| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | NOUVI DENNY SUPIT | PT MANDIRI TUNAS FINANCE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 175.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
* Nilai Pengganti obyek sengketa adalah seharga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) * Biaya advokasi Perkara di Pengadilan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) - Kerugian Imateril • Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil karena Penggugat dipermalukan dimuka umum dikantor Tergugat dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tergugat lewat BI Checking / OJK Checking sehingga untuk mengembangkan usaha lewat pinjaman Bank tidak diperoleh, Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 6. Menghukum Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu` juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, apabila lalai dan tidak melaksanakan isi Putusan; 7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
