Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2026/PN Mnd 1.KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH
2.MUSTARI ALI,S.H.,M.H
3.TIURMA ELFRIDA SIHITE, S.H.
4.I DEWA GEDE ANANDA AGISHSWARA, S.H.
5.PETERA WONDA, S.H., M.H.
SURANDI MONGDONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-2100/P.1.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH
2MUSTARI ALI,S.H.,M.H
3TIURMA ELFRIDA SIHITE, S.H.
4I DEWA GEDE ANANDA AGISHSWARA, S.H.
5PETERA WONDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANDI MONGDONG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa  terdakwa SURANDI MONGDONG pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekitar  jam 22.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Desa Kali Selatan Jaga III Kec.Pineleng Kab.Minahasa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau  melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamanyang beratnya lebih 5 (lima) gram berupa Liquid vape yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :

  • Berawal saksi HADAD EZHA GOBEL, saksi REVELITO A.F. LANDANGKASIANG yang adalah Bintara Subdit 3 Narkoba Polda Sulut, awalnya berdasarkan informasi dari hasil interogasi terhadap seseorang diamankan sebelumnya yaitu saksi CHRESTOFEL TURANG alias ITO (terdakwa berkas perkara tersendiri) yang telah tertangkap tangan memiliki Liquid vape yang diduga mengandung Narkotika yang terjadi pada Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Depan Hotel ARCADIA Jln. Pramuka Kel. Sario Kota Baru Kec. Sario Kota Manado Prov. Sulawesi Utara,  saksi CHRESTOFEL TURANG alias ITO mengakui bahwa Liquid vape yang diduga mengandung Narkotika tersebut saksi CHRESTOFEL TURANG alias ITO dapatkan dari terdakwa, selanjutnya saksi HADAD EZHA GOBEL, saksi REVELITO A.F.LANDANGKASIANG bersama tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan pengembangan dengan melakukan serangkaian teknik penyelidikan terhadap terdakwa, dan pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar Pukul 22.20 Wita saksi HADAD EZHA GOBEL, saksi REVELITO A.F.LANDANGKASIANG bersama dengan saksi CHRESTOFEL TURANG alias ITO mendatangi rumah terdakwa di Desa Kali Selatan Jaga III Kec. Pineleng Kab. Minahasa dan setelah saksi HADAD EZHA GOBEL, saksi REVELITO A.F.LANDANGKASIANG melihat terdakwa  didepan rumahnya dan saksi HADAD EZHA GOBEL, saksi REVELITO A.F.LANDANGKASIANG memperkenalkan diri petugas dari direktorat narkoba Polda Sulut dan langsung melakukan interogasi terhadap terdakwa setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) vape merk OXVA, 1 (satu) botol plastic bening berisikan cairan kental berwarna kuning yang berisikan narkotika, 1 (satu) botol plastic bening berisikan cairan berwarna kuning merk FOOM yang terdakwa akui bahwa cairan liquid tersebut mengandung narkotika. Kemudian terdakwa mengakui bahwa masih ada 1 (satu) botol cairan yang berisikan narkotika yang terdakwa simpan didalam rumah yang diletakan di dalam kotak dus vape merk MANTO MINI selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diminta keterangan lebih lanjut/diproses secara hukum.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan cairan liquid yang mengandung narkotika dengan cara  memesan melalui aplikasi instagram dengan nama akun PAMANSKY bahwa sekitar Bulan Maret 2026 terdakwa cuti pulang bekerja dari Makassar bersama teman terdakwa bernama VALZY dan transit di Kota Makasar dan menginap beberapa hari di rumah teman terdakwa bernama VALZY tersebut sebelum terdakwa pulang ke Manado.
  • Bahwa setelah itu terdakwa diberikan untuk digunakan cairan liquid yang mengandung narkotika tersebut oleh lelaki VALZY yang digunakan dengan rokok elektrik vape dan beberapa hari setelah di Kota Makasar terdakwa pulang ke Manado dengan menggunakan bus trans antar Provinsi tujuan Manado terdakwa kemudian menanyakan kepada lelaki VALZY bagaimana nantinya kalau terdakwa mau membeli cairan liquid yang mengandung narkotika tersebut lagi dan lelaki VALZY mengatakan kepada Terdakwa untuk beli saja langsung melalui aplikasi instagram dengan akun PAMANSKY karena lelaki VALZY juga mendapatkan cairan liquid tersebut dari situ akun tersebut.
  • Bahwa sekitar akhir bulan April 2026 terdakwa menghubungi akun instagram PAMANSKY dan menanyakan untuk order pembelian cairan liquid yang mengandung narkotika melalui chat dan dikirimkan ke Daerah Manado dan dibalas oleh akun PAMANSKY untuk pengiriman ke daerah Manado boleh dengan minimal order ukuran 10 (sepuluh) mili, kemudian terdakwa pesan dengan ukuran 10 (sepuluh) mili dengan harga per 5 (lima) milinya Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu) rupiah yang total Terdakwa bayarkan Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah ke rekening OVO milik akun instagram PAMANSKY yang setelah dibayarkan terdakwa mengirimkan alamat pengiriman yang kemudian terdakwa diberikan nomor resi pengiriman tersebut dan selanjutnya tinggal menunggu dan melacak nomor resi pengiriman tersebut.
  • Bahwa terdakwa membeli cairan liquid yang mengandung narkotika tersebut dari akun instagram PAMANSKY sudah sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama akhir bulan April 2026 sebanyak 10 (sepuluh) mili dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah, yang kedua sekitar akhir Mei 2026 sebanyak 10 (sepuluh) mili dengan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) rupiah, dan yang ketiga awal bulan Juni 2026 sebanyak 15 (lima belas) mili dengan harga  Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah.
  • Bahwa barang bukti cairan liquid yang mengandung narkotika sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Bid Labfor Polda Sulut tanggal 8 Juni 2026 dengan berat bersih 13,9 gram dengan rincian sebagai berikut :

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

DISISIHKAN UJI LAB

BUKTI DI PN

                                        KODE BB

SATUAN

BERAT BERSIH

1

Plastik bening berisikan cairan kental bening

1 botol

5,77 Gram

0,99 Gram

4,78 Gram

 

2

Plastik bening berisikan cairan kental kuning

1 botol

8,13 Gram

0,94 Gram

7,19 Gram

 

 

TOTAL

13,9 Gram

 1,93 Gram

11,97 Gram

 

 

  • Bahwa dari hasil pengujian  terhadap sampel paket barang bukti tersebut ternyata benar mengandung narkotika jenis MDMB4en PINACA terdaftar dalam holongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran  UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB-348/NNF/2026 tanggal 16 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr.HARTANTO BISMA,ST., M.Pd  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut.

 

Perbuatan terdakwa Surandi Mongdong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa  terdakwa SURANDI MONGDONG pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekitar  jam 22.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Kali Selatan Jaga III Kec.Pineleng Kab.Minahasa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa Liquid vape yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :

  • Berawal saksi HADAD EZHA GOBEL, saksi REVELITO A.F. LANDANGKASIANG yang adalah Bintara Subdit 3 Narkoba Polda Sulut, awalnya berdasarkan informasi dari hasil interogasi terhadap seseorang diamankan sebelumnya yaitu saksi CHRESTOFEL TURANG alias ITO (terdakwa berkas perkara tersendiri) yang telah tertangkap tangan memiliki Liquid vape yang diduga mengandung Narkotika yang terjadi pada Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Depan Hotel ARCADIA Jln. Pramuka Kel. Sario Kota Baru Kec. Sario Kota Manado Prov. Sulawesi Utara,  saksi CHRESTOFEL TURANG alias ITO mengakui bahwa Liquid vape yang diduga mengandung Narkotika tersebut saksi CHRESTOFEL TURANG alias ITO dapatkan dari terdakwa, selanjutnya saksi HADAD EZHA GOBEL, saksi REVELITO A.F.LANDANGKASIANG bersama tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan pengembangan dengan melakukan serangkaian teknik penyelidikan terhadap terdakwa, dan pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 22.20 wita saksi HADAD EZHA GOBEL, saksi REVELITO A.F.LANDANGKASIANG bersama dengan saksi CHRESTOFEL TURANG alias ITO mendatangi rumah terdakwa di Desa Kali Selatan Jaga III Kec. Pineleng Kab. Minahasa dan setelah saksi HADAD EZHA GOBEL, saksi REVELITO A.F.LANDANGKASIANG melihat terdakwa  didepan rumahnya dan saksi HADAD EZHA GOBEL, saksi REVELITO A.F.LANDANGKASIANG memperkenalkan diri petugas dari direktorat narkoba polda sulut dan langsung melakukan interogasi terhadap terdakwa setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) vape merk OXVA, 1 (satu) botol plastic bening berisikan cairan kental berwarna kuning yang berisikan narkotika, 1 (satu) botol plastic bening berisikan cairan berwarna kuning merk FOOM yang terdakwa akui bahwa cairan liquid tersebut mengandung narkotika. Kemudian terdakwa mengakui bahwa masih ada 1 (satu) botol cairan yang berisikan narkotika yang terdakwa simpan didalam rumah yang diletakan di dalam kotak dus vape merk MANTO MINI selanjutnya terdakewa beserta barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diminta keterangan lebih lanjut/diproses secara hukum.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan cairan liquid yang mengandung narkotika dengan cara  memesan melalui aplikasi instagram dengan nama akun PAMANSKY bahwa sekitar bulan maret 2026 terdakwa cuti pulang bekerja dari Madagascar bersama teman terdakwa bernama VALZY dan transit di Kota Makasar dan menginap beberapa hari di rumah teman terdakwa bernama VALZY tersebut sebelum terdakwa pulang ke Manado.
  • Bahwa setelah itu terdakwa diberikan untuk digunakan cairan liquid yang mengandung narkotika tersebut oleh lelaki VALZY yang digunakan dengan rokok elektrik vape dan beberapa hari setelah di Kota Makasar terdakwa pulang ke Manado dengan menggunakan bus trans antar provinsi tujuan manado terdakwa kemudian menanyakan kepada lelaki VALZY bagaimana nantinya kalau terdakwa mau membeli cairan liquid yang mengandung narkotika tersebut lagi dan lelaki VALZY mengatakan kepada Terdakwa untuk beli saja langsung melalui aplikasi instagram dengan akun PAMANSKY karena lelaki VALZY juga mendapatkan cairan liquid tersebut dari situ akun tersebut.
  • Bahwa sekitar akhir bulan April 2026 terdakwa menghubungi akun instagram PAMANSKY dan menanyakan untuk order pembelian cairan liquid yang mengandung narkotika melalui chat dan dikirimkan ke daerah manado dan dibalas oleh akun PAMANSKY untuk pengiriman ke daerah Manado boleh dengan minimal order ukuran 10 (sepuluh) mili, kemudian terdakwa pesan dengan ukuran 10 (sepuluh) mili dengan harga per 5 (lima) milinya Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu) rupiah yang total Terdakwa bayarkan Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah ke rekening OVO milik akun instagram PAMANSKY yang setelah dibayarkan terdakwa mengirimkan alamat pengiriman yang kemudian terdakwa diberikan nomor resi pengiriman tersebut dan selanjutnya tinggal menunggu dan melacak nomor resi pengiriman tersebut.
  • Bahwa terdakwa membeli cairan liquid yang mengandung narkotika tersebut dari akun instagram PAMANSKY sudah sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama akhir bulan April 2026 sebanyak 10 (sepuluh) mili dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah, yang kedua sekitar akhir Mei 2026 sebanyak 10 (sepuluh) mili dengan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) rupiah, dan yang ketiga awal bulan Juni 2026 sebanyak 15 (lima belas) mili dengan harga  Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah.
  • Bahwa barang bukti cairan liquid yang mengandung narkotika sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Bid Labfor Polda Sulut tanggal 8 Juni 2026 dengan berat bersih 13,9 gram dengan rincian sebagai berikut :

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

DISISIHKAN UJI LAB

BUKTI DI PN

                                        KODE BB

SATUAN

BERAT BERSIH

1

Plastik bening berisikan cairan kental bening

1 botol

5,77 Gram

0,99 Gram

4,78 Gram

 

2

Plastik bening berisikan cairan kental kuning

1 botol

8,13 Gram

0,94 Gram

7,19 Gram

 

 

TOTAL

13,9 Gram

 1,93 Gram

11,97 Gram

 

 

  • Bahwa dari hasil pengujian  terhadap sampel paket barang bukti tersebut ternyata benar mengandung narkotika jenis MDMB4en PINACA terdaftar dalam holongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran  UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB-348/NNF/2026 tanggal 16 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr.HARTANTO BISMA,ST., M.Pd  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut.

 

       Perbuatan terdakwa Surandi Mongdong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya