Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2026/PN Mnd THEODORUS LUDONG, S.H HABEL SALOMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1984/ P.1.10.3/ Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1THEODORUS LUDONG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABEL SALOMBE[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

------------------Bahwa terdakwa  HABEL SALOMBE bersama-sama dengan saksi FRANGKY BARENTS (dalam berkas perkara terpisah),  pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kel.Kairagi Weru Kec.Paal Dua Kota Manado tepatnya Rumah milik saksi ANRI MAILOOR atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang turut serta melakukan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar tanggal 17 Mei 2022 dan 27 mei 2022 terdakwa mendapat desakan dari saksi JABES LINDA (selaku kepala BPBD Kab. Kepl.Talaud) perihal percepatan penyelesaian hasil temuan BPKP Sulawesi Utara tahun 2011 sampai dengan 2014 yang saat itu terdakwa masih menjabat sebagai Kepala BPBD Kab. Kepl. Talaud yaitu tuntutan ganti rugi (TGR) senilai ±Rp. 500.000.000, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi FRANGKY BARENTS untuk membantu mencarikan uang, setelah itu pada tanggal 1 Juli 2022 saksi FRANGKY BARENTS menemui saksi ANRI MAILOOR dirumah saksi ANRI MAILOOR di Kel. Kairagi Weru Kec. Paal Dua Kota manado Prov. Sulawesi Utara, pada saat itu saksi FRANGKY BARENTS menawarkan proyek pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud dengan nilai proyek Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar rupiah) pada saat itu juga saksi FRANGKY BARENTS mengatakan jika ingin mendapatkan proyek tersebut saksi ANRI MAILOOR harus menyerahkan uang muka sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan akan dipertemukan dengan terdakwa selaku Asisten II Kab. Kepl. Talaud, namun saksi ANRI MAILOOR belum memberikan permintaan uang tersebut, selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2022 terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS bertemu dengan saksi ANRI MAILOOR pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa adalah pejabat di Kab. Kepl. Talaud yaitu sebagai Asisten II yang bisa mengatur proyek-proyek yang masuk di Kab. Kepl. Talaud baik proyek dari Privinsi maupun proyek dari pusat dan pada saat itu juga terdakwa meminta sejumlah uang sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dimana uang sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk terdakwa sedangkan uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk saksi FRANGKY BARENTS, setelah itu sekitar tanggal 4 Juli 2022 dan 10 Juli 2022 saksi ANRI MAILOR melalui saksi SHINTIA DEWI KUSING (karyawan ANRI MAILOR) baru menyerahkan uang kepada saksi FRANGKY BARENTS sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui saksi DENNIS BARENTS yang merupakan adik kandung dari saksi FRANGKY BARENTS yaitu pada tanggal 4 Juli 2022 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan tanggal 10 Juli 2022 sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut digunakan oleh saksi FRANGKY BARENTS untuk keperluan pribadi, setelah itu pada tanggal 9 Agustus 2022 tedakwa dan saksi FRANGKY BARENTS menemui saksi ANRI MAILOOR dirumah Alm. TOMY LASUT yang berada di Kel. Maumbi Kec. Maumbi Kab. Minahasa Utara, pada saat itu terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS mengatakan akan memberikan 5 (lima) paket pekerjaan proyek terdiri dari pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud dengan nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar rupiah) pada saat itu pula saksi FRANGKY BARENTS menjelaskan bahwa dirinya (saksi FRANGKY BARENTS) memiliki jabatan sebagai Staf Khusus Bupati Kab. Kepl. Talaut dan memiliki kedekatan dengan Pimpinan Daerah Kab. Kepl. Talaud dan juga Pejabat di Instansi Pemerintah Kab. Kepl. Talaud yang bisa membantu mengatur proyek Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 9.00 wita terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS yang ditemani oleh saksi JABES LINDA bertemu dengan saksi ANRI MAILOOR dirumah Alm. TOMI LASUT, pada saat itu terdakwa meminta dokumen proyek pemecah ombak di Kepulauan Talaud senilai Rp 33.000.000.000 (Tiga puluh tiga miliar rupiah) yang dipegang oleh saksi JABES LINDA dan langsung menunjukan dokumen proyek tersebut kepada saksi ANRI MAILOOR, saat itu saksi ANRI MAILOOR meminta dokumen proyek tersebut akan tetapi terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS mengakatakan tidak bisa karena dokumen proyek tersebut akan digunakan sebagai pengajuan pencairan anggaran terhadap ke 5 (lima) paket proyek terdiri dari pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud senilai Rp. 33.000.000.000, lalu terdakwa meyakinkan kembali kepada saksi ANRI MAILOOR bahwa memang benar-benar ada proyek tersebut serta mengakatakan sudah diatur yang akan menerima proyek tersebut adalah saksi ANRI MAILOOR, terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa sebagai Asisten II Kab. Kepl. Talaud yang bisa mengatur proyek-proyek dan juga bisa mengatur pemenang tender, kemudian saksi FRANGKY BARENTS mengatakan bahwa sudah jelas saksi ANRI MAILOOR sebagai pemenang tender proyek pekerjaan Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut, pada saat itu juga terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS meminta uang kepada saksi ANRI MAILOOR sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan bahwa terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS akan memberikan proyek pekerjaan Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut kepada saksi ANRI MAILOOR, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 wita bertempat di Kantor PT. Rajasa Mitra Abadi milik saksi ANRI MAILOOR dengan alamat Jl. Yos Sudarso Kairagi Weru Kec. Paal Dua Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, saksi ANRI MAILOOR menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) melalui saksi SHINTIA DEWI KUSING kepada terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS, kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk melunasi TGR. Bahwa sampai dengan perkara ini dinaikan, proyek pekerjaan pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud senilai Rp. 33.000.000.000 tersebut tidak pernah ada. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS, maka saksi ANRI MAILOOR mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP  (WvS) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (WvS) Jo  Pasal 492 KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP  Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.--------

 

 

                                                                                   ATAU

KEDUA

------------------Bahwa terdakwa  HABEL SALOMBE bersama-sama dengan saksi FRANGKY BARENTS (dalam berkas perkara terpisah),  pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kel.Kairagi Weru Kec.Paal Dua Kota Manado tepatnya Rumah milik saksi ANRI MAILOOR atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang turut serta melakukan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar tanggal 17 Mei 2022 dan 27 mei 2022 terdakwa mendapat desakan dari saksi JABES LINDA (selaku kepala BPBD Kab. Kepl.Talaud) perihal percepatan penyelesaian hasil temuan BPKP Sulawesi Utara tahun 2011 sampai dengan 2014 yang saat itu terdakwa masih menjabat sebagai Kepala BPBD Kab. Kepl. Talaud yaitu tuntutan ganti rugi (TGR) senilai ±Rp. 500.000.000, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi FRANGKY BARENTS untuk membantu mencarikan uang, setelah itu pada tanggal 1 Juli 2022 saksi FRANGKY BARENTS menemui saksi ANRI MAILOOR dirumah saksi ANRI MAILOOR di Kel. Kairagi Weru Kec. Paal Dua Kota manado Prov. Sulawesi Utara, pada saat itu saksi FRANGKY BARENTS menawarkan proyek pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud dengan nilai proyek Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar rupiah) pada saat itu juga saksi FRANGKY BARENTS mengatakan jika ingin mendapatkan proyek tersebut saksi ANRI MAILOOR harus menyerahkan uang muka sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan akan dipertemukan dengan terdakwa selaku Asisten II Kab. Kepl. Talaud, namun saksi ANRI MAILOOR belum memberikan permintaan uang tersebut, selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2022 terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS bertemu dengan saksi ANRI MAILOOR pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa adalah pejabat di Kab. Kepl. Talaud yaitu sebagai Asisten II yang bisa mengatur proyek-proyek yang masuk di Kab. Kepl. Talaud baik proyek dari Privinsi maupun proyek dari pusat dan pada saat itu juga terdakwa meminta sejumlah uang sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dimana uang sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk terdakwa sedangkan uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk saksi FRANGKY BARENTS, setelah itu sekitar tanggal 4 Juli 2022 dan 10 Juli 2022 saksi ANRI MAILOR melalui saksi SHINTIA DEWI KUSING (karyawan ANRI MAILOR) baru menyerahkan uang kepada saksi FRANGKY BARENTS sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui saksi DENNIS BARENTS yang merupakan adik kandung dari saksi FRANGKY BARENTS yaitu pada tanggal 4 Juli 2022 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan tanggal 10 Juli 2022 sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut digunakan oleh saksi FRANGKY BARENTS untuk keperluan pribadi, setelah itu pada tanggal 9 Agustus 2022 tedakwa dan saksi FRANGKY BARENTS menemui saksi ANRI MAILOOR dirumah Alm. TOMY LASUT yang berada di Kel. Maumbi Kec. Maumbi Kab. Minahasa Utara, pada saat itu terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS mengatakan akan memberikan 5 (lima) paket pekerjaan proyek terdiri dari pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud dengan nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar rupiah) pada saat itu pula saksi FRANGKY BARENTS menjelaskan bahwa dirinya (saksi FRANGKY BARENTS) memiliki jabatan sebagai Staf Khusus Bupati Kab. Kepl. Talaut dan memiliki kedekatan dengan Pimpinan Daerah Kab. Kepl. Talaud dan juga Pejabat di Instansi Pemerintah Kab. Kepl. Talaud yang bisa membantu mengatur proyek Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 9.00 wita terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS yang ditemani oleh saksi JABES LINDA bertemu dengan saksi ANRI MAILOOR dirumah Alm. TOMI LASUT, pada saat itu terdakwa meminta dokumen proyek pemecah ombak di Kepulauan Talaud senilai Rp 33.000.000.000 (Tiga puluh tiga miliar rupiah) yang dipegang oleh saksi JABES LINDA dan langsung menunjukan dokumen proyek tersebut kepada saksi ANRI MAILOOR, saat itu saksi ANRI MAILOOR meminta dokumen proyek tersebut akan tetapi terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS mengakatakan tidak bisa karena dokumen proyek tersebut akan digunakan sebagai pengajuan pencairan anggaran terhadap ke 5 (lima) paket proyek terdiri dari pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud senilai Rp. 33.000.000.000, lalu terdakwa meyakinkan kembali kepada saksi ANRI MAILOOR bahwa memang benar-benar ada proyek tersebut serta mengakatakan sudah diatur yang akan menerima proyek tersebut adalah saksi ANRI MAILOOR, terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa sebagai Asisten II Kab. Kepl. Talaud yang bisa mengatur proyek-proyek dan juga bisa mengatur pemenang tender, kemudian saksi FRANGKY BARENTS mengatakan bahwa sudah jelas saksi ANRI MAILOOR sebagai pemenang tender proyek pekerjaan Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut, pada saat itu juga terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS meminta uang kepada saksi ANRI MAILOOR sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan bahwa terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS akan memberikan proyek pekerjaan Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar) tersebut kepada saksi ANRI MAILOOR, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 wita bertempat di Kantor PT. Rajasa Mitra Abadi milik saksi ANRI MAILOOR dengan alamat Jl. Yos Sudarso Kairagi Weru Kec. Paal Dua Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, saksi ANRI MAILOOR menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) melalui saksi SHINTIA DEWI KUSING kepada terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS, kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk melunasi TGR. Bahwa uang sebesar Rp. 550.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS tidak gunakan untuk mengurus proyek pekerjaan pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl Talaud melainkan terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS gunakan untuk membayar TGR dan untuk keperluan pribadi. Bahwa sampai dengan perkara ini dinaikan, proyek pekerjaan pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud senilai Rp. 33.000.000.000 tersebut tidak pernah ada. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi FRANGKY BARENTS, maka saksi ANRI MAILOOR mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana (WvS) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (WvS) Jo Pasal 486 KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya