Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2026/PN Mnd CHRIZTA QUINTRY KARAMOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHRIZTA QUINTRY KARAMOY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sartika Sasmi Ticoalu, SH., MHCHRIZTA QUINTRY KARAMOY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk  seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama ayah dan ibu kandung Pemohon pada Kartu keluarga baru milik Pemohon Nomor : 2171032504140018 yang tercatat nama ayah RECKY KARAMOY dan nama ibu NOVI RITALESTARI;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan data nama ayah dan nama ibu pada Kartu Keluarga Baru Pemohon dari yang sebelumnya tercatat nama ayah RECKY KARAMOY dan nama ibu NOVI RITALESTARI menjadi nama ayah HENDRIK RECKY KARAMOY  dan nama ibu NOUVI RITHA LENSUN;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Data ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data nama ayah dan ibu Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak