| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Menurut Hukum Perubahan data Pemohon yang ada pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tahun lahir Pemohon tertulis 04 Maret 2008, untuk dirubah menjadi 04 Maret 2006 dan Juga Penerbitan Akta Kelahiran Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, untuk merubah Data Pemohon yang ada pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tahun lahir Pemohon tertulis 04 Maret 2008, untuk dirubah menjadi 04 Maret 2006 dan Juga Penerbitan Akta Kelahiran Pemohon, serta dicatat dalam register yang diperuntukkan yang berlaku saat ini ;
- Menetapkan biaya menurut Hukum.
= Mohon Keadilan = |