Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2026/PN Mnd 1.Laura Aneke Tombokan, SH
2.LILY V MUAJA,S.H
3.TIURMA ELFRIDA SIHITE, S.H.
4.ATTAHIRAH DIRA PUTRI, S.H.
5.I DEWA GEDE ANANDA AGISHSWARA, S.H.
DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-1657/P.1.11.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Laura Aneke Tombokan, SH
2LILY V MUAJA,S.H
3TIURMA ELFRIDA SIHITE, S.H.
4ATTAHIRAH DIRA PUTRI, S.H.
5I DEWA GEDE ANANDA AGISHSWARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

 ------Bahwa Terdakwa  DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN,  pada hari  Kamis tanggal 04 Juni 2026  sekitar pukul  21.00  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Juni , dalam Tahun 2026,  bertempat  di samping Gereja Khatolik Santo Fransiskus Saverius Desa Pineleng II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara,   atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tondano, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I,  perbuatan mana  dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa pada  awalnya  saksi REVELITO ANDREA FLADY LANDANGKASIANG,  bersama team, yang tergabung dalam Team Opsnal Subdit III Res Narkoba Polda Sulut, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026  sekitar pukul  21.00 wita, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Pineleng Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa ada peredaran Narkotika jenis shabu , sehingga dengan informasi tersebut  saksi bersama Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa  kemudian pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas bertempat di samping Gereja Khatolik Santo Fransiskus Saverius Desa Pineleng II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa , saksi dan team melihat seorang lelaki yang patut dicurigai dan mendatanginya serta bertanya, nama siapa, dan mengaku bernama DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN atau Terdakwa, kemudian saksi bersama team melakukan pemeriksaan dan ditemukan didompet Terdakwa yaitu 1(satu) buah plastik bening yang berisikan shabu, kemudian saksi dan team melakukan interogasi bertanya kepada Terdakwa apa isi dalam plastik bening tersebut yang disimpan didompet milik Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa isi dalam plastik bening tersebut adalah Narkotika jenis shabu dan pemiliknya adalah Terdakwa sendiri, kemudian Tertdakwa bersama barang bukti Narkotika jenis shabu di bawah ke Kantor Polda Sulut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 
  • Bahwa Terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa dapatkan dari seorang lelaki bernama DJAHANAM (Daftar Pencarian Saksi), dimana Terdakwa memesan Narkotika atas permintaan lelaki CALVIN dan ARTER SUWU (Daftar Pencarian Saksi) melalui pesan Whatsapp, dimana lelaki ARTER SUWU memesan 1(satu) paket dengan harga Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu) rupiah, dan uang tersebut langsung ditransfer kerekening milik Terdakwa, sedangkan lelaki CALVIN akan menyerahkan langsung uangnya setelah barang Nartkotika shabu sudah ada.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memesan Narkotika jenis shabu kepada Lelaki DJAHANAM (DPS) sebanyak 1(satu) paket dengan harga Rp.900.000,(Sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dikirim  ke rekening Superbank milik lelaki DJAHANAM melalui mobile Bank BNI milik Terdakwa.
  • Bahwa setelah uang telah dikirim, lelaki DJAHANAM langsung mengirimkan titik lokasi untuk mengambil 1(satu) paket Narkotika jenis shabu di Jln. Koka Asri Desa Koka Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, setelah Terdakwa mengambil paket tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumah dan Terdakwa membagi paket tersebut menjadi dua paket .
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi lelaki CALVIN dan ARTER SUWU dan menyampaikan Narkotika jenis shabu sudah ada,  kemudian lelaki CALVIN langsung mengambil 1(satu) paket Narkotika jenis shabu dan langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan 1(satu) paket lagi Terdakwa datang dilokasi samping Gereja Khatolik Santo Fransiskus Saverius Desa Pineleng II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa untuk menunggu lelaki ARTER SUWU datang mengambil paket tersebut,  namun belum sempat bertemu dengan lelaki ARTER SUWU tiba-tiba datang saksi bersama team memeriksa barang bawaan Terdakwa dan didompet milik terdakwa ditemukan 1(satu) paket  Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa Terdakwa memesan Narkotika jenis shabu kepada lelaki DJAHANAM sejak bulan April 2026 sehingga sudah 10 (sepuluh) kali Terdakwa memesan  Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa dari pemesanan terakhir sebelum ditangkap jika narkotika jenis shabu terjual Terdakwa memperoleh keuntungan dari 1(satu) paket sebesar Rp, 350.000,-(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual atau menmgedarkan Narkotika jenis shabu sudah beberapa kali atau lebih dari 10(sepuluh) kali dan cara Terdakwa menjual dengan menggunakan pesan-pesan whatsapp melalui Handphon milik Terdakwa.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan Barang Bukti sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 314/PenPid.-Sita/2026/PN.Mnd tanggal 10 Juni 2026 yaitu :
  • 1 (satu) plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu.
  • 1 (satu) unit Handphone Samsung galaxy A17 warna abu-abu dengan Nomor IMEI.1.355500720439942 dan Nomor IMEI.2 356772360439941 + Simcard 1 XL No. 87876444374 dan Simcard 2 XL No.081993588494.
  • 1(satu) buah dompet warna coklat merek AUGUSTINE.
  • Uang tunai sejumlah Rp.350.000,-(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri dari uang cahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3(Tiga) lembar dan uang pecahan Rp.100.000,-(sertaus ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Dir Serse Narkoba Polda Sulut Kasubdit III Nomor : SP.Timbang/49/VI/2026/Ditresnarkoba Tanggal 05 Juni 2026, telah ditimbang benda sitaan/barang bukti berupa 1(satu) buah plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu milik terdakwa DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN, untuk selajutnya disisihkan guna kepentingan pemeriksaan/pengujian di Balai Uji Laboratorium Forensik Polda Sulut sebagai berikut :
  • 1 (Satu) paket  Berat Bersih 0,1024 gr, Disisihkan Uji Lab 0.0354 gr, untuk pembuktian di PN 0,0670 gr.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik  Nomor : Lab.339/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 atas nama terdakwa  DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN yang ditanda tangani oleh KABID LABFOR POLDA SULUT Dr.HARTANTO BISMA, S.T.,M.Pd. AKBP NRP. 77071372, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I,  , tidak memiliki ijin dari yang berwajib dan melawan hukum.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal  114  ayat  (1) Undang-undang RI  Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika , sebagaimana diubah dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.-

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa  DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN,  pada hari  Kamis tanggal 04 Juni 2026  sekitar pukul  21.00  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Juni , dalam Tahun 2026,  bertempat  di samping Gereja Khatolik Santo Fransiskus Saverius Desa Pineleng II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara,   atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tondano, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana  dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada  awalnya  saksi REVELITO ANDREA FLADY LANDANGKASIANG,  bersama team, yang tergabung dalam Team Opsnal Subdit III Res Narkoba Polda Sulut, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026  sekitar pukul  21.00 wita, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Pineleng Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa ada peredaran Narkotika jenis shabu , sehingga dengan informasi tersebut  saksi bersama Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa  kemudian pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas bertempat di samping Gereja Khatolik Santo Fransiskus Saverius Desa Pineleng II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa , saksi dan team melihat seorang lelaki yang patut dicurigai dan mendatanginya serta bertanya, nama siapa, dan mengaku bernama DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN atau Terdakwa, kemudian saksi bersama team melakukan pemeriksaan dan ditemukan didompet Terdakwa yaitu 1(satu) buah plastik bening yang berisikan shabu, kemudian saksi dan team melakukan interogasi bertanya kepada Terdakwa apa isi dalam plastik bening tersebut yang disimpan didompet milik Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa isi dalam plastik bening tersebut adalah Narkotika jenis shabu dan pemiliknya adalah Terdakwa sendiri, kemudian Tertdakwa bersama barang bukti Narkotika jenis shabu di bawah ke Kantor Polda Sulut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 
  • Bahwa Terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa dapatkan dari seorang lelaki bernama DJAHANAM (Daftar Pencarian Saksi), dimana Terdakwa memesan Narkotika atas permintaan lelaki CALVIN dan ARTER SUWU (Daftar Pencarian Saksi) melalui pesan Whatsapp, dimana lelaki ARTER SUWU memesan 1(satu) paket dengan harga Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu) rupiah, dan uang tersebut langsung ditransfer kerekening milik Terdakwa, sedangkan lelaki CALVIN akan menyerahkan langsung uangnya setelah barang Nartkotika shabu sudah ada.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memesan Narkotika jenis shabu kepada Lelaki DJAHANAM (DPS) sebanyak 1(satu) paket dengan harga Rp.900.000,(Sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dikirim  ke rekening Superbank milik lelaki DJAHANAM melalui mobile Bank BNI milik Terdakwa.
  • Bahwa setelah uang telah dikirim, lelaki DJAHANAM langsung mengirimkan titik lokasi untuk mengambil 1(satu) paket Narkotika jenis shabu di Jln. Koka Asri Desa Koka Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, setelah Terdakwa mengambil paket tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumah dan Terdakwa membagi paket tersebut menjadi dua paket .
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi lelaki CALVIN dan ARTER SUWU dan menyampaikan Narkotika jenis shabu sudah ada,  kemudian lelaki CALVIN langsung mengambil 1(satu) paket Narkotika jenis shabu dan langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan 1(satu) paket lagi Terdakwa datang dilokasi samping Gereja Khatolik Santo Fransiskus Saverius Desa Pineleng II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa untuk menunggu lelaki ARTER SUWU datang mengambil paket tersebut,  namun belum sempat bertemu dengan lelaki ARTER SUWU tiba-tiba datang saksi bersama team memeriksa barang bawaan Terdakwa dan didompet milik terdakwa ditemukan 1(satu) paket  Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa Terdakwa memesan Narkotika jenis shabu kepada lelaki DJAHANAM sejak bulan April 2026 sehingga sudah 10 (sepuluh) kali Terdakwa memesan  Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa dari pemesanan terakhir sebelum ditangkap jika narkotika jenis shabu terjual Terdakwa memperoleh keuntungan dari 1(satu) paket sebesar Rp, 350.000,-(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual atau menmgedarkan Narkotika jenis shabu sudah beberapa kali atau lebih dari 10(sepuluh) kali dan cara Terdakwa menjual dengan menggunakan pesan-pesan whatsapp melalui Handphon milik Terdakwa.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan Barang Bukti sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 314/PenPid.-Sita/2026/PN.Mnd tanggal 10 Juni 2026 yaitu :
  • 1 (satu) plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu.
  • 1 (satu) unit Handphone Samsung galaxy A17 warna abu-abu dengan Nomor IMEI.1.355500720439942 dan Nomor IMEI.2 356772360439941 + Simcard 1 XL No. 87876444374 dan Simcard 2 XL No.081993588494.
  • 1(satu) buah dompet warna coklat merek AUGUSTINE.
  • Uang tunai sejumlah Rp.350.000,-(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri dari uang cahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3(Tiga) lembar dan uang pecahan Rp.100.000,-(sertaus ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Dir Serse Narkoba Polda Sulut Kasubdit III Nomor : SP.Timbang/49/VI/2026/Ditresnarkoba Tanggal 05 Juni 2026, telah ditimbang benda sitaan/barang bukti berupa 1(satu) buah plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu milik terdakwa DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN, untuk selajutnya disisihkan guna kepentingan pemeriksaan/pengujian di Balai Uji Laboratorium Forensik Polda Sulut sebagai berikut :
  • 1 (Satu) paket  Berat Bersih 0,1024 gr, Disisihkan Uji Lab 0.0354 gr, untuk pembuktian di PN 0,0670 gr.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik  Nomor : Lab.339/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 atas nama terdakwa  DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN yang ditanda tangani oleh KABID LABFOR POLDA SULUT Dr.HARTANTO BISMA, S.T.,M.Pd. AKBP NRP. 77071372, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DANDY MARSELINO PAULUS PARENGKUAN, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,   tidak memiliki ijin dari yang berwajib dan melawan hukum.

--------- Perbuatan Tertdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .---------

Pihak Dipublikasikan Ya