| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa rumah dan kintal yang terletak di jalan Sibayak no.216 Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea dikembalikan kepada budel semula;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat, Tergugat, Mereyke Mandagi, Turut Tergugat I,II serta Kakak beadik yang lain Lexi A.V. Mandagi, Sinyo Mandagi, Jemmy Mandagi, Jolly Mandagi dan Meydi Mandagi adalah Ahli Waris dari Kel. Mandagi Pandeiroth;
- Menyatakan menurut hukum Penguasaan Tegugat terhadap objek sengketa secara sepihak adalah perrbuatan melawan hukum dan tidak menyenangkan keluarga besar Mandagi- Pandeiroth;
- Menyatakan menurut hukum Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Manado adalah sah;
- Menyatakan menurut hukum kakak beradik yang tidak mempunyai tempat/rumah tinggal untuk diberikan keluasan oleh Tergugat;
- Biaya perkara menurut hukum
Dalam perradilan yang baik mohon untuk putusan yang seadil-adilnya; |