Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
423/Pdt.P/2026/PN Mnd NUR ARIYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 423/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR ARIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan/memperbaiki Nama pada Akte kelahiran GEBRILA CALISTA APRILANDINI Nomor 474.1/347 yang semulannya tertulis ARIYANTI KIROYAN di Perbaiki/dibetulkan menjadi NUR ARIYANTI sesuai dengan KTP No 71710852208830003 dan sesuai dengan Kartu Keluarga No 7171080802170009
  3. Memerintah atau memberikan ijin kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado untuk Membetulkan/Memperbaiki Akta Kelahiran tersebut di atas agar di catat dalam daftar register yang telah tersedia sebagaimana dengan ketentuan yang ada
  4. Menetapkan biaya menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak