Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2026/PN Mnd MUSTARI ALI,S.H.,M.H YOSUA ELISANDER SAGAY alias OSY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2161/ P.1.10.3/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTARI ALI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSUA ELISANDER SAGAY alias OSY[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Kesatu            :

Bahwa  terdakwa YOSUA ELISANDER SAGAY alias OSY baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY (berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan) Nomor : S-Tap/Henti.Sidik/17IV/2026/Ditresnarkoba  tanggal 9 April 2026 dengan alasan tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restorative), pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar  jam 16.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Hotel Westen Lagoon Kompleks Bahu Mall Kec.Malalayang Kota Manado tepatnya di halaman parkir Hotel Westen Lagoon Kompleks Bahu Mall Kec.Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika tanpa hak atau  melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :

Berawal saksi NOFRIN PAKASI, SH, saksi REVOL HARRY ROOROH bersama-sama dengan tim Opsnal Subdit 3 ditresnarkoba Polda Sulut, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak dugaan peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kota Manado, selanjutnya saksi NOFRIN PAKASI, SH, saksi REVOL HARRY ROOROH bersama-sama dengan tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.10 wita di halaman parkir Hotel Westen Lagoon Kompleks Bahu Mall Kec.Malalayang Kota Manado, menemukan terduga menemukan seseorang yang kami curigai adalah terduga pelaku tindak pidana narkotika yang kemudian saksi NOFRIN PAKASI, SH, saksi REVOL HARRY ROOROH lakukan pengecekan barang bawaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari celana sebelah kiri yang digunakan oleh saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY, dan saat dilakukan interogasi saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY mengakui bahwa saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY sedang bersama-sama dengan terdakwa dan saksi STELLA PRISILIA MAENGKOM untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu dikamar saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY di kamar nomor 2109 Hotel Best Western The Lagoon Manado.

Bahwa sebelumnya terdakwa dengan  saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY dari kawasan Megamas pergi mengantar pulang saksi STELLA pulang ke aspol pakowa, dan oleh saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY menanyakan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa merespon dan mengatakan kepada saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY mau menanyakan dulu ke teman terdakwa dan oleh terdakwa menghubungi kontak dalam HP milik terdakwa bernama PUTIN dan saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY menanyakan lagi berapa harga shabu itu dan terdakwa mengatakan untuk harganya Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) rupiah, selanjutnya terdakwa langsung menghubungi menggunakan HP milik terdakwa dengan kontak PUTIN untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dan meminta nomor rekening kepada lelaki PUTIN untuk pembayaran shabu tersebut yang oleh lelaki PUTIN diberikan adalah nomor rekening BANK JAGO dan nomor rekening tersebut terdakwa teruskan ke saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY dan oleh saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY mentransfer menggunakan Mbanking BNI milik saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY ke nomor rekening BANK JAGO sejumlah Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu) rupiah selanjutnya bukti transfer dikirimkan saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY kepada terdakwa dan terdakwa teruskan ke lelaki PUTIN dengan menggunakan aplikasi WhatssApp.

Bahwa kemudian oleh lelaki PUTIN mengirimkan alamat lokasi (share lok) pengambilan barang (narkotika) kepada terdakwa melalui aplikasi whastsapp kemudian terdakwa bersama saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY pergi ke daerah Mahakeret kompleks seputaran Telkom Manado untuk mengambil paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dipesan yang oleh terdakwa turun untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut yang diletakan di dalam pot bunga pinggir jalan depan lorong dan selanjutnya terdakwa bersama saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY kembali ke Hotel Best Western The Lagoon dan menjemput  saksi STELLA di Aspol Pakowa dan saat sampai di Parkiran Hotel Best Western The Lagoon terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY dan disimpan di saku celana yang lelaki YOSUA AREROS gunakan setelah turun dan hendak kembali ke kamar nomor 2109 Hotel Best Western The Lagoon terdakwa dan saksi YOSUA JORDAN NOFIANUS AREROS alias OSY  ditangkap oleh petugas kepolisian dari  direktorat  narkoba  Polda Sulut.

Bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil sesuai Berita Acara penimbangan Barang Bukti tanggal 9 Maret 2026 oleh Laboratorium Forensik Polda Sulut, dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

DISISIHKAN UJI LAB

BUKTI DI PN

                                        KODE BB

SATUAN

BERAT BERSIH

1

Narkotika jenis Sabu

1 buah

0,3052 Gr

 0,0450 Gr

0,2602 Gr

 

 

TOTAL

0,3052 Gr

 0,0450 Gr

0,2602 Gr

 

 

Bahwa dari hasil pengujian  terhadap sampel paket barang bukti tersebut ternyata benar mengandung Methamphetamine yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana hasil pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut  sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 151/NNF/2026  tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr.Hartanto Bima S.T., M.Pd Kabid Labfor Polda Sulut.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132  ayat (1) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

 

Atau

Kedua    :

Bahwa  terdakwa YOSUA ELISANDER SAGAY alias OSY sejak tahun 2016, tahun 2024, tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa atau tempat lain di Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :

Bahwa pada waktu dan tersebut di atas terdakwa memesan narkotika jenis shabu melalui aplikasi whatsapp (WA) selanjuntya terdakwa menggunakan Narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan cara menggunakan alat berupa bong dimana Narkotika jenis shabu dibakar kemudian dihirup/dihisab melalui  sedotan seperti merokok.

Bahwa terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2016 tahun 2024, tahun 2026 namun tidak rutin, dan terdakwa menggunakan shabu untuk beraktifitas.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Polda Sulawesi Utara, nomor :HPU/25/III/2026/Rs.Bhay tanggal 09 Maret 2026 dengan kesimpulan Urine hasil pemeriksaan mengandung AMphetamine  posistif dan Methaphetamine Posiitif.

Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesment Terpadu terhadap terdakwa dari BNNP Sulut, nomor : R/09/III/KA/PB.00/2026/BNNP tanggal 27 Maret 2026, menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis shabu kategori sedang

 

----- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya