| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
- menyatakan tindakan termohon menghentikan penyelidikan/penyidikan adalah tidak sah;
- menyatakan surat ketetapan penghentian penyelidikan tanggal 11 januari 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- memerintahkan Termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan perkara a quo;
- memerintahkan termohon memeriksa para direktur dan Presiden Direktur pihak terlapor;
- membebankan biaya perkara kepada Negara
Ataupun apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |