Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2026/PN Mnd WINDYARTI MAMU alias Windi KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MANADO cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KOTA MANADO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat 20/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Pemohon
NoNama
1WINDYARTI MAMU alias Windi
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MANADO cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KOTA MANADO
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado, adalah sebagai berikut: A. Pertimbangan Hukum Permohonan Praperadilan 1. Bahwa pencerminan sendi-sendi dalam bidang hukum acara pidana, menimbulkan penciptaan azas-azas yang pada dasarnya bersifat universal dan merupakan dasar bagi hukum acara pidana yang bersangkutan yang selalu dikaitkan dengan sendi yang utama yaitu jaminan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM); 2. Bahwa mengenai HAM itu sendiri, dalam pemberian interpretasi atau maknanya selalu diletakkan dalam kerangka pandangan hidup dan budaya serta cita-cita hukum dari bangsa dan negara yang bersangkutan. Bagi bangsa Indonesia HAM atau yang disebut hak dan kewajiban warga negara telah tercantum dalam Udang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang bersumber dari Pancasila; 3. 4. Bahwa UUD 1945 dengan tegas, menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal itu berarti bahwa Republik Indonesia ialah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi HAM dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; Bahwa pengakuan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945 tersebut di atas, di bidang hukum acara pidana telah di introdusir ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dapat disebut KUHAP pada konsiderans menimbang huruf (a) dan huruf (c) yang mengandung nilai filosofis, sosiologis dan yuridis, menyatakan: CS Dipindai dengan CamScanner 5. 6. 7. a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum; b. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi; c. Dipertegas dalam Penjelasan Umum KUHAP, pada angka 1 alinea kedua paragraf kedua dan huruf e menyatakan: "Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. "...... Penguatan mekanisme Praperadilan. Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana. Bahwa KUHAP sebagalmana tersebut dl atas, merupakan aturan dasar atau "payung hukum" dalam proses peradilan pidana atau proses penegakan hukum pidana, terutama bagi para pencari keadilan atas tindakan para aparat penegak hukum sejak dari tahap penyelidikan/penyidikan, penuntutan dan persidangan. Demikian juga, KUHAP telah menempatkan keadilan dan perlindungan HAM sebagai nilai tertinggi sesuai dengan martabat manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan martabat bangsa yang merdeka. Oleh karena itu harus mendapat perlindungan dan dijamin dalam pelaksanaannya, salah satunya melalui Praperadilan; Bahwa Praperadilan sebagai bagian dari proses peradilan pidana tersebut, tidak lain bertujuan untuk memberi dan menjaga keseimbangan agar dalam upaya penyidikan oleh Penyidik khususnya dalam hal menetapkan status seseorang sebagai tersangka harus dilakukan secara adil dan benar; Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Dr. A. Hamzah, Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran, pelanggaran hak-hak asasi manusia sebab niat Praperadilan adalah sebagai "terjemahan" habeas corpus yang merupakan substansi HAM. Sebab penyusunan KUHAP banyak disemangati oleh Hukum HAM Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Selanjutnya menurut Luhut M. Pangaribuan, dimensi Praperadilan adalah horizontal yang melekat. Artinya Praperadilan sudah merupakan mekanisme dari KUHAP. Dengan kata lain dalam hal ini orang yang disangkakan melakukan tindak pidana diberikan hak oleh undangundang untuk melakukan pengawasan terhadap upaya paksa di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan terhadap dirinya. Hal tersebut bertujuan sebagai konkretisasi HAM dengan prinsip akusatoir serta praduga tidak bersalah yang dimuat di dalam KUHAP. Demikian pula, jika mencermati pendapat S. Tanusubroto CS Dipindai dengan CamScanner 8. 9. 4 yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan: a. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang; b. Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia; C. Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan, maupun dari sudut finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu; d. Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan; e. Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka. Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji, bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Kepolisian (Termohon) dan/atau Kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan satu atau lebih orang (in casu Pemohon), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu; Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 15 KUHAP, menyatakan: "Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini". Bahwa pelaksanaan wewenang Praperadilan, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Bab XI Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu Praperadilan Pasal 158 sampai dengan Pasal 164, dan Bab XIII Bagian Kesatu Pasal 173 ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 176 ayat (4) KUHAP, merupakan bagian yang tidak lepas dari upaya untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal untuk menguji sah atau tidaknya penggunaan kewenangan oleh Penyidik maupun Penuntut Umum, guna menjamin perlindungan terhadap HAM setiap orang termasuk in casu Pemohon. CS Dipindai dengan CamScanner 5 B. Dasar Hukum Promohonan Praperadillan oleh Pemohon 1. Pasal 158 ayat (1) huruf a KUHAP, menyatakan: "Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa" 2. Pasal 160 ayat (1) KUHAP, menyatakan: "Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya". 3. Pasal 1 Angka 14 KUHAP, menyatakan: "Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum. 4. Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHAP, menyatakan: 5. a. Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. b. Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan. c. Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: 1) identitasTersangka; 2) uraian singkat perkara; dan 3) hak Tersangka. Asas Transisi Hukum Materiil (Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Lama WvS/ Asas Legalitas formal): Bahwa penentuan unsur tindak pidana materiil dan pemenuhan delik mutlak didasarkan pada hukum pidana yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan (tempus delicti). Mengingat peristiwa yang dituduhkan terjadi pada masa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama (UU No. 1 Tahun 1946 jo. Wetboek van Strafrecht/WvS), maka ketentuan materiil yang wajib diterapkan adalah Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP Lama mengenai penggelapan biasa dan penggelapan dalam jabatan, BUKAN menggunakan ketentuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang belum berlaku secara efektif pada saat tempus delicti perkara ini terjadi; 6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan antara lain bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka termasuk objek pemeriksaan dalam praperadilan. CS Dipindai dengan CamScanner 6 7. Yurisprudensl Mahkamah Agung RI, yang menetapkan bahwa kesalahan penerapan atau penyebutan ketentuan hukum yang tidak tepat dan tidak lengkap menyebabkan penetapan tersangka cacat hukum dan tidak sah. C. Uralan Peristiwa Sebagai Objek Praperadilan Oleh Pemohon 1. Bahwa Termohon menerbitkan Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/187/IX/RES.1.11/2026/Reskrim bertanggal 4 September 2025, yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan/jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan secara keliru menjadikan Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 sebagal ketentuan Subsldair; 2. Bahwa Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/187/ IX/ RES.1.11/ 2026/Reskrim bertanggal 4 September 2025, diterima oleh Pemohon pada tanggal 4 September 2026 bersamaan dengan diterimanya: a. Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/Tsk.1/671 /IX/RES.1.11/2026 / Sat.Reskrim tanggal 4 September 2026, dan b. Surat Kasat Reskrim Polresta Manado selaku Penyidik Nomor: B/1073/ IX/ RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 4 September 2026 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Pemohon yang disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan/ pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Bahwa penerbitan surat ketetapan status tersangka dan administrasi pemanggilan tersebut mengandung anakhronisme dan kontradiksi kronologis yang sangat fatal, di mana tanggal surat tertera 4 September 2025 sedangkan pengiriman/penerimaannya baru terjadi pada 4 September 2026 (memerlukan waktu 1 tahun penuh). Hal ini merupakan pelanggaran berat atas prinsip kepastian hukum dan ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP Baru yang mewajibkan pemberitahuan maksimal 1 hari, sehingga melahirkan cacat formil (error in administratia) yang membuat administrasi penyidikan batal demi hukum; 4. Bahwa tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon secara faktual terjadi pada masa berlakunya KUHP Lama (WvS), namun Termohon secara nyata keliru menerapkan dasar hukum materiil dengan memasukkan pasal-pasal dari undangundang yang belum berlaku saat tempus delicti terjadi. Hal ini melanggar asas legalitas materiil dan merusak substansi hukum persangkaan; 5. Bahwa Pemohon tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan, dan yang paling mendasar Pemohon tidak memiliki tugas, wewenang, kewajiban, maupun kaitan apa pun terkait penguasaan, penyimpanan, pengelolaan, atau pengurusan barang yang dimaksud. Hal ini terbukti dari surat perjanjian kerja dengan perusahaan, uraian tugas, struktur organisasi, serta keterangan pihak terkait yang CS Dipindai dengan CamScanner 6. 7 membuktikan ruang lingkup pekerjaan Pemohon tidak mencakup penguasaan barang milik orang lain/perusahaan; Bahwa sampai saat ini, Termohon tidak memiliki satu pun alat bukti sah yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan terpenuhnya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan, terlebih lagi membuktikan adanya kewajiban penguasaan barang oleh Pemohon; 7. Bahwa penetapan tersangka tersebut diterbitkan dengan kesalahan-kesalahan mendasar dalam penerapan hukum, sehingga penetapan tersebut cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum. D. Alasan Hukum Permohonan Praperadilan Bahwa sebagaimana Pemohon kemukakan di atas, salah satu dasar hukum permohonan Praperadilan ini adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 160 ayat (1) KUHAP, yang pada pokoknya mengatur mengenai Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut: 1. Alasan Pertama: "Kesalahan Fatal Penerapan Hukum Materiil (Error in lure) Akibat Pelanggaran Asas Transisi Tempus Delicti Terhadap Penerapan KUHP Baru" a. Bahwa dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/187/IX/RES.1.11/ 2026/Reskrim bertanggal 4 September 2025, Termohon secara nyata telah melakukan kecerobohan hukum yang fatal dengan menyangkakan ketentuan pidana materiil menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), in casu Pasal 488 dan Subsidair Pasal 20 huruf c KUHP Baru; b. Bahwa sebagai aparat penegak hukum yang cermat dan profesional, Termohon wajib mengerti, memahami, dan tunduk pada fakta hukum bahwa tempus delicti (waktu terjadinya perbuatan) dari peristiwa yang dituduhkan kepada Pemohon terjadi dalam bentang waktu jauh sebelum berlakunya secara efektif hukum pidana nasional yang baru. Pemberlakuan suatu undang-undang pidana secara surut (retroaktif) adalah penyelundupan hukum yang merusak tatanan kepastian hukum yang adil; C. Bahwa tindakan Termohon yang memberlakukan KUHP Baru secara surut menabrak benteng paling fundamental dalam hukum pidana, yaitu Asas Legalitas Formal (Principle of Legality) yang diatur secara berlapis dalam tata hukum Indonesia, yaitu: 1) Pasal 281 ayat (1) UUD NRI 1945: Menegaskan bahwa "hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun." CS Dipindai dengan CamScanner d. e. f. 2) 8 Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama (WvS) jo. Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1/2023): Keduanya secara konsisten menyatakan: "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan." 3) Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1/2023) tentang Asas Transisi: Mengatur secara tegas bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka undang-undang yang barulah yang diterapkan HANYA APABILA ketentuannya "menguntungkan bagi pelaku" (lex favorabilior). Bahwa faktanya, pengenaan Pasal 488 KUHP Baru memiliki ancaman pidana maksimal hingga 5 (lima) tahun penjara atau denda Kategori V, yang secara materiil sama sekali tidak lebih menguntungkan (bahkan menciptakan ketidakpastian hukum baru karena diterapkan tanpa delik pokoknya) dibandingkan dengan delik konvensional. Oleh karena itu, pengabaian aturan transisi ini membuat persangkaan Termohon menjadi cacat yuridis yang berat; Bahwa pembatasan ketat terhadap kekuatan mengikat undang-undang pidana berdasarkan dimensi waktu didukung secara mutlak oleh doktrin hukum pidana universal yang diakui dunia peradilan, yaitu: 1) 2) 3) Adagium Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali dari Anselm von Feuerbach: Menegaskan tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa adanya hukum pidana yang mendahuluinya. Persangkaan yang melompat maju menggunakan undang-undang yang belum eksis/belum berlaku secara efektif saat perbuatan terjadi adalah batal demi hukum sejak semula (ab initio void); Asas Lex Temporis Acti: Doktrin hukum pidana menegaskan bahwa perbuatan hukum harus dinilai berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Penyidik tidak memiliki kewenangan diskresioner untuk memilih undang-undang secara acak demi mempermudah proses persangkaan; Jan Remmelink (Hukum Pidana, 2003), menyatakan bahwa asas legalitas bukan sekadar aturan formal, melainkan perlindungan warga negara terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum yang mencoba mengadili masa lalu dengan instrumen masa kini. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan-putusan tetapnya secara konsisten membatalkan produk hukum kedinasan maupun putusan pengadilan yang keliru menerapkan hukum materiil akibat salah melihat tempus delicti dan melanggar asas retroaktif: 1) Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 696 K/Pid/1993: Mengarisbawahi secara tegas bahwa penerapan hukum materiil yang salah (error in iure) karena memberlakukan peraturan secara retroaktif tanpa dasar yang sah mengakibatkan dakwaan/tuntutan batal demi hukum; 2) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1658 K/Pid/2012: Menegaskan bahwa kecermatan penyidik dan penuntut umum dalam menentukan hukum materiil CS Dipindai dengan CamScanner 9. 9 yang sesual dengan tempus delicti bersifat imperatif. Kesalahan penentuan regulasi materillyang berlaku menyebabkan seluruh proses hukum turunannya kehilangan keabsahan formil (due process of law). Bahwa berdasarkan argumentasi hukum, landasan konstitusi, asas transisi perundang-undangan, doktrin sahih, serta yurisprudensi tetap Mahkamah Agung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Surat Ketetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon mengidap cacat hukum yang sangat berat karena salah menerapkan hukum pidana materiil (error in iure). Akibat pelanggaran terhadap hak asasi Pemohon untuk tidak dituntut dengan hukum yang berlaku surut, maka demi hukum, Penetapan Tersangka atas diri Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 2. Alasan Kedua: "Perkara Yang Sama Pernah diputus Melalui Putusan Praperadilan Nomor 30/Pid.Pra/2025/PN Mnd tanggal 8 Desember 2025" a. Bahwa terhadap peristiwa yang sama yang dijadikan dasar penetapan tersangka saat ini, Pemohon sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar sangkaan melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP; b. Bahwa terhadap penetapan tersangka tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan, dan berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor: 30/Pid.Pra/2025/PN Mnd tanggal 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Manado telah memutuskan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut TIDA? SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, dengan alasan pokok: tindak pidana yang disangkakan yang dalam perkara in casu terkait Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai Surat Perintah Penyidikan sebagaimana tersebut sebelumnya di atas, dan bukan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana namun kenyataan Pasal yang digunakan dalam Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor: S.TAp/260/IX/2025/Reskrim tanggal 29 September 2025 telah terdapat penyebutan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana terhadap Tindak Pidana yang diduga dilakukan Pemohon WINDYARTY MAMU alias WINDY. Di samping itu, berkaitan dengan adanya Surat Perintah Penyidikan yang berlainan satu dengan lainnya yang menunjukkan tidak terdapat kepastian Surat Perintah Penyidikan mana yang digunakan serta terdapat perbedaan Pasal yang digunakan untuk menetapkan Tersangka (in casu) Pemohon sehingga terdapat pelanggaran Prosedural atas penetapan tersangka in casu Pemohon yang didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan; c. Bahwa putusan praperadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga penyidik wajib mematuhinya, tidak boleh mengulang kembali perbuatan yang telah dinyatakan cacat hukum, serta wajib melakukan perbaikan atau melengkapi syarat-syarat yang kurang sesuai sebelum melakukan penetapan kembali; d. Bahwa pada penetapan tersangka saat ini dengan sangkaan Pasal 488 KUHP Subsidair Pasal 20 huruf c KUHP, penyidik TIDAK MENGGUNAKAN DAN TIDAK CS Dipindai dengan CamScanner e. f. g. h. i. 10 MENYERTAKAN ALAT BUKTI BARU YANG SAH DAN CUKUP, melainkan tetap mendasarkan diri pada alat bukti, keterangan, serta fakta-fakta yang persis sama dan sama persis dengan yang telah digunakan pada penetapan sebelumnya yang sudah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan; Bahwa penyidik hanya mengubah pasal yang disangkakan saja, namun dasar fakta dan bahan buktinya tetap sama dan tidak ada perbaikan maudnn penambahan bukti baru yang sah. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum, bertentangan dengan isi dan amanat putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta merupakan penyalahgunaan wewenang karena berusaha menghindari keputusan pengadilan dengan mengubah pasal saja tanpa memperbaiki kekurangan yang telah dinyatakan tidak sah; Bahwa menurut Pasal 160 ayat (3) KUHAP, permohonan praperadilan tidak dapat diajukan berulang untuk hal yang sama. Namun dalam hal ini, meskipun peristiwa dasar sama, dasar hukum/pasal yang disangkakan berbeda, namun karena bahan bukti dan alasan penetapannya tetap sama persis dan belum diperbaiki sesuai putusan sebelumnya, maka sesuatu yang tidak sah yang ada pada penetapan terdahulu tetap melekat dan mewarisi ketidak sahnya pada penetapan saat ini; Bahwa dengan demikian sudah ternyata peristiwa dasar yang digunakan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka saat ini adalah persis sama dengan perkara terdahulu di mana Pemohon disangka melanggar Pasal 374 KUHP lama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Terhadap penetapan tersangka yang terdahulu, Hakim Pengadilan Negeri Manado melalui Putusan Praperadilan Nomor 30/Pid.Pra/2025/PN Mnd tanggal 8 Desember 2025 telah menyatakan secara berkekuatan hukum tetap bahwa penetapan tersebut TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT karena cacat prosedural dan inkonsistensi penetapan pasal; Bahwa dalam menetapkan kembali Pemohon sebagai tersangka saat ini, Termohon ternyata tidak menggunakan atau menyertakan alat bukti baru (novum) yang sah secara materiil, melainkan sekadar mengubah baju klasifikasi pasal ke KUHP Baru demi menghindari amar putusan pengadilan yang terdahulu. Tindakan menetapkan kembali seorang tersangka menggunakan alat bukti lama yang telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan bertentangan secara nyata dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan peradilan (contempt of court) serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Oleh karena itu, ketidaksahan materiil dari perkara terdahulu secara mutlak mewarisi ketidaksahan pada penetapan saat ini; Bahwa oleh karena itu, penetapan tersangka yang diajukan saat ini tetaplah tidak sah, tidak beralasan hukum, dan harus dinyatakan batal atau tidak sah, sebagaimana halnya penetapan pertama yang telah diputuskan oleh Hakim Praperadilan Negeri Manado. CS Dipindai dengan CamScanner 11 3. Alasan Ketiga: "Mengenal Penyitaan Barang Bukti dan Permohonan Pengembaliannya" a. Bahwa sebelumnya Termohon telah melakukan tindakan penyitaan atas benda harta milik Pemohon dari orang yang bernama ABDUL AZIS, yang tidak termasuk alat pembuktian dalam perkara a quo, yaitu; b. C. 1) Satu unit Mobil merk HYUNDAI Warna Merah DB 1317 RP atas nama pemilik SUHARTO (suami Pemohon); 2) Satu unit Laptop merk Linovo; 3) Sejumlah perhiasan emas dengan berat ± 50 (lima puluh) gram; 4) Satu unit handphone merek Samsung tipe S24 Ultra 5G; dan 5) Uang tunai sebanyak Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). adalah kesemuanya barang milik Pemohon yang dimiliki dan dikuasai secara sah berdasarkan bukti dan faktur pembelian serta bukti kepemilikan. Barang tersebut dirampas secara sepihak oleh pelapor ABDUL AZIS tanpa dasar hukum apapun, tanpa melalui prosedur penyitaan yang sah, kemudian baru diserahkan kepada penyidik/Termohon untuk dijadikan barang bukti; Bahwa dalam putusan praperadilan sebelumnya sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan hanya memutus mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, namun tidak pernah memeriksa, mengadili, maupun memutus masalah sah atau tidaknya penyitaan serta pengembalian barang bukti tersebut. Oleh karenanya, masalah ini belum pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan, sehingga tidak terhalang asas ne bis in idem, dan Pemohon berhak mengajukan permohonan ini; Bahwa penyitaan barang tersebut tidak memenuhi syarat hukum, karena barang tersebut bukanlah hasil kejahatan, bukan alat yang digunakan untuk kejahatan, dan tidak ada hubungannya langsung dengan tindak pidana yang disangkakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 131 KUHAP, yang mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang diduga berasal dari tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau yang berkaitan langsung dengan pembuktian perkara. Syarat yang sama juga berlaku menurut Pasal 39 KUHAP sebelumnya; d. Bahwa selain itu, perampasan awal barang milik Pemohon dilakukan oleh pelapor ABDUL AZIS adalah pihak yang sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyitaan atau pengambilan barang milik orang lain, sehingga sejak awal penguasaan barang ini sudah berawal dari tindakan yang tidak berhak dan tidak sah. Penyitaan yang kemudian dilakukan penyidik/Temohon atas dasar penguasaan yang tidak sah ini pun ikut menjadi cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum; e. Bahwa karena penetapan tersangka yang menjadi dasar penyitaan telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor: 30/Pid.Pra/2025/PN Mnd tanggal 8 Desember 2025, maka penyitaan barang bukti yang didasarkan atas penetapan CS Dipindai dengan CamScanner 12 tersebut ikut menjadi tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum lagi. Penyidik/Termohon tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menahan atau menguasal barang milik Pemohon; f. Bahwa menurut Pasal 133 dan Pasal 134 KUHAP, benda sitaan wajib dikembalikan segera kepada pemilik yang berhak apabila tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan, paling lambat dalam waktu 7 hari kerja. Ketentuan ini sejalan pula dengan Pasal 46 ayat (1) KUHAP sebelumnya yang mengatur kewajiban pengembalian benda yang disita apabila tidak cukup bukti atau perkara tidak dapat dilanjutkan. g. Bahwa jadi sudah jelas terungkap, Termohon melakukan tindakan penyitaan atas benda-benda berharga milik Pemohon dan suami Pemohon yang secara faktual dirampas secara sepihak dan melawan hukum oleh ABDUL AZIS (private seizure), yang bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan eksekusi apa pun, kemudian baru diserahkan kepada Termohon untuk dilegalkan sebagai barang bukti; h. Bahwa penyitaan yang bersumber dari tindakan awal yang ilegal dan melanggar hukum (fruit of the poisonous tree) secara mutlak ikut menjadi cacat hukum dan tidak sah. Terlebih lagi, barang-barang tersebut tidak memiliki hubungan kausalitas langsung dengan dugaan delik penggelapan yang dituduhkan. Mengingat putusan praperadilan terdahulu telah menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka Termohon kehilangan landasan yuridis untuk menguasai harta benda milik Pemohon. Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP lama jo. Pasal 133- 134 KUHAP Baru, seluruh benda sitaan tersebut wajib dikembalikan seketika dan tanpa syarat kepada Pemohon selaku pemilik yang sah; i. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penyitaan barang bukti milik Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan barang tersebut wajib dikembalikan kepada Pemohon selaku pemilik yang paling berhak. 4. Alasan Keempat: "Penetapan Tersangka Tidak Memenuhi Syarat Materiil Karena Unsur Delik Pasal 488 KUHP (Jika Tetap Dlberlakukan) Sama Sekali Tidak Terpenuhi, Karena Pemohon Tidak Memiliki Kewajiban Penguasaan Barang". 1. Bahwa Pasal 488 KUHP, menyatakan: "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V". 2. Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 488 KUHP tersebut (yang berdasarkan Alasan Pertama di atas merupakan Kesalahan Fatal Penerapan Hukum Materiil (Error in lure) jika tetap diberlakukan dalam kasus ini), salah satu unsur mutlak yang CS Dipindai dengan CamScanner 3. 13 harus ada adalah bahwa pelaku menguasai barang tersebut karena hubungan kerja, profesinya, atau karena mendapat upah untuk menguasai barang tersebut; Bahwa dalam perkara ini, fakta hukum menunjukkan Pemohon sama sekali tidak memiliki tugas, wewenang, kewajiban, maupun kaitan apa pun untuk menguasai, menyimpan, atau mengurus barang yang menjadi objek dugaan tindak pidana. Demikian pula, tidak ada satu pun dokumen atau bukti yang menunjukkan Pemohon diberi amanat atau tugas terkait penguasaan barang tersebut; 4. Bahwa tanpa adanya hubungan kewajiban penguasaan barang, maka unsur utama dan penentu dari Pasal 488 KUHP telah gugur sejak awal. Tidak terpenuhnya unsur tindak pidana berarti tidak ada dasar hukum yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka; 5. Bahwa Pemohon menegaskan, dalam permohonan ini tidak memperdebatkan apakah bersalah atau tidak, melainkan hanya menegaskan bahwa secara hukum, syarat-syarat pokok delik yang disangkakan tidak terpenuhi sama sekali, sehingga penetapan tersangka tidak memiliki landasan hukum. 5. Alasan Kelima: "Penetapan Tersangka Cacat Hukum Karena Hanya Menyebut Pasal 488 KUHP Tanpa Merujuk Dan Menggabungkan Dengan Pasal 486 KUHP, Padahal Pasal 488 KUHP Adalah Ketentuan Pemberatan Yang Tidak Dapat Berdiri Sendiri". a. Bahwa seandainya Pengadilan menyetujui penerapan KUHP Baru dan mengabaikan Alasan Pertama Praperadilan a quo yaitu Kesalahan Fatal Penerapan Hukum Materiil (Error in lure), Pasal 488 KUHP secara tegas dan jelas menyatakan: "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang dst...". Dari rumusan bahasa hukum ini, nyata dan terang benderang bahwa Pasal 488 KUHP BUKANLAH ketentuan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan hanya ketentuan pemberatan ancaman pidana yang mutlak bergantung pada pemenuhan unsur-unsur Pasal 486 KUHP; b. Bahwa Pasal 486 KUHP inilah yang memuat definisi dan unsur-unsur pokok penggelapan, yaitu: secara melawan hukum, memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan. Tanpa Pasal 486 KUHP, maka tidak ada definisi, tidak ada unsur, dan tidak ada perbuatan a?? pun yang dilarang dalam Pasal 488 KUHP; C. Bahwa dengan hanya mencantumkan Pasal 488 KUHP saja tanpa menerapkan Pasal 486 KUHP, maka Termohon telah menerapkan ketentuan hukum yang tidak lengkap, tidak utuh, dan tidak memiliki makna hukum. Hal ini jelas melanggar Pasal 90 ayat (3) KUHAP yang mewajibkan penyidik mencantumkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disangkakan secara benar dan jelas khususnya terhadap uraian singkat perkara yang disangkakan; CS Dipindai dengan CamScanner 14 d. Bahwa kesalahan ini bukan sekadar kesalahan penulisan, melainkan kesalahan penerapan hukum yang mendasar, sehingga penetapan tersangka menjadi kabur, tidak berdasar, dan batal demi hukum. 6. Alasan Keenam: "Penetapan Tersangka Cacat Hukum Sangat Berat Karena Termohon Menyalahgunakan Penerapan Pasal 20 Huruf c KUHP Sebagai Pasal Subsidiair, Padahal Ketentuan Tersebut Bukanlah Delik Tindak Pidana Dan Tidak Dapat Dijadikan Dasar Persangkaan Terhadap Pemohon". a. b. Bahwa sama halnya dengan Alasan Keempat dan Kelima seandainya Pengadilan menyetujui penerapan KUHP Baru dan mengabaikan Alasan Pertama Praperadilan a quo yaitu Kesalahan Fatal Penerapan Hukum Materiil (Error in lure), Pasal 20 KUHP adalah Bagian dari Buku Kesatu Aturan Umum Bab II dalam Bagian Kedua Paragraf 5 Tentang Penyertaan Pelaku Tindak Pidana, yang hanya mengatur siapa saja yang dapat dipidana dan bentuk keterlibatannya (pelaku, turut serta, menggerakkan). Pasal ini tidak memuat unsur perbuatan pidana yang dilarang, tidak memiliki ancaman pidana tersendiri, dan sama sekali bukan ketentuan tindak pidana; Bahwa syarat mutlak suatu ketentuan hukum dapat dijadikan pasal subsidair adalah harus merupakan delik tindak pidana yang utuh, berdiri sendiri, memuat unsur-unsur perbuatan, dan memiliki ancaman pidana. Hal ini sama sekali tidak dimiliki oleh Pasal 20 huruf c KUHP tersebut; c. Bahwa dalam sistematika hukum pidana, Pasal 20 huruf c KUHP berfungsi hanya untuk menjelaskan sifat keterlibatan pelaku, sehingga penulisan yang benar adalah: "Pasal 486 jo. Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c KUHP", BUKAN dijadikan pasal pengganti atau subsidair; d. Bahwa dengan menjadikan Pasal 20 huruf c KUHP sebagai Pasal Subsidair, Termohon telah melakukan kesalahan pemahaman sistematika hukum pidana yang sangat mendasar dan fatal, sehingga dugaan tindak pidana yang diajukan menjadi tidak jelas, tidak dapat dimengerti, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. e. Bahwa secara doktrinal dan yurisprudensi tetap, aturan mengenai penyertaan yang berada pada Buku Kesatu (Aturan Umum) bukanlah delik pidana mandiri (strafbaar feit) dan tidak memiliki ancaman sanksi pidana tersendiri. Pasal Aturan Umum bersifat "asesoris" yang wajib digabungkan dengan delik materiil dalam bentuk "Juncto" (contoh: Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Tindakan Termohon menjadikan bentuk penyertaan sebagai pasal berlapis/subsidair membuktikan ketidakpahaman secara mendasar terhadap sistematisasi hukum pidana, sehingga mengakibatkan formulasi persangkaan tidak mempunyai landasan hukum. CS Dipindai dengan CamScanner 15 7. Alasan Ketujuh: "Penetapan Tersangka Tidak Sah Karena Tidak Didasarkan Pada Minimal 2 (Dua) Alat Bukti Sah Yang Cukup Dan Relevan, Melainkan Hanya Berdasarkan Hasil Gelar Perkara Dan Resume Penyidik Yang Bukanlah Alat Bukti Sah". a. b. Bahwa sesuai Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP, penetapan tersangka hanya sah jika didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, yang saling menguatkan dan cukup alasan untuk menduga bahwa telah terjadi tindak pidana dan Pemohon yang melakukannya; Bahwa dalam berkas penyidikan hingga saat ini, tidak terdapat satu pun alat bukti sah yang relevan dan saling menguatkan yang dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, adanya kewajiban penguasaan barang, maupun keterkaitan Pemohon dengan kerugian yang disangkakan. Alat bukti yang ada hanya berupa dugaan semata yang tidak didukung fakta hukum. Kondisi ini jelas melanggar syarat sah penetapan tersangka, sehingga penetapan yang diterbitkan tidak memiliki kekuatan hukum; c. Bahwa berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, jenis alat bukti yang sah hanya terbatas pada: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Bukti Elektronik, Pengamatan Hakim, dan Hal-hal lain yang dapat digunakan untuk pembuktian. Hasil gelar perkara maupun resume penyidik TIDAK TERMASUK ke dalam daftar alat bukti sah tersebut. d. Bahwa dalam Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/187/ IX/ RES.1.11/2026/Reskrim bertanggal 4 September 2025, Termohon memperhatikan: Resume Singkat tanggal 31 Agustus 2026 dan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 31 Agustus 2026; e. f. g. Bahwa hasil gelar perkara sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/187/IX/RES.1.11/2026/Reskrim bertanggal 4 September 2025, hanyalah mekanisme administratif internal penyidik berupa forum pembahasan dan pengambilan keputusan. Demikian pula resume penyidik adalah ringkasan analisis dan pendapat subjektif penyidik semata. Keduanya merupakan kegiatan pengolahan atau pendapat atas bukti, BUKAN bukti itu sendiri. Penyidik tidak berwenang menjadikan pendapat atau kesimpulan dirinya sendiri sebagai alat bukti sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka; Bahwa dalam penetapan tersangka a quo, Termohon secara terang-terangan menggantikan alat bukti sah dengan pendapat dan kesimpulan sendiri, sehingga sama sekali tidak memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti sah. Hal ini merupakan pelanggaran hukum yang mendasar, karena penetapan tersangka yang membatasi hak asasi manusia harus didasarkan fakta dan bukti nyata, bukan dugaan atau pendapat Penyidik semata; Bahwa seandainya benar ada alat bukti sah, maka sudah seharusnya alat bukti itu dicantumkan secara jelas dan terperinci dalam penetapan tersangka, bukan hanya menyebutkan "berdasarkan hasil gelar perkara dan resume singkat penyidik". Ketidakjelasan ini menunjukkan tidak adanya bukti permulaan yang cukup sejak awal penanganan perkara a quo. CS Dipindai dengan CamScanner h. 16 Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana positif, Resume dan Laporan Gelar Perkara adalah produk opini, kesimpulan internal, dan administrasi sepihak penyidik, yang "SAMA SEKALI BUKAN" merupakan alat bukti sah sebagaimana batasan limitatif alat bukti hukum. Penyidik tidak berwenang menjadikan kesimpulan pikirannya sendiri sebagal alat bukti formal untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena ketiadaan minimal 2 alat bukti rilleksternal, maka penetapan tersangka terhadap diri Pemohon wajib dinyatakan gugur demi hukum. 8. Pemohononan Pemohon Kepada Yang Terhormat Hakim Praperadilan Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Pemohon sampaikan tersebut di atas, maka terkait Penetapan Tersangka sebagaimana berdasarkan Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/187/IX/RES.1.11/2026/Reskrim bertanggal 4 September 2025 atas diri Pemohon yang menurut Termohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana Subsidair Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, merupakan Perbuatan Termohon yang tidak profesional dan terkesan mengada-ada dan terlalu dicari-cari, yang telah menimbulkan kerugian bagi diri Pemohon selaku Warga Negara Indonesía yang hak-haknya harus dilindungi, dan oleh karena itu Pemohon mohon dengan hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Manado Kls IA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutus perkara ini dengan menjatuhkan putusan Praperadilan pada pokoknya sebagai berikut: PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Praperadilan ini; 2. Menyatakan tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta membatalkan Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/187/IX/RES.1.11/2026/Reskrim bertanggal 4 September 2025 diterbitkan oleh Termohon; 3. Menyatakan tindakan pemanggilan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl / Tsk.1 / 671 / IX / RES.1.11 / 2026 / Sat.Reskrim tanggal 4 September 2025 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai Tersangka tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan/ jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak didukung oleh minimal 2 (alat) bukti yang cukup atau sama sekali tidak terdapat bukti permulaan yang cukup; 5. Memerintahkan Termohon untuk mencabut status tersangka atas diri Pemohon dan menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Pemohon; CS Dipindai dengan CamScanner 17 6. Menyatakan benda atau barang milik Pemohon, berupa: 7. 1) 1 (satu) unit mobil merek Hyundai Creta Prime warna merah nomor polisi DB1317RP atas nama Suharto (suami Pemohon); 2) Sejumlah perhlasan omas dongan berat ± 50 (lima puluh) gram; 3) 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe S24 Ultra 5G; 4) 1 (satu) unit laptop merek Lenovo; 5) Uang tunai sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). yang diterima dan disita oleh Termohon dari lelaki ABDUL AZIZ yang tidak termasuk alat pembuktian atas perbuatan yang disangkakan kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon seluruh benda atau barang milik Pemohon, berupa: 1) 1 (satu) unit mobil merek Hyundai Creta Prime warna merah nomor polisi DB1317RP atas nama Suharto (suami Pemohon); 2) Sejumlah perhiasan emas dengan berat ± 50 (lima puluh) gram; 3) 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe S24 Ultra 5G; 4) 1 (satu) unit laptop merek Lenovo; 5) Uang tunai sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). tersebut di atas secara seketika dan tanpa syarat; 8. Memerintahkan pemulihan hak-hak Pemohon, termasuk pemulihan nama baik dan rehabilitasi atas segala kerugian yang ditimbulkan akibat penetapan yang tidak sah; 9. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. SUBSDAIR: Apabila Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya