Dinas, Daftar Pengeluaran Riil, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Tiket/Karcis (pesawat udara, kapal laut, bis dan kereta api), Bukti Naik Pesawat (boarding pass), Bukti Biaya Jasa Pelayanan Penumpang Pesawat (airport tax) atau Pass masuk lainnya, Nota Bahan Bakar Minyak (BBM), Kuitansi atau bukti pembayaran lainnya dan Bukti Biaya Penginapan/Hotel.
  7. Pasal 31 ayat (8): Pelaksana perjalanan dinas wajib menyampaikan Laporan Hasil Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesudah kembali ke tempat kedudukan.
  1. Peraturan Walikota Bitung Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung.
  1. Pasal 1 poin 16: Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
  2. Pasal 1 poin 22: Tiket Pesawat/Kapal Laut/Kereta Api/Bus adalah tiket/karcis yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan/jasa reservasi tiket penerbangan/kapal laut/kereta api/bus pada saat Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung menggunakan jasa perusahaan/armada tersebut.
  3. Pasal 7: Perjalanan Dinas hanya dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan yang sangat perlu/mendesak bagi kepentingan daerah, apabila tidak dapat menggunakan sarana komunikasi lain yang tersedia serta dilaksanakan dalam waktu yang singkat dengan hasil yang maksimal serta biaya sehemat mungkin.
  4. Pasal 13 ayat (4): Biaya transportasi darat dari Kota Bitung ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibayarkan secara riil (at cost) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
  5. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3): Biaya Penginapan (biaya kamar) dibayarkan seluruhnya sesuai bukti pembayaran (print out) yang dikeluarkan pihak hotel tempat menginap atau perusahaan jasa layanan reservasi hotel/penginapan, sejumlah nilai yang dikeluarkan hotel/penginapan atau perusahaan jasa perhotelan. oleh pihak Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara riil (at cost).
  6. Pasal 18 ayat (1): Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPT dan SPD, maka Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menyetor kembali uang harian dan biaya penginapan yang diterimanya.
  7. Pasal 23 ayat (3): Dokumen Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah terdiri dari Kalkulasi Biaya, Kuitansi Tanda Terima Biaya Perjalanan Dinas, Daftar Pengeluaran Riil, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Tiket/Karcis (pesawat udara, kapal laut, bis dan kereta api), Bukti Naik Pesawat (boarding pass), Bukti Biaya Jasa Pelayanan Penumpang Pesawat (airport tax) atau Pass masuk lainnya, Nota Bahan Bakar Minyak (BBM), Kuitansi atau bukti pembayaran lainnya dan Bukti Biaya Penginapan/Hotel.
  8. Pasal 23 ayat (8): Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menyampaikan Laporan Hasil Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesudah kembali ke tempat kedudukan.
  1. Peraturan Walikota Bitung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas
  1. Pasal 1 poin 35: Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
  2. Pasal 1 poin 41: Tiket adalah tiket/karcis yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan/jasa reservasi tiket penerbangan, kapal laut/kereta api/bus, bukti pemesanan dan pembayaran jasa transportasi secara elektronik pada saat Pejabat Negara, ASN, TP-PKK, DWP, Dekranasda, Ajudan/Patwal, Tenaga Kontrak, Tenaga Ahli Fraksi dan Masyarakat yang menggunakan jasa perusahaan/armada tersebut.
  3. Pasal 4: Tujuan Perjalanan Dinas adalah untuk melakukan kepentingan Negara dan/atau Daerah yang dapat membawa manfaat bagi Negara/Daerah dan dilaksanakan secara selektif, efisien dan bertanggungjawab atas perintah Pejabat yang Berwenang.
  4. Pasal 16 ayat (7): Biaya transportasi darat dari Daerah ke daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dibayarkan sesuai biaya riil.
  5. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4): Biaya Penginapan dibayarkan seluruhnya sesuai kuitansi/nota/bukti yang dikeluarkan oleh pihak hotel/penginapan atau jasa layanan reservasi penginapan/hotel (tidak termasuk biaya mini bar, binatu serta biaya pelayanan lainnya), bukti pemesanan dan pembayaran hotel/penginapan secara elektronik atau berupa nilai tanggungan yang dikeluarkan oleh jasa pelayanan perhotelan di bandara. Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai biaya riil.
  6. Pasal 22 ayat (1): Dalam hal jumlah hari pelaksanaan Perjalanan Dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas, pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyetor kembali uang harian dan biaya penginapan yang telah diterimanya.
  7. Pasal 29 ayat (3): Dokumen Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah terdiri dari Kalkulasi Biaya, Kuitansi Tanda Terima Biaya Perjalanan Dinas, Daftar Pengeluaran Riil, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Tiket, Bukti Naik Pesawat, bukti biaya masuk lainnya, struk/nota biaya bahan bakar minyak/biaya pengisian energi listrik, Kuitansi atau bukti pembayaran lainnya dan Bukti Biaya Penginapan/Hotel atau yang disetarakan seperti pembayaran hotel/penginapan secara elektronik.
  8. Pasal 29 ayat (8): Pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyampaikan Laporan Hasil Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah kembali ke tempat kedudukan.
  1. Peraturan Walikota Bitung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  1. Pasal 1 poin 22: Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
  2. Pasal 1 poin 28: Tiket adalah tiket/karcis yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan/jasa reservasi tiket penerbangan, kapal laut/kereta api/bus, bukti pemesanan dan pembayaran jasa transportasi secara elektronik pada saat Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD menggunakan jasa perusahaan/armada tersebut.
  3. Pasal 4: Tujuan Perjalanan Dinas adalah untuk melakukan kepentingan negara dan/atau Daerah yang dapat membawa manfaat bagi negara/Daerah dan dilaksanakan secara selektif, efisien dan bertanggungjawab atas perintah Pejabat yang Berwenang.
  4. Pasal 6: Perjalanan Dinas hanya dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan yang sangat perlu/mendesak bagi kepentingan Daerah, apabila tidak dapat menggunakan sarana komunikasi lain yang tersedia serta dilaksanakan dalam waktu yang singkat dengan hasil yang maksimal serta biaya sehemat mungkin.
  5. Pasal 12 ayat (5): Biaya transportasi darat dari Daerah ke daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibayarkan sesuai biaya riil.
  6. Pasal 13 ayat (2): Biaya Penginapan dibayarkan seluruhnya sesuai kuitansi/nota/bukti yang dikeluarkan oleh pihak hotel/penginapan atau jasa layanan reservasi penginapan/hotel (tidak termasuk biaya mini-bar, binatu serta biaya pelayanan lainnya), bukti pemesanan dan pembayaran hotel/penginapan secara elektronik atau berupa nilai tanggungan yang dikeluarkan oleh jasa pelayanan perhotelan di bandara.
  7. Pasal 17 ayat (1): Dalam hal jumlah hari pelaksanaan Perjalanan Dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas, pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyetor kembali Uang Harian dan biaya penginapan yang telah diterimanya.
  8. Pasal 22 ayat (8): Pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyampaikan laporan hasil Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah kembali ke tempat kedudukan.

 

dengan  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yakni Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, dan Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU dalam kapasitasnya  sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung periode 2019-2024 dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung tahun 2022-2023, memiliki kewenangan untuk melakukan perjalanan dinas yang dibiayai oleh anggaran negara yang mana kewenangan tersebut mencakup pengajuan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana perjalanan dinas. Kemudian jabatan Para Terdakwa memberikan kesempatan untuk mengelola dan melaporkan penggunaan dana perjalanan dinas sehingga pelaksanaan perjalanan dinas memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa untuk memanipulasi bukti pertanggungjawaban. Lalu sarana yang digunakan meliputi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bitung serta dokumen-dokumen resmi seperti Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang menjadi dasar pencairan dan pertanggungjawaban anggaran. Selanjutnya Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp3.357.476.162 (tiga milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 Nomor: PE.03.03/SR/SP-492a/PW18/5/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang dilakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2022, Sekretariat DPRD Kota Bitung mengalokasikan dana untuk Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp9.751.554.000,00. (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah). Anggaran ini kemudian mengalami peningkatan menjadi Rp11.845.064.722,00 (sebelas miliar delapan ratus empat puluh lima juta enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) yang disahkan pada 6 Oktober 2022.
  • Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2023, alokasi awal untuk Belanja Perjalanan Dinas ditetapkan sebesar Rp.10.268.613.014,00. (sepuluh miliar dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu empat belas rupiah). Angka ini kembali disesuaikan dalam perubahan anggaran menjadi Rp10.960.625.978,00. (sepuluh miliar sembilan ratus enam puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) pada 13 Oktober 2023.
  • Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas dilakukan dengan transfer langsung ke rekening masing-masing pelaksana perjalanan dinas di Bank SulutGo. Pembayaran biaya perjalanan dinas didasarkan pada bukti-bukti nota/kuitansi yang dilampirkan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, Para Terdakwa menyalahgunakan prosedur itu dengan memberikan data input SPJ yang tidak sesuai dengan biaya rill melalui penggunaan nota/kuitansi yang tidak benar, fiktif, dan/atau yang biayanya telah digelembungkan (mark-up).
  • Bahwa Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA (alias POPONG) merupakan penyedia nota dan kuitansi transportasi fiktif atau kosong yang digunakan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas. Para pelaksana perjalanan dinas mendapatkan nota dan kuitansi fiktif dari Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA (alias POPONG) dengan cara meminta, menerima secara gratis, atau membelinya. Selain menyediakan nota atau kuitansi transportasi fiktif, Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA juga secara aktif menggunakan nota atau kuitansi fiktif tersebut untuk pertanggungjawabannya.
  • Bahwa Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA menyediakan nota atau kuitansi transportasi fiktif  yang digunakan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dan Terdakwa ERAUW SONDAKH pada perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
  • Bahwa Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa HASAN SUGA, dan Terdakwa ERAUW SONDAKH, dalam melaksanakan perjalanan dinas ke Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan selama 5 (lima) hari dari tanggal 29 Maret 2022 sampai 2 April 2022, sebagaimana diperintahkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) No. 61/SPT/DPRD/III/2022 untuk melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Ternate, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate dan DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam rangka sistim peningkatan pe
Pihak Dipublikasikan Ya