Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2026/PN Mnd dr. JUNIKE KABIMBANG 1.NOVI POLUAN
2.LIONG BAWOLE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. JUNIKE KABIMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.dr. JUNIKE KABIMBANG
Tergugat
NoNama
1NOVI POLUAN
2LIONG BAWOLE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PELAWAN adalah : Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa sebidang Tanah pekarangan (Objek Sengketa) seluas : 1587 M2 (Seribu lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang diatasnya sedang dibagun bangunan permanen sebagai lokasi tempat usaha milik PELAWAN, terletak di tempat bernama : WISMA SABANG  Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Sertipiktat Hak Milik yang diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN IV yaitu : Sertipikat Hak Milik Nomor : 462/Kelurahan Sario Tumpaan/Tanggal 23-12-2021/Luas 1587 M2/atas nama : JUNIKE KABIMBANG (PELAWAN) dengan batas-batasnya :

Utara : Jalan menghadap hotel green eden/RM XO ;;

Timur : Jalan Raya Ahmad Yani ;

Selatan : Barak TNI – AD ;

Barat : Eks. Rumah Makan Selera Laut ;

Adalah : Hak Milik yang Sah dari PELAWAN ;

4. Bahwa menyatakan menurut hukum bahwa TERLAWAN I (NOVI POLUAN), Adalah : Sebagai pihak yang tidak berhak dan tidak memiliki Tanah Objek Sengketa tersebut ;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa TANAH OBJEK SENGKETA diperoleh/dimiliki oleh PELAWAN dari tangan HENGKI WOWOR (TURUT TERLAWAN II) melalui Jual Beli antara : JUNIKE KABIMBANG (PELAWAN) Sebagai Pembeli dan HENGKI WOWOR (TURUT TERLAWAN I) Sebagai Penjual atas bidang Tanah/Bangunan semula bersertipikat hak milik No. 448/Kelurahan Sario Tumpaan/22-09-2017/Luas : 1587 M2 (Seribu lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi)/Atas nama : HENGKI WOWOR (TURUT TERLAWAN II) kemudian dibalik nama menjadi atas nama : JUNIKE KABIMBANG (PELAWAN) -- dengan Harga : Rp. 3.600.000.000 (Tiga milyar enam ratus juta rupiah), berdasarkan AKTA JUAL BELI Nomor : 1/2018, Tanggal 12 Januari 2018 yang dilakukan dan dibuat di hadapan NOTARIS MICHIEL SALTIEL ERROL PANGEMANAN, SH., Selaku PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT), -- Adalah : Sah dan Mempunyai kekuatan Hukum mengikat ;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa TANAH OBJEK SENGKETA tersebut, semula diperoleh HENGKI WOWOR (TURUT TERLAWAN I) dari HENGKY KAUNANG, berdasarkan AKTA JUAL BELI Nomor : 122/2017, Tanggal 02 November 2017 yang dilakukan dan dibuat di hadapan NOTARIS MAUDY MANOPPO, SH., Selaku PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) sedangkan HENGKY KAUNANG (alm) adalah sebagai Pemilik Awal TANAH OBJEK SENGKETA berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Perdata No. 207/Pdt.G/2003/PN.Mdo. tanggal 24 Maret 2003, Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Manado No. 115/PDT/2004 /PT.Mdo., Tanggal 04 Oktober 2004 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1162 K/PDT/2005 Tanggal 16 Juni 2006, Jo.  Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 286 PK/PDT/2013, Tanggal 30 Desember 2013, Jo. Berita Acara Eksekusi Nomor : 207/Pdt.G/2003/PN.Mdo., Tanggal 12 September 2007, Dalam Perkara Perdata Antara : Ahli waris Lie Tjeng Lok yang diwakili Panitia Likuidasi yakni : alm. Frans J. Tumuju (Ketua Likuidator), Hengky Kaunang (Likuidator), Leonardi Tonggowasito (Likuidator) sebagai : Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi/Para Termohon PK/Pemohon Eksekusi Melawan : NOVI POLUAN DKK. Sebagai : Para Tergugat/Para Pembanding/Para Pemohon Kasasi/Para Pemohon PK/Termohon Eksekusi, -- Adalah : Sah dan Mempunyai kekuatan Hukum mengikat ;

7. Menyatakan menurut hukum bahwa Kesepakatan Perdamaian antara PELAWAN dan  CATHALINA BINUI (TURUT TERLAWAN II) yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Manado pada Kokoknya Menyatakan : Para Pihak telah mengakhiri Sengketa dalam Perkara Perdata Nomor : 60/Pdt.G/2007/PN.Mnd. dan CATHALINA BINUI (TURUT TERLAWAN II) secara sah telah Memberikan/menyerahkan Hak Kepemilikan atas bidang TANAH OBJEK SENGKETA tersebut kepada : PELAWAN berupa Sebidang Tanah yang dikenal dengan nama : WISMA SABANG Bersertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 25/Kelurahan Sario Tumpaan/Tahun 2001/Atas Nama : CATHALINA BINUI dan PELAWAN telah membayar kepada CATHALINA BINUI (TURUT TERLAWAN II) Sebesar : Rp. 6.000.000.000 (Enam Milyar rupiah), berdasarkan Berita Acara Perdamaian Nomor : 60/Pdt.G/2007/PN.Mdo., Tanggal 20 September 2021, kemudian PELAWAN mengajukan Permohonan Pelepasan Hak kepada TURUT TERLAWAN III atas bidang TANAH OBJEK SENGKETA dan oleh TURUT TERLAWAN III telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 462/Kelurahan Sario Tumpaan/Tanggal 23-12-2021/Luas 1587 M2/atas nama : JUNIKE KABIMBANG (PELAWAN), -- Adalah : Sah dan Mempunyai kekuatan Hukum mengikat ;

8. Menyatakan  menurut hukum bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Tanggal 26 Februari 2025 Nomor : 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo., Tentang Pelaksanaan Constatering/Pemeriksaan Lokasi Eksekusi Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado tertanggal 18 Juli 2025 Nomor : 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo., Tentang Perintah Pelaksanaan Sita Eksekusi Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado tertanggal 21 November 2025 Nomor : 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo., Tentang Perintah Pelaksanaan Sita Eksekusi Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi dan Eksekusi Riil, guna memenuhi isi putusan perkara perkara Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo., dalam perkara antara : NOVI POLUAN Sebagai Penggugat (Pemohon Eksekusi) Lawan : LIONG BAWOLE Sebagai Tergugat (Termohon Eksekusi), -- Adalah : Tidak Sah, dinyatakan Batal demi Hukum dan Tindak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;

9. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelaksanaan Sita Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi Riil (Pengosongan) atas Putusan Pengadilan Negeri Manado Perdata Nomor : 112/Pdt.G/2003/PN.Mnd., Tanggal 16 Juni 2003 yang di mohonkan Eksekusi oleh TERLAWAN I (NOVI POLUAN) terhadap Lokasi TANAH OBJEK SENGKETA Milik PELAWAN -- Demi hukum dinyatakan : Tidak Sah dan Batal demi Hukum ;

10. Menghukum dan Melarang kepada TERLAWAN I (NOVI POLUAN) untuk mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Manado dengan menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Manado Perdata Nomor : 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo., Tanggal 16 Juni 2003 terhadap Lokasi TANAH OBJEK SENGKETA Milik PELAWAN yang terletak di tempat bernama : WISMA SABANG  Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara, sesuai Sertipiktat Hak Milik yang diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN IV yaitu : Sertipikat Hak Milik Nomor : 462/Kelurahan Sario Tumpaan/Tanggal 23-12-2021/Luas 1587 M2/atas nama : JUNIKE KABIMBANG (PELAWAN);

11. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Manado Perdata Nomor : 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo., Tanggal 16 Juni 2003, Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bersifat Non Exakutabel (Putusan yang tidak bisa diekekusi) terhadap TANAH OBJEK SENGKETA ;

12. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan TERGUGAT I tanpa dasar dan tanpa alas hak yang sah kemudian mengajukan permohonan Eksekusi atas lokasi TANAH OBJEK SENGKETA milik PELAWAN, adalah : Merupakan suatu perbuatan melawan hukum ; 

13. Menghukum kepada TERGUGAT I dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, apabila eksekusi berhasil dilaksanakan oleh TERLAWAN I melalui Pengadilan Negeri Manado atas TANAH OBJEK SENGKETA milik PELAWAN, maka demi hukum dan keadilan, Pelaksanaan Ekekusi tersebut dinyatakan tidak Sah, Batal demi hukum dan Dinyatakan tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat serta menghukum kepada TERLAWAN I untuk mengembalikan TANAH OBJEK SENGKETA kepada PELAWAN ;

14. Menghukum kepada TERLAWAN I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya jika eksekusi berhasil dilakukannnya maka TERLAWAN I dihukum untuk Keluar, Mengosongkan dan Membongkar seluruh bangunan yang sempat dibangunya diatas lokasi TANAH OBJEK SENGKETA milik PELAWAN kemudian Menyerahkan kepada PELAWAN selaku pemiliknya yang sah secara bebas dan aman, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI ;

15. Menghukum TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN I, II dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

16. Menghukum kepada TERLAWAN I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PELWAN sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga terlaksananya eksekusi ;

17. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara Perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaard Bij voorraad) meskipun TERLAWAN I, TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN I, II dan III mengajukan verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya ;

18. Menghukum TERLAWAN I  dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara perlawanan ini ;

S U B S I D A I R :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado Cq, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara perlawanan a quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak