| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis pada Paspor Republik Indonesia No. B6138820 yang semula tertulis MARIA WIJAYARSO OEI diubah/diperbaiki menjadi OEI MARIA WIJAYARSO agar sesuai dengan Akte Kelahiran, KK, KTP, dan Akte Nikah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado untuk melakukan perubahan/perbaikan nama pada paspor Pemohon tersebut;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|