| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
- Menyatakan Tindakan TERGUGAT menerbitkan Keputusan Nomor : 202/KEP/B.04/BKPSDM/2021 yang berlaku SURUT (RETROAKTIF) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT telah menjalankan kewajiban bekerja secara nyata dan sah demi hukum selama 11 bulan mulai Juni 2018 sampai bulan Mei 2019;
- Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan/mencabut Keputusan atau rekomendasi terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk mendapatkan Hak TASPEN dan atau Akumulasi iuran pensiun PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) milik PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado c.q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |