| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum bahwa transaksi transfer dana pada tanggal 2 September 2026 sebesar Rp54.300.000.00 (lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dari Rekening Bank Central Asia Nomor 0263639739 atas nama Irfan Fani Mandak ke Rekening Bank Central Asia Nomor 1940463552 atas nama Karen adalah sah sebagai kekeliruan transfer.
- Menyatakan bahwa Pemohon adalah pemilik sah atas dana sebesar Rp54.300.000.00 (lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang terlanjur terkirim ke Rekening Bank Central Asia Nomor 1940463552 atas nama Karen.
- Memerintahkan kepada Pihak PT Bank Central Asia Tbk. untuk melakukan pemblokiran, penarikan, dan pemindahbukuan kembali dana Rp54.300.000.00 (lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dari Rekening Nomor 1940463552 atas nama Karen ke Rekening Bank Central Asia Nomor 0263639739 atas nama Pemohon (Irfan Fani Mandak).
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim/Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, memohon penetapan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono. |