| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Mentakan sah menurut hokum, Akad Kredit Nomor 5, tanggal 6 Agustus 2010 antara Pelawan dengan Terlawan I dan Terlawan II.
- Menyatakan menurut hokum, bahwa perbuatan terlawan I memberikan dana take over ke Terlawan III dan Terlawan IV tanpa ada penjelasan mengenai tujuan dan maksud pemberiannya adalah melanggar hokum.
- Menyatakan menurut hokum, bahwa perbuatan Terlawan IIII dan Terlawan IV menggunakan SHM No. 16/Sario tanpa ada perjanjian apapun dengan Pelawan adalah melanggar hokum.
- Menyatakan menurut hokum, bahwa perbuatan pemberian uang take over senilai Rp180.000.000,00 kepada Terlawan III dan Terlawan IV dengan membebankan keppada Pelawan untuk membayar angsuran krediitnya berdasarkan nilai kredit Refinancing ssebear Rp.400.000.000,00 adalah melanggar hokum.
- Menyatakan menurut hokum, bahwa perbuatan Terlawan III dan Terlawan IV mencatut nama Pelawan seolah-olah selaku Peneriman Kredit tanpa ada perjanjian kredit sebelumnya adalah melanggar hokum.
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar kerugian materil dan imateriil sebagamana dikemukakan diatas sebesar Rp.185.000.000.000,00 (seratus delapan puluh lima miliar rupiah ayau suatu jumlah lain yang dipandang patut, layak dan adil menurut pertimbangan Pengadilan, terhitung sejak tanggal putusan berkekuatan hokum tetap sampai dilaksanakan.
- Menghukum Turut Terlawan I untuk tunduk dan takluk pada isi putusan dengan mengembalikan asli SHM No. 615/Sario sebagai barang jaminan kepada Terlawan I dan/atau menyerahkan secara langsung kepada Pelawan, terhitung sejak putusan berkekuatan hokum tetap sampai diaksanakan, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan Negara.
- Menghukum Turut Terlawan II ubtuk tunduk dan takluk pada putusan a quo.
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV untuk seara tanggung renteng membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Manado dan atau Mejalis Hakim berpendapat lain, mohon keadian yang seadil-adilnya. |