Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Mnd Nur Athiyyah., S.H CHRISLY YOSHUA ROMPAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1700/P.1.10.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Athiyyah., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISLY YOSHUA ROMPAS[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

 

            Bahwa ia Terdakwa CHRISLY YOSHUA ROMPAS, pada sekitar bulan Juni sampai dengan bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni sampai dengan November Tahun 2025, bertempat di Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar bulan Juni atau Juli Tahun 2025, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH menghubungi Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS melalui telepon untuk menanyakan pengembangan usaha kopi milik Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS yang bernama “Kopi Pulang”. Pada saat itu, Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS menyampaikan bahwa Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS akan mengembangkan usaha tersebut namun tidak mempunyai modal, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH pun mengatakan bahwa saksi korban PRISKA MIRANDA OROH akan menginvestasi dana untuk pengembangan usaha kopi dalam hal sepeda kopi keliling, Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS pun menyetujui hal tersebut, sehingga para pihak kemudian sepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan usaha kopi keliling. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dengan pembuatan surat perjanjian kerja sama pada sekitar awal bulan Agustus 2025 yang dibuat di kawasan Sunbae, Megamas, Kota Manado.
  • Bahwa setelah kesepakatan dibuat, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH kemudian mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS dengan total sebesar Rp. 19.637.000,- (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2025 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA atas nama MICHAEL JOHN RUDDY LINTO atas arahan Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS, dan pada tanggal 23 Agustus 2025 sebesar Rp. 6.137.000,- (enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS.
  • Bahwa menurut keterangan Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS, uang tersebut akan digunakan untuk pembelian sepeda listrik, custom box, serta perlengkapan usaha kopi keliling. Namun setelah uang diserahkan, tidak ada realisasi usaha sebagaimana dijanjikan. Pada sekitar bulan September 2025, Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS mulai tidak memberikan informasi perkembangan usaha. Saksi korban PRISKA MIRANDA OROH beberapa kali menanyakan progres usaha tersebut, namun Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS tidak memberikan penjelasan yang jelas. Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2025, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH bertemu dengan Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS di kawasan Skyhall Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan menanyakan perkembangan usaha serta bukti pembelian sepeda kopi keliling. Pada saat itu, Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS menyatakan bahwa sepeda telah dibeli, namun tidak dapat menunjukkan bukti pembelian maupun dokumentasi barang tersebut, dan berjanji akan mengirimkan bukti tersebut kemudian hari, namun hingga saat ini tidak pernah dikirimkan. Selanjutnya, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH meminta agar usaha tidak dilanjutkan dan meminta pengembalian uang investasi. Namun Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS menyatakan bahwa sebagian dana telah digunakan untuk pembelian sepeda, dan sebagian masih berada padanya, serta berjanji akan mengembalikan dana tersebut pada akhir bulan Oktober 2025. Akan tetapi hingga sampai saat ini, Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS belum mengembalikan uang tersebut dan tidak dapat menunjukkan bukti pembelian sepeda kopi keliling tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS tersebut, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH mengalami kerugian sebesar Rp. 19.637.000,- (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  • Sebelumnya, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH telah melayangkan somasi kepada Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS pada tanggal 09 November 2025, namun tidak mendapat tanggapan maupun pengembalian dana.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------

 

 

A T A U

 

 

KEDUA

 

            Bahwa ia Terdakwa CHRISLY YOSHUA ROMPAS, pada sekitar bulan Juni sampai dengan bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni sampai dengan November Tahun 2025, bertempat di Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar bulan Juni Tahun 2025, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH menghubungi Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS dan menawarkan kerja sama pengembangan usaha kopi milik Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS berupa bisnis sepeda kopi keliling “PULANG”.
  • Bahwa Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS menyatakan bersedia menjalankan usaha tersebut dan menyampaikan kepada saksi korban PRISKA MIRANDA OROH bahwa usaha tersebut akan direalisasikan, sehingga menimbulkan kepercayaan saksi korban PRISKA MIRANDA OROH.
  • Bahwa sekitar akhir bulan Agustus Tahun 2025, Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS dan saksi korban PRISKA MIRANDA OROH bertemu di Sunbae Kawasan Megamas Manado untuk membahas kerja sama tersebut, yang kemudian disepakati adanya investasi dari saksi korban PRISKA MIRANDA OROH.
  • Bahwa setelah kesepakatan dibuat, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH kemudian mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS dengan total sebesar Rp. 19.637.000,- (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2025 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA atas nama MICHAEL JOHN RUDDY LINTO atas arahan Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS, dan pada tanggal 23 Agustus 2025 sebesar Rp. 6.137.000,- (enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS, yang mana uang tersebut akan digunakan Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS untuk pembelian sepeda listrik, custom box, serta perlengkapan usaha kopi keliling. Namun setelah uang diserahkan, tidak ada realisasi usaha sebagaimana dijanjikan.
  • Bahwa setelah menerima seluruh uang tersebut, Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS tidak menggunakan seluruh dana sesuai peruntukannya, melainkan sebagian besar digunakan untuk kepentingan usaha lain milik Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS yaitu café “PULANG”, yang tidak termasuk dalam perjanjian dengan Saksi korban PRISKA MIRANDA OROH.
  • Pada sekitar bulan September 2025, Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS mulai tidak memberikan informasi perkembangan usaha. Saksi korban PRISKA MIRANDA OROH beberapa kali menanyakan progres usaha tersebut, namun Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS tidak memberikan penjelasan yang jelas. Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2025, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH bertemu dengan Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS di kawasan Skyhall Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan menanyakan perkembangan usaha serta bukti pembelian sepeda kopi keliling. Pada saat itu, Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS menyatakan bahwa sepeda telah dibeli, namun tidak dapat menunjukkan bukti pembelian maupun dokumentasi barang tersebut, dan berjanji akan mengirimkan bukti tersebut kemudian hari, namun hingga saat ini tidak pernah dikirimkan. Selanjutnya, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH tidak akan melanjutkan usaha tersebut dan meminta pengembalian uang investasi. Namun Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS menyatakan bahwa sebagian dana telah digunakan untuk pembelian sepeda, dan sebagian masih berada padanya, serta berjanji akan mengembalikan dana tersebut pada akhir bulan Oktober 2025. Akan tetapi hingga sampai saat ini, Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS belum mengembalikan uang tersebut dan tidak dapat menunjukkan bukti pembelian sepeda kopi keliling tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CHRISLY YOSUA ROMPAS tersebut, saksi korban PRISKA MIRANDA OROH mengalami kerugian sebesar Rp. 19.637.000,- (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya