Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Mnd Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H. 1.MARCELLINO MANUMPIL
2.QIRANTI INDAH LAIYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1747/P.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARCELLINO MANUMPIL[Penahanan]
2QIRANTI INDAH LAIYA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL dan terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA pada tanggal 07 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tingkulu., Kecamatan Wanea, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,

dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berawal saksi FITRIANA TIURMA SARAGIH selaku pemilik toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja mengecek uang setoran dari beberapa toko-toko terdapat pembayaran yang belum dibayarkan sehingga saksi FITRIANA TIURMA SARAGIH para pemilik toko, selanjutnya saksi LISA VANDA MAWIKERE pemilik toko Globall Cell mengatakan bahwa uang setoran sudah saksi LISA VANDA MAWIKERE serahkan langsung ke terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL yang bekerja di toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja sejak 2021 sebagai sales dan kanvaser (bagian pengantaran barang dan penjualan barang), kemudian saksi JELITA JOAN RUMAMBI pemilik toko G-Smart Accecories mengatakan bahwa uang setoran saksi JELITA JOAN RUMAMBI sudah saksi bayarkan melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor 0263631673 atas nama terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL. Kemudian pada tanggal 7 November 2025 saksi ANICE HONTONG dan saksi FITRIANA TIURMA SARAGIH melakukan audit sehingga ditemukan total kerugian akibat uang setoran yang tidak disetorkan terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL ke rekening  toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja berjumlah Rp. 118.813.364 (seratus delapan belas juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan ditemukan juga pada terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA yang bekerja di toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja selaku admin keuangan yang bertanggung jawab menerima setoran pengelolaan keuangan toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja dengan total kerugian akibat uang setoran yang tidak disetorkan terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA ke rekening toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja berjumlah Rp. 102.828.852 (seratus dua juta delapan ratus dua pulu delapan ribu delapan ratus lima puluh dua ribu). Kemudian uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL dan terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA untuk keperluan pribadi serta membantu persalinan istri terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL yaitu terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA. --------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa  I MARCHELLINO MANUMPIL merupakan sales dan kanvaser (bagian penjualan barang dan pengantaran barang) menerima gaji setiap bulannya dari pihak toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA merupakan admin keuangan menerima gaji setiap bulannya dari pihak toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). ------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa  I MARCHELLINO MANUMPIL dan terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA, pihak toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.221.642.216,- ( dua ratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh duaribu dua ratus enam belas rupiah) berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja padal bulan November 2025 (tertlampir dalam berkas perkara).-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 488 KUHPidana Jo pasal 20 huruf c KUHP. -----------------------               

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL dan terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA pada tanggal 07 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tingkulu., Kecamatan Wanea, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut: -----------------

-------Bahwa berawal saksi FITRIANA TIURMA SARAGIH selaku pemilik toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja mengecek uang setoran dari beberapa toko-toko terdapat pembayaran yang belum dibayarkan sehingga saksi FITRIANA TIURMA SARAGIH para pemilik toko, selanjutnya saksi LISA VANDA MAWIKERE pemilik toko Globall Cell mengatakan bahwa uang setoran sudah saksi LISA VANDA MAWIKERE serahkan langsung ke terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL yang bekerja di toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja sejak 2021 sebagai sales dan kanvaser (bagian pengantaran barang dan penjualan barang), kemudian saksi JELITA JOAN RUMAMBI pemilik toko G-Smart Accecories mengatakan bahwa uang setoran saksi JELITA JOAN RUMAMBI sudah saksi bayarkan melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor 0263631673 atas nama terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL. Kemudian pada tanggal 7 November 2025 saksi ANICE HONTONG dan saksi FITRIANA TIURMA SARAGIH melakukan audit sehingga ditemukan total kerugian akibat uang setoran yang tidak disetorkan terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL ke rekening  toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja berjumlah Rp. 118.813.364 (seratus delapan belas juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan ditemukan juga pada terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA yang bekerja di toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja selaku admin keuangan yang bertanggung jawab menerima setoran pengelolaan keuangan toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja dengan total kerugian akibat uang setoran yang tidak disetorkan terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA ke rekening toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja berjumlah Rp. 102.828.852 (seratus dua juta delapan ratus dua pulu delapan ribu delapan ratus lima puluh dua ribu). Kemudian uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL dan terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA untuk keperluan pribadi serta membantu persalinan istri terdakwa I MARCHELLINO MANUMPIL yaitu terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA. --------------------------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa  I MARCHELLINO MANUMPIL dan terdakwa II QIRANTI INDAH LAIYA, pihak toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.221.642.216,- ( dua ratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh duaribu dua ratus enam belas rupiah) berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak toko V3 cell Manado Cv. Putra Radja padal bulan November 2025 (tertlampir dalam berkas perkara).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya