Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2026/PN Mnd Hartati Anyo Direktorat Reserse PPA dan PPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat 14/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Pemohon
NoNama
1Hartati Anyo
Termohon
NoNama
1Direktorat Reserse PPA dan PPO
Advokat
Petitum Permohonan

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini terhadap tidak sah nya upaya paksa tentang: (1) Penetapan Tersangka yang dilakukan TERMOHON tanpa prosedur yang sah; (2) Page 2 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3BHPK) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: JI. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat Pemanggilan PEMOHON yang disampaikan tidak sesuai prosedur hukum; (3) Penangkapan PEMOHON tanpa Surat Perintah yang sah; (4) Penahanan PEMOHON tidak sesuai prosedur hukum yang sah; (4) Penyitaan barang pribadi PEMOHON tidak sesuai prosedur hukum yang sah, berdasarkan ketentuan Pasal 158-164 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 yang memperluas objek praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana yang dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan No :SP.Sidik/10/III/RES.1.16/2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 14 Maret 2026 oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Kepolisisan Daerah Sulawesi Utara in casu TERMOHON. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang akan diuraikan di bawah ini, terdapat serangkaian upaya paksa dan tindakan hukum yang dilakukan TERMOHON sebagai berikut; I. POSISI KASUS A. Latar Belakang Hubungan Pemohon dengan Saudari Livi 1. Bahwa di bulan Januari 2026, seseorang bernama Livi menghubungi Pemohon melalui telepon dan menawarkan tenaga kerja perempuan (selanjutnya disebut sebagai "ladies" atau "LC") yang ingin bekerja. Pemohon pada awalnya menolak dengan alasan saat itu mendekati bulan Ramadan sehingga usaha hiburan diperkirakan sepi dan belum membutuhkan karyawan baru. Selanjutnya sejak pembicaraan tersebut, Pemohon tidak lagi merespon panggilan telepon Saudari Livi. 2. Bahwa selanjutnya saudari Livi terus-menerus menghubungi Pemohon berulang kali melalui telepon, hingga akhirnya Pemohon menerima panggilan telepon saudari Livi sekitar tanggal 9 Januari 2026 yang memohon kepada Pemohon agar bersedia menolong dengan menyampaikan bahwa seorang wanita bernama Shelia sangat membutuhkan pekerjaan dan meminta agar segera dicarikan tiket keberangkatan. Saudari Livi secara berulang dalam pembicaraan tersebut meyakinkan Pemohon bahwa dirinya tidak akan menip?. 3. Bahwa selanjutnya karena desakan dan rayuan saudari Livi yang berulang disertai permintaan untuk menolong yang menyentuh perasaan Pemohon, akhirnya Pemohon Page 3 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner PAPUA 4. 5. PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3BHPK) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat bersedia membantu dengan cara membelikan tiket pesawat atas nama Shelia untuk keberangkatan tanggal 13 Januari 2026. Pemohon selanjutnya mentransfer uang panjar sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening saudari Livi, sebagaimana kemudian uang tersebut diklaim saudari Livi untuk keperluan mempercantik diri dan membeli peralatan kosmetik. Bahwa selanjutnya di hari yang sama berselang beberapa waktu kemudian saudari Livi kembali menghubungi Pemohon dan menawarkan satu orang lagi bernama Laila yang ingin ikut berangkat bersama Shelia. Dengan bujuk rayu dan jaminan tidak akan menipu, saudari Livi akhirnya berhasil membuat Pemohon membelikan tiket pesawat untuk Laila dan membayar uang panjar sejumlah Rp 1.500.000,- yang dikirim ke rekening saudari Livi. Bahwa selanjutnya di hari yang sama beberapa waktu kemudian saudari Livi kemudian menawarkan satu orang lagi bernama Fidya yang juga ingin berangkat bersama Shelia dan Laila. Selanjutnya diketahui tiket pesawat untuk tanggal 13 Januari 2026 sudah habis maka Pemohon menginformasikan a quo kepada saudari Livi. Selanjutnya saudari Livi tetap mendesak Pemohon dengan menyampaikan akan mengurus tiket melalui travel langganannya. Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2026 Pemohon kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 5.000.000,- untuk pembelian tiket atas nama Fidya, dan membayar panjar yang dikirim ke rekening saudari Livi. (vide Bukti-8) 6. Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 12 Januari 2026 saudari Livi juga sempat meminjam uang sebesar Rp 1.000.000,- kepada Pemohon dengan alasan membeli keperluan perlengkapan anaknya. 7. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama di tanggal 12 Januari 20226 saudari Livi menghubungi Pemohon untuk menagih fee (komisi) perekrutan sebesar Rp 500.000,- per orang, namun Pemohon menolak karena perekrutan a quo bukan atas permintaan Pemohon, melainkan atas inisiatif dan kemauan saudari Livi serta ketiga calon pekerja tersebut. B. Peristiwa Tanggal 13 Januari 2026 dan Setelahnya 8. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2026 sekitar sebelum pkl 02.00 WITA Pemohon menghubungi saudari Livi berkali-kali untuk memastikan keberangkatan ketiga orang Page 4 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner ANPENETU AX P3EHPK WAPAPUA 9. PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (?3????) ?ANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat tersebut sebelum waktu check-in di bandara Sam Ratulangi Manado, namun saudari Livi tidak menerima dan merespon panggilan telepon. Setelah tanggal 13 Januari 2026 tersebut, komunikasi antara Pemohon dengan saudari Livi sama sekali tidak pernah terjadi lagi. Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta yang diketahui kemudian, ketiga calon pekerja (Shelia, Laila, dan Fidya) yang telah dibelikan tiket dan diberikan uang panjar tersebut tidak pernah berniat untuk berangkat. Selanjutnya diketahui kemudian mereka menceritakan perihal a quo kepada tetangga yang sekaligus merupakan anggota Polisi bernama Rahmad Utina, yang selanjutnya diketahui menjadi Pelapor di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (selanjutnya disebut Polda Sulut) in casu Termohon. Selanjutnya diketahui Penahanan saudari Livi dilakukan berdasarkan laporan a quo, bukan karena tertangkap tangan seperti yang disebutkan oleh Penyidik in casu Termohon kepada Pemohon. 10. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, saudari Livi dan ketiga calon pekerja (Shelia, Laila, dan Fidya) dibawa ke Polsek Singkil, kemudian pagi harinya dibawa ke Polda Sulut untuk dibuatkan laporan polisi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahwa terkait a quo Pemohon tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ataupun Surat Penetapan Tersangka dan atau tidak pernah ditetapkan secara resmi sebagai Tersangka hingga saat penangkapan pada tanggal 13 Maret 2026. C. Penangkapan Tidak Sah tanggal 13 Maret 2026 11. Bahwa pada hari sabtu Subuh sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 14 Maret 2026, ketika Pemohon sedang berada di rumahnya di Gorontalo, Pemohon didatangi oleh anggota Polda Sulut menggunakan 2 (dua) buah mobil. Anggota tersebut diantarkan oleh beberapa anggota Polsek Wanosari setempat. 12. Bahwa selanjutnya di ketahui, salah seorang anggota Polda Sulut membawa buku berisi beberapa lembar kertas yang menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka adalah untuk "menjemput" Pemohon guna dimintai keterangan dan kesaksian dalam pengembangan kasus yang melibatkan saudari Livi. Page 5 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner GKAJIANPEBELTIANANT PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3BHPK) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat 13. Bahwa selanjutnya Termohon meminta kepada Pemohon untuk menandatangani sebuah surat. Pemohon, yang berada dalam tekanan psikologis karena banyak polisi berada di rumahnya dan khawatir akan dampak psikologis pada anak-anaknya, langsung mengganti pakaian tanpa sempat bertanya dan meneliti lebih lanjut. Selanjutnya baru diketahui kemudian oleh Pemohon perihal surat panggilan yang ditandatangani Pemohon pada saat itu adalah Surat Panggilan sebagai Saksi. 14. Bahwa selanjutnya diketahui Surat Panggilan a quo tidak diberikan tembusannya kepada keluarga Pemohon meskipun pihak keluarga memintanya. Pihak Termohon tidak memberikan tembusan surat a quo kepada keluarga Pemohon. 15. Bahwa selanjutnya Pemohon kemudian dibawa langsung ke Manado dan tiba di Polda Sulut pada pagi hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2026 pukul 10.00 WITA. Setibanya di Polda Sulut, Termohon meminta kepada Pemohon untuk menunggu di ruang pemeriksaan selama beberapa jam hingga Termohon mulai melakukan pemeriksaan. D. Penetapan Tersangka yang Tidak Prosedural (14 Maret 2026) 16. Bahwa setelah Penyidik yang ditugaskan Termohon hadir, Pemohon dipanggil untuk menghadap. Sebelum dimintai keterangan, Penyidik yang ditugaskan memeriksa dan mengambil keterangan, menyampaikan tiga hal kepada Pemohon, yaitu: a. b. Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan bukti transfer dari Pemohon. Pemohon mencoba menunjukkan bukti chat dan voice note dari saudari Livi yang membuktikan bahwa Pemohon-lah yang diperdaya dan didesak oleh saudari Livi, namun Penyidik belum mau mendengarkan dan menyatakan "akan didengar nanti". (vide Bukti P-7) Penyidik menyatakan bahwa penjemputan dilakukan karena Pemohon diduga tidak merespons Surat Panggilan Ke-1 (di bulan Januari 2026) dan Surat Panggilan Ke-2 (di bulan Februari 2026) yang dikirimkan melalui pos ke alamat KTP Pemohon. Selanjutnya terhadap hal ini, Pemohon membantah keras karena tidak pernah menerima kedua surat panggilan a quo. Adapun alamat KTP Pemohon adalah di Manokwari Papua Barat, selanjutnya berdasarkan keterangan yang diperoleh dari karyawan Pemohon yang berada di Manokwari diketahui bahwa tidak ada surat masuk untuk Pemohon yang berasal dari Polda Sulut in casu Termohon. Atas Page 6 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner PLATUDANBANTUR PSDNPN PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3????) ?ANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.?AHUN 2024 ?. Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat bantahan ini, Penyidik Termohon menyatakan "anggaplah saja suatu kesalahpahaman". (vide Bukti P-9) Penyidik menyampaikan alasan penetapan tersangka adalah "anak tiga yang m?? berangkat tertangkap tangan di bandara, karena salah satu dari tiga LC ada dari keluarga polisi". Pernyataan ini tidak sesuai fakta, karena diketahui kemudian berdasarkan fakta sebenarnya tidak ada penangkapan tangan di bandara karena ketiga calon pekerja justru tidak pernah datang ke bandara karena memang tidak berniat berangkat, lalu melaporkan kepada Rahmad Utina, tetangga sekaligus anggota Polisi, yang selanjutnya diketahui sebagai Pelapor dalam perkara a quo. E. Penyitaan yang tidak Sah 17. Bahwa Penyidik yang ditugaskan oleh Termohon telah melakukan penyitaan terhadap telepon genggam milik Pemohon yang di dalamnya terdapat bukti-bukti transaksi keuangan dan percakapan. Penyitaan a quo dilakukan pada saat Pemohon dimintai keterangan dalam pengembangan kasus saudari Livi. 18. Bahwa selanjutnya diketahui Termohon tidak memberikan salinan Surat Izin Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan kepada Pemohon. 19. Bahwa selanjutnya diketahui, fakta dimulainya penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan terhadap Pemohon dilakukan pada hari yang sama yakni pada tanggal 14 Maret 2026. (vide Bukti P-3, P-4, P-5, P-6) II. DASAR HUKUM A. Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 1. Kewenangan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Manado Pasal 1 angka 15 menyebutkan bahwa Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yangdiajukan tersangka atau keluarga tersangka, korbanatau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum Tersangka atau korban, Page 7 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner NOKALHAN PLAY PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3?H??) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: JI. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 2. Obejek Praperadilan Pasal 158 menyebutkan bahwa Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus tentang: (a) sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa,; (b) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (c) permintaaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan dan Penuntutan; (d) Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; (e) penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan (f) penangguhan pembantaran Penahanan. Hal ini sejalan dengan dan telah diperluas oleh Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 sehingga mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka. 3. Hak Pemohon Mengajukan Praperadilan Pasal 160 memberikan hak kepada tersangka, keluarga, atau kuasanya untuk mengajukan permohonan praperadilan apabila tersangka merasa tidak sah penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka yang dijatuhkan terhadapnya. 4. Prosedur Penetapan Tersangka Pasal 1 angka 28 mendefinisikan Tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti., selanjutnya di angka 31 disebutkan bahwa Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Bahwa hal ini kemudian ditegaskan kembali di Pasal 90 yang mengatur penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan prosedur formal penetapan tersangka berupa Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai hak-haknya paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak Surat Penetapan Tersangka dikeluarkan. Selanjutnya Pasal 91 menjelaskan bahwa dalam hal menetapkan tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Penetapan tersangka yang hanya didasarkan pada bukti transfer Page 8 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner KAJANPLAYLITAN BANT P3BHPK TANOKWARY-PAPUABARA PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3????) ?ANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU-0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat semata, tanpa mempertimbangkan konteks dan bukti-bukti yang meringankan (exculpatory evidence), adalah tidak sah. 5. Prosedur Pemanggilan Pasal 26 mewajibkan penyidik membuat surat panggilan yang sah dan disampaikan secara langsung kepada orang yang dipanggil di tempat tinggalnya atau di tempat kediamannya terakhir, atau melalui pejabat setempat apabila orang yang dipanggil tidak ditemukan. Bahwa pemanggilan harus dilakukan dengan cara yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pemberitahuan yang memadai dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Surat panggilan yang diklaim oleh Termohon dikirim via Pos ke alamat sesuai KTP Pemohon, telah nyata-nyata mengingkari fakta tidak adanya bukti penerimaan maupun konfirmasi dari pihak manapun yang menyatakan bahwa Surat Panggilan a quo telah diterima, menunjukkan bahwa prosedur pemanggilan tidak sah. (vide Bukti P-9) 6. Prosedur Penangkapan Pasal 95 ayat (2) mewajibkan pelaksanaan penangkapan dilakukan dengan Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, serta tempat Tersangka diperiksa. Ayat (3) menyebutkan tembusan surat perintah penangkapan wajib diberikan kepada keluarganya segera atau paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak penangkapan dilakukan. Pasal 95 ini juga mempertegas bahwa penangkapan wajib disertai Surat Perintah Penangkapan dan tembusannya diserahkan kepada keluarga Tersangka. Fakta bahwa Termohon menugaskan Penyidik datang ke Gorontalo dengan dalih "menjemput untuk dimintai keterangan sebagai Saksi" namun sesampainya di Polda Sulut Termohon langsung menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menunjukkan bahwa penjemputan a quo adalah penangkapan terselubung tanpa surat perintah yang melanggar Hukum Acara Pidana (KUHAP). 7. Perlindungan Hak Tersangka Page 9 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3BHPK) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU-0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat Pasal 142 memberikan hak kepada Tersangka untuk segera menjalani pemeriksaan, memilih, menghubungi dan mendapat pendampingan advokat sejak saat pertama ditangkap untuk mendapatkan bantuan hukum dalam setiap pemeriksaan. Fakta nya Pemohon tidak diberitahukan hak-hak nya baik sebagai Saksi maupun sebagai Tersangka sebelum dijemput oleh petugas, Sesampainya di Polda Sulut, Pemohon menunggu selama berjam-jam sebelum diperiksa oleh Penyidik dan tidak mendapatkan kesempatan menghubungi Penasihat Hukum pada kesempatan pertama.. 8. Prosedur Penyitaan Pasal 1 angka 35 KUHAP; penyitaan merupakan upaya paksa berupa tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Oleh karena penyitaan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak milik seseorang, maka pelaksanaannya wajib dilakukan secara ketat sesuai prinsip due process of law dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Selanjutnya dalam Pasal 119-135 KUHAP secara tegas mengatur tentang prosedur penyitaan. Fakta menjelaskan bahwa telepon genggam (hand phone) milik Pemohon telah disita oleh Penyidik yang ditugaskan Termohon pada saat menjalani pemeriksaan. Pada saat penyitaan dilakukan, Termohon tidak menunjukkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Pemohon. Faktanya adalah Penyidik menunjukkan Berita Acara Penyitaan dan meminta kepada Pemohon untuk menandatanganinya setelah 1 (satu) hari sejak dilakukan penyitaan, namun Pemohon tidak bersedia menandatangani Berita Acara a quo. Sesuai dengan fakta ini, Termohon telah jelas melanggar pasal 122 ayat (1) tentang Penyitaan. 9. Larangan Intimidasi dan Tekanan Psikologis Pasal 142 huruf q menyebutkan Tersangka berhak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat sebagai manusia selama proses hukum. Faktanya adalah kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah besar dengan menggunakan 2 (dua) mobil pada malam hari di kediaman Pemohon, dengan kondisi ada anak-anak Pemohon sedang menyaksikan, telah menimbulkan tekanan psikologis dan merampas kemerdekaan Pemohon, dan berdasarkan fakta ini Page 10 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3BHPK) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.??HUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat Termohon telah melanggar ketentuan pasal a quo bahkan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka. B. Praperadilan, Pendapat Ahli dan Yurisprudensi 1. 2. Bahwa lahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo-Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia. Bahwa keberadaan Pra Peradilan, sebagaimana diatur dalam Bab XI Bagian Kesatu Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara expressis verbis dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (terutama Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan sewenangwenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk in casu Pemohon. Menurut Luhut M. Pangaribuan, lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre-trial yang terdapat di Amerika Serikatyang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang. 3. Bahwa Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 s/d 164 KUHAP berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyelidik/Penyidik dan/atau Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tindakan Page 11 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner SANPK ARY-PAPI??? PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (?3????) ?ANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat a quo telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan Penyidik dan/ atau Penuntut Umum di dalam melakukan tindakan Penyidikan dan Penuntutan. 4. Bahwa pengaturan praperadilan dirancang sebagai mekanisme review pelaksanaan kewenangan yang dilakukan eksekutif dalam penegakan hukum oleh yudikatif (mekanisme check and balance). Ketentuan Pasal 159 KUHAP menegaskan bahwa kewenangan Pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dilaksanakan melalui mekanisme praperadilan. 5. Bahwa apabila merujuk pada pendapat S. Tanusubroto yang menyatakan bahwa lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan; 1) Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnyadan setiap tindakan hukum harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang; 2) Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia; 3) Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu; 4) Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan; 5) Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka. 6. Bahwa menurut pendapat Indriyanto Seno Adji, KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian (Termohon sebagai salah satu institusi yang berhak menyidik) dan/atau Kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang Page 12 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner ???-?APUA B PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3BHPK) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: JI. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat (Pemohon), dimana lembaga praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu; 7. Bahwa menguji keabsahan penetapan status Tersangka in casu Pemohon adalah untuk menguji tindakan-tindakan Penyidik in casu Termohon apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan Status Tersangka seseorang merupakan "kunci utama" dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan aparat penegak hukum (in casu Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) berupa upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Sebaliknya bahwa seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka; 8. Bahwa pengujian keabsahan penetapan Tersangka adalah melalui pranata Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk deapat dilakukan upaya paksa terhadap warga negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan Penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan ”Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan; 9. Bahwa dalam praktik peradilan, Hakim telah membuat putusan terkait penetapan Tersangka diakui sebagai objek praperadilan, antara lain : 1) Praperadilan Sekjen DPR RI (April 2026); Pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dan menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena aspek formil penyidikan; 2) Peradilan Lee Kah Hin (Maret 2026); Hakim Tunggal Pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan Tersangka atas Lee? Kah Hin tidak Sah karena tidak sejalan dengan prosedur pembuktian; 3) Putusan No. 1/Pid.Pra/2026/PN Bhn, PN Bintuhan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kaur Bengkulu; 10. Bahwa dengan memperhatikan praktik peradilan melalui putusan Praperadilan atas penetapan Tersangka tersebut di atas, serta pertimbangan hukum (ratio decidendi) Page 13 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner KHANPENELTAN PAPU PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3????) ?ANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.??HUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang berbunyi; "..... Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum.” (Putusan MK hal 105-106). Maka berdasarkan hal tersebut cukup alasan bagi Pemohon untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka melalui Praperadilan ini; 11. Bahwa dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat sangat penting dan menentukan. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut; Pasal 10 ayat (1): "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya" Pasal 5 ayat (1): Page 14 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner 12. 13. 14. PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3BHPK) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: JI. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh/jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastianhuku? yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hu?u?" Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara RI, antara lain menegaskan: "...... Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,...adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun" Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik10/III/RES.1.16/2026/Ditres PPA dan PPO, tanggal 14 maret 2026 (merujuk Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/3/III/RES.1.16/2026/Ditres PPA dan PPO, tanggal 14 Maret 2026). (vide Bukti P-3). Menurut Termohon, Pemohon diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan Pemohon ini diajukan kehadapan Yang Mulia Hakim, sebab yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diuji oleh pengadilan ini adalah berubahnya status Pemohon yang menjadi Tersangka dan akan berakibat hilangnya kebebasan Pemohon, dilangggarnya hak asasi Pemohon akibat upaya paksa Termohon berupa penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP, oleh karenanya permohonan Pemohon untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum. 15. Penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk Page 15 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner KAJIAKPULITIAN BA * PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3BHPK) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU-0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. 16. Bahwa dengan menelusuri secara historis semangat awal (original intent) lahirnya norma penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dan menafsirkan ketentuan Pasal 90juncto pasal 91 KUHAP yang baru dan dikuatkan dengan putusan Praperadilan pengadilan negeri yang menjadi dapat menjadi rujukan, dengan demikian, maka menjadi kewajiban pengadilan untuk mendahulukan memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara oleh lembaga pengadilan yang mengadili pokok perkara. 17. Bahwa oleh karena adanya kewajiban hukum pengadilan untuk mendahulukan memutus permohonan praperadilan maka pada hakekatnya pada saat yang sama timbul suatu larangan bagi pengadilan untuk memeriksa perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum berkenaan dengan perkara yang sedang diuji oleh praperadilan. Pada saat yang sama timbul suatu larangan bagi Termohon untuk melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan bahkan ke pengadilan untuk mengadili pokok perkara dan karenanya Termohon harus menghormati lembaga praperadilan yang diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Manado. III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN A. Pemanggilan Tidak Sah 1. 2. Bahwa Termohon mengklaim telah melakukan pemanggilan pertama pada bulan Januari 2026 dan pemanggilan kedua pada bulan Februari 2026 melalui Pos ke alamat KTP Pemohon di Manokwari, Papua Barat. Namun Pemohon tidak pernah menerima kedua surat panggilan tersebut. Karyawan Pemohon yang berada di Manokwari pun tidak pernah menerima surat dimaksud. (vide Bukti P-9) Bahwa alasan Termohon melakukan penjemputan paksa karena Pemohon mangkir pada panggilan I dan II ke Manokwari adalah gugur demi hukum. Berdasarkan Pasal 100, perintah membawa/jemput paksa hanya dapat diterbitkan jika seseorang dipanggil secara patut dan sah namun menolak hadir. Karena Pemohon tidak pernah menerima Page 16 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner 3. PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3BHPK) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU-0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: JI. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat panggilan I dan II, maka tindakan penjemputan paksa malam hari tersebut tidak memiliki dasar hukum dan harus dinyatakan TIDAK SAH. Bahwa pernyataan Termohon yang menganggap kegagalan pemanggilan tersebut sebagai "kesalahpahaman" adalah bentuk pengakuan implisit bahwa prosedur pemanggilan tidak dilakukan dengan benar. Kegagalan prosedur pemanggilan yang sah tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan penjemputan paksa. B. Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah 4. Bahwa tindakan Termohon yang datang ke kediaman Pemohon di Gorontalo pada malam hari tanggal 13 Maret 2026 untuk "menjemput" Pemohon dengan dalih sebagai Saksi, namun sesampainya di Polda langsung menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, adalah tindakan penangkapan terselubung (unlawful arrest) yang bertentangan dengan hukum. 5. Bahwa penangkapan yang sah wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian perkara yang disangkakan, dan tempat pemeriksaan (Pasal 95 ayat 2). Pemohon hanya diminta menandatangani Surat Panggilan sebagai Saksi, bukan Surat Perintah Penangkapan. Adapun Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dikirim kepada keluarga Pemohon setelah Pemohon di tahan terlebih dahulu. Ini adalah pelanggaran prosedur yang fundamental. 6. Bahwa tembusan surat a quo tidak diberikan segera kepada keluarga Pemohon meskipun diminta, yang merupakan pelanggaran Pasal 95 ayat (3). 7. Bahwa penjemputan dilakukan pada malam hari dengan jumlah aparat yang besar menggunakan 2 (dua) mobil di hadapan anak-anak Pemohon, yang menimbulkan tekanan psikologis dan tidak mencerminkan asas kepentingan umum serta prinsip proporsionalitas dalam penggunaan upaya paksa. Hal ini jelas-jelas telah melanggar Pasal 142 dan Pasal 143 yang mewajibkan keterangan Tersangka/Saksi diberikan secara bebas tanpa tekanan. 8. Bahwa fakta Termohon menyampaikan kepada Pemohon bahwa alasan penetapan Tersangka adalah karena "ada dari keluarga polisi yang melapor" adalah pernyataan yang merendahkan wibawa penegakan hukum dan mengindikasikan bahwa proses Page 17 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner ENGKAJNPERTLIAN RANTR PSAHPK TANOKWARY P?IA OP PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3????) ?ANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.A?.01.07.??HUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat hukum dipengaruhi oleh faktor non-yuridis, bukan semata-mata berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. C. Penetapan Tersangka Tidak Sah 9. Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan berdasarkan semata-mata bukti transfer uang, tanpa dilakukan gelar perkara yang komprehensif, tanpa mempertimbangkan bukti-bukti exculpatory yang telah diserahkan Pemohon (berupa chat dan voice note dari saudari Livi), dan tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemohon tentang status hukumnya sebagai Tersangka beserta hak-haknya. (vide Bukti P-7). 10. Bahwa bukti transfer uang dari Pemohon kepada saudari Livi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Pemohon telah melakukan tindak pidana TPPO. Sebaliknya, konteks keseluruhan menunjukkan bahwa Pemohon adalah korban manipulasi dan penipuan yang dilakukan oleh saudari Livi. Faktanya Pemohon: a. Tidak pernah secara aktif merekrut ketiga calon pekerja (Shelia, Laila dan Fidya), melainkan dihubungi dan terus-menerus didesak oleh saudari Livi; b. Menolak permintaan fee (komisi) Rp 500.000,- per orang oleh saudari Livi, telah membuktikan bahwa Pemohon tidak berinisiatif terlebih dulu untuk mendapatkan calon pekerja dan tidak aktif untuk meminta saudari Livi untuk merekrut, sehingga menurut Pemohon, saudari Livi tidak berhak mendapatkan komisi a quo; ?. Memiliki itikad baik dengan membantu pembelian tiket karena percaya ketiga calon pekerja a quo memang sangat membutuhkan pekerjaan sebagaimana yang diyakinkan saudari Livi kepada Pemohon; d. Tidak mengetahui bahwa ketiga calon pekerja a quo tidak berniat berangkat dan justru kemudian melaporkan peristiwa ini kepada polisi. 11. Bahwa dengan demikian, penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan Pasal 90 UU No. 20 Tahun 2025 dan karenanya harus dinyatakan TIDAK SAH. D. Penyitaan Tidak Sah 12. Bahwa penyitaan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 119 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi: Page 18 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner ANPENFUDEN BAN PSANPK UABAR PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3BHPK) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat." 13. Bahwa Penyitaan dilakukan terhadap barang pribadi milik Pemohon yang justru merupakan BUKTI MERINGANKAN (exculpatory evidence) yaitu telepon genggam (hand phone), karena di dalam telepon genggam a quo terdapat rekam jejak percakapan dan transaksi yang membuktikan bahwa Pemohon adalah pihak yang didesak dan dibujuk oleh saudari Livi, Pemohon bukan pelaku aktif. 14. Bahwa penyitaan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang lengkap dan Termohon tidak menunjukkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Izin Penyitaan kepada Pemohon sebagaimana diwajibkan Pasal 122 ayat (1) KUH??. 15. Bahwa Data yang terdapat dalam telepon genggam a quo, apabila tidak dikelola sesuai prosedur, berpotensi dimanipulasi atau hilang, sehingga merugikan kepentingan Pemohon. Selain itu, di dalam telepon genggam a quo terdapat data-data pribadi Pemohon yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang disangkakan kepadanya. Penguasaan telepon genggam tanpa prosedur yang sesuai membuat Pemohon kehilangan hak nya untuk menyimpan data-data yang bersifat pribadi karena dikuasai oleh orang lain yang tidak berhak. E. Kompetensi Penyidik 16. Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Penyidikan yang menjadi acuan utama saat ini adalah Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menggantikan Perkap No. 14 Tahun 2012. Perkap 6/2019 mengatur secara rinci proses penyidikan, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan, serta pedoman kode etik bagi penyidik Polri. 17. Bahwa Peraturan internal Polri, seperti Peraturan Kapolri, mengatur secara lebih rinci mengenai syarat dan kompetensi, termasuk adanya dorongan kuat agar semua penyidik memiliki sertifikasi profesi untuk menjamin standar tertinggi dalam penegakan hukum, Sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Page 19 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner PEERLINDUNG?N??? ?????? WARI-PAPUA PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (?3?H?K) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat 18. Bahwa berdasarkan point 1 dan 2 diatas, Pemohon meragukan kapabilitas, integritas dan profesionalisme Penyidik dalam menetapkan Tersangka. Selanjutnya berdasarkan alasan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Manado yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penahanan, penangkapan, penetapan Tersangka dan penyitaan terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum. IV. PETITUM Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Pemohon dengan hormat memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado untuk memutus dan menetapkan: a. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; b. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penjemputan/penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 13 Maret 2026 tanpa Surat Perintah Penangkapan yang sah adalah tidak sah dan bertentangan menurut hukum; ?. d. Menyatakan pemanggilan Pertama dan Kedua Pemohon oleh Termohon tidak pernah diterima oleh Pemohon sehingga Termohon tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya paksa. Selanjutnya upaya paksa yang dilakukan adalah tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana; Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karena dilakukan tanpa prosedur yang benar, tanpa bukti yang cukup, dan tanpa mempertimbangkan bukti yang meringankan Pemohon; e. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mencabut penetapan Tersangka terhadap Pemohon; f. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap 2 (dua) unit telepon genggam (handphone) milik Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan Page 20 of 22 CS Dipindai dengan CamScanner PUSAT PENGKAJIAN PENELITIAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (P3B???) MANOKWARI PAPUA BARAT SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO AHU -0003313.AH.01.07.TAHUN 2024 Alamat: Jl. Karya ABRI No. 2 Sanggeng, Manokwari Papua Barat hukum serta memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan telepon genggam (handphone) milik Pemohon dalam keadaan lengkap, baik dan utuh; g. Memulihkan hak, harkat, dan martabat Pemohon sebagaimana sediakala; h. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian material dan non material akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah sejumlah Rp. 1. 000.000.000.- (satu milyar rupiah) kepada Pemohon; i. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya