Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH RIVALDO BENARIVO TUKUNANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3477/ P.1.10.3/ Enz.2/ 08/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDO BENARIVO TUKUNANG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa RIVALDO BENARIVO TUKUNANG, pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 sekitar Jam 09.30 wita, bertempat di Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di Kampung Kodo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam  bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi FIKRI LATIEF. saksi BARMINGGO SILOLONGAN dan saksi MUHAMMAD SYARIF SAFRUDDIN bersama-sama dengan Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya, sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polresta Manado. Kemudian para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendapat informasi dari masyarakat yang mana ada seorang lelaki yang bernama RIVALDO BENARIVO TUKUNANG yang sering mengedarkan dugaan Narkotika jenis sahbu di Wilayah Kota Manado. Menindak lanjuti informasi tersebut para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung menuju ke lokasi di Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di Kampung Kodo dan langsung mengamankan terdakwa RIVALDO BENARIVO TUKUNANG, setelah itu para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung melakukan pemeriksan dan menggeledahan namun saat itu tidak menemukan Narkotika jenis sahbu, kemudian pada saat para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mengecek handphone milik terdakwa ditemukan beberapa titik lokasi yang diduga tempat diletakkannya paket berisi dugaan Narkotika jenis sahbu dan setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui sehingga saat itu juga para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya membawa terdakwa untuk mencari dugaan Narkotika jenis shabu di beberapa titik lokasi dan sesampainya dititik lokasi tersebut, para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menemukan 1 (satu) paket dugaan Narkotika jenis shabu yang diletakkan terdakwa di pinggir jalan tepatnya di Jl. Pumorouw Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado yang belum di ambil oleh masyarakat, kemudian terdakwa mengakui bahwa paket shabu yang ditemukan adalah milik lelaki MARKUS WAKELODO (DPO) sedangkan terdakwa berperan hanya sebagai kurir dan mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaannya sebanyak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu) per titik lokasi, dan terdakwa  juga mengakui bahwa terdakwa tidak mengetahui kepada siapa saja Narkotika jenis shabu tersebut di jual/edar oleh lelaki MARKUS WAKELODO (DPO), setelah para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendengar pengakuan terdakwa, para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung membawa terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polresta Manado guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. --------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 303/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 226/2026/NF,- berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I tersebut. –---------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------- Bahwa ia terdakwa RIVALDO BENARIVO TUKUNANG, pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 sekitar Jam 09.30 wita, bertempat di Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di Kampung Kodo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : --------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi FIKRI LATIEF. saksi BARMINGGO SILOLONGAN dan saksi MUHAMMAD SYARIF SAFRUDDIN bersama-sama dengan Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya, sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polresta Manado. Kemudian para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendapat informasi dari masyarakat yang mana ada seorang lelaki yang bernama RIVALDO BENARIVO TUKUNANG yang sering mengedarkan dugaan Narkotika jenis sahbu di Wilayah Kota Manado. Menindak lanjuti informasi tersebut para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung menuju ke lokasi di Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di Kampung Kodo dan langsung mengamankan terdakwa RIVALDO BENARIVO TUKUNANG, setelah itu para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung melakukan pemeriksan dan menggeledahan namun saat itu tidak menemukan Narkotika jenis sahbu, kemudian pada saat para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mengecek handphone milik terdakwa ditemukan beberapa titik lokasi yang diduga tempat diletakkannya paket berisi dugaan Narkotika jenis sahbu dan setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui sehingga saat itu juga para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya membawa terdakwa untuk mencari dugaan Narkotika jenis shabu di beberapa titik lokasi dan sesampainya dititik lokasi tersebut, para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menemukan 1 (satu) paket dugaan Narkotika jenis shabu yang diletakkan terdakwa di pinggir jalan tepatnya di Jl. Pumorouw Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado yang belum di ambil oleh masyarakat, kemudian terdakwa mengakui bahwa paket shabu yang ditemukan adalah milik lelaki MARKUS WAKELODO (DPO) sedangkan terdakwa berperan hanya sebagai kurir dan mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaannya sebanyak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu) per titik lokasi, dan terdakwa  juga mengakui bahwa terdakwa tidak mengetahui kepada siapa saja Narkotika jenis shabu tersebut di jual/edar oleh lelaki MARKUS WAKELODO (DPO), setelah para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendengar pengakuan terdakwa, para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung membawa terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polresta Manado guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. --------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 303/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 226/2026/NF,- berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I tersebut. –---------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya