Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2026/PN Mnd OEI MARIA WIJAYARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OEI MARIA WIJAYARSO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis pada Paspor Republik Indonesia No. B6138820 yang semula tertulis MARIA WIJAYARSO OEI diubah/diperbaiki menjadi OEI MARIA WIJAYARSO agar sesuai dengan Akte Kelahiran, KK, KTP, dan Akte Nikah Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado untuk melakukan perubahan/perbaikan nama pada paspor Pemohon tersebut;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak