Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd 1.Gratia A Sirvi Pondaag, S.H
2.Samuel Karya Mali Pirade, S.H
3.MEIDY WENSEN,SH.
4.MOHAMMAD ABIZAR HARDIANTO, S.H.
DUDDY BARTON CHARLES WOTULO, S.T. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2284/ P.1.16 / Ft.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gratia A Sirvi Pondaag, S.H
2Samuel Karya Mali Pirade, S.H
3MEIDY WENSEN,SH.
4MOHAMMAD ABIZAR HARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUDDY BARTON CHARLES WOTULO, S.T.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Primair

Bahwa ia terdakwa DUDDY BARTON CHARLES WOTULO, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara, Nomor : 01 Tahun 2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara, bersama-sama saksi Benny Benyamin Bulu serta saksi Morthen Kawulusan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitzing).Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Juli 2024 sampai dengan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024.Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara dan lokasi pekerjaan di Desa Molompar Kabupaten Minahasa Tenggara atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2024, didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kab.Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2024 tertata anggaran belanja modal bangunan kesehatan sebesar Rp.9.822.600.000,- (sembilan milyar rupiah) dengan kode rekening 5.2.03.01.01.0006 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan Puskesmas Molompar tersebut, saksi dr.Tommy Soleman selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Kesehatan Kab.Minahasa Tenggara menunjuk dan mengangkat Terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara, Nomor : 01 Tahun 2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara.Dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Menetapkan spesifikasi teknis / kerangka acuan kerja (KAK);
  4. Menetapkan rancangan kontrak;
  5. Menetapkan HPS;
  6. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
  7. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. Menetapkan tim pendukung;
  9. Menetapkan tim atau Tenaga Ahli;
  10. Melaksanakan e-purcasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah);
  11. Menetapkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa;
  12. Mengendalikan Kontrak;
  13. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA / KPA;
  14. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA / KPA dengan berita acara penyerahan;
  15. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  16. Menilai kinerja penyedia;
  • Bahwa terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan Puskesmas Molompar menunjuk penyedia jasa yakni, PT. CIVILARCH ENGINEERING CONSULTANT untuk membuat Penyelidikan Tanah, Desain Gambar, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor 01/SP-JKK/DINKES-MT/2025-46894346 Tanggal 28 Mei 2024 dengan Nilai Kontrak Rp 343.413.465,- (tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
  • Bahwa dari hasil spesifikasi teknis pekerjaan Puskesmas Molompar yg dibuat oleh PT. CIVILARCH ENGINEERING CONSULTANT selaku Konsultan Perencana berupa :
  1. Laporan Penyelidikan Tanah Proyek Pembangunan Puskesmas;
  2. Laporan Pendahuluan;
  3. Laporan Pra Perencanaan Teknis;
  4. Laporan Rencana Detail Perencanaan Pembangunan Puskesmas Molompar Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara;
  5. Laporan Tahapan Konsep Perancangan;
  6. Laporan Tahap Pengembangan Rancangan;

Dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan Puskesmas Molompar sebesar Rp.9.007.053.738,- (sembilan milyar tujuh juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah), sebagaimana rincian berikut :

Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :

REKAPITULASI HARGA PERKIRAAN SENDIRI

 

PEKERJAAN

:

PERENCANAAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS MOLOMPAR

LOKASI

:

KECAMATAN TOMBATU TIMUR KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

TAHUN

:

2024

 

 

 

No.

URAIAN PEKERJAAN

HARGA

 

 

 

 

BANGUNAN PUSKESMAS

 

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

 Rp.280.169.664,18

II

PEKERJAAN ARSITEKTURAL

 

 

 

 

 

LANTAI 1

 

A

PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN

 Rp.246.572.747,19

B

PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN

 Rp.936.346.096,28

C

PEKERJAAN BETON

 Rp.224.018.518,84

D

PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA

 Rp.215.079.487,98

E

PEKERJAAN PLAFOND

 Rp.391.331.537,24

F

PEKERJAAN PENUTUP LANTAI

 Rp.749.845.372,48

G

PEKERJAAN CAT

 Rp.227.897.849,96

H

PEKERJAAN PENUTUP ATAP

 Rp.303.141.282,43

I

PEKERJAAN SANITARI

 Rp.67.341.188,85

J

PEKERJAAN LAIN-LAIN

 Rp.39.162.018,77

 

 

 

 

LANTAI 2

 

A

PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN

 Rp.310.915.749,80

B

PEKERJAAN BETON

 Rp.90.591.744,68

C

PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA

 Rp.155.546.268,20

D

PEKERJAAN PLAFOND

 Rp.84.977.497,00

E

PEKERJAAN PENUTUP LANTAI

 Rp.143.579.938,70

F

PEKERJAAN CAT

 Rp.101.867.839,91

G

PEKERJAAN SANITARI

 Rp.21.944.493,15

I

PEKERJAAN LAIN-LAIN

 Rp.57.693.219,56

 

 

 

2

PEKERJAAN STRUKTUR

 

 

LANTAI 1

 

A

PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH

 Rp.842.509.704,43

B

PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 1

 Rp.1.167.037.417,63

C

PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 2

 Rp.643.570.006,32

D

PEKERJAAN STRUKTUR ATAP

 Rp.128.400.374,02

 

 

 

3

PEKERJAAN MEP

 

 

PEKERJAAN MEKANIKAL

 

A

PENYEDIAAN, SUPLAI & INSTALASI AIR BERSIH

 Rp.129.352.547,33

B

SISTEM PEMIPAAN AIR KOTOR

 Rp.72.762.833,87

C

PEMADAM KEBAKARAN

 Rp.2.757.240,00

D

SISTEM DRAINASE BANGUNAN & INSTALASI AIR HUJAN

 Rp.133.006.760,92

E

SISTEM TATA UDARA

 Rp.815.843.029,20

 

PEKERJAAN ELEKTRIKAL

 

A

PENYEDIAAN JARINGAN&DISTRIBUSI DAYA LISTRIK

 Rp.75.981.936,72

B

INSTALASI PENERANGAN & KOTAK KONTAK

 Rp.142.523.046,91

C

INSTALASI CCTV

 Rp.138.156.654,73

E

SISTEM PENYALUR PETIR

 Rp.67.129.652,11

 

Total :

Rp.9.007.053.719,38

 

Terbilang : sembilan miliar tujuh juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah)

         
  • Bahwa selanjutnya spesifikasi teknis tersebut diserahkan oleh PT. CIVILARCH ENGINEERING CONSULTANT kepada terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo untuk ditelaah yang kemudian disetujui oleh terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan lembar pengesahan yang terlampir dalam spesifikasi teknis tersebut.
  • Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan tersebut, oleh terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo dibawa dan diserahkan kepada Unit Pelayanan Pengadaan Kab.Minahasa Tenggara yang kemudian dilakukan pelelangan melalui Kelompok Kerja (POKJA) yang terdiri dari :
  1. Pak Andreas.
  2. Pak Yustinus.
  3. Pak Imanuel.
  • Bahwa dari hasil pelelangan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Layanan Pengadaan Kab.Minahasa Tenggara, CV.Eben Haezer dengan direktur utama saksi Benny Benyamin Bulu mendapatkan rangking 1 dengan nilai penawaran terendah dalam paket pekerjaan Puskesmas Molompar, sebesar Rp.7.205.642.976,- (tujuh milyar dua ratus lima juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang yang kemudian terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk CV.Eben Haezer sebagai Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Molompar Kec.Tombatu Timur (DAK FISIK) berdasasarkan surat nomor : 01/SPPBJ-PK/PPPK-dinkes-MT/2024-46894348 tanggal 17 Juli 2024;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak, pada tanggal 17 Juli 2024 dengan nomor : 01/SP-PK/PPK-dinkes-MT/2024/46894348 tanggal 17 Juli 2024 dengan nilai : Rp.7.205.642.976,- (tujuh milyar dua ratus lima juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan masa waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai dari tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 13 November 2024 dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan nomor : 01/SPMK-PK/PPK-dinkes-MT/46894348 tanggal 17 Juli 2024;
  • Bahwa untuk pengawasan jalannya pelaksanaan pekerjaan Puskesmas Molompar, terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penunjukkan kepada saksi Swingly Oping sebagai konsultan pengawas berdasarkan Kontrak, nomor : 06/SPK-JKK/DINKES-MT/2024-52048421 tanggal 24 Juli 2024 dengan nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp.98.119.560,- (sembilan puluh delapan juta seratus sembilan belas ribu lima ratus enam puluh rupiah) masa kerja selama 120 (seratus dua puluh) hari dimulai dari tanggal 24 Juli sampai dengan 20 November 2024 dan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
  • Bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, dilakukan MCA (mutual cek awal) atau pengecekkan lokasi pelaksanaan pekerjaan berupa pengukuran yang dilakukan oleh terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo, saksi Swingly Oping selaku Konsultan Pengawas dan saksi Morten Kawulusan selaku pelaksana pekerjaan, sesudah pengukuran lokasi pekerjaan tersebut, kemudian dilakukan addendum kontrak pada bagian personel perusahaan dengan menunjuk saksi Rivaldo Rogahang sebagai pelaksana teknis lapangan dari CV.Eben Haezer;
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Puskesmas Molompar yang seharusnya dikerjakan oleh CV.Eben Haezer dengan direktur utama saksi Benny Benyamin Bulu sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani, namun faktanya yang mengendalikan pelaksanaan dilokasi pekerjaan baik material bangunan, orang kerja, dan peralatan konstruksi dalam pekerjaan tersebut adalah saksi Morten Kawulusan tanpa didasari surat kuasa sebagai pelaksana dari CV.Eben Haezer.
  • Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024 CV.Eben Haezer mengajukan permohonan pencairan uang muka yang dibuat oleh lelaki Oral Antouw dengan membuat dokumen berupa permohonan pencairan uang muka sebesar 20% nomor : 01/CV.EH/P.PKM.MOL/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dilengkapi dengan dokumen jaminan pelaksanaan, NPWP perusahaan, surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan, serta jaminan uang muka dan kemudian permohonan tersebut diserahkan kepada saksi Rocky selaku Bendahara Pengeluaran namun dokumen permohonan pencairan uang muka tersebut oleh saksi Rocky diserahkan kepada terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo yang kemudian oleh terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo meneruskan permohonan uang muka tersebut kepada saksi dr.Tommy Soleman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Dinas Kesehatan Kab.Minahasa Tenggara yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi pembayaran uang muka 20%, nomor : 440/DINKES-MT/REKOM-PA-UM-20%/P.PKM.MOL/CCV.EH/01/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh saksi dr.Tommy Soleman sehingga atas permohonan uang muka tersebut dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 71.07/03.0/000151/LS/1.02.0.00.0.00.01/P3/8/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
  • Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 permohonan uang muka 20% pekerjaan Puskesmas Molompar dilakukan pembayaran kepada CV.Eben Haezer berdasarkan SP2D nomor : 71.07/01.1/000003/1.02.0.00.0.00.01.0000/P1/6/2024 tanggal 16 Agustus 2024, dan Berita Acara Pembayaran Uang Muka (20%), Nomor : 440/DINKES-MT/BAP-UM-20%/P.PKM.MOL.DAKFISIK/CV.EH/01/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024. Dengan rincian sebagai berikut :
  • Jumlah Yang Diminta (Bruto)   :    Rp.1.519.802.921,00 (satu miliar lima ratus sembilan belas juta delapan ratus dua ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
  • Jumlah Potongan                     :    Rp.174.571.957,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
  • Jumlah Netto                          :    Rp.1.345.230.964,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
  • Jumlah Yang Dibayarkan         :    Rp.1.519.802.921,00 (satu miliar lima ratus sembilan belas juta delapan ratus dua ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
  • Bahwa dalam tahap awal persiapan pekerjaan Puskesmas Molompar, dilokasi pekerjaan tersebut saksi Morten Kawulusan membuat bangunan direksi kit dan 1 (satu) unit perangkat komputer, meja dan kursi sebagai penunjang aktifitas didalam direksi kit tersebut serta membuat pagar pengaman disekeliling lokasi pekerjaan yang terbuat dari bahan seng;
  • Bahwa proses pelaksanaan pekerjaan Puskesmas Molompar yang dilaksanakan oleh CV. Eben Haezer melalui saksi Morthen Kawulusan, pada item pekerjaan beton dan besi yang digunakan dalam bangunan tersebut harus dilakukan pengujian terlebih dahulu sebagaimana yang tertuang dalam Rancana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Puskesmas Molompar akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan pada bangunan tersebut;
  • Bahwa proses pelaksanaan pekerjaan Puskesmas Molompar yang dikerjakan oleh saksi Morten Kawulusan sering terjadi keterlambatan atau tidak sesuai dengan kurva S yang ada didalam kontrak, dimana antara kemajuan dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan yang sudah direncanakan, oleh karenanya saksi Swingly Oping selaku konsultan pengawas menegur saksi Morten Kawulusan agar mempercepat waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan perencanaan yang diharuskan dalam kontrak. Dan atas progress atau kemajuan pekerjaan tersebut kemudian saksi Swingly Oping selaku Konsultan Pengawas membuat laporan hasil kemajuan pekerjaan tersebut terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan I, nomor : 01/SP-PK/PPK-dinkes-MT/2024-46894348 tanggal 14 Agustus 2024 dikarenakan telah mengalami deviasi -8,78% (minus delapan koma tujuh puluh delapan persen) dan pada tanggal 20 Agustus 2024 dilakukan rapat pembuktian/show cause meeting (SCM) sesuai dengan Berita Acara Pembuktian (SCM) Tahap I nomor : 01/BASCM1-PK/dinkes-MT/2024-46894348 dimana progres pekerjaan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024, terjadi deviasi dengan rincian sebagai berikut :
  • Rencana    :  15,98% (lima belas koma sembilan puluh delapan persen)
  • Realisasi    :  4,71% (empat koma tujuh puluh satu persen)
  • Deviasi       :  11,27% (sebelas koma dua puluh tujuh persen)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembuktian (SCM) Tahap I nomor : 01/BASCM1-PK/dinkes-MT/2024-46894348 oleh terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo mengeluarkan surat peringatan kontrak kritis I dengan nomor : 01/SP2-PK/PPK-dinkes-MT/2024-46894348 tanggal 10 September 2024 dikarenakan telah terjadi kegagalan pencapaian target dari rencana uji coba yang telah ditetapkan sebesar 27,00% (dua puluh tujuh koma nol persen) dengan realisasi yang dicapai adalah hanya 11,14% (sebelas koma empat belas persen).Dan dalam surat peringatan kontrak kritis II dengan nomor : 01/SP2-PK/PPK-dinkes-MT/2024-46894348 tanggal 24 September 2024 telah terjadi kegagalan pencapaian target dari rencana uji coba yang telah ditetapkan sebesar 50,58% (lima puluh koma lima puluh delapan persen) dengan realisasi yang dicapai adalah hanya 16,26% (enam belas koma dua puluh enam persen).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 26 September 2024 dilakukan rapat pembuktian/show cause meeting (SCM) seuai dengan Berita Acara Pembuktian (SCM) Percepatan Tahap III nomor : 01/BASCM3-PK/dinkes-MT/2024-46894348 dimana progres pekerjaan sampai dengan tanggal 23 September 2024, terjadi deviasi dengan rincian sebagai berikut :
  • Rencana    :  54,38% (lima puluh empat koma tiga puluh delapan persen)
  • Realisasi    :  15,40% (lima belas koma empat puluh persen)
  • Deviasi       :  13,98% (tiga belas koma sembilan puluh delapan persen)
  • Bahwa berdasarkan rapat pembuktian tahap III tersebut selanjutnya terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo mengeluarkan surat peringatan/pemberitahuan kegagalan uji coba III dengan nomor : 01/SPK3-PK/PPK-dinkes-MT/2024-46894348 tanggal 10 Oktober 2024 telah terjadi kegagalan pencapaian target dari rencana uji coba yang telah ditetapkan sebesar 59,00% (lima puluh sembilan persen) dengan realisasi yang dicapai adalah hanya 18,13% (delapan belas koma tiga belas persen).Akan tetapi sampai dengan uji coba tingkat/tahap III periode tanggal 26 September 2024 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2024 ternyata pihak penyedia gagal untuk memenuhi target rencana yang telah disepakati berdasarkan hal tersebut selanjutnya terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak dengan nomor : 01/SPK-PK/PPK-dinkes-MT/2024-46894348 tanggal 11 Oktober 2024.
  • Bahwa setelah dilakukan pemutusan kontrak maka pihak penyedia wajib menyerahkan hasil pekerjaan maka untuk hal tersebut pihak penyedia dalam hal ini saksi Morten Kawulusan, terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo selaku Pejabat Pembuat (PPK), saksi Swingly Oping selaku Konsultan Pengawas dan Tim dari Inspektorat melakukan pengukuran bersama untuk menghitung volume pekerjaan akhir. Dan dari hasil pengukuran tersebut didapati hasil pekerjaan terpasang dengan volume sebesar 22,22% (dua puluh dua koma dua puluh dua persen) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, tanggal 29 Oktober 2024.
  • Bahwa atas progress pekerjaan terakhir dengan volume sebesar 22,22% (dua puluh dua koma dua puluh dua persen) kepada CV.Eben Haezer diberikan pembayaran progress pekerjaan akan tetapi saksi Swingly Oping selaku Konsultan Pengawas menolak menandatangani laporan back up data pekerjaan yang terlampir dalam dokumen pembayaran presentase pekerjaan dikarenakan dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan laporan hasil uji kualitas beton dan besi namun pencairan presentase pekerjaan tetap direkomendasikan oleh terdakwa Duddy Barton Charles Wotulo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat Rekomendasi Pembayaran Presentase Pekerjaan dengan nomor : 01/SREKOM-PK/PPK-dinkes-MT/2024-46894348 tanggal 23 Desember 2024 yang ditindaklanjuti pula dengan surat rekomendasi pembayaran 22,22% (dua puluh dua koma dua puluh dua persen) Pembangunan Puskesmas Molompar Kec.Tombatu Timur (DAK FISIK) nomor : 440/DINKES-MT/REKOM-PA-Tr-22,22%/P.PKM.MOL/CV.EH/01/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 selanjutnya saksi dr.Tommy Soleman mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor : 71.07/03.0/000508/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang kemudian dicairkan kepada rekening CV.Eben Haezer berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 71.07/04.0/000134/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut :
  • Jumlah Yang Diminta (Bruto)   :    Rp.168.698.125,00 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah)
  • Jumlah Potongan                     :    Rp.19.377.487,00 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah).
  • Jumlah Netto                            :    Rp.149.320.638,00 (seratus empat sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).
  • Jumlah Yang Dibayarkan         :    Rp.168.696.125,00 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua puluh lima rupiah).
  • Bahwa total uang yang diterima oleh saksi Benny Benyamin Bulu, sebesar Rp1.494.551.602,00 (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Rupiah) merupakan kerugian keuangan negara akibat bangunan yang tidak dapat difungsikan sehingga sisa dana pada kontrak dengan Nomor : 01/SP-PK/PPK-dinkes-MT/2024/46894348 tanggal 17 Juli 2024 tidak dapat dilelang kembali untuk melanjutkan pekerjaan tersebut diantaranya terdapat kerugian terhadap fisik sebesar Rp. 454.839.771,84 (empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah, delapan puluh empat sen).
  • Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Ahli HENDRIE PALAR, ST., MPSDA NIP. 19731015 200312 1 001 dari Politeknik Negeri Manado, yang setelah kunjungan ke lokasi proyek Pembangunan Puskesmas Molompar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2024, dan memeriksa Dokumen Proyek, Daftar Kuantitas dan Harga serta Gambar Kerja serta semua item pekerjaan terpasang dilokasi Pembangunan Puskesmas Molompar Kec.Tombatu Timur dengan melakukan pengukuran dimensi penampang (volume) serta melakukan uji mutu/kualitas pekerjaan, khususnya pekerjaan beton (pengujian dilakukan dengan metode Hammer Test), dengan kesimpulan :

No.

URAIAN PEKERJAAN

HASIL PEMERIKSAAN

KET.

1.

PEKERJAAN PERSIAPAN

-

Ada Kekurangan Volume Pekerjaan

 

 

 

-

Harga Satuan Tinggi

 

 

 

-

Material tidak ada ditempat

 

2.

PEKERJAAN ARSITEKTURAL

LANTAI 1

 

 

 

-

Pekerjaan Galian Dan Urugan

Ada Kekurangan Volume Pekerjaan

 

 

-

Pekerjaan Pasangan Dan

Plesteran

Ada Kekurangan Volume Pekerjaan

 

 

-

Pekerjaan Beton

Ada Kekurangan Volume Pekerjaan

 

 

LANTAI 2

Tidak Dikerjakan

 

3.

PEKERJAAN STRUKTUR

LANTAI 1

 

 

 

-

Pekerjaan Struktur Bawah

Ada Kekurangan Volume Pekerjaan

 

 

-

Pekerjaan Struktur Lantai 1

Ada Kekurangan Volume Pekerjaan

 

 

Fungsi

:

BANGUNAN TIDAK DAPAT DI FUNGSIKAN

Manfaat

:

TIDAK DAPAT DIMANFAATKAN

Harga/NIlai

:

Hasil pemeriksaan dan perhitungan nilai/harga terhadap volume terdapat selisih kurang sebesar : Rp. 454.839.771,84 (empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah delapan puluh empat sen).

               

Terhadap Mutu / kualitas Pekerjaan dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • Kekuatan struktur beton (Kolom, balok dan pelat) tidak sesuai dengan kekuatan rencana (mutu yang tertera dalam kontra) ;
  • Mutu Beton Rencana =   K-  250,00      Kg/cm2
  • Syarat Minimum SNI  =   K-  212,50       Kg/cm2
  • Hasil Tertinggi            =   K-  303,92       Kg/cm2
  • Hasil Terendah           =   K-  199,62       Kg/cm2

 

  • Mutu Beton Terpasang Masih Memenuhi Syarat Minimum SNI Beton

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan terhadap volume, mutu pekerjaan, Fungsi dan Manfaat bangunan, maka dapat disimpulkan nilai selisih bangunan Puskesmas Molompar adalah sebesar Rp.1.909.905.020,11 (satu miliar sembilan ratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah sebelas sen) (Tanpa Pajak) dengan rincian pemeriksaan dan perhitungan nilai sebagai berikut :

No.

URAIAN PEKERJAAN

HARGA

HARGA HASIL PEMERIKSAAN

 

BANGUNAN PUSKESMAS

 

 

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

278.127.264,17

63.494.419,56

II

PEKERJAAN ARSITEKTURAL

 

 

 

LANTAI 1

 

 

A

PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN

246.572.747,19

224.269.233,19

B

PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN

769.398.162,52

357.193.651,64

C

PEKERJAAN BETON

224.020.565,47

77.861.654,09

D

PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA

215.079.488,16

0,00

E

PEKERJAAN PLAFOND

391.331.537,24

0,00

F

PEKERJAAN PENUTUP LANTAI

749.845.372,48

0,00

G

PEKERJAAN CAT

227.897.849,96

0,00

H

PEKERJAAN PENUTUP ATAP

303.141.282,43

0,00

I

PEKERJAAN SANITARI

67.341.188,85

0,00

J

PEKERJAAN LAIN-LAIN

39.162.018,77

0,00

 

 

 

 

 

LANT AI 2

 

 

A

PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN

310.915.749,80

0,00

B

PEKERJAAN BETON

90.591.744,68

0,00

C

PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA

155.546.268,20

0,00

D

PEKERJAAN PLAFOND

84.977.497,00

0,00

E

PEKERJAAN PENUTUP LANTAI

143.579.938,70

0,00

F

PEKERJAAN CAT

101.867.839,91

0,00

G

PEKERJAAN SANITARI

21.944.493,15

0,00

I

PEKERJAAN LAIN-LAIN

57.693.219,56

0,00

 

 

 

 

2

PEKE RJAAN STRUKTUR

 

 

 

LANTAI 1

 

 

A

PEKERJAAN STRUKTUR BAW AH

702.237.150,08

446.501.053,17

B

PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 1

1.150.633.194,43

285.745.236,62

C

PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 2

643.567.766,93

0,00

D

PEKERJAAN STRUKTUR ATAP

128.400.413,58

0,00

 

 

 

 

3

PEKERJAAN MEP

 

 

 

PEKERJAAN MEKANIKAL

 

 

A

PENYEDIAAN, SUPLAI & INS TALASI AIR BERSIH

129.352.547,33

0,00

B

SISTEM PEMIPAAN AIR KOTOR

72.762.833,87

0,00

C

PEMADAM KEBAKARAN

2.757.240,00

0,00

D

SISTEM DRAINAS E BANGUNAN & INSTALASI AIR HUJ AN

133.006.760,92

0,00

E

SISTEM TATA UDARA

815.843.029,20

0,00

 

PEKERJAAN ELEKTRIKAL

 

 

A

PENYEDIAAN JARINGAN & DIS TRIBUSI DAYA LIS TRIK

75.981.936,72

0,00

B

INSTALASI PENERANGAN & KOTAK KONTAK

142.523.046,91

0,00

C

INSTALASI CCTV

138.156.654,73

0,00

E

SISTEM PENYALUR PETIR

67.129.652,11

0,00

 

T O T AL

8 . 6 8 1. 3 8 6 . 4 5 5 , 0 4

1. 4 5 5 . 0 6 5 . 2 4 8 , 2 7

SUDAH DIBAYARKAN                                                      22%

 

SELISIH

1. 9 0 9 . 9 0 5 . 0 2 0 , 11

 

 

 

 

4 5 4 . 8 3 9 . 7 7 1, 8 4

 

No.

URAIAN PEKERJAAN

VOLUME

VOLUME

PEMERIKSAAN

KETERANGAN

1

2

3

4

5

 

 

 

 

 

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

1

Bowplank dan uitzet

150,00

150,00

 

2

Direksi keet

30,00

30,00

Harga Satuan Tinggi

3

Papan nama kegiatan

1,00

1,00

 

4

Pagar sementara seng gelombang h 2 m

225,16

 

Material Tidak Ada Dilokasi

5

Biaya Factory Acceptance Testing (FAT), Biaya Pengujian Lab

1,00

 

Tidak Ada

6

Pengelolaan biaya SMK3, meliputi :

 

 

 

 

  1. Penyiapan RKK, antara lain :

 

 

 

 

  • Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi

100,00

100,00

 

 

  • Pembuatan manual, instruksi kerja, ijin kerja dan formulir

 

 

 

 

  • Pembuatan kartu identitas pekerja (KIP)

 

 

 

 

  1. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan K3 :

 

 

 

 

  • Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction);

 

 

 

 

  • Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)

1,00

1,00

 

 

  • Pertemuan mengenai keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box
  • Meeting)

 

 

 

 

  • Pelatihan Keselamatan Konstruksi

 

 

 

 

  • Sosialisasi HIV/AIDS

 

 

 

 

  • Simulasi Keselamatan Konstruksi

 

 

 

 

  • Spanduk (Banner)

 

 

 

 

  • Poster

 

 

 

 

  • Papan informasi K3

 

 

 

 

  1. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi:

 

 

 

 

  1. APK antara lain:

 

 

 

 

  • Jaring pengaman (Safety Net)

 

 

 

 

  • Tali keselamatan (Life Line)

 

 

 

 

  • Penahan jatuh (Safety Deck)

 

 

 

 

  • Pagar pengaman (Guard Railling)

 

 

 

 

  • Pembatas area (Restricted Area)

 

 

 

 

  • Pelindung jatuh (Fall Arrester)

 

 

 

 

  • Perlengkapan keselamatan bencana

 

 

 

 

  1. APD antara lain:

 

 

 

 

  • Helm pelindung (Safety Helmet)

10,00

10,00

 

 

  • Pelindung mata (Goggles, Spectacles)

 

 

 

 

  • Tameng muka (Face Shield)

 

 

 

 

  • Masker selam (Breathing Apparatus)

 

 

 

 

  • Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff)

 

 

 

 

  • Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)

100,00

100,00

 

 

  • Sarung tangan (Safety Gloves)

10,00

10,00

 

 

  • Sepatu keselamatan (Safety Shoes)

10,00

10,00

 

 

  • Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap)

 

 

 

 

  • Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness)

 

 

 

 

  • Jaket pelampung (Life Vest)

 

 

 

 

  • Rompi keselamatan (Safety Vest)

10,00

10,00

 

 

  • Celemek (Apron/Coveralls)

 

 

 

 

  • Jas hujan

 

 

 

 

  • Handsanitazer

10,00

10,00

 

 

  • Cairan disinfektan

10,00

10,00

 

 

  • Alat pengukur suhu badan

1,00

1,00

 

 

  • wastafel portabel

3,00

3,00

 

 

  1. Asuransi dan perijinan :

 

 

 

 

  • BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan kerja

 

 

 

 

  • Surat izin laik operasi alat dan material

 

 

 

 

  • Sertifikat kompetensi kerja untuk operator yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

 

 

 

 

  • Surat Pengesahan Organisasi K3 (P2K3), sesuai dengan ketentuan peraturan
  • perundang-undangan

 

 

 

 

  • Perizinan terkait lingkungan kerja

1,00

 

 

 

  1. Personil K3 Konstruksi:

 

 

 

 

  • Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi

 

 

 

 

  • Petugas tanggap darurat

 

 

 

 

  • Petugas K3

 

 

 

 

  • Petugas pengatur lalu lintas (Flagman)

 

 

 

 

  • Tenaga medis dan/atau kesehatan

 

 

 

 

  • Petugas kebersihan lingkungan

1,00

1,00

 

TOTAL

 

214.632.844,61

 

No.

URAIAN PEKERJAAN

VOLUME

VOLUME PEMERIKSAAN

KETERANGAN

Pihak Dipublikasikan Ya