| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa anak bernama HANABI CASSEY SUAWAH, jenis kelamin perempuan, lahir di Manado pada tanggal 7 Mei 2025 (NIK: 7171034705250003), adalah anak sah / anak kandung dari pasangan suami istri JOVAN SUAWAH (Pemohon I) dan NATHANIA BELLA IVANKA MASAMBE (Pemohon II);
- Memerintahkan dan/atau memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan pengesahan anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado atau Pejabat Pencatatan Sipil yang ditunjuk untuk mencatatkan Pengesahan Anak tersebut pada Register Akta Kelahiran dan membubuhkan catatan pinggir atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Baru atas nama HANABI CASSEY SUAWAH guna mencantumkan nama JOVAN SUAWAH secara resmi sebagai AYAH KANDUNG;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |