Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Mnd PT. Oto Multiartha Henny Ingkiriwang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joseph Satrio Kodong, S.H.PT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Henny Ingkiriwang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.749.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-711-25-00489 tanggal 18 Juli 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.0114339.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 29 Juli 2025 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-8 (delapan) pada tanggal 18 Februari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : SIGRA 1.2 X MT, Tahun : 2019, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ3JKJ023382, Nomor Mesin : 3NRH368758, Nomor Polisi : DB1766BO, Atas Nama BPKB : Josua Jimbris Sasuwuk;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 137,749,900,- (seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : SIGRA 1.2 X MT, Tahun : 2019, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ3JKJ023382, Nomor Mesin : 3NRH368758, Nomor Polisi : DB1766BO, Atas Nama BPKB : Josua Jimbris Sasuwuk, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-711-25-00489 tanggal 18 Juli 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.0114339.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 29 Juli 2025 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SIGRA 1.2 X MT, Tahun : 2019, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ3JKJ023382, Nomor Mesin : 3NRH368758, Nomor Polisi : DB1766BO, Atas Nama BPKB : Josua Jimbris Sasuwuk, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : SIGRA 1.2 X MT, Tahun : 2019, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKS6GJ3JKJ023382, Nomor Mesin : 3NRH368758, Nomor Polisi : DB1766BO, Atas Nama BPKB : Josua Jimbris Sasuwuk, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak