Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Mnd Fitria Margaretha Kaunang 1.Apeles Stanley Waturandang
2.Inggried Ivanne Langelo
3.Faithful Megumi Steive Waturandang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fitria Margaretha Kaunang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANGCI MODANDING SHFitria Margaretha Kaunang
Tergugat
NoNama
1Apeles Stanley Waturandang
2Inggried Ivanne Langelo
3Faithful Megumi Steive Waturandang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 497.119.000,00
Petitum

PRIMAIR 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II yang dibuatkan dalam Akta Notaris Nomor. 02 Tanggal 20 Agustus 2025 dihadapan NOTARIS PPAT JESSICHA TENGAR PAMOLANGO. SH, Mkn adalah Sah dan mengikat para Pihak;
  4. Menyatakan sah segala pembayaran Penggugat kepada Tergugat I dan II melalui nomor rekening milik Tergugat III yaitu Rekening BNI nomor 1880839295
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 497.119.000 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan belas ribu rupiah)
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat dalam perkara a quo yakni aset milik Tergugat I dan Tergugat II;

I. Rumah permanen yang beralamat di Jl. Rambutan Raya No. 29 Perumahan Griya  Paniki Indah Kel. Paniki Bawah  Kec. Mapanget Kota Manado Sulawesi Utara.

II. Satu (1) unit Mobil merk Toyota Innova 2.0 M/T  Reborn warna Abu-abu metalik nomor TNKB DB 1499 SQ Tahun pembuatan 2019

7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain selebihnya mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak