- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan dan Mengesahkan secara hukum tanggal lahir Pemohon adalah “17 Agustus 1985” mengikuti :
- Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 5836/DIS/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar pada tanggal 28 Agustus 2000 yang tertulis dan terbaca lahir 17 Agustus 1985 ;
- IJASAH Sekolah Menengah Pertama Nomor : 0094/I03.02/PR/2001 tanggal 12 April 2001 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMP Negeri I Matesih pada tanggal 20 Juni 2001 yang tertulis dan terbaca tanggal lahir 17 Agustus 1985 ; Menetapkan dan mengijinkan secara hukum kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Data tanggal lahir Pemohon pada Paspor dengan Nomor : B 1389311 yang tertulis dan terbaca 17 Mei 1992 menjadi tertulis dan terbaca 17 Mei 1994 ;
3. Menetapkan Secara Hukum dan memerintahkan kepada kantor Imigrasi Klas I TPI Manado untuk mengganti dan atau mengubah tanggal lahir Pemohon sesuai dengan Penetapan ini ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan. |