| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa TEDI STEVEN KOLIBU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Manado, Nomor: D.03/ PUPR / SK / 04 / I / 2020, tanggal 08 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Manado APBD Tahun Anggaran 2020, bersama-sama dengan saksi ADNAN MOKODOMPIT selaku Direktur CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK berdasarkan Akta pendirian: Nomor:-60-, Tanggal 21 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh notaris Budiharto Prawira dan , S.H yang berkedudukan di Manado Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer C.V Multi Perkasa Indoteknik, Nomor : 72, tanggal 29 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris Firman Adnan Pakaya, S.H, M.Kn. (yang dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) dan saksi DUDI ISKANDAR DAMOPOLII sebagai pihak yang membantu saksi ADNAN MOKODOMPIT selaku Direktur CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK dalam hal mengurusi dalam tahap Tender dan dalam Tahap pelaksanaan pekerjaan (yang dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada sekitar bulan Agustus Tahun 2020 sampai dengan bulan Desember Tahun 2020, atau kurun waktu antara bulan Agustus Tahun 2020 sampai dengan bulan Desember Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Manado APBD Tahun Anggaran 2020 yang beralamat di Jalan A.A. Maramis Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang menyidangkan perkara korupsi, telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado dengan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) yang bersumber dari APBD Kota Manado Pada Tahun Anggaran 2020 dengan nama program pembangunan sarana dan prasarana, kegiatan pembangunan tanggul penahanan tebing Kelurahan Malalayang satu Barat Lingkungan II,III,IX dengan jumlah pagu anggaran Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
- Bahwa terhadap paket pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingk. II,III,IX dilakukan proses pemilihan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode evaluasi harga terendah sistem gugur sehingga pada tanggal 26 Agustus 2020 dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang hasil pemilihan yaitu pemenang I adalah CV MULTI PERKASA INDOTEKNIK dengan harga terkoreksi Rp. 390.425.571,57;
- Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa saksi DUDI ISKANDAR DAMOPOLII menerima pengalihan pekerjaan dari saksi ADNAN MOKODOMPIT selaku Direktur CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK pada pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingk. II,III,IX yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2020 namun tidak melarang perbuatan pengalihan pekerjaan tersebut melainkan menyetujui saksi Dudi Iskandar Damopolii sebagai pihak lain yang tidak bertanda – tangan dalam kontrak untuk melaksanakan pekerjaan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Pasal 1 angka 1: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Pasal 3 ayat (1): “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
-
-
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 18 ayat (2): “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih, meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa”.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
(1) Pasal 4 huruf a: “Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.
(2) Pasal 6 huruf a, b, dan g: “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. Efektif;
b. Efisien;
c. Akuntabel.”
(3) Pasal 7 ayat (1) huruf a: “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/ jasa.”
(4) Pasal 7 ayat (1) huruf b: “Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan barang/ jasa.”
(5) Pasal 7 ayat (1) huruf e: “Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan barang/jasa.”
(6) Pasal 7 ayat (1) huruf f: “Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara.”
(7) Pasal 7 ayat (1) huruf g: “Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.”
(8) Pasal 7 ayat (1) huruf h : “Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”
(9) Pasal 11 ayat (1) huruf k: “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: Mengendalikan Kontrak.”
(10) Pasal 17 ayat (2): “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
(11) Pasal 27 ayat (4) huruf b: “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut : pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.”
- Bahwa hanya berdasarkan permintaan secara lisan dari saksi Joudi Makarawung yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lingkungan II Kel. Malalayang Satu Barat untuk memindahkan titik lokasi pekerjaan ke belakang rumahnya, Terdakwa mengambil keputusan sendiri untuk memindahkan lokasi titik pekerjaan tanpa berkoordinasi dengan PPK Perencanaan dan tanpa melakukan rapat serta pemeriksaan teknis dan operasional oleh PPK.
- Bahwa terdakwa sebelum melaksanakan pemindahan titik lokasi pekerjaan, tidak dilakukan penyelidikan tanah / uji tanah terlebih dahulu, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada :
(1) Pasal 59 ayat (1): “dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.”
(2) Pasal 59 ayat (2) huruf a, b, c, dan d: “Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi.”
(3) Pasal 59 ayat (3) huruf a dan e: “Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.”
(4) Pasal 60 ayat (1) “Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan”
- Bahwa terdakwa melakukan perubahan desain gambar kerja secara tidak professional dan sengaja tidak melibatkan PPK Perencanaan sehingga terdapat perbedaan bentuk talud/dinding penahan tanah pada gambar desain perencana dengan yang terpasang
-
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pada Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Negara, Gedung Kementerian/Lembaga Negara yaitu yang menyatakan bahwa: “untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan aman gempa sesuai dengan SNI gempa.”
- Bahwa terdakwa menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknik, stabilitas guling atas pekerjaan talud dengan ketinggian 7,5 meter dengan 2 trap, dan dinyatakan tidak aman, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pada Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Negara, Gedung Kementerian/Lembaga Negara yaitu yang menyatakan bahwa: “untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan aman gempa sesuai dengan SNI gempa.”
yangmana Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya :
- Terdakwa TEDI STEVEN KOLIBU sebesar ± Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah)
- Saksi Dudi Iskandar Damopolii sebesar ± Rp. 272.833.691,- (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tuga ribu enam ratus sembilan puluh satu Rupiah);
- Saksi Adnan Mokodompit sebesar ± Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).
atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 347.833.691,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II,III,IX yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2020, Nomor : PE.03.03/LHP-136/PW18/5/2025, tanggal 4 Juli 2025 oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Utara, yang dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020, Nomor: 1.03 01 01 36 10 5 2, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Kegiatan Pembangunan Tanggul Penahan tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, IX, Jumlah Anggaran 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Bahwa Dokumen Hasil perubahan berupa Engineering Estimate, Gambar Rencana, Desain Dinding Penahan Tanah-Talud Malalayang 1 Barat , Spesifikasi Teknis Pembangunan Tanggul Penahan Tebing di Lingkungan 2,3,9 Kel Malalayang 1 Barat dari Konsultan Perencanaan diserahkan kepada TERDAKWA selaku PPK pada Paket Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, IX sebagai Acuan untuk Terdakwa menyusun dan menetapkan Dokumen Persiapan Pemilihan Penyedia.
- Bahwa pada Tahap Persiapan Pemilihan TERDAKWA ada menetapkan :
- Harga Perkiraan Sendiri (dalam bentuk pengisian dalam isian elektronik SPSE).
- Spesifikasi Teknis.
- Rancangan Surat Perjanjian.
- SSUK
- SSKK
- Bahwa TERDAKWA menyampaikan permintaan pemilihan penyedia kepada Kepala UKPBJ dengan cara melalui aplikasi SPSE dengan cara membuat paket pada SPSE Kota Manado yang disertai dengan upload dokumen persiapan pemilihan dan pengisian isian elektronik pada Tanggal 08 Juli 2020.
- Bahwa dokumen yang diupload dan isian elektronik yang diisi oleh PPK dalam pembuatan paket tersebut yaitu:
- Harga Perkiraan Sendiri (dalam bentuk pengisian dalam isian elektronik SPSE).
- Spesifikasi Teknis.
- Rancangan Surat Perjanjian.
- SSUK
- SSKK
- Detail Engginering Desain (DED) / Gambar Rencana.
- Identifikasi Resiko dan Kecelakaan.
- Bahwa pada Tahap Pemilihan Penyedia Kepala Bagian UKPBJ Kota Manado menunjuk GEORGIE PESULIMA, GLADYS JELY VONNY SUTOMO, VERO C. TUMBOL sebagai Kelompok Kerja Pemilihan.
- Bahwa pada Tahap Pemilihan Penyedia pada Pekerjaan Konstruksi Pokja Menetapkan Metode Pemilihan dengan cara Tender, Metode Kualifikasi : Pascakualifikasi, Metode Evaluasi Penawaran: Hara Terendah – Sistem Gugur, Metode Penyampain Dokumen Penawaran: Satu File.
- Bahwa Nama Paket : Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, IX, Kode Tender: 2363349.
- Bahwa peryaratan kualifikasi yang ditetapkan yaitu:
a). Persyaratan Kualifikasi Administrasi /Legalitas :
- Sertifikat Badan usaha (SBU) Kalsifikasi Pelaksanaan Spesialis Sub Klasifikasi Pekerjaan Pemasangan Batu SP012.
- Ijin Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
- Akta Perusahaan Pendirian dan perubahannya kalau ada.
- Memiliki TDP atau NIB.
- Memiliki NPWP.
- Telah memnuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019.
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
- Tidak masuk daftar hitam.
- Dalam hal peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
b) Persyaratan Kualifikasi Teknis:
- Memiliki Pengalaman Kerja.
Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun 4 empat tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun.
c) Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
Memenuhi sisa kemampuan Paket SKP dengan perhitungan SKP 5 P, dimana P adalah Paket pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan.
- Bahwa Pokja menetapkan Dokumen Pemilihan 1 (satu) Exemplar Hasil Cetak Dokumen Pemilihan Secara Elektronik, Dokumen Pemilihan, Nomor: 50/DOK-P/POKMIL-PK2/VII/2020, Tanggal 29 Juli 2020 yang kemudian diupload pada SPSE Kota Manado pada Tanggal 29 Juli 2020.
- Bahwa pokja menetapkan jadwal dan Tahapan Pemilihan :
|
JADWAL
|
|
TAHAPAN
|
MULAI
|
AKHIR
|
|
Pengumumuman Pascakualifikasi
|
29 Juli 2020 10:00
|
05 Agustus 2020 23:59
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
29 Juli 2020 10:00
|
04 Agustus 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Jadwal pengumuman pasca kualifikasi dan download dokumen pemilihan diubah mengikuti ketentuan yang berlaku.
|
|
Download Dokumen Pemilihan
|
29 Juli 2020 10:00
|
05 Agustus 2020 23:59
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
29 Juli 2020 10:00
|
04 Agustus 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Jadwal pengumuman pascakualifikasi dan download dokumen pemilihan diubah mengikuti ketentuan yang berlaku.
|
|
Pemberian Penjelasan
|
03 Agustus 2020 09:00
|
03 Agustus 2020 09:59
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
31 Juli 2020 09:00
|
31 Juli 2020 09:59
|
|
Alasan
|
Jadwal pemberian penjelasan bertepatan dengan hari libur nasional.
|
|
Upload Dokumen Penawaran
|
03 Agustus 2020 13:00
|
06 Agustus 2020 11:59
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
31 Juli 2020 13:00
|
05 Agustus 2020 11:59
|
|
Alasan
|
Jadwal pemeberian penjelasan bertepatan dengan hari libur nasional
|
|
Pembukaan Dokumen Penawaran
|
06 Agustus 2020 12:00
|
07 Agustus 2020 23:59
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
05 Agustus 2020 12:00
|
07 Agustus 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Jadwal pemberian penjelasan bertepatan dengan hari libur nasional.
|
|
Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga
|
06 Agustus 2020 12:01
|
17 Agustus 2020 23:59
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
05 Agustus 2020 12:01
|
11 Agustus 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Jadwal pemberian penjelasan bertepatan dengan hari libur nasional.
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
06 Agustus 2020 12:01
|
11 Agustus 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Pokja membutuhkan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi penawaran
|
|
Perubahan oleh VERO C. TUMBOL, SST.Par
|
06 Agustus 2020 12:01
|
13 Agustus 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Pokja membutuhkan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi penawaran
|
|
Pembuktian Kualifikasi
|
18 Agustus 2020 10:00
|
26 Agustus 2020 10:15
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
12 Agustus 2020 10:00
|
12 Agustus 2020 12:00
|
|
Alasan
|
Pokja membutuhkan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi penawaran
|
|
Perubahan oleh VERO C. TUMBOL, SST.Par
|
14 Agustus 2020 10:00
|
14 Agustus 2020 12:00
|
|
Alasan
|
Pokja memerlukan tambahan waktu dalam melakukan evaluasi penawaran
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
18 Agustus 2020 10:00
|
18 Agustus 2020 12:00
|
|
Alasan
|
Pokja pemilihan belum menetapkan dan mengumumkan pemenang.
|
|
Penetapan Pemenang
|
26 Agustus 2020 10:16
|
26 Agustus 2020 18:59
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
12 Agustus 2020 13:00
|
12 Agustus 2020 18:59
|
|
Alasan
|
Pokja membutuhkan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi penawaran
|
|
Perubahan oleh VERO C. TUMBOL, SST.Par
|
14 Agustus 2020 13:00
|
14 Agustus 2020 18:59
|
|
Alasan
|
Pokja memerlukan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi .
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
18 Agustus 2020 13:00
|
18 Agustus 2020 18:59
|
|
Alasan
|
Pokja pemilihan belum menetapkan dan mengumumkan pemenang.
|
|
Pengumuman Pemenang
|
26 Agustus 2020 19:00
|
26 Agustus 2020 23:59
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
12 Agustus 2020 19:00
|
12 Agustus 2020 18:59
|
|
Alasan
|
Pokja membutuhkan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi penawaran
|
|
Perubahan oleh VERO C. TUMBOL, SST.Par
|
14 Agustus 2020 19:00
|
14 Agustus 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Pokja memerlukan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi .
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
19 Agustus 2020 19:00
|
19 Agustus 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Pokja pemilihan belum menetapkan dan mengumumkan pemenang.
|
|
Masa Sanggah
|
27 Agustus 2020 00:00
|
02 September 16:59
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
13 Agustus 2020 00:00
|
19 Agustus 2020 16:59
|
|
Alasan
|
Pokja membutuhkan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi penawaran
|
|
Perubahan oleh VERO C. TUMBOL, SST.Par
|
18 Agustus 2020 00:00
|
24 Agustus 2020 16:59
|
|
Alasan
|
Pokja memerlukan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi .
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
21 Agustus 2020 00:00
|
27 Agustus 2020 16:59
|
|
Alasan
|
Pokja pemilihan belum menetapkan dan mengumumkan pemenang.
|
|
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
|
03 September 2020 00:00
|
09 September 23:59
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
20 Agustus 2020 00:00
|
26 Agustus 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Pokja membutuhkan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi penawaran
|
|
Perubahan oleh VERO C. TUMBOL, SST.Par
|
25 Agustus 2020 00:00
|
31 Agustus 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Pokja memerlukan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi .
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
28 Agustus 2020 00:00
|
02 September 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Pokja pemilihan belum menetapkan dan mengumumkan pemenang.
|
|
Penandatanganan Kontrak
|
04 September 2020 00:00
|
23 September 23:59
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
21 Agustus 2020 00:00
|
09 September 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Pokja membutuhkan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi penawaran
|
|
Perubahan oleh VERO C. TUMBOL, SST.Par
|
26 Agustus 2020 00:00
|
14 September 2020 16:59
|
|
Alasan
|
Pokja memerlukan tambahan waktu untuk melakukan evaluasi .
|
|
Perubahan oleh Geogie Pesulima
|
31 Agustus 2020 00:00
|
17 September 2020 23:59
|
|
Alasan
|
Pokja pemilihan belum menetapkan dan mengumumkan pemenang.
|
- Bahwa pelaku usaha yang mendaftarkan diri dalam tender sejumlah 53 pelaku usaha, yaitu:
- CV. KARUNIA SEJATI pada 04 Agustus 2020
- CV. Favor Forever pada 04 Agustus 2020
- CV. HULU KARYA RAYA pada 05 Agustus 2020
- PT. AURA LEITA PERKASA pada tanggal 04 Agustus 2020
- CV. FAJAR pada 29 Juli 2020.
- CV. MUTIARA RAFEYVA pada 29 Juli 2020
- CV. MINAWEROT ESA pada 29 Juli 2020
- CV. SUMBER KARYA SEJATI pada 29 Juli 2020
- CV. SYAFFA KARYA MANDIRI pada 29 Juli 2020
- CV. MITRA pada 29 Juli 2020
- CV. DINDA pada 29 Juli 2020
- CV. CIPTA ABADI pada 29 Juli 2020
- CV. MULTI MARTA pada 29 Juli 2020
- CV. CAHAYA TIMUR pada 29 Juli 2020
- CV. TRIGIL pada 29 Juli 2020
- CV. ARKARNA pada 29 Juli 2020
- INJILLY pada 29 Juli 2020
- CV. SARON PRATAMA pada 29 Juli 2020
- CV. DIAN UTARA pada 29 Juli 2020
- CV. GABRIEL pada 29 Juli 2020
- PUTRA MANDOLOKANG pada 30 Juli 2020
- CV. TIARA pada 30 Juli 2020
- CV. JIMASS KARYA pada 30 Juli 2020
- PT. RAYA JAYA ABADI pada 02 Agustus 2020
- CV. GARASI C pada 02 Agustus 2020
- CV. CLEMECIA INDAH pada 03 Agustus 2020
- PT. KAWANUA ZAITUN MULIA pada 03 Agustus 2020
- CV. SUKSES INDO PERKASA pada 03 Agustus 2020
- CV. ALSIREN JAYA pada 03 Agustus 2020
- ALFA JAYA ANUGRAH pada 03 Agustus 2020
- CV. AMIN ANUGRAH pada 29 Juli 2020
- DWIKARSA UTAMA pada 03 Agustus 2020
- CV. BOHUSAMI JAYA pada 03 Agustus 2020
- CV. RAINATA TEKNIK pada 29 Juli 2020
- CV. PUTRA TOTABUAN pada 03 Agustus 2020
- CV. RAHMANI pada 05 Agustus 2020
- CV. MITRA KARYA pada 04 Agustus 2020
- CV. REAMAR PERKASA MANDIRI pada 05 Agustus 2020
- CV. GABYGYO pada 04 Agustus 2020
- CV. FAJAR SAKTI pada 04 Agustus 2020
- CV. MITRA TAMA MULIA pada 04 Agustus 2020
- CV. VISI MEMBANGUN INDONESIA pada 04 Agustus 2020
- CV. ELSTAR pada 05 Agustus 2020
- CV. AGRATA KARYA TEKNIK pada 05 Agustus 2020
- CV. SUKSE ABADI pada 05 Agustus 2020
- CV. CAHAYA NUSANTARA pada 05 Agustus 2020
- CV. CARIN JAYA pada 05 Agustus 2020
- CV. KARYA BOHUSAMI pada 03 Agustus 2020
- CV. BINTANG PRATAMA pada 29 Juli 2020
- CV. AYIALL pada 02 Agustus 2020
- CV. BOAS CONSTRUKSI pada 04 Agustus 2020
- CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK pada 03 Agustus 2020
- CV. RAFARAFI pada 04 Agustus 2020
- Bahwa pelaku usaha yang menyampaikan dokumen penawaran yaitu :
- CV. BINTANG PRATAMA 06 Agustus 2020
- CV. KARYA BOHUSAMI 06 Agustus 2020
- CV. AYIALL pada 06 Agustus 2020
- CV. BOAS CONSTRUKSI pada 06 Agustus 2020
- CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK pada 06 Agustus 2020
- CV. RAFARAFI pada 06 Agustus 2020.
- Bahwa untuk koreksi tersebut dilakukan oleh sistem dengan cara pada saat pelaku usaha menyampaikan penawaran melalui SPSE, pelaku usaha mengisi harga penawaran pada isian elektronik dalam sistem tersebut kemudian dari sistem yang melakukan koreksi aritmatik sehingga pokja menerima harga yang sudah terkoreksi.
- Bahwa harga terkoreksi masing-masing pelaku usaha adalah sebagai berikut:
- CV. BINTANG PRATAMA harga terkoreksi Rp.422.830.590,38
- CV. KARYA BOHUSAMI harga terkoreksi Rp. 414.030.334,08
- CV. AYIALL harga terkoreksi Rp. 360.000.000.-
- CV. BOAS CONSTRUKSI harga terkoreksi Rp. 390.400.000,01
- CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK harga terkoreksi Rp. 390.425.571,57
- CV. RAFARAFI harga terkoreksi Rp.456.864.816,19
- Bahwa pelaksana evaluasi administrasi dilakukan pada tanggal 06 Agustus 2020 sampai dengan 17 Agustus 2020, dengan cara menilai Surat Penawaran dan Masa Berlaku surat penawaran dari masing-masing pelaku usaha.
- Bahwa hasil evaluasi administrasi Bahwa pelaku usaha yang dilakukan evaluasi administrasi yaitu:
- CV. BINTANG PRATAMA
- CV. KARYA BOHUSAMI
- CV. AYIALL
- CV. BOAS CONSTRUKSI
- CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK
- CV. RAFARAFI
Dinyatakan semua pelaku usaha lulus.
- Bahwa evaluasi dilaksanakannya evaluasi kualifikasi pada Tanggal 06 Agustus 2020 sampai dengan 17 Agustus 2020, dengan cara melakukan menilai kualifikasi peserta yang dimasukan dalam tabel kualifikasi berdasarkan persyaratan kualifikasi yang telah ditentukan.
- Bahwa pelaku usaha yang dilakukan evaluasi Kualifikasi yaitu:
- CV. BINTANG PRATAMA
- CV. KARYA BOHUSAMI
- CV. AYIALL
- CV. BOAS CONSTRUKSI
- CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK
- CV. RAFARAFI
Dengan hasil dinyatakan CV. AYIALL tidak lulus, Dengan alasan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimasukan pada daftar isian kualifikasi tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
- Bahwa pelaskanaan evaluasi teknis pada Tanggal 06 Agustus 2020 sampai dengan 17 Agustus 2020, dengan cara melakukan evaluasi terhadap daftar personil, daftar peralatan dan dokumen Rencana Keslamatan Kerja (RKK) sebagaimana pada dokumen penawaran yang diupload oleh masing-masing pelaku usaha.
- Bahwa pelaku usaha yang dilakukan evaluasi Teknis yaitu:
- CV. BINTANG PRATAMA
- CV. KARYA BOHUSAMI
- CV. BOAS CONSTRUKSI
- CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK
- CV. RAFARAFI
Dengan hasil dinyatakan CV. BOAS CONSTRUKSI tidak lulus, dengan alasan Kapasitas Peralatan Dump Truk yang tercantum dalam daftar peralatan yang diupload dalam dokumen penawaran tidak sama dengan yang tercantum pada surat perjanjian sewa peralatan yang diupload pada dokumen penawaran.
- Bahwa pelaksanaan evaluasi harga Pada Tanggal 06 Agustus 2020 sampai dengan 17 Agustus 2020, dengan cara menilai harga penawaran terkoreksi masing-masing pelaku usaha tidak melebihi nilai Harga Perkiraan Sendiri.
- Bahwa pelaku usaha yang dilakukan evaluasi Harga, yaitu:
- CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK harga terkoreksi Rp. 390.425.571,57
- CV. KARYA BOHUSAMI harga terkoreksi Rp. 414.030.334,08
- CV. BINTANG PRATAMA harga terkoreksi Rp.422.830.590,38
- CV. RAFARAFI harga terkoreksi Rp.456.864.816,19.
Dengan hasil semua pelaku usaha diatas dinyatakan lulus, dan sudah tersusun peringkat berdasarkan harga terendah.
- Bahwa Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi Pada Tanggal 18 Agustus 2020 di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang beralamat di Jl. Ringrod Keluarahan Kairagi Dua Kec. Mapanget Kota Manado, dengan cara Tim Pokja mengundang setiap pelaku usaha untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan dokumen kualifikasi yang diisi dalam daftar isian kualifikasi dalam SPSE Kota Manado dengan cara memeriksa bukti fisik setiap dokumen sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Persyaratan Kualifikasi.
- Bahwa pelaku usaha yang dilakukan Pembuktian kualifikasi terhadap :
- CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK
- CV. KARYA BOHUSAMI
- CV. BINTANG PRATAMA
- CV. RAFARAFI
Dengan hasil semua pelaku usaha diatas dinyatakan lulus.
- Bahwa penetapan dan pengumuman pemenang dilaksanakan pada Tanggal 26 Agustus 2020, dengan cara masing-masing pokja menekan (klik) pilihan penetapan pemenang dalam Aplikasi SPSE pada masing- masing akun Pokja dan untuk pengumuman di umumkan melalui aplikasi SPSE Kota Manado.
- Bahwa yang menjadi pemenang yaitu :
- Pemenang 1 adalah CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK (calon penyedia)
- Pemenang 2 adalah CV. KARYA BOHUSAMI (pemenang cadangan 1)
- Pemenang 3 adalah CV. Bintang Pratama (pememenang cadangan 2)
- Pemenang 4 adalah CV. RAFARAFI (pemenang cadangan 3)
- Bahwa masa sanggah dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2020 s/d 02 September 2020, dan tidak ada sanggahan dari peserta lainnya.
- Bahwa tim pokja menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK dan sebagai calon penyedia yaitu CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK, dan PPK telah menyetujui hasil pemilihan tersebut.
- Tim Pokja ada membuat berita acara berdasarkan proses dan hasil Pemilihan Penyedia, berupa:
- Hasil Cetak Summary Report, Kode Tender: 2363349, Nama Tender : Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, IX.
- Hasil Cetak Berita Acara Hasil Pemilihan, Nomor: 50/BAHP/POKMIL-PK2/VII/2020, tanggal 26 Agustus 2020.
- Hasil cetak Berita Acara Evaluasi Penawaran, Nomor: 50/BAEP/POKMIL-PK2/VII/2020, tanggal 17 Agustus 2020.
- Bahwa TERDAKWA menugaskan kepada Johan Anggoman selaku Asisten Teknik , CECILIA MARIA MANDAGI, ST, IGNATIUS SAMPONU, KAREN SUMARAUW selaku Pengawas Lapangan. Berdasarkan Surat Tugas, No: D.03/PUPR/CK/CT/PSD-PT/VIII/2020, Agustus 2020.
- Bahwa pada Tanggal 04 September 2020, PPK telah menebitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/SPPBJ/IX/2020, tanggal 04 September 2020, untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, IX. Dengan Penyedia CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK, dengan direktur SAKSI ADNAN MOKODOMPIT.
- Bahwa telah dilakukan penanadatanganan Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/Kontr./IX/2020, Tanggal 08 September 2020.
- Bahwa pada tanggal 08 September telah dilakukan penyerahan lokasi pekerjaan yang kemudian dibuatkan Berita Acara Penyerahan Lapangan, Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/BAPL/IX/2020, Tanggal 08 Spetember 2020.
- Bahwa pada Tanggal 08 September 2020, PPK telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja, Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/SPMK/IX/2020, Tanggal 08 September 2020. Waktu Pelaksanaan 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak Tanggal 08 September 2020 s/d 07 Desember 2020.
- Bahwa pada Tanggal 08 September 2020, telah dilakukan peninjaun lokasi pekerjaan Mutual Check Awal yang dihadiri oleh PPK, SAKSI ADNAN MOKODOMPIT selaku direktur, Asisten Teknis yakni JOHAN ANGGOMAN, Pengawas yakni IGNATIUS SAMPONU, KAREN SUMARAUW, CECILIA MARIA MANDAGI, SAKSI DUDI DAMOPOLII sebagai yang dipercayakan oleh SAKSI ADNAN MOKODOMPIT untuk mengendalikan pekerjaan, VERTJE TAKUMANSANG selaku pelaksana lapangan dari PT. MULTI PERKASA INDOTEKNIK, serta Kepala Lingkungan II yakni JOUDI DJENLY MAKARAWUNG.yang kemudian dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan (Field Engineering), Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/BAHPL/IX/2020, Tanggal 18 September 2020 beserta Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan (Field Engineering), Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/BAHPL/IX/2020 (JUSTIFIKASI TEKNIS).
- Bahwa pada Bulan September 2020, dilakukan pergantian Personil pelaksana PT. MULTI PERKASA INDOTEKNIK yakni yang sebelumnya RIFKI MOKOGINTA diganti oleh VERTJE TAKUMANSANG.
- Bahwa Peninjauan lokasi dilaksanakan di titik lokasi sebagaimana pada dokumen perencanaan.
- Bahwa titik lokasi yang direncanakan untuk pembangunan talud tersebut yaitu sebagaimana pada Layout Rencana Talud Skala 1: 500 pada dokumen perencanaan berada di di lorong Cempaka Kel. Malalayang Satu Barat Lingkungan II Kec. Malalayang Kota Manado, tepatnya tidak berada tepat dibelakang rumah dari kepala lingkungan II yakni JOUDI DJENLY MAKARAWUNG.
- Bahwa Terdakwa mengetahui untuk lokasi pekerjaan sebagaimana pada dokumen perencanaan tersebut tidak sesuai / tida tepat berada dibelakang rumah kepala lingkungan melainkan berada di +- 12 Meter ke arah barat dari rumah kepala lingkungan tersebut.
- Bahwa telah terjadi pemindahan titik lokasi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan permintaan Kepala Lingkungan II JOUDI DJENLY MAKARAWUNG yang telah disetujui oleh TERDAKWA.
- Bahwa pada pelakasanaan pekerjaan tersebut DIREKTUR CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK yaitu saksi ADNAN MOKODOMPIT dengan sengaja meminjamkan perusahaannya tersebut kepada saksi DUDI DAMOPOLII karena ada hubungan keluarga tanpa dibuatkan kuasa direktur dimana saksi DUDI DAMOPOLII sebagai pemodal dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Keterangan SAKSI ADNAN MOKODOMPIT selaku PT. MULTI PERKASA INDOTEKNIK menerangkan bahwa ada perubahan titik lokasi tersebut di geser ke arah kanan sekitar 15 meter dari titik nol rencana titik lokasi awal tepatnya dibelakang rumah Kepala Lingkungan II yaitu JOUDI DJENLY MAKARAWUNG. Karena pada saat pihak penyedia bersama-sama dengan Pejabat pembuat komitmen serta staf teknis dari Dinas PUPR Kota Manado melakukan penyerahan lokasi pekerjaan dan saat itu para pihak bersama-sama melakukan pengukuran titik lokasi pekerjaan, yang dimana pada saat itu juga ada salah satu kepala lingkungan dari Kelurahan Malalayang Satu Barat JOUDI DJENLY MAKARAWUNG. Yang dimana saat itu para pihak bersama-sama melakukan pengukuran pada titik lokasi pekerjaan yang telah rencanakan sebelumnya, kemudian saat itu dari PPK yakni TERDAKWA menjelaskan kepada kepala lingkungan tersebut bahwa pembangunan talud saat itu belum sesuai dengan usulan dari masyarakat setempat karena terbatasnya anggaran, mungkin akan penambahan pembangunan pada Tahun depan sebagaimana anggaran, kemudian kepala lingkungan tersebut meminta kepada lelaki DIDU I DAMAPOLII untuk titik lokasi dipindahkan ke tepatnya belakang rumah dari kepala lingkungan tersebut, sehingga DIDU I DAMAPOLII menyampaikan bahwa kami selaku kontraktor tidak memiliki wewenang untuk memindahkan titik lokasi pekerjaan dan usulan tersebut akan kami sampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak Dinas PUPR Kota Manado
- Bahwa terdakwa mengetahui untuk titik lokasi pelaksanaan tidak sesuai dengan titik lokasi pada dokumen perencanaan, titik lokasi pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan di lorong Cempaka Kel. Malalayang Satu Barat Lingkungan II Kec. Malalayang Kota Manado, tepatnya di belakang rumah dari Kepala Lingkungan II yakni JOUDI DJENLY MAKARAWUNG, dengan alasan sebagaimana permintaan dari Kepala Lingkungan II yakni JOUDI DJENLY MAKARAWUNG bahwa untuk titik lokasi pekerjaan dilaksanakan tepat dibelakang rumahnya, karena dari keterangan Kepala Lingkungan II yakni JOUDI DJENLY MAKARAWUNG bahwa usulan pembangunan tanggul tersebut dengan panjang 45 Meter termasuk di belakang rumahnya.
- Berdasarkan Keterangan VERTJE TAKUMANSANG (pengganti Pesonil pelaksana) bahwa ada perubahan titik lokasi pekerjaan yang dimana titik lokasi awal digeser ke arah kanan sekitar 15 meter dari titik lokasi awal, Bahwa yang memerintahkan saksi melakukan pembangunan tanggul pada titik lokasi baru yaitu tepatnya di belakang rumah kepala lingkungan 2 yaitu SAKSI DUDI DAMOPOLII dan kepala lingkungan 2 yang sudah disetujui oleh PPK yakni TERDAKWA.
- Berdasarkan keterangan SAKSI DUDI DAMOPOLII Bahwa ada perubahan titik lokasi tersebut di geser ke arah kanan anatara 13-15 meter dari titik nol rencana titik lokasi awal tepatnya dibelakang rumah kepala lingkungan, dengan alasan bahwa Pada saat melakukan Mutual Chek Awal / peninjaun lokasi pekerjaan, pada saat itu ada salah satu kepala lingkungan yang meminta kepada saksi agar titik lokasi pekerjaan dipindahkan ke belakang rumahnya, namun saksi menyampaikan kepada kepala lingkungan tersebut bahwa saksi hanya pelaksana dan nanti akan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yaitu TERDAKWA dan saksi juga memberikan nomor telepon TERDAKWA kepada kepala lingkungan agar ia dapat menyampaikan hal tersebut secara langsung, kemudian pada hari besoknya saksi menyampaikan secara langsung kepada TERDAKWA terkait permintaan perubahan lokasi tersebut sebagaimana permintaan kepala lingkungan kemudian TERDAKWA menyampaikan kepada saksi ” kalu bagitu pindah jo diblakang pa pala ”, sehingga sesuai dengan persetujuan PPK yakni TERDAKWA, lokasi pekerjaan dipindahkan di belakang rumah kepala lingkungan.
- Bahwa pada tanggal 23 September 2020, telah dilakukan perubahan kontrak sebagaimana pada Dokumen Amandemen Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, Nomor : D.03/ PUPR/CK-36.010-01/Amd.Kontr/IX/2020, tanggal 23 September 2020.
- Bahwa perubahan kontrak tersebut didasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dimana ditemukan ketidaksesuain situasi di lokasi dengan dokumen perencanaan pekerjaan, sehingga perlu dilakukan volume tambah kurang.
- Bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan (Field Engineering), Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/BAHPL/IX/2020, Tanggal 18 September 2020 beserta Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan (Field Engineering), Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/BAHPL/IX/2020 (JUSTIFIKASI TEKNIS) dicantumkan dalam Dokumen Amandemen Kontrak.
- Bahwa pada Surat Perjanjian Amandemen Kontrak tidak dituangkan terkait perubahan/pemindahan lokasi pelaksanaan pekerjaan.
- Bahwa mengenai titik lokasi hanya dituang dalam Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan (Field Engineering), Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/BAHPL/IX/2020 (JUSTIFIKASI TEKNIS), ” untuk penentuan titik (lokasi) pekerjaan diarahkan langsung oleh Kepala lingkungan setempat”.
- Bahwa untuk Design Gambar (Gambar rencana) telah dilakukan perubahan oleh Johan Anggoman selaku Asisten Teknik.
- Bahwa setelah pekerjaan selesai 100%, telah dilakukan pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh Terdakwa, Asisten Teknik dan pengawas Lapangan yang kemudian dibuatkan Berita Acara Hasil kemajuan Pekerjaan, Tanggal 02 Desember 2020.
- Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh PPK, Asisten Teknik dan pengawas Lapangan tidak melakukan Pemeriksaan atau Uji Mutu pada Item Pekerjaan Membuat 1 m3 beton mutu f= 12,2 Mpa (K150), sebagaimana diatur dalam kontrak dan amandemen kontrak.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis Pemeriksa Hasil Pekerjaan (TTPHP) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kota Manado yakni ROYKE F. MAMAHIT, dengan cara melakukan perhitungan kuantitas / volume pekerjaan dan tidak melakukan pengujian mutu beton. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa volume pekerjaan sudah sesuai dengan yang ditentukan dalam amandemen kontrak yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/BA-PHP/2020, Tanggal 07 Desember 2020.
- Bahwa pekerjaan telah dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan sebagaimana pada Berita Acara Serah terima Pertama Pekerjaan, Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/BASPT/XII/2020, Tanggal 07 Desember 2020.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Adminsitrasi oleh Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP) yang kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan kelengkapan Administrasi Hasil pekerjaan, Nomor: D.03/PUPR/CK-36.010-01/PPHP/XII/2020, Tanggal 16 Desember 2020. Yang dimana pada saat pemeriksaan tersebut tidak diperlihatkan Dokumen Perencanaan.
- Bahwa telah dilakukan pembayaran secara 100% kepada Penyedia dengan secara 3 tahap, yaitu :
- Pembayaran Uang Muka sejumlah Rp. 78.085.114 (Tujuh puluh delapan juta delapab puluh lima ribu seratus empat belas rupiah) pada Tanggal 02 November 2020.
- Pemabayaran Angsuran 1 sejumlah Rp. 292.819.178 (Dua ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus Sembilan belas ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) pada tanggal 29 Desember 2020.
- Pembayaran Angsuran 2 (lunas) sejumlah Rp. 19.521.279 (Sembilan belas juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan rupiah).
- Bahwa Masa pemeliharaan selama 180 (sertus delapan puluh hari) kalender.
- Bahwa telah diserahkan Jaminan Pemeliharaan dalam bentuk Surenty Bond, Nomor : 112001104122000401,dengan nilai jaminan sejumlah Rp.19.521.278 (Sembilan belas juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan penerbit jaminan PT. ASURANSI JASARAHARJA PUTERA.
- Bahwa pada Tanggal 16 Januari 2021, Tanggul Penahan Tebing tersebut Roboh yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 1 orang korban luka dan kerugian materil.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli fisik terhadap item pekerjaan yang ada, diperoleh Ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan Hasil Pemeriksaan dilapangan, yakni sebagai berikut :
1. Terdapat perbedaan volume kurang pada pekerjaan (perhitungan terlampir).
2. Mutu Beton yang terpasang, kekuatanya kurang dari Mutu Beton yang direncanakan (hitungan terlampir);
Berdasarkan peraturan SNI 03-2847-2002 tentang Beton Bertulang
- Ketentuan untuk mutu beton dari benda uji yang dirawat di lapangan, adalah tidak boleh kurang dari 85% kuat tekan atau mutu beton yang dirawat di laboratorium (mutu beton rencana).
- Jika dari hasil pengujian beton inti (coring) masih tidak memenuhi syarat, maka langkah yang bisa dilakukan :
a) dilaksanakan uji beban jika diperintahkan oleh Pengawas atau Perencana, yang diatur dalam pasal 22 SNI 03-2847-2002;
b) ditambah perkuatan pada struktur yang bermasalah, jika memungkinkan dan diijinkan oleh Pengawas;
c) struktur yang bermasalah dibongkar dan diganti.
- Jika mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak Kerja, maka dapat di kategorikan kegagalan konstruksi;
3. Adanya kesalahan dalam perencanaan dan penyusunan HPS untuk baja tulangan yang dibebaskan memilih jenis tulangan polos atau ulir. Dimensi tulangan terlalu kecil.
4. Kondisi kemiringan tanah sesudah keruntuhan DPT, tidak banyak berubah, artinya yang bermasalah ada pada Struktur DPT
5. Terjadi Kesalahan desain Dinding Penahan tanah, sehingga mengakibatkan Keruntuhan.
6. Tidak ada data Penyelidikan Tanah (hal yang wajib dilakukan).
6. Berdasarkan hal – hal diatas, maka dapat disimpulkan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III dan IX Tahun Anggaran 2020 adalah GAGAL KONSTRUKSI.
7. Akibat Gagal Konstruksi dan GAGAL BANGUNAN maka Nilai Pekerjaan tidak dapat diperhitungkan.
Selisih Nilai (kekurangan volume dan harga) sebesar Rp. 391.520.000,00 (perhitungan terlampir).
- Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa saksi DUDI ISKANDAR DAMOPOLII menerima pengalihan pekerjaan dari saksi ADNAN MOKODOMPIT selaku Direktur CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK pada pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingk. II,III,IX yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2020 namun tidak melarang perbuatan pengalihan pekerjaan tersebut melainkan menyetujui saksi Dudi Iskandar Damopolii sebagai pihak lain yang tidak bertanda – tangan dalam kontrak untuk melaksanakan pekerjaan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Pasal 1 angka 1: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Pasal 3 ayat (1): “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
-
-
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 18 ayat (2): “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih, meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa”.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
(1) Pasal 4 huruf a: “Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.
(2) Pasal 6 huruf a, b, dan g: “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. Efektif;
b. Efisien;
c. Akuntabel.”
(3) Pasal 7 ayat (1) huruf a: “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/ jasa.”
(4) Pasal 7 ayat (1) huruf b: “Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan barang/ jasa.”
(5) Pasal 7 ayat (1) huruf e: “Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan barang/jasa.”
(6) Pasal 7 ayat (1) huruf f: “Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara.”
(7) Pasal 7 ayat (1) huruf g: “Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.”
(8) Pasal 7 ayat (1) huruf h : “Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”
(9) Pasal 11 ayat (1) huruf k: “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: Mengendalikan Kontrak.”
(10) Pasal 17 ayat (2): “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
(11) Pasal 27 ayat (4) huruf b: “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut : pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.”
- Bahwa hanya berdasarkan permintaan secara lisan dari saksi Joudi Makarawung yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lingkungan II Kel. Malalayang Satu Barat untuk memindahkan titik lokasi pekerjaan ke belakang rumahnya, Terdakwa mengambil keputusan sendiri untuk memindahkan lokasi titik pekerjaan tanpa berkoordinasi dengan PPK Perencanaan dan tanpa melakukan rapat serta pemeriksaan teknis dan operasional oleh PPK.
- Bahwa terdakwa sebelum melaksanakan pemindahan titik lokasi pekerjaan, tidak dilakukan penyelidikan tanah / uji tanah terlebih dahulu, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada :
(1) Pasal 59 ayat (1): “dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.”
(2) Pasal 59 ayat (2) huruf a, b, c, dan d: “Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi.”
(3) Pasal 59 ayat (3) huruf a dan e: “Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.”
(4) Pasal 60 ayat (1) “Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan”
- Bahwa terdakwa melakukan perubahan desain gambar kerja secara tidak professional dan sengaja tidak melibatkan PPK Perencanaan sehingga terdapat perbedaan bentuk talud/dinding penahan tanah pada gambar desain perencana dengan yang terpasang
-
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pada Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Negara, Gedung Kementerian/Lembaga Negara yaitu yang menyatakan bahwa: “untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan aman gempa sesuai dengan SNI gempa.”
- Bahwa terdakwa menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknik, stabilitas guling atas pekerjaan talud dengan ketinggian 7,5 meter dengan 2 trap, dan dinyatakan tidak aman, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pada Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Negara, Gedung Kementerian/Lembaga Negara yaitu yang menyatakan bahwa: “untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan aman gempa sesuai dengan SNI gempa.”
- Bahwa perbuatan Terdakwa PPK pada pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingk. II,III,IX yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2020 bersama-sama dengan saksi Adnan Mokodompit dan saksi Dudi Damopolii yang mengetahui bahwa saksi DUDI ISKANDAR DAMOPOLII menerima pengalihan pekerjaan dari saksi ADNAN MOKODOMPIT selaku Direktur CV. MULTI PERKASA INDOTEKNIK pada pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingk. II,III,IX yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2020 namun tidak melarang perbuatan pengalihan pekerjaan tersebut melainkan menyetujui saksi Dudi Iskandar Damopolii sebagai pihak lain yang tidak bertanda – tangan dalam kontrak untuk melaksanakan pekerjaan Penyedia untuk Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III dan IX TA.2020 sehingga memperkaya diri Terdakwa dan/atau orang lain yakni saksi Adnan Mokodompit dan saksi Dudi Damopolii telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain yaitu Terdakwa TEDI STEVEN KOLIBU sebesar ± Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah), Saksi Dudi Iskandar Damopolii sebesar ± Rp. 272.833.691,- (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tuga ribu enam ratus sembilan puluh satu Rupiah), Saksi Adnan Mokodompit sebesar ± Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) dan telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara cq. Keuangan Daerah Pemerintah Kota Manado sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III dan IX TA.2020 oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi sebesar Rp347.833.691,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, dengan rincian sebagai berikut:
|
1)
|
Nilai Pengeluaran Negara:
|
:
|
|
|
|
- SP2D 12523/LS/BM-UM/BKAD/XII/2020
|
|
Rp 69.566.738,00
|
|
|
- SP2D 16165/LS/SM-T1/BKAD/XII/2020
|
|
Rp 260.875.268,00
|
|
|
- SP2D 16166/LS/BM-TA/BKAD/XII/2020
|
|
Rp 17.391.685,00
|
|
|
Nilai Pembayaran (Netto) yang diterima Rekanan
|
|
Rp 347.833.691,00
|
|
2)
|
Nilai Fisik Pekerjaan Menurut Ahli Konstruksi
|
:
|
Rp 0,00
|
|
3)
|
Kerugian Keuangan Negara (1 – 2)
|
:
|
Rp 347.833.691,00
|
- Bahwa penghitungan nilai kerugian keuangan negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III dan IX pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado Tahun Anggaran 2020 dilakukan sebagai berikut :
1) Menghitung nilai pengeluaran Negara yaitu nilai pembayaran pada Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III dan IX setelah dikurangi pajak.
2) Menghitung nilai realisasi fisik yang dapat diterima yaitu nilai realisasi pekerjaan pada Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III dan IX berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Politeknik Negeri Manado.
3) Melakukan penghitungan kerugian negara dengan cara menghitung selisih antara angka 1) dan angka 2).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---- |