Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2026/PN Mnd IMELDA ORLYN SEPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMELDA ORLYN SEPANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PERCY DEWANE LONTOH, SHIMELDA ORLYN SEPANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhum A. B SEPANG telah meniggal dunia pada tanggal 30 April Tahun 2015, sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 7171-KM-11052015-0005, tertanggal 11 Mei Tahun 2015;
  3. Menetapkan Almarhumah CILTJE A WATUNG telah meniggal dunia pada tanggal 4 Januari Tahun 2026, sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 7171-KM-13012026-0010, tertanggal 13 Januari Tahun 2026;
  4. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum A. B SEPANG dan Almarhumah CILTJE A. WATUNG, adalah sebagai berikut :

a. NOVIE FRANKY SEPANG (laki-laki, umur 62 tahun)

b. IMELDA ORLYN SEPANG (perempuan, umur 51 tahun);

5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Wasiat Olografis yang dibuat dan ditanda tangani oleh Alamarhum A. B SEPANG dan Alamarhumah CILTJE A. WATUNG, tertanggal 8 November tahun 2014;

6. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang secara berjenjang yaitu Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dan/atau Badan Pertanahan Kota Manado, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa, untuk dapat menerima dan mencatat perubahan nama terhadap semua harta benda milik Alamarhum A. B SEPANG dan Almarhumah CILTJE A. WATUNG untuk diubah menjadi atas nama Pemohon IMELDA ORLYN SEPANG dan Kakak Kandung Pemohon NOVIE FRANKY SEPANG, yang masing-masing bagiannya akan disesuaikan dengan yang tercatat di dalam Wasiat Olografis tertanggal 8 November 2014;

7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak