Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Mnd Nur Athiyyah., S.H FAHMI IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1584/P.1.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Athiyyah., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FAHMI IBRAHIM, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana setiap orang yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya saksi SANTY KARIM sedang berada di rumah dan terlibat adu mulut dengan Terdakwa FAHMI IBRAHIM, yang merupakan suami saksi SANTY KARIM. Dalam keadaan emosi serta dipengaruhi minuman keras, Terdakwa FAHMI IBRAHIM kemudian keluar dari rumah.
  • Bahwa secara tiba-tiba Terdakwa FAHMI IBRAHIM mendatangi warung milik saksi korban RISNA ISMAIL, di mana pada saat itu saksi korban RISNA ISMAIL sedang berada di warung miliknya sambil melayani pembeli, yaitu saksi ROYKE TUMANDUK bersama saksi AMILIE TAMPENAWAS. Selanjutnya Terdakwa FAHMI IBRAHIM langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RISNA ISMAIL dengan cara meninju bagian kepala korban secara berulang kali menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan dengan meninju bagian punggung belakang serta tangan kiri korban secara berulang kali.
  • Bahwa saksi pelapor ARIFIN DUNGGIO yang pada saat itu sedang berada di Pasar Bersehati untuk berbelanja, kemudian kembali ke rumah. Setibanya di rumah, saksi pelapor ARIFIN DUNGGIO melihat banyak masyarakat telah berkumpul di sekitar warung saksi korban RISNA ISMAIL. Pada saat itu saksi pelapor ARIFIN DUNGGIO melihat saksi korban RISNA ISMAIL dalam keadaan menangis, dan saksi korban RISNA ISMAIL menerangkan bahwa dirinya telah dipukuli oleh Terdakwa FAHMI IBRAHIM secara berulang kali pada bagian kepala, badan, dan tangan kiri.
  • Bahwa setelah mendengar keterangan tersebut, saksi pelapor ARIFIN DUNGGIO bersama saksi korban RISNA ISMAIL berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Namun dalam perjalanan menuju kantor polisi dengan menggunakan sepeda motor, saksi pelapor ARIFIN DUNGGIO bersama saksi korban RISNA ISMAIL dihadang oleh Terdakwa FAHMI IBRAHIM, kemudian Terdakwa FAHMI IBRAHIM turun dari sepeda motor dan kembali melakukan kekerasan terhadap saksi pelapor ARIFIN DUNGGIO dengan cara meninju wajah saksi pelapor secara berulang kali menggunakan tangan.
  • Bahwa setelah melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa FAHMI IBRAHIM meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa saksi korban RISNA ISMAIL tidak mengetahui penyebab atau alasan Terdakwa FAHMI IBRAHIM melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/943/X/2025/RS Bhayangkara, tanggal 19 Oktober 2025, terhadap saksi korban RISNA ISMAIL, pada pemeriksaan ditemukan:
    • pada daerah dahi kanan terdapat memar berwarna kemerahan dengan ukuran kurang lebih 1 (satu) cm x 1 (satu) cm;
    • pada daerah jari tengah tangan kanan terdapat memar berwarna kemerahan dengan ukuran kurang lebih 1,5 (satu koma lima) cm x 1,2 (satu koma dua) cm;

Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan ditemukan luka memar pada dahi kanan dan jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tumpul, dan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian sehari-hari.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya