| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa PRABOWO selaku Produsen / yang memproduksi barang berupa 4 (empat) unit mesin Incinerator Umum Tipe D2500 serta 1 (satu) unit Incinerator Medis Tipe P100RS dengan merek Dodika, serta juga menjabat sebagai Direktur PT Wira Incinerindo Resik Abadi berdasarkan Akta Notaris Nomor: 46 tertanggal 29 Mei 2001 yang dibuat oleh Notaris Nurul Hidajati Handoko, S.H., bersama-sama dengan saksi Tresje Jansje Mokalu selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado dan juga sebagai Pengguna Anggaran (Terpidana dalam berkas perkara terpisah), Ave Avianthy selaku Direktur PT Atakara Naratama Mitra (Almarhumah) dan saksi Firsy Riedel Sorongan selaku Direktur CV Jaya Sakti (Terpidana dalam berkas perkara terpisah), pada sekitar bulan Mei 2019 sampai dengan Desember 2019, atau kurun waktu antara bulan Mei 2019 sampai dengan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado yang beralamat di Jalan Sungai Barito Cereme Kelurahan Singkil II Kecamatan Singkil Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang menyidangkan perkara korupsi, telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Terdakwa selaku Produsen / yang memproduksi barang berupa 4 (empat) unit mesin Incinerator Umum Tipe D2500 serta 1 (satu) unit Incinerator Medis Tipe P100RS, bersama-sama dengan saksi Tresje Jansje Mokalu selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado merangkap PPK, Ave Avianthy selaku Direktur PT Atakara Naratama Mitra dan saksi Firsy Riedel Sorongan selaku Direktur CV Jaya Sakti mengatur dan merekayasa Pengadaan Incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun Anggaran 2019.
- Terdakwa selaku Produsen/yang memproduski barang terhadap 4 (empat) unit Mesin Incinerator Umum Tipe D2500 yang disediakan oleh Penyedia PT Atakara Naratama Mitra dan 1 (satu) unit Incinerator Medis Tipe P100RS yang disediakan oleh CV Jaya Sakti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dikarenakan belum ada/belum memiliki Izin Operasional Incinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang memenuhi baku mutu.
- Terdakwa selaku Direktur PT Wira Incinerindo Resik Abadi yang juga selaku produsen/yang memproduksi barang berupa 4 (empat) unit mesin Incinerator Umum Tipe D2500 serta 1 (satu) unit Incinerator Medis Tipe P100RS yang tidak memiliki izin operasional Incinerator, padahal seharusnya menjadi syarat wajib untuk dimiliki oleh produsen/yang memproduksi barang dan akibatnya penyedia Mesin Incinerator Umum tidak memiliki persetujuan dokumen izin lingkungan yang memenuhi baku mutu, dan 1 (satu) unit Incinerator Medis Tipe P100RS juga tidak memiliki izin kelayakan lingkungan dan izin lingkungan dalam bentuk AMDAL atau UKL/UPL.
- Terdakwa selaku Produsen/yang memproduksi barang berupa 4 (empat) unit mesin Incinerator Umum Tipe D2500 serta 1 (satu) unit Incinerator Medis Tipe P100RS tidak memenuhi maksud dan tujuan serta produk/keluaran pengadaan mesin Incinerator pengolahan sampah dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Yang mana perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan antara lain:
- Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab V Pengendalian, Bagian Kedua: Pencegahan, Paragraf 3 terkait Baku Mutu Lingkungan Hidup Pasal 20, hal 17-18;
- Pasal 3 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang mana Incinerator medis harus memenuhi hasil uji emisi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan pemerintah ini;
- Pasal 4 huruf a, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) huruf a, huruf f, huruf g, Pasal 11 ayat (1) huruf k, Pasal 13 Ayat (1) huruf c, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 28 Ayat (4) dan Ayat (5), Pasal 57 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.38/menlhk/setjen/kum.1/7/2019 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dokumen AMDAL harus disusun terlebih dahulu oleh Pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Pasal 1 Ayat 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.70/menlhk/setjen/kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal, yang mana untuk mesin Incinerator Domestik (umum) tidak memenuhi baku mutu emisi usaha dan/atau kegiatan pengolahan sampah secara termal sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan ini;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.56/menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang mana untuk Incinerator Medis tidak memenuhi tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dan dipersyaratkan dalam peraturan ini;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, khususnya pada Lampiran Angka 5.3 dan lampiran Angka 5.3.4 dan Lampiran Angka 1.6 dan Lampiran Angka 7.12.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya:
- Diri sendiri yaitu Terdakwa PRABOWO sebesar Rp6.772.420.000,- (enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); dan
- Orang lain, yaitu saksi Tresje Jansje Mokalu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan
- Saksi Firsy Riedel Sorongan sebesar Rp35.400.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah); dan
- Saksi Josef Franklin Jefferson Sinjal sebesar Rp835.000.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah); dan
- Saksi Jason Alexannie Fralando Sinjal sebesar Rp315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah); dan
- Saksi Rynal Yans Lontoh sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); dan
- Ave Avianthy sebesar Rp899.660.000,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan
- Saksi Corry Prabowo sebesar Rp264.600.000 (dua ratus enam puluh empat juta enam ribu rupiah); dan
- Saksi Muchti Masloman sebesar Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp9.698.080.000,- (sembilan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Incinerator Medis dan Pengadaan Incinerator Umum Tahun 2019 Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Nomor: PE.03.03/LHP-399/PW18/5/2024 Tanggal 9 Desember 2024 oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Utara, yang dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada awal tahun 2019 guna mengatasi permasalahan sampah di Kota Manado, saksi Sonny Apeles Rompas selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado pada saat itu mengajukan usulan untuk penambahan anggaran pengadaan Incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, dan berdasarkan usulan tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado kemudian mendapatkan penambahan anggaran sebesar Rp12.400.000.000,- (dua belas miliar empat ratus juta rupiah) yang diperuntukkan untuk pengadaan 1 (satu) unit Incinerator Medis seharga Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan 4 (empat) unit Incinerator Umum dengan harga per unit sebesar Rp2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah) atau dengan total harga 4 (empat) unit Incinerator Umum sebesar Rp11.200.000.000,- (sebelas miliar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun Anggaran 2019 Nomor: DPPA SKPD 2.05.01.01.15.02.5.2 tanggal 13 Agustus 2019.
- Bahwa pada bulan Februari 2019,Terdakwa PRABOWO (selanjutnya disebut terdakwa) selaku Direktur PT Wira Incinerindo Resik Abadi dan juga sebagai produsen/yang memproduksi barang berupa mesin Incinerator Umum Tipe D2500 dan Incinerator Medis Tipe P100RS merek Dodika bersama dengan saksi Corry Prabowo (istri daripada terdakwa) mendapatkan informasi dari Saksi Julises Delfie Oehlers bahwa Kota Manado sedang dalam keadaan over capacity sampah akan melaksanakan pengadaan mesin-mesin berupa Incinerator Domestik/Umum untuk mengatasi situasi darurat sampah.
- Bahwa selanjutnya untuk persiapan pelaksanaan pengadaan Incinerator tersebut, Terdakwa dan saksi Corry Prabowo berkomunikasi dengan saksi Tresje Jansje Mokalu selaku Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado yang mana menyampaikan informasi adanya pengadaan mesin Incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup di Kota Manado di Tahun Anggaran 2019 yang akan dilakukan melalui sistem tender pada website LPSE Kota Manado.
- Bahwa atas informasi tersebut, Terdakwa menghubungi saksi Josef Franklin Jefferson Sinjal dan saksi Jason Alexannie Fralando Sinjal dan menyampaikan mengenai adanya proyek pekerjaan Pengadaan mesin Incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA 2019 berupa pengadaan mesin Incinerator beserta membangun rumah Incinerator (hanggar) yang mana dalam pembicaraan ini terdakwa, saksi Josef Franklin Jefferson Sinjal, dan saksi Jason Alexannie Fralando Sinjal bersepakat untuk mempersiapkan Perusahaan yang akan mengikuti pengadaan dengan pembagian bahwa nantinya Terdakwa dan saksi Corry Prabowo yang akan menyiapkan mesin-mesin Incinerator, sedangkan saksi Josef Franklin Jefferson Sinjal dan saksi Jason Alexannie Fralando Sinjal yang akan membangun rumah Incinerator (hanggar) dengan kesepakatan pembagian keuntungan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per unit atau total Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk 5 (lima) unit.
- Bahwa setelah kesepakatan tersebut saksi Josef Franklin Jefferson Sinjal dan saksi Jason Alexannie Fralando Sinjal menghubungi saksi Dicson Wehantouw meminta agar saksi Dicson Wehantouw untuk mencarikan Perusahaan serta menyiapkan dokumen persyaratan sehubungan adanya tender pengadaan Incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA 2019, dan atas permintaan tersebut, saksi Dicson Wehantouw menyampaikan untuk menggunakan PT Kawanua Zaitun Mulia guna mendapatkan informasi terkait kualifikasi/ persyaratan yang dipersyaratkan dalam tender tersebut.
- Bahwa sebelum penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (selanjutnya disebut HPS), pada bulan Juli 2019 saksi Tresje Jansje Mokalu dan Saksi Corry Prabowo memberikan data/dokumen yang berisi Spesifikasi Teknis kepada Saksi Ikra Rumiki S.E., M.Si, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pertama dalam pengadaan incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA 2019 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2019, tanggal 13 Januari 2019 dengan rincian:
Incinerator Umum Type D2500:
|
KETERANGAN
|
SPESIFIKASI
|
|
Model
Dimensi Tabung ruang bakar utama
Konstruksi Tabung ruang bakar utama
Dimensi Tabung ruang bakar Kedua
Konstruksi Tabung ruang bakar kedua
Kapasitas Bakar
Suhu Ruang Bakar I
Suhu Ruang Bakar II
Kapasitas Burner :
RB – I (Compact Burner Cast Housing)**
RB – II (Compact Burner Cast Housing)**
Panel Kontrol/Thermocontrol
Thermocouple
Pasokan Udara
Pemakaian Listrik (kwh/jam)
Kebutuhan Listrik (daya)
Pancuran Air (Spinkler)
Refactory / Lining
Pemakaian Minyak Tanah/Solar
Kapasitas Tanki Bbm
Tinggi Cerobong
Finishing
Garansi ***
|
Dual Chamber
Diameter 1800 mm, p: 2800 mm
Plat Luar MS 10 mm
Diameter 800 mm, p: 1700 mm
Plat Luar MS 8 mm
2,5-3 m3 / jam
600o - 900o C
900o - 1200o C
3 galon/ jam (Adjustable)
1 galon/ jam (Adjustable)
0o - 1200o C
Tipe K (1200o C)
8 m3/ menit
0,75 kwh/ jam
3500 VA/ 220 V/ 1 Fasa
5 ltr/ menit (pompa)
Bata Tahan Api Isolasi (110 mm)
Castable 1700 L (100 mm)
Ceramic Fibre (25 mm)
7 - 10 liter/ jam
200 liter
9 meter
Cat Primer & Duco Warna
1 tahun
|
- Sampah rumah tangga/pasar, tanpa pilihan, kandungan organic/basah 50-70%
- Heavy duty 50-70 persen
- Umur teknis : 10 tahun.
Incinerator Medis type P-100:
|
KETERANGAN
|
SPESIFIKASI
|
|
|
|
|
Dimensi Tabung ruang bakar utama (P x L x T) (mm)
|
p: 2400 x l: 1800 x t: 2000
|
|
Dimensi Tabung ruang bakar kedua (P x L x T) (mm)
|
Diameter = 800 mm; P= 1700 mm
|
|
Kapasitas Ruang Bakar
|
1 m3 perjam
|
|
Tipe
|
Dual chamber incinerator
(tungku dengan 2 ruang bakar)
|
|
Suhu Ruang bakar I
|
900 - 1200 oC
|
|
Suhu Ruang bakar II
|
1000 - 1200 oC
|
|
Konstruksi Tungku
|
Plat M/S 8 mm + tulangan UNP
|
|
Cerobong
|
14 m (dilengkapi pancuran air)
|
|
Sistem Kendali
|
Manual / Otomatis
|
|
Termokopel
|
Tipe K - 1200 oC max
|
|
Termokontrol
|
Digital Display 0 - 1200 oC
|
|
Burner
|
2 unit
|
|
BBM
|
Minyak tanah / Solar
|
|
Blower
|
2 unit, kapasitas 12 M3/jam
(adjustable)
|
|
Kebutuhan Daya Listrik
|
3500 VA
|
|
Konsumsi Listrik
|
0.75 KWH/jam
|
|
Lapisan Isolasi Panas
|
Ceramic fibre, Insulating bricks, Castable
|
|
Konsumsi BBM
|
5 - 7 liter / jam
|
|
Kapasitas Tangki BBM
|
220 liter
|
|
Finishing
|
Cat primer + Cat Duco warna
|
|
Pendingin
|
Pancuran air 5 liter / menit
|
- Untuk penyusunan HPS, saksi Tresje Jansje Mokalu meminta saksi Ikra Rumiki untuk menyusun HPS menggunakan harga yang disampaikan oleh Terdakwa dan saksi Corry Prabowo , sehingga saksi Ikra Rumiki menyusun HPS dengan rincian sebagai berikut:
|
Jenis Barang/Jasa
|
Satuan
|
Vol
|
Harga per unit (Rp)
|
Pajak %
|
Keterangan
|
|
Incinerator Sampah Medis
|
Unit
|
1
|
1.090.900.000
|
|
Harga sudah termasuk rumah Incinerator dan kelengkapan surat.
|
|
Incinerator Umum
|
Unit
|
4
|
2.545.450.000
|
|
Harga sudah termasuk rumah Incinerator dan kelengkapan surat.
|
saksi Ikra Rumiki juga membuat Kerangka Acuan Kerja (selanjutnya disebut KAK) yang di dalamnya terdapat terkait pengadaan mesin Incinerator yang spesifikasi dan persyaratan teknisnya memenuhi dan mengacu Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI , sebagai berikut:
- Mesin yang ditawarkan adalah mesin ramah lingkungan dan telah teregistrasi pada Kementerian Lingkungan Hidup.
- Uji Emisi Incinerator oleh laboratorium terakreditasi (rekomendasi KLH:Lab Sucofindo, Lab. BTKL, Core Lab, Uni Lab) untuk 3 (tiga) kondisi, 14 parameter sesuai dengan Kep 03/Bapedal/9/1995.
- Gambar Proses Incinerator sesuai spesifikasi teknis.
- Surat dukungan dari pabrikan Incinerator.
- Brosur Incinerator dari pabrikan pendukung sesuai merek dan Tipe yang ditawarkan;
- Punya pengalaman minimal 2 tahun terakhir bagi pabrikan dalam pengadaan untuk pengadaan sejenis.
- Surat Izin Usaha Industri untuk komoditi/jenis barang Smokeless Incinerator dari pabrikan pendukung.
- Daftar Teknisi dari Pabrikan pendukung.
- Surat Jaminan Purna Jual.
- Garansi Produk 1 (satu) tahun.
- Jaminan Masa Pemeliharaan minimum 3 (tiga) bulan.
- Melampirkan ISO manajemen mutu 9001 dan 14001 dari pabrikan.
- Pabrikan pendukung wajib melampirkan SMK3.
- Surat pernyataan kesanggupan Pengurusan Ijin Operasional Incinerator di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
- Surat pernyataan kesanggupan: menyerahkan barang 100?ru dan baik, melakukan uji fungsi, menyerahkan manual operasi, melakukan pelatihan pengoperasian Incinerator dari penyedia.
- Melampirkan surat pernyataan dari pabrikan untuk bersedia memberikan pelatihan cara pengoperasian alat.
Kemudian saksi Ikra Rumiki mengirimkan Surat Permohonan kepada Kepala Bagian ULP Kota Manado perihal Permintaan Lelang Pengadaan Incinerator dengan dilakukan penginputan dalam sistem LPSE dengan melampirkan HPS, KAK yang di dalamnya memuat Spesifikasi Teknis dan atas Permohonan tersebut, saksi Judhy Eduard, S.T., M. Ars., yang saat itu selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang dan menerbitkan Surat Keputusan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Barang 1, Nomor: 01/BPBJ-MDO/II/2019, tanggal 08 Februari 2019 yang menunjuk saksi Bobby Kristofel Kereh, S.H., M.Si, saksi Nicky Tangkau, S.E., dan saksi Vero C. Tumbol kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, POKJA Pemilihan melaksanakan pengadaan Incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dengan metode Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur, dengan kode tender nomor 20179349, yang mana untuk pengadaan Incinerator medis dan Incinerator umum dilakukan dalam satu kesatuan kode tender.
- Atas Perintah terdakwa, saksi Dicson Wehantouw mempersiapkan PT Kawanua Zaitun Mulia untuk dijadikan peserta lelang namun pada saat menyusun dokumen persyaratan penawaran lelang, saksi Dicson Wehantouw memberitahukan kepada Terdakwa, saksi Corry Prabowo, saksi Josef Franklin Jefferson Sinjal, dan saksi Jason Alexannie Fralando Sinjal bahwa PT Kawanua Zaitun Mulia tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dokumen berupa KBLI yang sesuai SIUP, Surat Dukungan, dan terdapat persyaratan yang sulit untuk dipenuhi. Namun saksi Josef Franklin Jefferson Sinjal menyuruh saksi Dicson Wehantouw untuk tetap mengajukan penawaran pada pengadaan tersebut menggunakan PT Kawanua Zaitun Mulia.
- Bahwa peserta tender yang mengajukan dokumen penawaran pada tender nomor 20179349 adalah PT Kawanua Zaitun Mulia, PT Karya Darma Buana, PT Cahaya Mas Cemerlang, PT Lesindo Bersinar, PT Rindang Alifs Prima.yang mana setelah dilakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga terhadap peserta tender yang mengajukan dokumen penawaran tender, dengan hasil sebagai berikut:
- Evaluasi Administrasi: dilakukan terhadap peserta tender yang memasukan atau mengunggah dokumen penawaran melalui aplikasi LPSE, dengan hasil sebagai berikut:
|
No
|
Nama Perusahaan
|
Dokumen yang tidak lengkap / tidak sah
|
Hasil Evaluasi
|
|
1.
|
PT Rindang Alfis Prima
|
-
|
Memenuhi Syarat
|
|
2.
|
PT Karya Darma Buana
|
-
|
Memenuhi Syarat
|
|
3.
|
PT Lesindo Bersinar
|
-
|
Memenuhi Syarat
|
|
4.
|
PT Kawanua Zaitun Mulia
|
SIUP tidak sesuai dengan dokumen pemilihan; Tidak melampirkan neraca audit
|
Tidak Memenuhi Syarat
|
|
5.
|
PT Cahaya Mas Cemerlang
|
-
|
Memenuhi Syarat
|
- Evaluasi Teknis: dilakukan terhadap peserta tender yang memenuhi syarat Administrasi, dengan hasil sebagai berikut:
|
No.
|
Nama Perusahaan
|
Dokumen yang tidak lengkap / tidak sah
|
Hasil Evaluasi
|
|
1
|
PT Rindang Alfis Prima
|
Harga penawaran melewati nilai HPS
|
Tidak memenuhi syarat
|
|
2
|
PT Karya Darma Buana
|
Tidak melampirkan surat tanda registrasi ramah lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup; Gambar proses Incenerator tidak sesuai Spesifikasi
|
Tidak memenuhi syarat
|
|
3
|
PT Lesindo Bersinar
|
Tidak melampirkan tanda registrasi ramah lingkungan dari kementerian lingkungan hidup; tidak melampirkan uji emisi oleh laboratorium yang terakreditasi; gambar proses incenerator tidak ada; tidak melampirkan Ijin Usaha Industri (IUI); tidak melampirkan SMK3;
|
Tidak memenuhi syarat
|
|
4
|
PT Kawanua Zaitun Mulia
|
Tidak melampirkan registrasi ramah lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup; Tidak melampirkan uji emisi Incenerator oleh laboratorium terakreditasi; Tidak melampirkan gambar proses incenerator sesuai spesifikasi teknis; Tidak melampirkan brosur incenerator medis; Tidak melampirkan Ijin Usaha Industri (IUI) dari pabrikan; Tidak melampirkan ISO 9001 dan ISO 14001 dari pabrikan
|
Tidak memenuhi syarat
|
|
5
|
PT Cahaya Mas Cemerlang
|
Tidak melampirkan Gambar rumah incenerator
|
Tidak memenuhi syarat
|
- Evaluasi Harga: dilakukan terhadap peserta tender yang memenuhi syarat administrasi, dengan hasil sebagai berikut:
|
NILAI HPS
|
Rp11.272.700.000,- (sebelas miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
|
|
No
|
Nama Perusahaan
|
Harga Penawaran
|
Kewajaran Harga
|
Hasil Evaluasi
|
|
1
|
PT Rindang Alfis Prima
|
Rp23.870.000.000,- (dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).
|
Tidak Wajar
|
harga penawaran melewati nilai HPS.
|
maka berdasarkan hasil proses evaluasi tersebut, Pokja Pemilihan menyatakan pengadaan atas tender nomor 20179349 batal, karena tidak ada peserta yang lulus dalam tahapan evaluasi administrasi, teknis, dan harga, sesuai dengan Berita Acara Lelang Gagal Nomor: 07/BLP-UKPBJ/INCINERATOR/IX/2019 tanggal 1 Oktober 2019. Dan setelah tender pertama dinyatakan gagal, Saksi Ikra Rumiki, SE., M.Si., selaku PPK dan saksi Audy Kalumata selaku PPTK mengundurkan diri sebagai PPK dan PPTK yang disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada saksi Tresje Jansje Mokalu.
- Bahwa Terdakwa kemudian dihubungi oleh saksi Tresje Jansje Mokalu yang memberitahukan untuk dapat mengikuti kembali pengadaan Incinerator yang akan dilakukan tender ulang. Kemudian, Terdakwa meminta saksi Josef Franklin Jefferson Sinjal mempersiapkan CV Jaya Sakti untuk pengadaan Incinerator medis sebanyak 1 (satu) unit dan saksi Corry Prabowo selanjutnya menghubungi Ave Avianthy selaku Direktur PT Atakara Naratama Mitra yang merupakan salah satu distributor mesin Incinerator merek Dodika pemasaran wilayah Jawa Barat dan meminta Ave Avianthy untuk meminjamkan PT Atakara Naratama Mitra dalam rangka mengikuti pengadaan mesin Incinerator umum sebanyak 4 (empat) unit pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA 2019.
- Bahwa Terdakwa secara bersama-sama dengan Ave Avianthy dan saksi Corry Prabowo “sepakat” melakukan kerja sama menggunakan PT Atakara Naratama Mitra dalam kegiatan tender Incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado. Setelah adanya kesepakatan tersebut, Terdakwa meminta Ave Avianthy mempersiapkan dokumen serta administrasi Perusahaan PT Atakara Naratama Mitra untuk mengajukan dokumen penawaran tender, sekalipun mereka menyadari dan mengetahui perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pemerintah dan melanggar tugas dan tanggung jawab Penyedia Barang, serta Etika, Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Bahwa Terdakwa, saksi Corry Prabowo dan Ave Avianthy menyepakati terkait dengan dokumen persyaratan atau administrasi pendukung mengikuti tender akan disiapkan oleh Terdakwa dan saksi Corry Prabowo dengan pembagian keuntungan berupa komitmen “fee” pinjam bendera perusahaan PT Atakara Narata Mitra kepada Ave Avianthy sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per unit atau total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk 4 (empat) unit.
- Bahwa kemudian saksi Josef Franklin Jefferson menghubungi saksi Firsy Riedel Sorongan selaku Direktur CV Jaya Sakti untuk mempersiapkan CV Jaya Sakti mengikuti tender pengadaan Incinerator medis dengan kesepakatan pembagian keuntungan berupa komitmen “fee” pinjam bendera sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per unit kepada saksi Firsy Riedel Sorongan dan untuk semua dokumen persyaratan tender akan disiapkan oleh saksi Dicson Wehantouw, serta mempertemukan saksi Firsy Riedel Sorongan dengan Terdakwa.
- Bahwa untuk persiapan pelaksanaan pengadaan ulang tender Incinerator tersebut, saksi Tresje Jansje Mokalu mengangkat dan menetapkan:
- Saksi Vanny Kandouw sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2019, tanggal 04 Oktober 2019.
- Saksi Franky Jhonson Porawouw, S.H., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 09 Tahun 2019, tanggal 20 September 2019.
- Bahwa Terdakwa menyerahkan spesifikasi dan persyaratan teknis mesin Incinerator merek Dodika kepada saksi Tresje Jansje Mokalu yang kemudian digunakan untuk membuat HPS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk tender kedua.
- Bahwa saksi Vanny Kandouw menyusun dan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sebagai berikut:
|
Jenis Pengadaan
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Volume
|
Pajak %
(persen)
|
Total
(Rp)
|
|
Mesin Incinerator Medis
|
980.000.000
|
1 Unit
|
10%
|
1.078.000.000
|
|
Mesin Incinerator Umum
|
2.545.000.000
|
4 Unit
|
10%
|
11.198.000.000
|
|
Total
|
Rp12.276.000.000,-
|
dan membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) menggunakan Dokumen yang diberikan Terdakwa yang didalamnya terdapat spesifikasi dan persyaratan teknis terkait pengadaan pemasangan mesin Incinerator Umum dan Incinerator Medis yang minimal spesifikasinya memenuhi dan mengacu Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sebagai berikut:
- Mesin yang tawarkan adalah mesin ramah lingkungan.
- Uji emisi Incinerator oleh lab untuk tiga kondisi, 14 parameter sesuai dengan kep 03/bapedal/09/1995.
- Gambar proses Incinerator sesuai dengan pabrikan Incinerator.
- Surat dukungan dari pabrikan Incinerator.
- Brosur Incinerator dari pabrikan pendukung sesuai merek dan tipe yang ditawarkan.
- Punya pengalaman 2 tahun terakhir bagi pabrikan dalam pengadaan untuk pengadaan sejenis.
- ?Surat izin usaha industri untuk komidi/jenis barang smokeless Incinerator dari pabrikan pendukung.
- Daftar teknisi dari pabrikan pendukung.
- Surat jaminan purna jual
- Garansi produk 1 tahun
- Jaminan masa pemeliharaan minimum 3 bulan
- Surat persyaratan kesanggupan pengurusan izin operasional Incinerator
- Surat pernyataan kesanggupan menyerahkan barang 100 persen baru baik, melakukan uji fungsi, menyerahkan manual operasi, melakukan pelatihan pengeroperasian Incinerator dari penyedia.
- Melampirkan surat pernyataan dari pabrikan untuk bersedia memberikan pelatihan cara pengeperasian alat.”
dengan lampiran spesifikasi incinerator Umum dan spesifikasi incinerator Medis, sebagai berikut:
- Incinerator Umum:
|
URAIAN
|
SPESIFIKASI INCINERATOR
|
|
Model
Dimensi Tabung
Konstruksi Tabung Utama
Kapasitas Bakar *
Suhu Ruang Bakar I
Suhu Ruang Bakar II
Kapasitas Burner :
RB – I (Compact Burner Cast Housing)**
RB – II (Compact Burner Cast Housing)**
Panel Kontrol/Thermocontrol
Thermocouple
Pasokan Udara
Pemakaian Listrik (kwh/jam)
Kebutuhan Listrik (daya)
Pancuran Air (Spinkler)
Refactory / Lining
Pemakaian Minyak Tanah/Solar
Kapasitas Tanki Bbm
Tinggi Cerobong
Finishing
Garansi ***
|
Dual Chamber
2800 x 1800 mm
Plat Luar MS 10 mm
2,5-3 m3 / jam
600o - 900o C
900o - 1200o C
3 galon/ jam (Adjustable)
1 galon/ jam (Adjustable)
0o - 1200o C
Tipe K (1200o C)
8 m3/ menit
0,75 kwh/ jam
3500 VA/ 220 V/ 1 Fasa
5 ltr/ menit (pompa)
Bata Tahan Api Isolasi (110 mm)
Castable 1700 L (100 mm)
Ceramic Fibre (25 mm)
7 - 10 liter/ jam
150 liter
9 meter
Cat Primer & Duco Warna
1 tahun
|
* ) Sampah rumah tangga/pasar, tanpa pilihan, kandungan organic/basah 50-70%
** ) Heavy duty: 50-70 persen;
*** )Umur teknis unit: 10 tahun.
- Incinerator Medis:
|
URAIAN
|
SPESIFIKASI INCINERATOR MEDIC
|
|
|
|
|
Dimensi Tabung (P x L x T) (mm)
|
2400 x 1800 x 2000
|
|
Kapasitas Ruang Bakar
|
1 M3
|
|
Tipe
|
Dual chamber Incinerator
(tungku dengan 2 ruang bakar)
|
|
Rentang Suhu
Ruang bakar 1
|
900 - 1200 oC
|
|
Rentang Suhu
Ruang bakar 2
|
1000 - 1200 oC
|
|
Konstruksi Tungku
|
Plat M/S 6 mm + tulangan UNP
|
|
Cerobong
|
14 M
(dilengkapi pancuran air)
|
|
Sistem Kendali
|
Manual / Otomatis
|
|
Termokontrol
|
Digital Display 0 - 1200 oC
|
|
Termokopel
|
Tipe K max. 1200 oC
|
|
Burner
|
2 unit
|
|
BBM
|
Minyak tanah / Solar
|
|
Blower
|
2 unit, kapasitas 12 M3/jam
(adjustable)
|
|
Kebutuhan Daya Listrik
|
3500 VA
|
|
Konsumsi Listrik
|
0.75 KWH/jam
|
|
Lapisan Isolasi Panas
|
Ceramic fibre, Insulating bricks, Castable
|
|
Konsumsi BBM
|
5 - 7 liter / jam
|
|
Kapasitas Tangki BBM
|
220 liter
|
|
Finishing
|
Cat primer + Cat Duco warna
|
|
Pendingin
|
Pancuran air
Kapasitas 5 liter / menit
|
- Selanjutnya, saksi Vanny Kandouw selaku PPK membuat rencana tender paket pengadaan pada website LPSE Kota Manado yang memuat HPS, spesifikasi teknis, dan rancangan kontrak serta syarat-syarat umum kontrak. Lalu, saksi Judhy Eduard, S.T., M.Ars. menerima rencana tender tersebut dan menindaklanjuti pada tanggal 23 September 2019 dengan membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang 4 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Manado dengan menunjuk saksi Georgie Pesulima, ST., saksi Devie Nagere, SE, dan saksi Merlyn Polimpung, ST., sesuai Keputusan Nomor: 20/BPBJ-MDO/IX/2019, dan pada tanggal 14 Oktober 2019, POKJA Pemilihan melakukan pengumuman tender Incinerator pada website LPSE Kota Manado, dan memisahkan paket pekerjaan Incinerator umum dan Incinerator medis dengan Nomor Kode tender: 2142349 untuk tender Pengadaan Incinerator Umum dan Nomor Kode Tender: 2143349 untuk tender Pengadaan Incinerator Medis.
- Bahwa setelah pengumuman tender tersebut, saksi Jason Alexannie Fralando Sinjal dan saksi Josef Franklin Jefferson Sinjal kembali menghubungi saksi Dicson Wehantouw dan meminta saksi Dicson Wehantouw untuk mempersiapkan dokumen penawaran PT Atakara Naratama Mitra dan CV Jaya Sakti dalam rangka mengikuti pengadaan ulang tender Incinerator. Dan pada saat menyusun administrasi untuk dokumen penawaran tender yang diberikan oleh saksi Josef Franklin Jefferson Sinjal, saksi Jason Alexannie Fralando Sinjal, Terdakwa, saksi Corry Prabowo, dan Ave Avianthy, saat itu saksi Dicson Wehantouw menyampaikan bahwa PT Atakara Naratama Mitra dan CV Jaya Sakti belum memenuhi syarat karena tidak memiliki dokumen SIUI, namun Terdakwa dan saksi Josef Franklin Jefferson Sinjal tetap meminta saksi Dicson Wehantouw untuk mengajukan dokumen penawaran dari PT Atakara Naratama Mitra dan CV Jaya Sakti pada pengadaan tender tersebut.
- Bahwa saat itu Penyedia yang melakukan penawaran pada pengadaan tender Incinerator Umum adalah PT Karya Darma Buana, PT Cahaya Mas Cemerlang, PT Lesindo Bersinar, PT Rindang Alifs Prima, dan PT Atakara Naratama Mitra. Lalu, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang diajukan tersebut dengan melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga, dengan hasil sebagai berikut:
- Evaluasi Administrasi: dilakukan terhadap Penyedia yang memasukan atau mengunggah dokumen penawaran melalui aplikasi SPSE.
|
No
|
Nama Perusahaan
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
|
1
|
PT Lesindo Bersinar
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
2
|
PT Atakara Naratama Mitra
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
3
|
PT Karya Darma Buana
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
4
|
PT Cahaya Mas Cemerlang
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
5
|
PT Rindang Alfis Prima
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
- Evaluasi Kualifikasi: dilakukan terhadap Penyedia yang lulus dalam tahapan evaluasi administrasi.
|
No
|
Nama Perusahaan
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
|
1
|
PT Lesindo Bersinar
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
2
|
PT Atakara Naratama Mitra
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
3
|
PT Karya Darma Buana
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
4
|
PT Cahaya Mas Cemerlang
|
Pengalaman 1 Tahun terakhir pengadaan barang pada divisi yang sama tidak ada
|
Tidak Lulus
|
|
5
|
PT Rindang Alfis Prima
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
- Evaluasi Teknis: dilakukan terhadap Penyedia yang lulus dalam tahapan evaluasi kualifikasi.
|
No
|
Nama Perusahaan
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
|
1
|
PT Lesindo Bersinar
|
SIUI dan Uji Emisi Tidak Ada
|
Tidak Lulus
|
|
2
|
PT Atakara Naratama Mitra
|
SIUI Tidak Ada
|
Tidak Lulus
|
|
3
|
PT Karya Darma Buana
|
Pengalaman Pabrikan 2 Tahun Terakhir Tidak Ada
|
Tidak Lulus
|
|
4
|
PT Rindang Alfis Prima
|
Spesifikasi Teknis Barang yang ditawarkan pada Brosur Tidak Sesuai yang disyaratkan
|
Tidak Lulus
|
- Bahwa berdasarkan hasil proses evaluasi tersebut, Pokja Pemilihan menyatakan pengadaan tender untuk mesin Incinerator umum gagal, karena tidak adanya Penyedia yang lulus dalam tahapan evaluasi penawaran, dan hasil tersebut kemudian diserahkan saksi Georgie Pesulima kepada saksi Tresje Jansje Mokalu selanjutnya dibuatkan Berita Acara Hasil Pemilihan Lelang Gagal Nomor: 04/INCE-UMUM/POKJA-PB4/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019.
- Lalu, adapun Penyedia yang mengajukan dokumen penawaran untuk Pengadaan Incinerator Medis adalah PT Mahakarya Prakarsa Utama, CV Hijoalest Synergy, CV Jaya Sakti, CV Riaprima Putri Ambar, dan PT Rindang Alfis Prima. Kemudian, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dengan melakukan evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, dan evaluasi teknis, dengan hasil sebagai berikut:
- Evaluasi Administrasi: dilakukan terhadap Penyedia yang memasukan atau mengunggah dokumen penawaran melalui aplikasi LPSE.
|
No
|
Nama Perusahaan
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
|
1
|
PT Mahakarya Prakarsa Utama
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
2
|
CV Hijoalest Synergy
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
3
|
CV Jaya Sakti
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
4
|
CV Riaprima Putri Ambar
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
5
|
PT Rindang Alfis Prima
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
- Evaluasi Kualifikasi: dilakukan terhadap Penyedia yang lulus dalam tahapan evaluasi administrasi.
|
No
|
Nama Perusahaan
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
|
1
|
PT Mahakarya Prakarsa Utama
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
2
|
CV Hijoalest Synergy
|
Peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan
|
Tidak Lulus
|
|
3
|
CV Jaya Sakti
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
4
|
CV Riaprima Putri Ambar
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
|
5
|
PT Rindang Alfis Prima
|
Perusahaan Non Kecil
|
Tidak Lulus
|
- Evaluasi Teknis: dilakukan terhadap Penyedia yang lulus dalam tahapan evaluasi kualifikasi.
|
No
|
Nama Perusahaan
|
Hasil Evaluasi
|
Keterangan
|
|
1
|
PT Mahakarya Prakarsa Utama
|
Pengalaman pabrikan 2 tahun terakhir tidak ada
|
Tidak Lulus
|
|
2
|
CV Jaya Sakti
|
SIUI tidak ada
|
Tidak Lulus
|
|
3
|
CV Riaprima Putri Ambar
|
Spesifikasi Teknis Barang pada Brosur tidak sesuai dengan yang disyaratkan
|
Tidak Lulus
|
- Bahwa berdasarkan hasil proses evaluasi tersebut, POKJA Pemilihan menyatakan pengadaan tender untuk mesin Incinerator Medis gagal, karena tidak adanya Penyedia yang lulus dalam tahapan evaluasi penawaran, dan hasil tersebut kemudian diserahkan saksi Georgie Pesulima kepada saksi Tresje Jansje Mokalu selanjutnya dibuatkan sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemilihan Lelang Gagal Nomor: 04/INCE-MEDIS/POKJA-PB4/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019.
- Bahwa sekira bulan Oktober 2019, setelah tender kedua Incinerator Umum dan Incinerator Medis dinyatakan gagal, Terdakwa dan saksi Corry Prabowo kembali melakukan pertemuan dengan saksi Tresje Jansje Mokalu yang bertempat di Hotel Aryaduta Manado dengan maksud melakukan permufakatan bahwa saksi Tresje Jansje Mokalu selaku Pelaksana Tugas Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado akan melakukan penunjukan langsung pada pengadaan Incinerator Umum dan Pengadaan Incinerator Medis Tahun Anggaran 2019 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado dengan menunjuk PT Atakara Naratama Mitra sebagai Penyedia Incinerator Umum dan CV Jaya Sakti sebagai Penyedia Incinerator Medis.
- Bahwa guna pelaksanaan penunjukan langsung tersebut, Terdakwa dan saksi Corry Prabowo memfasilitasi transportasi dan akomodasi saksi Tresje Jansje Mokalu bersama dengan saksi Franky Jhonson Porawouw, saksi Vanny Kandouw, dan saksi Muchti Masloman dalam rangka melakukan kunjungan ke Workshop Mesin Incinerator Dodika yang berlokasi di Jalan Raya Narogong Kota Bekasi, Jawa Barat dan dilanjutkan dengan melakukan kunjungan ke Kantor PT Atakara Naratama Mitra yang berada di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat untuk membahas pelaksanaan penunjukan langsung serta kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
- Bahwa kemudian saksi Tresje Jansje Mokalu selaku Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado dan merangkap sebagai Pengguna Anggaran mengambil alih tugas dan tanggung jawab PPK dalam kegiatan pengadaan Incinerator Umum dan pengadaan Incinerator Medis pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA 2019.
- Bahwa pada awal bulan november 2019 Terdakwa bersama-sama dengan saksi Corry Prabowo, saksi Franky Jhonson Porawouw, saksi Tresje Jansje Mokalu melakukan pertemuan bertempat di Rumah saksi Tresje Jansje Mokalu yang beralamat di De Corlano Kecamatan Malalayang Kota Manado guna membahas akan diadakan penunjukan langsung Pengadaan Tender Incinerator umum dan Pengadaan Incinerator Medis di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun Anggaran 2019. Yang mana pada saat pertemuan tersebut terdakwa bersama-sama dengan Saksi Frangky Porawouw, Saksi Mukti, dan Saksi Corry juga mempersiapkan data dukung SPK berupa:
- Surat penawaran : Tanggal 11 November 2019, Ave Avianthy selaku Direktur PT. Atakara Naratama Mitra melakukan penawaran untuk 4 (unit) pengadaan mesin Incinerator umum dengan nilai Rp9.900.000.000,00 (termasuk PPN) sesuai Surat Penawaran Nomor 021/PT.ANM/XI/2019,.
- Tanggal 11 November 2019, Tresje Jansje Mokalu, S.Pd, MAP selaku Pengguna Anggaran melakukan evaluasi dokumen penawaran untuk pengadaan Incinerator umum bahwa PT. Atakara Naratama Mitra dinyatakan lulus sesuai Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor 01/BAHEDP/INCE-UMUM/D11/DLH/11/2019.
- Tanggal 11 November 2019, Tresje Jansje Mokalu, S.Pd, MAP selaku Pengguna Anggaran melakukan negoisasi dengan PT. Atakara Naratama Mitra dengan harga negoisasi sebesar Rp9.895.600.000,00 sesuai Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Nomor 01/BAKDN/INCE-UMUM/D11/DLH/11/2019.
- Tanggal 11 November 2019, Ave Avianthy selaku Direktur PT. Atakara Naratama Mitra membuat Surat Pernyataan Persetujuan atas Hasil Klarifikasi dan Negoisasi.
- Tanggal 11 November 2019, Ave Avianthy selaku Direktur PT. Atakara Naratama Mitra menyatakan setuju terhadap harga hasil negoisasi pengadaan mesin incinerator umum sebanyak 4 (empat) unit sebesar Rp9.895.600.000,00 (termasuk PPN) sesuai Surat Persetujuan Nomor 022/PT.ANM/X/2019.
- Tanggal 11 November 2019, Tresje Jansje Mokalu, S.Pd, MAP selaku Pengguna Anggaran menunjuk PT. Atakara Naratama Mitra sebagai penyedia pengadaan incinerator umum sesuai Surat Penunjukan Penyedia Nomor 01/SPPBJ/INCE-UMUM/D11/DLH/11/2019. surat sebagaimana disebut diatas pada poin 1 sd poin 6 dibuat oleh sdr. Mukti bertempat di rumah Sdr. Tresje Mokalu di Dekorlano Kecamatan Malalayang dan saat itu dihadiri/sepengetahuan saya, sdr. Prabowo, sdr. Frangky Porawouw Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.
- Brosur Incinerator Dodika dengan spesfikasi teknik;
- Surat daftar pengalaman tertanggal 11 November 2019;
- Surat izin usaha PT. Atakara Naratama Mitra;
- Daftar nama teknisi tertanggal 11 November 2019;
- Surat jaminan purna jual tertanggal 11 November 2019;
- Surat garansi tertanggal 11 November 2019;
- Surat jaminan masa pemeliharaan tertanggal 11 November 2019;
- Surat pernyataan PT. ATAKARA NARATAMA MITRA menyatakan kesanggupan untuk menyerahkan barang mesin Incinerator umum dengan kondisi 100 persen tertanggal 11 November 2019;
- Surat pernyataan pelaksanaan pelatihan dan cara pengeroperasian unit Incinerator tertanggal 11 November 2019;
- Report of analysis certificate no: 2015-05-AN-1084 Date :08-06-2015 page 1 of 2 dan page 2 of 2;
- Gambar proses Incinerator umum type D 2500;
- Jadwal penyerahan dan pengiriman mesin Incinerator umum tertanggal 11 November 2019.
- Kemudian, sekitar bulan November 2019, saksi Tresje Jansje Mokalu membuat dan menyusun HPS dan KAK untuk pengadaan Incinerator umum dan pengadaan Incinerator medis menggunakan HPS dan KAK yang sebelumnya telah dibuat dan digunakan oleh saksi Vanny Kandouw pada tender Incinerator kedua yang telah dinyatakan gagal.
- Bahwa HPS untuk penunjukan langsung dengan rincian sebagai berikut:
-
-
-
- HPS INCINERATOR UMUM.
|
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Sat.
|
Vol.
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
|
1
|
Mesin Incinerator
|
Unit
|
1
|
2.000.000.000,-
|
2.000.000.000,-
|
|
2
|
Staffing dan Pengiriman Mesin
|
Ls
|
1
|
60.000.000,-
|
60.000.000,-
|
|
3
|
Pekerjaan Pembuatan Rumah Incinerator
|
Unit
|
1
|
144.000.000,-
|
144.000.000,-
|
|
Total Rp
|
2.204.000.000,-
|
|
Overhead/keuntungan 10% Rp
|
220.400.000,-
|
|
PPN 10% Rp
|
242.440.000,-
|
|
Grand Total Rp
|
2.666.840.000,-
|
|
Dibulatkan Rp
|
2.666.840.000,-
|
-
-
-
-
- HPS INCINERATOR MEDIS.
|
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Sat.
|
Vol.
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
|
1
|
Mesin Incinerator
|
Unit
|
1
|
720.000.000,-
|
720.000.000,-
|
|
2
|
Staffing dan Pengiriman Mesin
|
Ls
|
1
|
30.000.000,-
|
30.000.000,-
|
|
3
|
Pekerjaan Pembuatan Rumah Incinerator
|
Unit
|
1
|
144.000.000,-
|
144.000.000,-
|
|
Tota Rpl
|
894.000.000,-
|
|
Overhead/keuntungan 10% Rp
|
89.400.000,-
|
|
PPN 10% Rp
|
98.340.000,-
|
|
Grand Total Rp
|
1.081.740.000,-
|
|
Dibulatkan Rp
|
1.081.740.000,-
|
- Bahwa Terdakwa sendiri yang menyusun serta mengarahkan saksi Tresje Jansje Mokalu dalam penyusunan HPS yang selanjutnya dalam menyusun HPS Terdakwa menyesuaikan pada pagu dana atau alokasi dana anggaran yang tersedia pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.
- Lalu, penetapan KAK Incinerator Umum pada tanggal 8 November 2019, yang di dalamnya terdapat spesifikasi dan persyaratan teknis terkait pengadaan mesin Incinerator umum dan Incinerator medis yang minimal spesifikasinya memenuhi dan mengacu Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sebagai berikut:
- Mesin yang ditawarkan adalah mesin ramah lingkungan;
- Uji emisi Incinerator oleh laboratorium untuk 3 (tiga) kondisi 14 p
|