Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd JEFRRI KARANGAN PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (KREDIT PLUS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEFRRI KARANGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christy Anastasia Laurine Karundeng. SHJEFRRI KARANGAN
Tergugat
NoNama
1PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (KREDIT PLUS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses Penggugat yang sudah diberhentikan secara sepihak dengan rincian sebagai berikut:

Upah proses: 6 X Rp. 10, 400, 000,-  = Rp. 62, 400, 000,- (Enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Masa kerja 11 Tahun 8 bulan.

Uang Pesangon

9 x Rp. 10, 400, 000,-                                                     = Rp. 93, 600, 000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 4 bulan upah

4 x Rp. 10, 400, 000,-                                         = Rp. 41, 600, 000,-

Uang Penggantian Hak                                               

Cuti Tahunan belum diambil                                       = Rp. 10, 400, 000,-

Biaya pindah perabot golongan 7                             = Rp. 12, 000, 000,-

Biaya pindah sekolah anak                                        = Rp. 4, 000, 000,-

Gaji bulan Juli 2025 yang belum dibayarkan           = Rp. 10, 400, 000,- 

JUMLAH KESELURUHAN                                                   = Rp. 172, 000, 000,-

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) perhari, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan Tergugat secara sukarela sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  2. Menyatakan agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta meskipun ada upaya Verzet, Kasasi, Perlawanan dan atau Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuyk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa Serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak